27 Jun 2024

Contoh Program Kerja Kepala Madrasah

Contoh Program Kerja Kepala Madrasah

Contoh Program Kerja Kepala Madrasah dalam format Microsoft Word. Salah satu kelengkapan dokumen administrasi bagi kepala madrasah adalah penyusunan Program Kerja Kepala Madrasah.


Program Kerja Kepala Madrasah adalah dokumen yang berisikan rencana kegiatan madrasah selama satu tahun kalender akademik. Program Kerja Kepala Madrasah merupakan pelaksanaan dari visi, misi, dan tujuan madrasah secara garis besar yang kemudian harus dijabarkan kembali oleh masing-masing warga sekolah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


Program Kerja Kepala Madrasah

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Agama RI Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah, Kepala Madrasah menyelenggarakan fungsi perencanaan, pengelolaan, supervisi, dan evaluasi.


Program Kerja Kepala Madrasah disusun sebelum tahun ajaran dimulai dan berlaku selama satu tahun ajaran atau satu tahun kalender akademik.


Program Kerja ini memuat daftar kegiatan yang terbagi dalam:

  1. Kegiatan awal tahun pelajaran
  2. Kegiatan harian
  3. Kegiatan mingguan
  4. Kegiatan bulanan
  5. Kegiatan semesteran
  6. Kegiatan akhir tahun pelajaran


Download Contoh Program Kerja Kepala Madrasah


Penyusunan Program Kerja Kapala Madrasah harus disesuaikan dengan visi, misi, dan tujuan madrasah. Bentuk kegiatannya menyesuaikan dengan kondisi dan situasi di tiap madrasah. Pun waktu pelaksanaannya disesuaikan dengan kalender pendidikan yang berlaku.


Sebagai acuan, Ayo Madrasah memberikan contoh dokumen Program Kerja Kepala Madrasah dalam format Microsoft Word yang dapat diunduh melalui tombol download di bawah ini.


Dengan format Microsoft Word, Kamad dapat mengedit dan menyesuaikan Program Kerja Kepala Madrasah ini sesuai dengan situasi dan kondisi di madrasahnya.

13 Des 2020

Panduan Kerja Kepala Madrasah Pada Masa Covid-19

Panduan Kerja Kepala Madrasah Pada Masa Covid-19

Menyikapi masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir, Ditjen GTK Kemenag menerbitkan Panduan Kerja Kepala Madrasah Pada Masa pandemi Covid-19. panduan menjadi pedoman bagi Kepala Madrasah dalam melaksanakan manajemen kependidikan di masa pandemi. Sehingga Kepala Madrasah tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai peraturan yang berlaku.


Panduan Kerja Kepala Madrasah ini dapat digunakan pedoman oleh Kepala Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, maupun MAK.


Di tengah pandemi akibat virus Covid-19 ini, sebagian pembelajaran terpaksa harus dilaksanakan di rumah (Pembelajaran Jarak Jauh). Kepala Madrasah harus memiliki peran instructional leader, pemimpin dalam proses pembelajaran.


Dengan kondisi seperti itu, Kepala Madrasah sebagai instructional leader harus dapat belajar dengan cepat serta mampu beradaptasi dengan kondisi yang mengalami perubahan drastis ini. Sehingga mampu menularkan semangat beradaptasi terhadap perubahan bagi guru, peserta didik, dan orang tua, secara cepat dan akurat. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di sekolah.


Panduan Kerja Kamad Saat Covid

Baca Juga:


Berbagai hal dan tindakan perlu segera dilakukan. Mulai dari sosialisasi akan regulasi terkait kebijakan kependidikan di masa pandemi Covid-19 kepada semua warga madrasah, membentuk tim penanganan dampak Covid-19 di internal madrasah, pemberian motivasi kepada guru, siswa, dan orang tua, hingga menyelenggarakan pelatihan-pelatihan terkait platform pembelajaran online.


Sehingga, meski dalam kondisi pandemi dan segala keterbatasan, pelayanan pembelajaran kepada peserta didik tetap dapat berlangsung. Baik dilaksanakan secara daring (dalam jaringan), luring (luar jaringan), maupun blended learning. 


Dengan demikian peran Kepala Madrasah di masa pandemi semakin memiliki nilai strategis. Mengawal keberlangsungan pembelajaran, mengelola, mendampingi, dan melakukan evaluasi.


