17 Jun 2024

Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD 2024

Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD 2024

Panduan Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2024 telah diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM).


Sesuai namanya, panduan ini memuat uraian tentang pelaksanaan akreditasi satuan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2024. Baik sebagai acuan bagi BAN-PDM Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota maupun satuan pendidikan PAUD termasuk KB, TK, TPA, BA, dan Raudlatul Athfal (RA).


Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD 2024

Sebagaimana diketahui, BAN PDM merupakan integrasi dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD PNF) dengan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN SM). Sehingga pelaksanaan akreditasi untuk PAUD kini ditangani oleh BAN PDM, sama dengan jenjang SD dan MI hingga SMP/MTs dan SMA/MA/SMK. Ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023.


Dengan berubahnya pelaksana akreditasi yang semua ditangani oleh BAN PAUD PNF menjadi BAN PDM, tentu membuat beberapa perubahan dalam penyelenggaraan akreditasi di jenjang satuan pendidikan PAUD.


Dalam Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD 2024 ini, salah satunya berisikan uraian tentang pelaksanaan kegiatan akreditasi pada PAUD. 


Pelaksanaan kegiatan akreditasi itu meliputi:

  1. Sosialisasi Akreditasi
  2. Pengisian Instrumen Penilaian Prasyarat Akreditasi (PPA)
  3. Klasifikasi Permohonan Akreditasi (KPA)
  4. Visitasi
  5. Validasi dan Verifikasi


Sosialisasi akreditasi satuan PAUD memberikan pemahaman bagi para pemangku kepentingan tentang: 

  • sasaran akreditasi yang telah ditetapkan oleh BAN-PDM, 
  • Kebijakan dan mekanisme akreditasi tahun 2024, dan 
  • pengisian instrumen Penilaian Prasyarat Akreditasi (PPA) melalui aplikasi Sispena 3.1.


Pengisian Instrumen Penilaian Prasyarat Akreditasi (PPA) dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh BAN-PDM Provinsi. Waktu pengerjaannya maksimal 1 bulan sejak sasaran disosialisasikan. Adapun pengisiannya menggunakan aplikasi Sispena 3.1.


Klasifikasi Permohonan Akreditasi (KPA) berfungsi menganalisis data pra visitasi yang akan digunakan oleh asesor visitasi untuk triangulasi data. Bukan untuk menyeleksi Satuan Pendidikan lolos atau tidak lolos ke tahap visitasi. Seluruh satuan PAUD yang telah melalui proses KPA akan dilanjutkan pada proses visitasi, tanpa terkecuali.


Visitasi dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh BAN-PDM Provinsi. Persatuan PAUD divisitasi oleh dua orang asesor.


Validasi dan Verifikasi dilakukan oleh validator untuk memverifikasi hasil visitasi. Dimana seorang validator maksimal melakukan verifikasi dan validasi terhadap tujuh satuan PAUD. Hasil validasi akan diverifikasi oleh verifikator, satu verifikator mendampingi 5 s.d 10 validator.


Untuk lebih memahami terkait Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD 2024, sila unduh dan baca dokumen PDF. Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD Tahun 2024 di bawah ini.


Dengan berpegang pada Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD 2024 ini diharapkan pelaksanaan akreditasi 2024 dapat berjalan lancar dengan tetap menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, serta mematuhi nilai kejujuran, profesionalitas, dan objektivitas.

5 Jun 2023

Cetak Sertifikat Akreditasi Perpanjangan Otomatis

Cetak Sertifikat Akreditasi Perpanjangan Otomatis

Cara cetak sertifikat akreditasi bagi sekolah dan madrasah yang diberikan perpanjangan otomatis oleh BAN S/M. Sebagaimana layaknya sekolah dan madrasah yang dilakukan penilaian secara visitasi, bagi yang menerima perpanjangan otomatis pun mendapatkan sertifikat yang bisa diunduh dan dicetak langsung.


Di mana dan bagaimana cara mengunduh dan mencetak sertifikat akreditasi bagi sekolah dan madrasah yang memperoleh perpanjangan otomatis? 


Cetak Sertifikat Akreditasi Perpanjangan Otomatis

Mengunduhnya tentu melalui laman Sispena. Dan terkait cara mengunduh dan mencetaknya akan dijelaskan dalam artikel ini.


Sebagaimana diketahui, Badan Akreditasi Nasional Sekolah - Madrasah (BAN S/M) selain melakukan penilaian akreditasi melalui visitasi juga melakukan penilaian by system terhadap perkembangan kinerja sekolah/madrasah. Bagi sekolah dan madrasah yang dinilai secara sistem ini lah yang kemudian mendapat automasi perpanjangan sertifikat akreditasi (perpanjangan akreditasi secara otomatis).


Bagi sekolah dan madrasah tersebut pun diberikan sertifikat akreditasi tetapi dengan masa berlaku yang berbeda-beda. Mulai dari satu tahun hingga lima tahun.


Baca: 14.530 Sekolah Madrasah Penerima Automasi Perpanjangan Sertifikat Akreditasi


Dikutip Ayo Madrasah dari laman BAN S/M, telah ditetapkan hingga lima kali perpanjangan otomatis sertifikat akreditasi. Satu SK Penetapan di tahun 2021 dan tiga SK Penetapan di tahun 2022. Sedang untuk tahun 2023, sampai artikel ini diterbitkan baru ditetapkan satu SK.


Berikut daftar dan jumlah sekolah dan madrasah penerima perpanjangan otomatis akreditasi mulai tahun 2021:

  • SK Penetapan Hasil Automasi Akreditasi S/M Tahun 2021 (SK No 1346/2021-08/12/2021, dengan 92.246 Sekolah/Madrasah)
  • SK Penetapan Hasil Automasi Akreditasi S/M Tahun 2022 Penetapan 1 (SK No 1359/2022-30/09/2022, dengan 8.245 Sekolah/Madrasah)
  • SK Penetapan Hasil Automasi Akredtiasi S/M Tahun 2022 Penetapan 2 (SK No 1857/2022-30/11/2022, dengan 4.838 Sekolah/Madrasah)
  • SK Penetapan Hasil Automasi Akredtiasi S/M Tahun 2022 Penetapan 3 (SK No 1939/2022-19/12/2022, dengan 3.849 Sekolah/Madrasah)
  • SK Penetapan Hasil Automasi Akreditasi S/M Tahun 2023 Penetapan-1 (SK No.555/2023 25/5/2023 Diumumkan 30/5/2023, dengan 14.537 Sekolah/Madrasah)


Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Akreditasi Perpanjangan Otomatis


Bagaimana cara mengunduh dan mencetak sertifikat akreditasi bagi sekolah dan madrasah yang menerima perpanjangan otomatis?

Pertama, yang wajib dipahami adalah sertifikat automasi akreditasi akan diterbitkan dan siap diunduh segera setelah masa Sertifikat sebelumnya berakhir. 

