7 Nov 2025

Ketentuan Teknis Pendataan NISN di Madrasah

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) memiliki peran penting bagi siswa, termasuk di madrasah. NISN adalah kode unik dan standar yang dimiliki setiap siswa di Indonesia sebagai identitas nasional, berlaku seumur hidup dan digunakan untuk berbagai keperluan administrasi sekolah.


Mengingat peran penting NISN tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam  Kementerian Agama melakukan optimalisasi pelaksanaan pendataan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada siswa di Madrasah.


Ketentuan terbaru terkait dengan pendataan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di madrasah ini tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-542/Dt.I.I/PP/11/2025 tertanggal 3 November 2025.


Pendataan NISN di Madrasah

Dalam surat berperihal Ketentuan Teknis Pendataan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di Madrasah yang ditandatangani A.n Direktur Jenderal, oleh Direktur KSKK Madrasah, Nyanyu Khodijah ini disebutkan bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pendataan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada siswa di Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah menetapkan beberapa ketentuan teknis.


Baca: Cara Lihat, Cek, dan Edit NISN


Ketentuan teknis tersebut meliputi:


1. Kewajiban Kepala Raudhatul Athfal


Setiap Kepala RA wajib untuk:

  • Memastikan satuan pendidikan terdaftar di EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Jika belum, maka lembaga dihimbau agar melengkapi data-data yang diperlukan, yaitu mengupload SK IJOP (format PDF), Foto Plang nama lembaga dan Foto Bangunan (format JPG/PNG), dengan fomat file yang diupload maksimal 200 KB, serta update lokasi titik koordinatnya
  • Melakukan Input data seluruh siswa dengan lengkap dan valid pada aplikasi EMIS berdasarkan data dari kartu keluarga/dokumen kependudukan terbaru agar mendapatkan NISN selambat-lambatnya 31 Desember 2025.


2. Kewajiban Kepala Madrasah


Setiap Kepala Madrasah mulai dari jenjang MI, MTs, hingga MA wajib untuk:

  • Memastikan bahwa seluruh siswa pada semua tingkat memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid. Pengecekan NISN dapat dilakukan melalui aplikasi EMIS dan/atau Verifikasi dan Validasi Peserta Didik. 
  • Jika masih ada siswa yang tidak memiliki NISN untuk tingkat RA/MI maka segera melakukan penginputan data siswa secara lengkap dan valid pada aplikasi EMIS, dan jika NISN tidak Valid maka diselesaikan melalui aplikasi VervalPD paling lambat 31 Desember 2025.
  • Dalam hal penerimaan siswa baru, dilaksanakan dengan ketentuan:
    • Madrasah Ibtidaiyah (MI)
      • Melakukan kegiatan tarik data NISN melalui EMIS untuk siswa baru Kelas 1 (satu) yang telah mempunyai NISN dari Raudhatul Athfal (RA)/satuan pendidikan lain yang setara.
      • Dalam hal siswa baru Kelas 1 (satu) belum mempunyai NISN, maka satuan Pendidikan MI wajib segera memproses penerbitan NISN dengan melakukan penginputan data siswa secara lengkap dan valid di EMIS paling lambat 31 Desember 2025
    • Madrasah Tsanawiyah (MTs) / Madrasah Aliyah (MA) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
      • Melakukan kegiatan tarik data NISN melalui EMIS untuk murid baru Kelas 7 (Tujuh) pada MTs dan Kelas 10 (sepuluh) pada MA/MAK.
      • Dalam hal data NISN murid baru kelas 7 (Tujuh) MTs dan kelas 10 (sepuluh) MA/MAK masuk dalam kategori NISN tidak valid atau residu/bermasalah, maka murid baru/orangtua/wali wajib melakukan perbaikan data NISN melalui aplikasi Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (Verval PD) pada sekolah/madrasah asal paling lambat 31 Desember 2025.

3. Data Residu Peserta Didik


Jika terdapat data residu peserta didik yang disebabkan karena terdapat siswa dengan dua atau lebih record peserta didik berbeda di sistem VervalPD, lembaga dapat mengajukan merger di akun VervalPD. 

Setelahnya akan dilakukan approval oleh tim Pusdatin atau Kemenag Pusat sehingga data ganda tersebut menjadi tunggal.


4. Siswa dari Luar Negeri


Siswa yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri yang telah memenuhi persyaratan untuk melanjutkan pendidikan di RA/MI/MTs/MA/MAK namun belum mempunyai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) wajib melaporkan diri kepada Direktorat KSKK Madrasah (Subdit Kurikulum dan Evaluasi). 

Nantinya oleh Kemenag akan dilakukan perekaman pendataan dalam rangka pembuatan NISN.

5. Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Pengawas Madrasah


Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Pengawas Madrasah wajib melakukan evaluasi dan memastikan seluruh siswa baru pada kelas 1 pada MI, kelas 7 pada MTs, dan kelas 10 pada MA/MAK telah memiliki NISN yang valid.

Selengkapnya terkait ketentuan teknis Pendataan NISN di Madrasah dapat dibaca langsung pada surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam  Kementerian Agama Nomor B-542/Dt.I.I/PP/11/2025 tertanggal 3 November 2025 yang dapat diunduh langsung melalui tombol download di bawah.

Ketentuan teknis Pendataan NISN di Madrasah ini menjadi upaya Kementerian Agama dalam optimalisasi pendataan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada siswa di Madrasah, dengan memiliki NISN yang valid.

Add Comments


EmoticonEmoticon