Karena itu semua, pada Panduan Kerja Kepala Madrasah yang diterbitkan oleh Ditjen GTK Kemenag ini memuat beberapa hal terkait:

  • Latar Belakang
  • Dasar Hukum Panduan Kerja Kepala Madrasah
  • Tujuan dan Sasaran
  • Peran dan Tugas Kepala Madrasah
  • Pengelolaan Manajerial Kepala Madrasah di Masa Pandemi Covid-19
  • Pengelolaan Pembelajaran yang Efektif Pada Masa Pandemi Covid-19
  • Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan Pada Masa Pandemi Covid-19
  • Langkah-Langkah Supervisi Pembelajaran
  • Pelaksanaan Evaluasi Supervisi Kepala Madrasah
  • E-Tanggap Covid-19 (ETC-19) Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan

Selain itu juga disertakan contoh format Instrumen Monev Kelas secara Daring, Menggunakan Whatsapp, hingga kelas luring (Home Visit)

Terkait dengan supervisi pembelajaran pada masa pandemi covid-19, tetap harus dilaksanakan. Ini sebagai bentuk penjaminan mutu pembelajaran di madrasah. Meskipun pelaksanaannya meski disesuaikan dengan situasi dan kondisi pandemi.

Unduh Panduan Kerja Kepala Madrasah Pada Masa Covid-19


Untuk memahami lebih lanjut apa saja yang harus dilakukan oleh Kepala Madrasah selama pandemi covid-19, sila unduh dan baca Panduan Kerja Kepala Madrasah Pada Masa Covid-19 terbitan Ditjen GTK Kemenag ini. 

Untuk membaca dan mengunduh, silakan gunakan tombol di bawah ini.

Baca Juga:

Dengan adanya Panduan Kerja Kepala Madrasah Pada Masa Covid-19 ini semoga tupoksi (tugas dan fungsi) Kepala Madrasah selama masa pendemi ini tetap dapat terlaksana dengan baik.

29 Okt 2020

Pelaksanaan AKG, AKK, AKP Kemenag 2020 Ditunda dan Alasannya

Pelaksanaan AKG, AKK, AKP Kemenag 2020 Ditunda dan Alasannya

Pelaksanaan AKG, AKK, dan AKP Kemenag Tahun 2020 ditunda. Sedianya, Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala Madrasah (AKK), dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP) Madrasah akan dilaksanakan pada tanggal 2, 3, dan 4 November 2020.


Namun berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B.2380/DJ.I/Dt.I.II/HM.02/10/2020 tertanggal 20 Oktober 2020, kegiatan yang termasuk dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru dan Tenaga Kependidikan di bawah naungan Kementerian Agama tersebut ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.


AKG Ditunda

Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala Madrasah (AKK), dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP) adalah pengukuran dan pemetaan kompetensi guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah sebagai acuan dalam pembinaan dan pengembangan profesi. AKG, AKK, dan AKP adalah salah satu bentuk dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah.


Pelaksanaannya diatur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4446 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah.


Guna melaksanakan AKG, AKK, dan AKP Tahun 2020, Ditjen Pendis pun telah melakukan pendaftarannya melalui layanan Simpatika. Sedianya kegiatan ini akan digelar secara serentak pada 2-4 November 2020.


Namun akhirnya kegiatan ini ditunda.


Pasalnya, AKG, AKK, dan AKP yang merupakan bagian dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah ini merupakan salah satu kompenen proyek Realizing Education's Promise - Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR). Proyek ini merupakan kerjasama antara Kementerian Agama bersama dengan World Bank yang akan berlangsung selama 5 Tahun.


Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari laman https://madrasahreform.kemenag.go.id, REP-MEQR terdiri atas empat komponen proyek yang berpotensi dapat meningkatkan hasil belajar siswa dan sistem pengelolaan pendidikan di Kemenag. Pertama, Penerapan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis elektronik) secara nasional dan Pemberian Dana Bantuan untuk Madrasah.


Kedua, Penerapan Sistem Penilaian Hasil Belajar seluruh Peserta Didik Kelas 4 MI secara nasional. Ketiga, Kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. dan keempat, penguatan Sistem untuk mendukung Peningkatan Mutu Pendidikan.