Jadi meski telah tercantum dalam SK Penetapan Hasil Automasi, bukan berarti sertifikat akreditasi langsung terbit. Terbitnya sertifikat tersebut menunggu setelah masa berlaku sertifikat sebelumnya berakhir.

Sebagai contoh, MI Ayo Madrasah masa berlaku sertifikat akreditasi sebelumnya berakhir pada 11 Oktober 2023 dan mendapat perpanjangan otomatis berdasarkan SK No.555/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Mei 2023.

Maka MI Ayo Madrasah baru bisa mengunduh dan mencetak sertifikat akreditasinya tersebut pada sekitar atau setelah tanggal 11 Oktober 2023 (akhir masa berlaku sertifikat sebelumnya). Bukan setelah tanggal 25 Mei 2023 (tanggal keluarnya SK).

Bagaimana cara mengunduhnya?

Mengunduhnya cukup gampang! Sekolah atau madrasah tinggal login ke akun Sispena masing-masing di alamat https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena2020/login

Setelah berhasil login, pada dashboard sebelah kanan bawah akan tertera "Hasil Perpanjangan Otomatis Tahun 20XX"

Di bawahnya akan tertera NPSN, Nama Sekolah, Alamat, Nilai Akhir, Peringkat, Masa Perpanjangan, dan Unduh. Pada baris Unduh ini, sila klik tombol "Cetak Ulang"

Cetak Sertifikat Akreditasi Perpanjangan Otomatis

Terbuka file Sertifikat Akreditasi. Untuk mengunduh gunakan tombol "panah ke bawah" di pojok kanan atas. Atau ikon "printer" untuk mencetak langsung sertifikat.


Itulah tata cara unduh dan cetak sertifikat akreditasi perpanjangan otomatis bagi sekolah dan madrasah yang menerima automasi akreditasi dari BAN S/M.

30 Mei 2023

14.530 Sekolah Madrasah Penerima Automasi Perpanjangan Sertifikat Akreditasi

14.530 Sekolah Madrasah Penerima Automasi Perpanjangan Sertifikat Akreditasi

Sejumlah 14.530 sekolah dan madrasah menerima automasi perpanjangan sertifikat akreditasi tahun 2023. Sekolah dan madrasah tersebut seharusnya akan habis masa akreditasinya di tahun 2023 ini. Namun berdasarkan penilaian sistem BAN-SM terhadap perkembangan kinerjanya akhirnya ditetapkan untuk mendapatkan automasi perpanjangan sertifikat akreditasi.


Penetapan daftar sekolah dan madrasah yang mendapatkan perpanjangan otomatis masa sertifikat akreditasi ini dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional sekolah/Madrasah melalui Surat Keputusan Ketua BAN-S/M Nomor: 555/BAN-SM/SK/2023 Tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023.


Penerima Perpanjangan Otomatis Akreditasi

Baca: Inilah Sekolah dan Madrasah Sasaran Prioritas Akreditasi 2023


Pemberian perpanjangan otomatis (automasi) ini dengan mempertimbangkan hasil penilaian sistem terhadap perkembangan kinerja sekolah/madrasah. BAN S/M telah melakukan analisis data sekunder tentang perkembangan sekolah dan madrasah.


Sehingga akhirnya BAN S/M menetapkan 14.530 sekolah madrasah dari jenjang MI dan SD, MTs dan SMP, serta MA, SMA, dan SMK se-Indonesia, mendapatkan perpanjangan akreditasi.


Masing-masing sekolah dan madrasah tersebut juga mendapatkan nilai dan peringkat akreditasi.


Berdasar pengamatan Ayo Madrasah terhadap lampiran SK Ketua BAN-S/M Nomor : 555/BAN-SM/SK/2023 setebal 331 halaman, tampaknya madrasah dan sekolah yang mendapatkan perpanjangan otomatis hampir merata dari seluruh provinsi di Indonesia. Hanya dari Provinsi Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua Barat saja yang tidak tertera.


Jenjang sekolahnya pun beragam mulai dari Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, SMA, hingga SMK. Pun meliputi sekolah negeri maupun swasta.


Unduh Daftar Sekolah & Madrasah Penerima Perpanjangan Akreditasi


SK Ketua BAN-S/M Nomor : 555/BAN-SM/SK/2023 Tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023 beserta lampirannya yang berisikan daftar 14.530 Sekolah Madrasah Penerima Automasi Perpanjangan Sertifikat Akreditasi Tahun 2023 dapat diunduh dengan mengeklik tombol download di bawah.


Baca: Download Hasil Akreditasi Sekolah & Madrasah 2023


Bagi sekolah dan madrasah yang masa sertifikat akreditasinya akan habis di tahun 2023 ini, sila unduh dan cari nama dan NPSN sekolahnya. Siapa tahu termasuk salah satu di antara daftar 14.530 sekolah dan madrasah penerima perpanjangan otomatis sertifikat akreditasi.

19 Mei 2023

Inilah Sekolah dan Madrasah Sasaran Prioritas Akreditasi 2023

Inilah Sekolah dan Madrasah Sasaran Prioritas Akreditasi 2023

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) menyampaikan sekolah dan madrasah yang menjadi sasaran prioritas akreditasi. BAN S/M telah menetapkan empat prioritas bagi madrasah dan sekolah yang akan diakreditasi.


Selain itu, bagi sekolah dan madrasah yang telah menjadi sasaran akreditasi tahun ini untuk segera mengajukan akeditasi danm mengisi Data Isian Akreditasi (DIA). Pengajuan akreditasi ulang dan pengisian DIA tersebut, paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.


Jika tidak, maka BAN S/M tidak akan melakukan perpanjangan sertifikat akreditasi atau status akreditasi menjadi kadaluwarsa.


Sekolah dan Madrasah Sasaran Prioritas Akreditasi 2023

Hal ini sebagaimana disampaikan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah kepada suratnya yang ditujukan kepada Ketua BAN-S/M Provinsi se-Indonesia. Surat bernomor 534/BAN-SM/TU/2023 tertanggal 17 Mei 2023 tersebut berperihal Persiapan Pelaksanaan Akreditasi Tahap 2 dan 3 Tahun 2023.


Baca: Download Hasil Akreditasi Sekolah & Madrasah 2023


Sebagaimana isi surat yang salinannya Ayo Madrasah terima ini disampaikan bahwa dalam rangka persiapan akreditasi sekolah/madrasah Sasaran Akreditasi tahap berikutnya (Tahap 2 dan 3), dengan ini kami mohon bantuan Saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. BAN-S/M Provinsi menginstruksikan sekolah/madrasah sasaran akreditasi agar segera mengajukan akreditasi dan mengisi Data Isian Akreditasi (DIA).
  2. Bagi sekolah/madrasah yang akreditasi ulang, maka pengajuan dan pengisian DIA paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.


Baca: Cara Download Sertifikat Akreditasi


Sekolah dan Madrasah Sasaran Prioritas Akreditasi 2023


Selain kedua hal sebagaimana di tas, dalam surat BAN-S/M juga disampaikan terkait sekolah dan madrasah sasaran prioritas akreditasi tahun 2023.