Berdasarkan koordinasi antara Tim REP-MEQR dengan Bank Dunia pada 20 Oktober 2020, dicapai kesepakatan dilakukannya penundaan komponen ke-3 proyek REP-MEQR. Komponen ketiga ini sebagai disebut di atas adalah PKB Guru Madrasah yang salah satunya adalah penyelenggaraan AKG, AKK, dan AKP Tahun 2020.


Berdasarkan surat edaran Dirjen Pendis tentang penundaan AKG, AKK, dan AKP Tahun 2020, Tim REP-MEQR akan menyusun dan merumuskan ulang pelaksanaan AKG, AKK, dan AKP Tahun 2020 yang semua berpola kegiatan tatap muka menjadi kegiatan daring (online).


Untuk melaksanakan AKG, AKK, dan AKP Tahun 2020 dengan moda daring, tentunya Tim REP-MEQR Kemenag perlu mendesain ulang kegiatan, waktu pelaksanaan, hingga persiapan segala sesuatunya. Sehingga untuk sementera, pelaksanaan AKG, AKK, dan AKP Tahun 2020 ditunda.


Surat pemberitahuan penundaan AKG, AKK, dan AKP Tahun 2020, beserta Juknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah dapat diunduh di sini.


So, kita tunggu saja kapan AKG, AKK, dan AKP Tahun 2020 akan dilaksanakan.

30 Jul 2019

Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (SK Ditjen No. 1111 Tahun 2019)

Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (SK Ditjen No. 1111 Tahun 2019)

Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 1111 Tahun 2019), merupakan regulasi terbaru terkait dengan implementasi PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Kepala Madrasah. Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas PMA No. 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah tersebut memang mensyaratkan adanya penilaian terhadap kinerja kepala madrasah.

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan.

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis penilaian kinerja kepala madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019.

Ruang lingkup dalam juknis ini meliputi lima hal utama, yaitu konsep penilaian kinerja kepala madrasah, ruang lingkup penilaian kinerja kepala kepala madrasah, perangkat penilaian kinerja kepala madrasah, prosedur pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah; dan pengendalian, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.

Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis ini, dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi :

  • Usaha pengembangan madrasah, 
  • Pelaksanaan tugas managerial
  • Pengembangan kewirausahaan
  • Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
  • Hasil kinerja kepala madrasah
Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali.

Penilaian kinerja tahunan, dilaksanakan secara periodik setiap awal tahun (penilaian diri bagi kamad yang pertama kali diangkat) dan akhir tahun. Penilaian ini dilakukan oleh pengawas dengan menggunakan instrumen penilaian sebagaimana empat komponen teratas di atas.

Penilaian kinerja empat tahunan merupakan penilaian kinerja akhir periode jabatan. Merupakan akumulasi penilaian kinerja tahuanan ditambah dengan komponen tambahan (hasil kinerja kepala madrasah). Penilaian ini dilakukan oleh tim penilai kinerja.

Baca juga :

Unduh SK Ditjen Pendis No. 111 Tahun 2019


Bagi kepala madrasah di lingkungan Kemeneterian Agama, sudah seharusnya memiliki dan memahami SK Ditjen Pendis No. 111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.

Karena dalam juknis ini termuat secara lengkap termasuk komponen dan indikator penilaian, hingga contoh-contoh form perangkat penilaian.

Untuk mengunduh SK Ditjen Pendis ini sila gunakan tautan di bawah ini:
  • SK Ditjen Pendis No. 111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (UNDUH FILE - 16 MB)

Penilaian kinerja kepala madrasah ini dilakukan untuk melihat kinerja seorang kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya. Baik dalam mengembangkan madrasah, managerial, pengembangan kewirausahaan, maupun supervisi terhadap guru dan tenaga kependidikan di lembaganya.

Dengan juknis penilaian kinerja kepala madrasah ini diharapkan menjadi pedoman dalam melaksanakan penilaian kinerja.

30 Jan 2019

Persyaratan Menjadi Kepala Madrasah (Terbaru)

Persyaratan Menjadi Kepala Madrasah (Terbaru)

Syarat untuk menjadi Kepala Madrasah di madrasah dalam naungan Kementerian Agama telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang ubah dengan PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017. Dalam peraturan tersebut disebutkan tentang persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon Kepala Madrasah.