Terdapat empat prioritas akreditasi 2023. Prioritas pertama adalah sekolah/madrasah Belum Terakreditasi, Kedaluwarsa, dan Tidak Terakreditasi yang belum divisitasi pada tahap pertama.


Baca: Contoh Peraturan Akademik MTs


Prioritas kedua adalah sekolah/madrasah yang memperoleh perpanjangan otomatis selama satu tahun pada tahun 2022.


Selanjutnya, prioritas ketiga adalah sekolah/madrasah yang hasil dasbor tahun 2023 menunjukkan penurunan kinerja.


Sedang prioritas keempat adalah sekolah/madrasah yang hasil dasbor tahun 2023 menunjukkan peningkatan kinerja dan terverifikasi berdasarkan bukti-bukti lainnya.


Terkait dengan surat dari BAN-S/M tentang Persiapan Pelaksanaan Akreditasi Tahap 2 dan 3 Tahun 2023 tersebut, dapat dibaca dan diunduh melalui berikut ini.


Baca: 14.530 Sekolah Madrasah Penerima Automasi Perpanjangan Sertifikat Akreditasi


Bagi sekolah dan madrasah yang tahun 2023 ini telah habis masa akreditasinya, segeralah untuk mengajukan akreditasi ulang dan mengisi Data Isian Akreditasi (DIA). Karena jika tidak, maka status akreditasi sekolah yang bersangkutan akan menjadi kadaluwarsa.


Pun terkait dengan sekolah dan madrasah sasaran prioritas akreditasi 2023. Tentu dengan empat tingkatan prioritas sebagaimana diuraikan di atas.

4 Mei 2023

Download Hasil Akreditasi Sekolah & Madrasah 2023

Download Hasil Akreditasi Sekolah & Madrasah 2023

Baru-baru ini, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) telah mengumumkan hasil akreditasi dan rekomendasi sekolah dan madrasah tahun 2023. Pengumuman hasil akreditasi sekolah dan madrasah tahun 2023 ini disampaikan oleh BAN S/M melalui Surat Keputusan Ketua BAN S/M.


Tercatat terdapat tiga SK Ketua BAN S/M berisikan pengumuman penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah tahun 2023.


Pertama adalah SK Ketua BAN S/M Nomor 475/BAN-SM/SK/2023 tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) Tahun 2023. Pada SILN tersebut telah dilakukan asesmen kecukupan, divisitasi, divalidasi, diverifikasi, dan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil akreditasinya. Tercatat 11 SILN yang ditetapkan nilai dan hasil akreditasinya. Kesebelas SILN tersebut terdapat Arab Saudi, Malaysia, dan Mesir.


Hasil Akreditasi Sekolah & Madrasah 2023

Baca: Cara Download Sertifikat Akreditasi


SK kedua dengan nomor 335/BAN-SM/SK/2023 tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023. Dalam SK ini memuat hasil akreditasi untuk enam sekolah di Kota Tangerang Selatan (Banten), Kota Jakarta Utara (DKI Jakarta), dan Kabupaten Badung (Bali).


Berikutnya adalah SK Ketua BAN S/M Nomor 477/BAN-SM/SK/2023 tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023. Berdasar rapat Pleno BAN-S/M tanggal 28 April 2023 dan pelaksanaan asesmen kecukupan, divisitasi, divalidasi, diverifikasi, ditetapkan hasil akreditasi terhadap 5.247 sekolah/madrasah dan hasil surveilans akreditasi untuk dua sekolah.


Baca: Cetak Sertifikat Akreditasi Perpanjangan Otomatis


Asal sekolah/madrasah yang tercantum dalam SK ini, atau disebut juga Hasil Akreditasi S/M 2023 Penetapan 2, cukup beragam. Mulai dari provinsi Banten (466 sekolah), Bengkulu (34 sekolah), DI Yogyakarta (123 sekolah), dan DKI Jakarta (100 sekolah).


Pun sekolah/madrasah di Provinsi Gorontalo (40 sekolah), Jambi (100 sekolah), Jawa Barat (1.245 sekolah), Jawa Tengah (792 sekolah), Jawa Timur (388 sekolah), Kalimantan Barat (102 sekolah), Kalimantan Selatan (78 sekolah), Kalimantan Tengah (31 sekolah), Kalimantan Timur (50 sekolah), dan Kalimantan Utara (20 sekolah).


Ditambah hasil akreditasi untuk sekolah dan madrasah di provinsi Kepulauan Bangka Belitung (30 sekolah), Kepulauan Riau (40 sekolah), Lampung (71 sekolah), Maluku (40 sekolah), Maluku Utara (50 sekolah), Nusa Tenggara Barat (100 sekolah), Nusa Tenggara Timur (251 sekolah), Papua (134 sekolah), dan Papua Barat (30 sekolah).


Selain itu memuat hasil akreditasi sekolah/madrasah di provinsi Riau (161 sekolah), Sulawesi Barat (48 sekolah), Sulawesi Selatan (121 sekolah), Sulawesi Tengah (74 sekolah), Sulawesi Tenggara (54 sekolah), Sulawesi Utara (100 sekolah) Sulawesi Barat (90 sekolah), Sulawesi Selatan (63 sekolah).


Masih dalam daftar adalah hasil akreditasi untuk sekolah dan madrasah di provinsi Sumatera Utara (221 sekolah). Ditambah dengan hasil surveilans untuk sekolah di Kalimantan Utara dan Sulawesi Tenggara.


UPDATE JUNI 2023


Ditambahkan SK Ketua BAN S/M Nomor 583/BAN-SM/SK/2023 Tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2023 (Penetapan 3). SK ini berisikan hasil akreditasi penetapan ketiga terhadap lima sekolah di Jawa Timur (Kab. Kediri, Magetan, Sidoarjo, dan Tuban) serta hasil surveilans akreditasi terhadap dua sekolah di Jawa Barat (Kota Depok dan Kab. Garut).


Baca: Cek Pengumuman Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018


Unduh SK Hasil Akreditasi 2023


Untuk melihat secara lengkap dan sebagai dokumen kearsipan, silakan unduh ketiga SK Ketua BAN S/M sebagaimana di atas dengan mengeklik tombol download di bawah.

Baca: 14.530 Sekolah Madrasah Penerima Automasi Perpanjangan Sertifikat Akreditasi


Dalam folder yang Ayo Madrasah bagikan sudah termuat ketiga SK Ketua BAN S/M Nomor: 475/BAN-SM/SK/2023 tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) Tahun 2023, Nomor: 335/BAN-SM/SK/2023 tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023, dan Nomor 477/BAN-SM/SK/2023 tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023.


Bagi madrasah dan sekolah sila download hasil akreditasi sekolah dan madrasah tahun 2023 ini lengkap dengan jumlah nilai akhir dan peringkat akreditasi.