Kepala Madrasah adalah pemimpin madrasah yakni satuan pendidikan formal pada kementerian agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam. Dalam PMA Nomor 58 Tahun 2017 pasal 2 disebutkan bahwa kepala madrasah terdiri atas tiga jenis, yaitu:
  • Kepala Madrasah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri)
  • Kepala Madrasah berstatus PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
  • Kepala Madrasah berstatus Bukan PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
Kepala Madrasah

Dari jenis-jenis kepala madrasah yang berbeda tersebut akan membedakan juga syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala madrasah.

Persyaratan Menjadi Kepala Madrasah


Terkait dengan persyaratan untuk menjadi kepala madrasah, diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah pasal 1. Peraturan ini merevisi persyaratan sebelumnya yang telah diuraikan dalam PMA Nomor 58 Tahun 2017.

Untuk menjadi Kepala Madrasah, seorang calon Kepala Madrasah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. beragama Islam;
  2. memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur’an;
  3. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
  4. memiliki pengalaman manajerial di Madrasah;
  5. memiliki sertifikat pendidik;
  6. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat;
  7. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan 6 (enam) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  8. memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil;
  9. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
  10. tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  12. diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Dari keduabelas syarat tersebut, dibedakan untuk beberapa jenis kepala madrasah sebagai berikut:
  • PNS di madrasah negeri, harus memenuhi keduabelas syarat tersebut
  • PNS di madrasah swasta, harus memenuhi keduabelas syarat tersebut
  • Non PNS di madrasah swasta, memenuhi kecuali syarat kelima dan kedelapan 
  • Non PNS di madrasah swasta baru, memenuhi kecuali syarat keempat, kelima, ketujuh, dan kedelapan.
Untuk lebih jelasnya, perhatikan gambar tabel syarat kepala madrasah berikut ini.

Syarat Kepala Madrasah

Selain itu, dijelaskan juga terkait beberapa hal sebagai berikut:
  • Sertifikat Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud, merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama dan/atau lembaga lain yang berwenang.
  • Kepala Madrasah pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang sudah menjabat dan belum memiliki sertifikat Kepala Madrasah, paling lama 3 (tiga) tahun wajib memiliki sertifikat Kepala Madrasah.
  • Khusus untuk Kepala Madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun; dan
    • memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
Untuk prosedur dan tata cara pengangkatan kepala madrasah silakan baca: Prosedur dan Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah

Untuk PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, UNDUH DI SINI dan PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, UNDUH DI SINI.

Peraturan dan persyaratan untuk menjadi kepala madrasah terbaru ini tentunya telah berlaku sehingga wajib menjadi pedoman bagi setiap madrasah yang akan melakukan pergantian atau pengangkatan kepala madrasah baru.

2 Apr 2018

Guru Non Inpassing dan Sertifikasi Bisa Jadi Kamad

Guru Non Inpassing dan Sertifikasi Bisa Jadi Kamad

Pasca diterbitkannya PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang menggantikan peratiran serupa sebelumnya, PMA Nomor 29 Tahun 2014, banyak kepala madrasah swasta yang galau.  Hal ini terkait dengan salah satu syarat dalam dalam PMA tersebut yang salah satunya menyebutkan bahwa calon kepala madrasah harus memenuhi persyaratan yang diantaranya adalah memiliki sertifikat pendidik dan memeiliki golongan ruang paling rendah III/xc bagi guru PNS dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh lembaga/yayasan yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil.

Tak urung persyaratan ini membuat calon kepala madrasah dan kepala madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik dan atau belum inpasssing golongan III/c terkendala menjadi kepala madrasah. Yayasan atau lembaga penyelenggara madrasah pun menjadi terbatas dalam melakukan pergantian kepala madrasah,

Yang menjadi permasalahan nyata adalah jika kepala madrasah yang lama telah diberhentikan sedangkan gantinya tidak memenuhi persyaratan tersebut. Bahkan dalam satu lembaga tidak satupun yang telah memiliki golongan ruang III/c.

Sehingga tidak berlebihan jika kemudian Ayo Madrasah pernah menerbitkan artikel berjudul 3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika.