5 Agu 2021

Cara Unduh Sertifikat Akreditasi Tanpa Login Sispena

Cara Unduh Sertifikat Akreditasi Tanpa Login Sispena

Cara unduh sertifikat atau piagam akreditasi sekolah/madrasah tanpa login ke laman Sispena, bisakah? Sebelumnya Ayo Madrasah pernah membagikan cara mengunduh sertifikat akreditasi tetapi harus dengan login ke laman Sispena BAN-SM.


Namun seiring dengan berjalannya waktu, tidak sedikit madrasah dan sekolah yang tidak bisa lagi mengakses atau login ke Sispena. Bisa jadi karena lupa akses login, baik username atau password, atau bahkan telah dilakukan reset akun Sispena oleh admin level Kabupaten/Kota atau di atasnya.


Padahal bisa jadi dokumen sertifikat tersebut hilang sehingga mengharuskan untuk download ulang.


Unduh Sertifikat Akreditasi

Baca: Cetak Sertifikat Akreditasi Perpanjangan Otomatis


Nah, bisakah tetap melakukan download sertifikat akreditasi sekolah/madrasah meski tanpa melakukan login ke laman Sispena?


Jangan khawatir, sertifikat akreditasi dapat diunduh ulang meski langsung dari halaman BAN-SM tanpa harus login ke laman Sispena. Caranya pun tidak sulit.


Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengunduhnya adalah sebagai berikut.

  • Pertama buka laman BAS-SM lalu klik menu Akreditasi atau langsung dengan url https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi
  • Muncul form pencarian sekolah/madrasah mulai dari provinsi, kab/kota, jenjang, status, hingga tahun dan peringkat akreditasi.
  • Untuk mempercepat pencarian bisa langsung dengan mengisikan NPSN pada kolom NPSN/Nama Sekolah
  • Klik tombol Cari Sekolah

    Cara Unduh Sertifikat Akreditasi 1

  • Di bagian bawah tombol akan ditampilkan ringkasan data sekolah/madrasah berdasarkan hasil pencarian.
  • Klik pada NPSN yang terdapat di bagian depan nama madrasah/sekolah yang hendak diunduh sertifikatnya

    Cara Unduh Sertifikat Akreditasi 2

  • Terbuka detail data akreditasi, geser ke bagian bawah 
  • Klik tombol Download Sertifikat

    Cara Unduh Sertifikat Akreditasi 3

  • Unduh dan simpan sertifikat dalam format PDF


Sekarang sertifikat akreditasi sudah berhasil diunduh dan disimpan. 


Baca Juga:


Ternyata cara mengunduh sertifikat akreditasi teramat sangat mudah. Bahkan tanpa login ke laman Sispena sekalipun bisa dilakukan dengan gampang.

1 Jun 2020

Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020

Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020

Pedoman Akreditasi sekolah/Madrasah Tahun 2020 ini disusun oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) sebagai pendamping POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020, sebagaimana Keputusan BAN-SM Nomor: 246/BAN-SM/SK/2020.

Pedoman Akreditasi 2020 sebagai panduan dan rambu-rambu dalam pelaksanaan program akreditasi sehingga di dalamnya memuat garis-garis besar kebijakan BAN-SM terkait dengan pelaksanaan alreditasi sekolah/madrasah di tahun 2020 ini.

Pedoman Akreditasi 2020

Akreditasi sekolah/madrasah, sebagaimana tercantum dalam pedoman tersebut, adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan. Hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan. Sekolah dan madrasah di sini meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat.

Panduan dalam pedoman akreditasi sekolah dan madrasah tahun 2020 ini menjelaskan tentang garis-garis besar terkait dengan:

  1. Pengertian dan landasan Hukum Akreditasi Sekolah/Madrasah
  2. Sistem Akreditasi 2020
  3. Manajemen, Organisasi, dan Tata Kelola
  4. Rekruitmen dan Pembinaan Asesor
  5. Sistem Data, Informasi, dan Monitoring

1. Sistem Akreditasi 2020


BAN-SM melakukan perubahan sistem akreditasi pada akreditasi sekolah/madrasah di tahun 2020. Perubahan ini mulai dari perubahan paradigma lama yang berbasis compliance menjadi paradigma baru yang berbasis performa. Dimana pengukuran bukan hanya didsarkan pada pemenuhan input tetapi kinerja sekolah/madrasah.

Dalam akreditasi baru, variabel utama yang dinilai adalah mutu lulusan, proses pembelajaran yang berlangsung, kinerja guru, serta manajemen sekolah/madrasah.

Perubahan paradigma tersebut kemudian dituangkan dalam instrumen akreditasi terbaru. Instrumen tersebut diberi nama Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Tahun 2020 atau disingkat dengan IASP2020.

Akreditasi Berbasis Performance

Mekanisme pelaksanaan sistem akreditasi baru di tahun 2020 pun mengalami perubahan. BAN-SM akan membangun 'Database Sekolah/Madrasah Terakreditasi' yang berisikan daftar sekolah/madrasah yang sudah terakreditasi sebelumnya.

Selain itu juga dibangun 'Aplikasi Sistem Monitoring Akreditasi'. Dimana sekolah/madrasah yang telag masuk dalam Database Sekolah/Madrasah Terakreditasi, wajib melakukan update data dan informasi satuan pendidikan secara reguler. Monitoring akreditasi ini dilakukan secara machine generated yang hasilnya menjadi dasar perpanjangan peringkat akreditasi maupun penetapan sasaran akreditasi. Sehingga dari sistem monitoring tersebut bisa menentukan sekolah/madrasah yang bisa melakukan reakreditasi (akreditasi ulang) ataupun perpanjangan status akreditasi secara otomatis.

Hasil dari update pada Aplikasi Sistem Monitoring Akreditasi akan memiliki implikasi sebagai berikut:
  1. Penetapan perpanjangan peringkat akreditasi jika mutu sekolah/madrasah konstan
  2. Penetapan perpanjangan peringkat akreditasi jika mutu sekolah/madrasah meningkat tetapi sekolah/madrasah tersebut tidak mengusulkan akreditasi
  3. Penetapan menjadi sasaran akreditasi jika mutu sekolah/madrasah menurun

Reakreditasi dapat dilakukan pada dua kondisi. Sistem monitoring mencatat penurunan kinerja sekolah/madrasah atau justru sebaliknya, mutu sekolah/madrasah mengalami kenaikan dan sekolah/madrasah tersebut mengajukan reakreditasi. Sedang di luar dua kondisi tersebut, ketika sertifikat sudah habis makan akan dilakukan perpanjangan secara otomatis.

Persyaratan bagi sekolah/madrasah yang dapat mengajukan akreditasi 2020 pun mengalami sedikit perbedaan dibanding sebelumnya. Sekolah/madrasah harus memenuhi persyaratan mutlak (compliance mutlak) yang terdiri atas 5 syarat, yaitu:
  1. Telah memiliki izin operasional
  2. Kepala sekolah/madrasah memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah
  3. Pernah meluluskan siswa
  4. Menyelenggarakan alokasi waktu proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional
  5. Menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan sesuai kurikulum nasional di seluruh kelas


2. Penskoran dan Peringkat Akreditasi 2020


Berdasarkan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020, sekolah/madrasah dinyatakan terakreditasi jika memperoleh nilai akhir akreditasi, minimal 71. Nilai akhir ini diperoleh dari penskoran terhadap dua aspek penilaian yang meliputi Nilai Asesmen Kecukupan dan Nilai Visitasi Kinerja. 

Nilai Asesmen Kecukupan memiliki bobot 15% sedang nilai Visitasi Kinerja memiliki bobot 85% yang terbagi dalam emapt komponen, yaitu:
  1. Mutu Lulusan, dengan bobot 30%
  2. Proses Pembelajaran, dengan bobot 25%
  3. Guru, dengan bobot 15%
  4. Manajemen Sekolah, dengan bobot 15%

Sehingga Nilai Akhir dapat dihitung dengan rumus, NA = 15% Nilai Asesmen Kecukupan + (30% Mutu Lulusan + 25% Proses Pembelajaran + 15% Guru + 15% Manajemen Sekolah).

Pembobotan Akreditasi 2020

Untuk peringkat akreditasi menggunakan kriterian sebagai berikut:
  1. Peringkat Akreditasi A (Unggul) jika NA = ≥ 91 - 100
  2. Peringkat Akreditasi B (Baik) jika NA = ≥ 81 - < 91
  3. Peringkat Akreditasi C (Cukup Baik) jika NA = ≥ 71 - < 81

Untuk lebih memahami isi dari panduan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 ini, sila unduh file pdf-nya dengan cara KLIK DI SINI (2,1 MB)


Baca Juga:
  • Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020
  • Istrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020) SD/MI
  • Istrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020) SMP/MTs
  • Istrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020) SMA/MA

Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020 ini tampaknya tidak hanya penting bagi sekolah dan madrasah yang tengah mempersiapkan akreditasi saja. Namun bagi semua satuan pendidikan karena terdapat beberapa perbedaan dan perubahan mendasar dalam Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 ini.

31 Mei 2020

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020

BAN-SM sebagai lembaga akreditasi sekolah dan madrasah telah menerbitkan POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020. POS Akreditasi atau Prosedur Operasional Standar Akreditasi tersebut tertuang dalam Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 246/BAN-SM/SK/2020 Tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020.

Keputusan beserta lampiran 63 halaman (tambah cover dan kata pengantar) tersebut dtetapkan tanggal 5 Mei 2020 silam. POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah tersebut akan menjadi pedoman dan panduan resmi bagi semua pihak terkait dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah di tahun 2020. POS ini tentunya menggantikan regulasi yang terdahulu, POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019.

POS Akreditasi 2020

Dengan berpedoman pada POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 diharapkan pelaksanaan akreditasi yang terarah, terbuka, dan terukur dalam menjamin kualitas proses dan hasil akreditasi. Sehingga hasil akhir dari akreditasi tersebut akan bermanfaat dalam peniingkatan kualitas pendidikan.

Sebagaimana Ayo Madrasah simak dalam SK BAN-SM No: 246/BAN-SM/SK/2020 tersebut, Akreditasi sekolah/Madrasah Tahun 2020 terdiri atas 8 alur proses akreditasi. Kedelapan alur proses tersebut meliputi:

1. Sosialisasi Instrumen Akreditasi Satuan pendidikan (IASP) dan Pelaksanaan Akreditasi


Tahun 2020 ini, pelaksanaan akreditasi akan menggunakan instrumen baru yang disebut sebagai Istrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020). BAN-SM telah menetapkan 5.000 sekolah dan madrasah sebagai pilot implementation dengan istrumen akreditasi tersebut.

Sepertipada tahun sebelumnya, pengumpulan informasi tentang sekolah/madrasah (pengisian DIA) yang menjadi sasaran akreditasi 2020 menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M). Sistem ini telah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Kemendikbud maupun Educatiion Mangement Information System (EMIS) milik Kemenag.

2. Asesmen Kecukupan Sasaran Visitasi dan Penugasan Asesor



Langkah kedua adalah Asesmen Kecukupan Sasaran Visitasi dan Penugasan Asesor. Yaitu penentuan kelayakan sekolah/madrasah untuk dilakukan visitasi berdasarkan Data Isian Akreditasi (DIA) yang diidikan melalui Sispena-S/M.

Sekolah/Madrasah sasaran harus memenuhi Indikator Compliance Mutlak (harus terpenuhi) dan indikator Compliance Relatif. Indikator Compliance Mutlak terdiri atas 5 butir yang harus dipenuhi keseluruhannya, yaitu:

  1. Sekolah/madrasah telah memiliki izin operasional yang dibuktikan dengan telah mengupload dalam Dapodik.
  2. Kepala sekolah/madrasah memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
  3. Sekolah/madrasah pernah meluluskan siswa.
  4. Sekolah/madrasah menyelenggarakan alokasi waktu proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional.
  5. Sekolah/madrasah menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan sesuai kurikulum nasional di seluruh kelas.


3. Visitasi ke Sekolah/Madrasah


Langkah berikutnya adalah visitasi ke sekolah/madrasah yang dilakukan oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN-SM Provinsi. Visitasi sendiri merupakan kegiatan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan informasi yang telah diisi oleh sekolah/madrasah melalui Sispena-S/M melalui kegiatan wawancara dan observasi langsung.

4. Validasi Proses dan Hasil Visitasi



Langkah ke-4 adalah Validasi Proses dan Hasil Visitasi yang dikoordinasikan oleh BAN-S/M Provinsi dan melibatkan perwakilan KPA-S/M per-kabupaten/Kota dan asesor

5. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi



Alur proses akreditasi selanjutnya, berdasarkan POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 adalah Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi.

6. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi



Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah kemudian ditetapkan melalui rapat pleno BAN-SM dalam bentuk Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi Sekolah/Madrasah.

7. Pengumuman Hasil Akreditasi



Alur proses akreditasi yang ketujuh adalah penguman hasil akreditasi. BAN-S/M akan mengumumkan hasil akreditasi melalui situs web BAN-S/M. Selain itu BAN-S/M bersama BAN-S/M Provinsi melaksanakan sosialisasi hasil akreditasi.

Dalam waktu 14 hari setelah pengumuman BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi membuka akses pengaduan/keberatan dari masyarakat terkait hasil akreditasi sebuah sekolah/madrasah.

8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi



Jika tidak terdapat pengaduan/keberatan dari masyarakat, NAN-S/M menerbitkan sertifikat akreditasi elektronik dalam Sispena-S/M. Sekolah dapat mencetak sertifikat akreditasi elektronik dan rekomendasi tersebut melalui Sispena-S/M.