Guru Non Inpassing dan Sertifikasi Bisa Jadi Kamad


1. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2018


Setelah banyak dikritisi oleh berbagai kalangan, akhirnya Kementerian Agama membuat pengecualian. Adalah Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

Surat yang ditandatangani pada tanggal 26 Maret 2018 oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Agama Republik Indonesia ini selengkapnya berisikan sebagai berikut:

SURAT EDARAN
NOMOR 3 TAHUN 2018
TENTANG
PENGANGKATAN CALON KEPALA MADRASAH BERSTATUS BUKAN   PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH  MASYARAKAT
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah menyebutkan bahwa calon kepala madrasah harus memenuhi persyaratan, di antaranya;
a. memiliki sertifikat pendidik; dan
b. memiliki golongan ruang paling rendah lll/c bagi guru pegawai negeri  sipil  dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil.
Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat mengalami kesulitan untuk memperoleh guru bukan pegawai negeri sipil dengan syarat sebagaimana dimaksud di atas, Ketua atau Pembina Yayasan dapat mengesampingkan persyaratan dimaksud.

Inti dari Surat Edaran Menteri Agama tersebut adalah jika madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) kesulitan untuk memenuhi persyaratan dari PMA No. 58 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat (1), yayasan atau penyelenggara madrasah tetap dapat mengangkat kepala madrasah baru dengan mengabaikan persyaratan tersebut.

Artinya, seorang calon Kepala Madrasah yang belum inpassing dengan golongan III/c maupun belum memiliki sertifikat pendidik tetap dapat diangkat menjadi Kepala Madrasah.

Selengkapnya silakan unduh Surat Edaran Meneri Agama Nomor 3 Tahun 2018 (UNDUH DI SINI).

2. Pengangkatan Kamad di Simpatika


Lalu bagaimana dengan pengangkatan kepala Madrasah di layanan Simpatika.

Pasca terbitnya PMA Nomor 58 Tahun 2017, calon kepala madrasah yang tidak memenuhi persyaratan tidak dapat diangkat menjadi kepala madrasah. Saat pengangkatan oleh Admin Simpatika Kab/Kota akan muncul peringatan bahwa calon kepala madrasah tersebut tidak memenuhi syarat.

Namun seiring dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018, layanan Simpatika langsung memperbarui regulasinya. Ketika Admin Ayo Madrasah mencoba melakukan pengangkatan seorang guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan belum inpassing, ternyata sistem Simpatika menyetujui.

Seorang guru yang belum inpassing III/c dan belum sertifikasi sekalipun dapat diangkat menjadi Kepala RA/Madrasah di layanan Simpatika.

So, bagi RA dan madrasah yang kemarin terkendala saat hendak melakukan pergantian kepala madrasah, silakan untuk melakukan pengajuan pengakatan kepala madrasah baru ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota. Karena guru non inpassing dan non sertifikasi sekarang boleh jadi kepala madrasah

12 Mar 2018

Prosedur dan Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah

Prosedur dan Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah

Prosedur dan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah terbaru telah diatur melalui PMA Nomor 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Peraturan Menteri Agama yang diteken pada tanggal 16 November 2017 dan masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1627 Tahun 2017 ini mengatur tentang kepala madrasah, mulai dari tugas, fungsi, dan tanggung jawab, tata cara pengangkatan kamad (syarat menjadi kepala madrasah, kompetensi, cara dan prosedur pengangkatan dan pemberhentian kepala madrasah), hak dan beban kerja kepala madrasah, dan penilaian kinerja dan pengembangan keprofesian kepala madrasah.

Hal ini berlaku bagi Kepala Madrasah PNS di madrasah negeri, Kepala Madrasah PNS di madrasah swasta, maupun Kepala Madrasah Non-PNS di madrasah swasta.

Untuk memberikan gambaran tentang prosedur dan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah, dalam artikel ini akan diuraikan tentang syarat dan kompetensi untuk menjadi kepala madrasah dan prosedur atau tata cara pengangkatan dan pemberhentian seorang kepala madrasah.

Syarat Kepala Madrasah

1. Persyaratan untuk Menjadi Kepala Madrasah


Dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Agama Nomor 58 tahun 2017 sinyatakan bahwa seorang calon kepala madrasah harus memenuhi berbagai persyaratan untuk dapat diangkat sebagai kepala madrasah. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:


  1. beragama Islam
  2. memiliki kemampuan baca tulis Alqur’an
  3. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi memiliki pengalaman manajerial di Madrasah
  4. memiliki sertifikat pendidik
  5. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat
  6. memiliki pengalaman mengajar paling singkat sembilan tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan enam tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat
  7. memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil
  8. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah
  9. tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam dua tahun terakhir
  11. diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah

Khusus untuk calon Kepala Madrasah yang diangkat di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, terdapat penyesuaian persyaratan, yaitu:
  1. memiliki pengalaman mengajar paling singkat empat tahun
  2. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b

Yang dimaksud dengan memiliki sertifikat Kepala Madrasah (syarat ke-11), adalah sertifikat Kepala Madrasah yang diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama atau lembaga lain sejenis yang berwenang mengeluarkan sertifikat Kepala Madrasah. Dan khusus bagi Kepala Madrasah di madrasah negeri yang telah menjabat namun belum memiliki sertifikat Kepala Madrasah, setelah tiga tahun semenjak peraturan ini ditetapkan wajib memiliki sertifikat Kepala Madrasah.