Selengkapnya mengenai POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020, silakan unduh dan baca SK BAN-SM No: 246/BAN-SM/SK/2020. Untuk mengunduhnya, sila KLIK DI SINI (1,2 MB).

Baca Juga:

  • Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020
  • Istrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020) SD/MI
  • Istrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020) SMP/MTs
  • Istrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020) SMA/MA


Selain menerbitkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 246/BAN-SM/SK/2020 Tentang POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020, BAN-SM juga menerbitkan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020.

28 Okt 2019

Download SK Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019

Download SK Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) telah melaksanakan visitasi di berbagai sekolah dan madrasah se-Indonesia. BAN S/M pun, baru-baru ini telah merilis pengumuman terkait hasil akreditasi Sekolah/Madrasah selama tahun 2019. Surat Keputusan terkait hasil akreditasi tersebut dapat diunduh langsung oleh masing-masing sekolah/madrasah.

Sebagaimana Ayo Madrasah lansir dari situs resmi BAN S/M, pengumuman hasil akreditasi ini merupakan bentuk transparansi informasi bagi masyarakat status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Oleh karena itu, BAN S/M, mengumumkan hasil akreditasi kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait. Pengumuman ini memuat sekaligus hasil akreditasi untuk tahap 1, 2, 3, dan 4

Hasil Akreditasi 2019

Dari pengamatan Ayo Madrasah di laman bansm.kemdikbud.go.id (29/10/2019), pengumuman SK hasil akreditasi Sekolah/Madrasah 2019 ini memuat pengumuman hasil akreditasi di 23 provinsi di Indonesia.

Provinsi-provinsi yang mengumumkan penetapan hasil akreditasi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Jambi. Kemudian Sumatera Selatan, Lampung, dan Kep. Bangka Belitung. Juga provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Selanjutnya adalah pengumuman dari provinsi Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Tidak ketinggalan untuk provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulaw3esi Tenggara, dan Sulawesi Barat.

Unduh Hasil Lengkap Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019


Surat Keputusan terkait penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019 dapat diunduh dengan mengklik tautan di bawah ini.

No Provinsi Tahap 1 Tahap 2 Tahap 3 Tahap 4 Tahap 5
1 Aceh Unduh SK-1 Unduh SK-2
2 Sumatera Utara Unduh SK-1 Unduh SK-2
3 Sumatera Barat Unduh SK-1
4 Riau Unduh SK-1
5 Jambi
6 Sumatera Selatan Unduh SK-1
7 Bengkulu
8 Lampung Unduh SK-1
9 Kep. Bangka Belitung Unduh SK-1
10 Kepulauan Riau
11 DKI Jakarta Unduh SK-1 Unduh SK-2
12 Jawa Barat Unduh SK-1 Unduh SK-2 Unduh SK-3
13 Jawa Tengah Unduh SK-1 Unduh SK-2 Unduh SK-3
14 DI Yogyakarta
15 Jawa Timur Unduh SK-1 Unduh SK-2 Unduh SK-3 Unduh SK-4
16 Banten Unduh SK-1
17 Bali
18 Nusa Tenggara Barat Unduh SK-1
19 Nusa Tenggara Timur Unduh SK-1
20 Kalimantan Barat Unduh SK-1
21 Kalimantan Tengah Unduh SK-1
22 Kalimantan Selatan Unduh SK-1
23 Kalimantan Timur Unduh SK-1
24 Kalimantan Utara
25 Sulawesi Utara Unduh SK-1
26 Sulawesi Tengah Unduh SK-1
27 Sulawesi Selatan Unduh SK-1
28 Sulawesi Tenggara Unduh SK-1
29 Gorontalo
30 Sulawesi Barat Unduh SK-1
31 Maluku
32 Maluku Utara
33 Papua
34 Papua Barat

Sedang jika ingin mengunduh sertifikat atau piagam akreditasi, simak caranya di Cara Download Sertifikat Akreditasi

Itulah daftar SK Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahap 1, 2, 3, dan 4 Tahun 2019. Silakan bagi yang membutuhkan untuk mengunduhnya.

15 Jul 2019

Contoh Peraturan Akademik MTs

Contoh Peraturan Akademik MTs

Contoh Peraturan Akademik untuk Madrasah Tsanawiyah. Meski untuk MTs, Peraturan Akademik ini dapat digunakan juga untuk jenjang madrasah lainnya semisal MI, MA, bahkan sekolah umum sekalipun. Tentu dengan melakukan beberapa penyesuaian.

Peraturan Akademik Madrasah adalah seperangkat aturan yang disusun dan harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua komponen Madrasah untuk satu tahun pelajaran. Peraturan ini mengatur segala sesuatu yang terkait dalam pelaksanaan rencana kerja Madrasah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran.

Penyusunan Peraturan Akademik Madrasah atau Peraturan Akademik Sekolah memiliki peran penting sebagai dasar tata nilai yang berlaku di suatu madrasah terkait dengan kegiatan pembelajaran dan kerja madrasah di bidang kurikulum.

Peraturan Akademik

Apalagi bagi sekolah dan madrasah yang hendak mengikuti akreditasi. Beberapa butir dalam perangkat akreditasi, pada Standar Pengelolaan, mensyaratkan sekolah/madrasah harus memiliki dokumen Peraturan Akademik. Di samping pedoman pengelolaan lainnya seperti KTSP, kalender pendidikan, pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan, tata tertib, maupun kode etik.

Dalam Petunjuk Teknis Instrumen Akreditasi, dijelaskan bahwa Peraturan Akademik sedikitnya harus memuat ketentuan-ketentuan terkait dengan:
  1. Persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru.
  2. Ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan.
  3. Ketentuan mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan.
  4. Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor.
  5. Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.

Untuk itu setiap madrasah dan sekolah selayaknya menyusun dan memberlakukan Peraturan Akademik.

Kalender Akademik disusun dengan melibatkan seluruh komponen madrasah seperti pendidik dan tenaga kependidikan bersama kepala madrasah. Sehingga norma yang dihasilkan sesuai dengan rencana kerja Madrasah, terutama di bidang kurikulum. Pun setelah disyahkan dan berlaku dapat ditegakkan dan dipatuhi oleh segenap siswa.

Tentunya, masing-masing madrasah atau sekolah memiliki Kalender Akademik yang khas, sesuai dengan kondisi masing-masing. Antar jenjang satu dengan jenjang lainnya akan terdapat perbedaan di sana-sini. Bahkan antar satu madrasah dengan madrasah lainnya pun bisa jadi banyak ketidaksamaan.

Namun sekedar sebagai contoh, Ayo Madrasah, menyajikan salah satu bentuk Peraturan Akademik untuk Madrasah Tsanawiyah. Meski demikian, tetap dapat dijadikan acuan bagi jenjang madrasah dan sekolah lainnya, baik SD/MI maupun SMA/MA dalam menyusun Peraturan Akademik.

File berformat Microsoft Word sehingga akan mudah jika ingin melakukan pengeditan dan penyesuaian sesuai kondisi madrasah.

Terakhir, meski menjadi syarat dalam beberapa butir di instrumen akreditasi, namun bukan berarti dokumen Peraturan Akademik MTs ini hanya disusun saat menjelang akreditasi belaka. Namun hendaknya disusun, ditetapkan, dan dilaksanakan setiap tahunnya, demi menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah.

25 Mar 2019

Cara Sinkronisasi Siswa di Emis dan Sispena

Cara Sinkronisasi Siswa di Emis dan Sispena

Baru-baru ini ada beberapa yang bertanya ke admin ayo madrasah, kenapa tidak bisa melakukan sinkronisasi jumlah siswa dan rombel di sispena? Padahal detail siswa di emis sudah terisi komplit. Sebelum disinkronkan, yang tertera adalah siswa tahun yang lalu. Ketika disinkronkan, proses sinkronisasi berhasil tetapi data siswa dan rombel menjadi kosong.

Sempat berfikir jika masih ada hambatan antar aplikasi saat sinkronisasi. Namun terpikir juga, bisa jadi ada isian di emis yang belum terisi. Ternyata memang prediksi kedua yang benar. Terdapat isian dalam emis madrasah yang belum terisi. Dan justru bagian tersebut lah yang menjadi target sinkronisasi antara emis dan sispena terkait dengan siswa dan rombongan belajar.

Menu tersebut adalah "Data Rombongan Belajar" yang terdapat di menu Sarana Prasarana di emis madrasah.

Sinkronisasi Siswa di Emis dan Sispena

1. Melakukan Sinkronisasi Siswa dan Rombel


Untuk memulai proses sinkroniasi jumlah siswa dan rombongan belajar antar emis dan sispena, terlebih dahulu harus melengkapi "Data Rombongan Belajar".

Langkah-langkah untuk melengkapi data rombongan belajar di emis adalah sebagai berikut:

  1. Buka layanan dan loginlah ke emis madrasah di alamat http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah
  2. Klik menu Sarana Prasarana yang ada dikumpulan menu sebelah kiri
  3. Klik submenu "Rincian Data Ruangan"
  4. Akan muncul data berbagai jenis ruangan mulai ruang kelas hingga ruang lain-lainnya.
  5. Jika belum ada, atau rombel yang dituju tidak ada, sila lakukan penambahan ruangan baru dengan cara mengklik "Tambah Data" lalu isikan data-data yang diperlukan.
  6. Jika ruangan kelas yang dimaksud sudah ada, sila klik tanda segitiga di tombol "Aksi"
  7. Muncul pilihan beberapa menu, pilih "Rombongan Belajar"
  8. Muncul "Data Rombongan Belajar", klik tombol "Tambah Data"
  9. Terbuka kotak "Data Rombongan Belajar", isikan jumlah siswa laki-laki dan perempuan
  10. Klik Simpan
  11. Klik submenu "Rincian Data Ruangan" sebagaimana langkah nomor tiga di atas untuk kembali ke daftar ruangan
  12. Ulangi hingga semua rombel terisi jumlah siswanya untuk tahun pelajaran berjalan saat ini.
Dalam beberapa kasus, ketika akan mengisi "Data Rombongan Belajar" (langkah ke-9 di atas), sudah terisikan jumlah siswa putra dan putri namun pada kolom kelas tidak tertera nama kelasnya. Kondisi seperti ini pun akan mengakibatkan jumlah siswa tidak akan terbaca oleh Sispena (tidak berhasil disinkronkan). Untuk mengatasinya, silakan lakukan penambahan data baru (klik tombol Tambah Data).

Baca Juga:

Jika "Data Rombongan Belajar" sudah terisi jumlah siswa, sekarang tinggal melakukan sinkronisasi dengan sispena. Caranya:
  1. Buka dan login ke laman Sispena di alamat https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena
  2. Klik menu "Data Isian Akreditasi (DIA)" yang ada di deretan menu sebelah kiri.
  3. Klik tombol "Pemutakhiran Data" hingga muncul deretan menu
  4. Klik "Siswa"
  5. Klik tombol "Ambil data Dapodik/Emis"
  6. Tunggu hingga proses selesai dengan memunculkan pesan "Data Dapodik Siswa berhasil disimpan"
  7. Pada kolom-kolom rombongan belajar dan siswa tingkat akan terisi jumlah rombel di tiap tingkat dan jumlah siswa di setiap tingkat/kelas.

2. Video Tutorial Cara Sinkron Siswa Emis - Sispena


Jika masih bingung dengan langkah-langkah di atas, silakan simak dan tonton video tutorial cara sinkronisasi emis-sispena agar jumlah siswa dan rombel terbaca ini.



Baca Juga:


Demikian cara melakukan sinkronisasi jumlah siswa di emis dan sispena. Agar jumlah siswa dan rombongan belajar yang diisikan di emis madrasah dapat terbaca juga di layanan sispena. Sehingga bagi madrasah yang akan mengikuti akreditasi sekolah/madrasah bisa mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) dengan baik.

15 Feb 2019

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019

Memasuki masa akreditasi sekolah/madrasah tahun 2019, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M), kembali merilis Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah (POS Akreditasi Sekolah/Madrasah) Tahun 2019. POS Akreditasi Sekolah/Madrasah ini ditetapkan melalui Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 tentang Penggunaan  Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019.

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019 ini merupakan pedoman dan panduan resmi dalam pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dan hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Dalam lampiran keputusan BAN SM Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 tentang POS Akreditasi 2019 ini diuraikan alur proses akreditasi sekolah/madrasah di tahun 2019. Meski secara umum alur tersebut tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya sebagaimana ditetapkan dalam POS Akreditasi 2018.

UPDATE:
Untuk akreditasi tahun 2020, sila baca artikel:


POS Akreditasi 2019

Urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi pada tahun 2019 ini adalah:

  1. Semua sekolah/madrasah yang belum terakreditasi
  2. Semua sekolah/madrasah pada jenjang SMA/MA dan SMK yang telah habis masa akreditasinya (termasuk yang habis pada tahun 2019)
  3. sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SLB yang telah habis masa berlaku akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan diprioritaskan sekolah/madrasah yang lebih lama habis masa akreditasinya
Baca Juga:


8 Langkah Alur Proses Akreditasi 2019


Terdapat 8 langkah dalam alur proses akreditasi sekolah/madrasah tahun 2019. Kedelapan langkah tersebut meliputi:

  1. Sosialisasi dan Pengisian Data isian Akreditasi (DIA) Dalam Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena)
  2. Penetapan Sekolah/Madrasah yang Akan Divisitasi dan Penugasan Asesor
  3. Visitasi ke Sekolah/Madrasah
  4. Validasi Proses dan Hasil Visitasi
  5. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
  6. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
  7. Pengumuman Hasil Akreditasi
  8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi
Alur proses akreditasi tersebut dapat disimak melalu bagan berikut ini.