UPDATE (JANUARI 2019)

Seiring diterbitkannya PMA Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, persyaratan kepala madrasah mengalami sedikit perubahan. Sila baca artikel: Persyaratan Menjadi Kepala Madrasah


2. Kompetensi Kepala Madrasah


Seorang Kamad harus memiliki 5 kompetensi yang diatur dalam PMA No. 58 Tahun 2017 Pasal 8. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi kepribadian, manajerial. kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

Kompetensi kepribadian kepala madrasah antara lain meliputi:
  1. mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan bagi komunitas Madrasah
  2. memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin
  3. memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai Kepala Madrasah
  4. bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
  5. mengendalikan diri dalam menghadapi masalah sebagai Kepala Madrasah
  6. memiliki bakat dan minat sebagai pemimpin Madrasah.  

Kompetensi manajerial kepala madrasah antara lain meliputi
  1. menyusun perencanaan Madrasah dalam berbagai skala perencanaan;
  2. mengembangkan Madrasah sesuai dengan kebutuhan
  3. memimpin Madrasah untuk pendayagunaan sumber daya Madrasah secara optimal
  4. mengelola perubahan dan pengembangan Madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif
  5. menciptakan budaya dan iklim Madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik
  6. mengelola guru dan staf dalam rangka pemberdayaan sumber daya manusia secara optimal
  7. mengelola sarana dan prasarana Madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
  8. mengelola hubungan antara Madrasah dan masyarakat dalam rangka mencari dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan
  9. mengelola peserta didik untuk penerimaan peserta didik baru dan pengembangan kapasitas peserta didik 
  10. mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional
  11. mengelola keuangan Madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien
  12. mengelola ketatausahaan Madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan Madrasah
  13. mengelola unit layanan khusus dalam mendukung pembelajaran peserta didik di Madrasah
  14. mengelola sistem informasi Madrasah untuk penyusunan program dan pengambilan keputusan
  15. memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen Madrasah
  16. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan Madrasah sesuai prosedur dan melaksanakan tindak lanjutnya  

Kompetensi kewirausahaan kepala madrasah, meliputi:
  1. menciptakan inovasi yang bermanfaat dan tepat guna bagi Madrasah
  2. bekerja keras untuk mencapai keberhasilan Madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif
  3. memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin Madrasah
  4. pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi Madrasah
  5. memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa Madrasah sebagai sumber pembelajaran bagi peserta didik  

Kompetensi supervisi kepala madrasah, meliputi:
  1. merencanakan program supervisi akademik untuk peningkatan profesionalisme guru;
  2. melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan supervisi yang tepat
  3. menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru untuk peningkatan profesionalisme guru 

Kompetensi sosial kepala madrasah, meliputi:
  1. bekerja sama dengan pihak lain guna kepentingan Madrasah;
  2. berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
  3. memiliki kepekaan sosial terhadap individu atau kelompok lain  

3. Pengangkatan dan Masa Tugas Kepala Madrasah


Prosedur dan tata cara pengangkatan kepala madrasah dibedakan menjadi tiga yaitu kepala madrasah PNS di madrasah negeri, kepala madrasah PNS di madrasah swasta, dan kepala madrasah Non-PNS di madrasah swasta. Madrasah negeri merupakan madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, sedang madrasah swasta adalah madrasah yang dikelola masyarakat.

Pengangkatan Kepala Madrasah PNS pada madrasah negeri dilakukan melalui proses seleksi yang dilakukan oleh tim yang terdiri atas unsur Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan pengawas. Penetapan pengangkatan dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, sedang untuk pelantikan dilakukan oleh Kepala Kanwil atau didelegasikan kepada Kepala Kemenag Kabupaten/Kota.

Masa tugas Kamad PNS di madrasah negeri paling lama 4 tahun dan dapat diangkat kembali di madrasah yang sama untuk satu kali masa tugas. Setelah dua kali masa tugas, Kepala Madrasah ditugaskan pada satuan pendidikan lainnya.

Ketentuan dua kali masa tugas di tempat yang sama ini dapat dikecualikan jika yang bersangkutan masih sangat dibutuhkan di tempat tugasnya, bertugas di madrasah perintis yang membutuhkan penenganan khusus, atau ada rekomendasi khusus dari tim penilai kinerja.

Pengangkatan Kepala Madrasah PNS maupun Non-PNS di madrasah swasta dilakukan oleh yayasan atau organisasi penyelenggara madrasah tersebut dengan tetap melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Masa tugas Kepala Madrasah PNS maupun Non-PNS di madrasah swasta paling lama 4 tahun. Setelahnya dapat diangkat kembali sesuai kebutuhan dan kebijakan yayasan atau penyelenggara madrasah.

4. Pemberhentian Kepala Madrasah


Kepala Madrasah PNS dapat diberhentikan, apabila:

  1. mengundurkan diri
  2. hasil penilaian kinerja di bawah predikat baik
  3. tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih
  4. tidak mampu melaksanakan kewajiban secara jasmani dan rohani
  5. diangkat pada jabatan lain
  6. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
  7. menjadi anggota partai politik
  8. mencapai usia pensiun guru
  9. meninggal dunia

Pemberhentian Kamad ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (bagi Kamad PNS, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta) atau oleh yayasan atau penyelenggara satuan pendidikan (bagi Kamad PNS dan Non-PNS di madrasah swasta).

Prosedur dan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 yang menggantikan PMA No. 29 Tahun 2014. Untuk perbedaan lebih lanjut antara PMA No 58 tahun 2017 dan PMA No. 29 Tahun 2014 sekaligus mengunduh PMA terbaru, silakan baca di artikel PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah.

5 Mar 2018

3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika

3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika

Sengaja artikel ini diberi judul Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika. Sebagaimana diketahui, mulai Semester Genap Tahun Pelajaran 2017/2018 ini, pengangkatan Kepala Madrasah baru di Simpatika dikenai beberapa persyaratan baru yang salah satunya harus memiliki golongan ruang III/C. Jika calon kepala madrasah tersebut bukan PNS III/C atau Non-PNS berinpassing III/C maka sistem Simpatika akan menolaknya. Ini merupakan implementasi dari PMA Nomor 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah.

Bagi Kepala Madrasah yang telah menjabat, tidak masalah. Sampai saat artikel ini diturunkan, statusnya sebagai Kepala Madrasah masih tetap diakui. Ekuivalen jam mengajar juga dihitung 24 JTM. Namun bagi madrasah yang hendak melakukan pergantian kepala madrasah, tak ayal aturan baru ini kerap menjadi kendala tersendiri.

Hal ini mengingat jumlah guru yang inpassing dengan golongan ruang IIIc tidak banyak. Tidak semua RA dan Madrasah memiliki guru inpassing apalagi dengan golongan ruang IIIc. Padahal dinamika pergantian kepala madrasah bisa saja terjadi di setiap tahunnya.

Yang paling berpengaruh secara langsung jika penyelenggara madrasah (Yayasan) tidak memahami permasalahan ini kemudian melakukan pergantian kepala madrasah. Kamad lama (yang meski tidak memenuhi syarat tetapi masih diakui di Simpatika) terlanjur diberhentikan di layanan Simpatika, sedangkan calon kepala madrasah yang baru (dan guru-guru lainnya) tidak ada yang memenuhi syarat III/C, otomatis tidak ada kepala madrasah baru yang bisa diangkat di layanan Simpatika. Alias, dalam sistem Simpatika, RA atau Madrasah tersebut tidak memiliki kepala madrasah.

Pengangkatan Kamad

Dampaknya apa?

Sebelum membicarakan solusi pengangkatan kepala madrasah, kita cermati dulu dampaknya. Dengan madrasah tidak memiliki kepala madrasah akan berdampak besar bagi madrasah, semua PTK di madrasah tersebut, dan bagi Pengawas Madrasah.