Alur proses akreditasi

Unduh POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019


Untuk lebih jelasnya, silakan unduh Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 tentang Penggunaan  Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019 (UNDUH DI SINI)

Bagi madrasah dan sekolah yang tahun ini masuk dalam prioritas untuk dikreditasi, silakan pergunakan POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019 sebagai acuan dan pedoman dalam mempersiapkan akreditasi sehingga akan tercapai hasil yang diharapkan.

26 Jan 2019

Pendaftaran Akreditasi PAUD dan PNF Ditutup Sementara

Pendaftaran Akreditasi PAUD dan PNF Ditutup Sementara

Pendaftaran usulan akreditasi bagi lembaga Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Nonformal ditutup sementara. Demikian isi surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF), 23 Januari 2019 silam.

Penutupan layanan pendaftaran bagi calon PAUD (RA, BA, KB, TK, dan sejenisnya) dan lembaga pendidikan nonformal lainnya ini berlaku mulai tanggal 10 Januari 2019. Diperkirakan sistem pendaftaran usulan akreditasi akan kembali dibuka pada awal Maret 2019. Penutupan ini dilakukan karena sedang dilakukan penyempurnaan instrumen akreditasi dalam Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) milik BAN PAUD dan PNF.

BAN PAUD dan PNF

BAN PAUD PNF atau Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak usia Dini dan Pendidikan Nonformal adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pelaksana akreditasi untuk lembaga pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal. Pembentukan lembaga independen pelaksana akreditasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.

Dimana berdasar Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 tersebut, pelaksana akreditasi bentukan Kemendikbud terdiri atas dua macam yakni BAN S/M yang melaksanakan akreditasi bagi satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dan BAN PAUD PNF untuk satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal.

Mulai 2018, BAN PAUD PNF gencar berusaha untuk meningkatkan pelaksanaan akreditasi terhadap satuan pendidikan di jenjang PAUD dan PNF. Termasuk ketika menjelang tahun 2019 semakin gencar sosialisasi dilaksanakan untuk meningkatkan jumlah PAUD yang terakreditasi. Apalagi mulai tahun itu juga, layaknya satuan pendidikan dasar dan menengah, BAN PAUD PNF juga melaksanakan akreditasi dengan menggunakan Sispena secara online.

Dan pada awal 2019, BAN PAUD PNF, tampaknya harus menutup sistem untuk sementara waktu karena adanya proses penyempurnaan instrumen akreditasi.

Baca juga:



Bunyi surat pemberitahuan BAN PAUD PNF  terkait penutupan pendaftaran akreditasi tersebut adalah sebagai berikut:

Sehubungan dengan adanya proses penyempurnaan instrumen akreditasi dalam Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) BAN PAUD dan PNF, maka untuk sementara waktu sistem pendaftaran usulan akreditasi ditutup pada tanggal 10 Januari 2019, pukul 22.00 WIB. Adapun sistem pendaftaran tersebut diperkirakan akan dibuka kembali pada awal Maret 2019. Seluruh sosialisasi akreditasi yang dilakukan oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi yang melibatkan asesor mohon dihentikan sementara sampai ada kebijakan baru terkait instrumen akreditasi.

Untuk lebih lengkap dan jelasnya, silakan unduh Surat Pemberitahun BAN PAUD PNF terkait penutupan sementara pendaftaran akreditasi PAUD dan PNF pada LINK BERIKUT INI.

7 Jan 2019

Download SK Perpanjangan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019

Download SK Perpanjangan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM), hari ini menerbitkan SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah. Surat keputusan dengan nomor: 012/BAN-SM/SK/2019 tertanggal 7 Januari 2019 ini ditujukan sebagai bentuk kepastian hukum atas status sekolah dan madrasah yang telah habis masa berlaku sertifikat akreditasinya namun belum diakreditasi ulang.

Dengan diterbitkannya surat keputusan ini, sekolah dan madrasah yang telah habis masa berlaku sertifikatnya, maka status akreditasi sekolah dan madrasah tersebut akan diperpanjang. Sehingga madrasah dan sekolah yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk melaksanakan proses pembelajaran dan evaluasi. Termasuk hak untuk memperoleh bantuan operasional maupun sarana prasarana lainnya. Pun bagi pendidik dan tenaga kependidikan di madrasah dan sekolah tersebut tetap mendapakan hak-haknya sesuai perundangan yang berlaku.

SK Perpanjangan Akreditasi Sekolah

Dalam SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019 ini termuat 16.314 madrasah dan sekolah di seluruh Indonesia.

Dengan jumlah sekolah dan madrasah terbanyak di provinsi Jawa Timur dengan jumlah mencapai 2.709 sekolah/madrasah. Sedangkan khusus untuk provinsi DKI Jakarta, tidak ada sama sekali.

Baca Juga:



1. Daftar dan Jumlah Penerima SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019


Daftar selengkapnya jumlah sekolah/madrasah yang mendapatkan perpanjangan status akreditasi di setiap provinsinya adalah sebagaimana tabel berikut ini.


NOPROVINSISD/MISMP/MTsSMA/MATOTAL
1DI Aceh664210116990
2Bali43343440
3Banten70221571988
4Bengkulu503861
5DI Yogyakarta1001
6DKI Jakarta0000
7Gorontalo3003
8Jambi266032
9Jawa Barat9483622641.574
10Jawa Tengah1.166325561.547
11Jawa Timur2.2413301382.709
12Kalimantan Barat23912322384
13Kalimantan Selatan1763912227
14Kalimantan Tengah652812105
15Kalimantan Timur131345170
16Kalimantan Utara5106
17Kepulauan Bangka Belitung3003
18Kepulauan Riau1174924190
19Lampung53929825862
20Maluku84416
21Maluku Utara123412166
22Nusa Tenggara Barat2454940334
23Nusa Tenggara Timur124808212
24Papua420446
25Papua Barat92112
26Riau64318363889
27Sulawesi Barat2145928301
28Sulawesi Selatan40513712554
29Sulawesi Tengah124358167
30Sulawesi Tenggara2275728312
31Sulawesi Utara5419679
32Sumatera Barat3442117562
33Sumatera Selatan4897918586
34Sumatera Utara1.348355831.786
Jumlah11.9083.3381.06716.314

Baca: Cetak Sertifikat Akreditasi Perpanjangan Otomatis

2. Unduh SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019


Untuk sekolah dan madrasah yang telah habis masa akreditasinya dan belum dilaksanakan akreditasi ulang, silakan cari sekolah/madrasah yang bersangkutan dalam lampiran surat keputusan.

Untuk mengunduh SK Nomor: 012/BAN-SM/SK/2019 tentang Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019, silakan KLIK TAUTAN INI.

Setelahnya akan ditampilkan daftar file pdf berisikan SK dan lampiran untuk per-provinsi. Silakan unduh dan gunakan sebagaimana mestinya.

Demikian terkait dengan SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019. Semoga bermanfaat