Tanpa kepala madrasah berarti tidak ada fitur S25a (keaktifan kolektif) dan penilaian SKMT. Karena kedua menu tersebut tersemat di akun Kepala Madrasah. Jika tidak ada keduanya, otomatis semua guru di madrasah tersebut tidak bisa mengajukan SKBK sehingga bagi guru-guru bersertifikat pendidik tidak akan bisa mengajukan pembayaran TPG. Tanpa S25a juga berpengaruh pada keaktifan Pengawas Madrasah yang otomatis juga mengancam tunjangan profesi Pengawas Madrasah tersebut.

Dampak yang dasyat bagi keberlangsungan madrasah. Karena itu, sesegera mungkin harus ditemukan solusi pengangkatan kepala madrasah bagi madrasah yang tidak memiliki guru III/C.

Sambil menunggu solusi resmi, entah dalam bentuk Juknis Pencairan TPG 2018 atau Petunjuk Pelaksanaan PMA 58 Tahun 2017, Ayo Madrasah mencoba menawarkan beberapa solusi yang bisa dicoba.

Baca Juga:



1. Solusi Pertama


Solusi pertama, simpel. Jangan melakukan pergantian kepala madrasah. Meskipun tidak memenuhi persyaratan dan melanggar beberapa point sekaligus dari persyaratan kepala madrasah yang tercantum dalam Pasal 6 PMA Nomor 58 Tahun 2017, toh Simpatika masih 'memaafkan'. Kepala Madrasah yang sudah terlanjur diangkat ini masih tetap diakui, masih bisa mengeluarkan S25a (Keaktifan Kolektif), dan masih diakui ekuivalen dengan 24 jam mengajar.

Dengan tidak melakukan pergantian kepala madrasah, GTK di madrasah tersebut insaallah akan tetap dapat mencairkan tunjangan profesinya.

Dengan catatan, kondisi semacam ini tetap berlangsung. Artinya sistem Simpatika tidak melakukan 'razia' kepala madrasah yang tidak memenuhi persyaratan dan otomatis menonaktifkan jabatannya sebagaimana pernah terjadi pada guru-guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan S1 beberapa saat yang lalu.

Peringatan saat pergantian kamad

2. Solusi Kedua 


Solusi kedua, lakukan pergantian kepala madrasah yang tidak memenuhi syarat dengan guru yang telah memenuhi persyaratan, termasuk memiliki golongan ruang III/C.

Solusi ini lebih baik diterapkan jika solusi pertama di atas akhirnya kandas lantaran yang dikawatirkan (razia kamad tidak memenuhi persyaratan) dilakukan oleh Simpatika.

Bagaimana jika dalam satu madrasah tidak satupun guru yang memenuhi persyaratan?

Jika demikian silakan tetap bertahan di solusi pertama dan bersiap-siap untuk melakukan solusi ketiga sebagaimana di bawah ini.

3. Solusi Ketiga 


Jika pada sebuah madrasah terlanjur tidak memiliki kepala madrasah sedangkan pada RA atau madrasah tersebut tidak terdapat guru yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi kepala madrasah, cara atau solusi ketiga ini bisa menjadi pilihan.

Solusi ketiga ini adalah dengan mengangkat PLT Kepala Madrasah atau Kepala Madrasah Non-Induk. Penunjukan PLT Kepala Madrasah atau Kepala Madrasah Non-Induk bisa menggunakan guru atau kepala madrasah dari madrasah lain yang memenuhi syarat, termasuk telah memenuhi golongan ruang III/C.

Dengan solusi ini, meskipun guru tersebut satminkalnya di lain madrasah tetapi mempunyai akses untuk menerbitkan S25a dan melakukan penilaian SKMT.

Yang harus diingat, pergantian kepala madrasah di sistem Simpatika, pasti melibatkan Admin Simpatika tingkat Kab/Kota, karena itu sebelum bertindak silakan koordinasikan dahulu dengan admin Kab/Kota dan Penma Kab/Kota setempat.

4. Solusi Lainnya


Solusi lainnya bagi madrasah yang kepala madrasahnya belum memenuhi golongan inpassing IIIc, kurang lebih seperti karikatur yang pernah Admin upload dalam fanspage Ayo Madrasah sebagai berikut.

Kepala Belum IIIc

Atau, kalau boleh mengusulkan kepada Kementerian Agama untuk melakukan salah satu atau keseluruhan poin-poin berikut ini.

  1. Kemenag memberikan inpassing golongan IIIc secara otomatis kepada Kepala Madrasah yang telah menjabat, sehingga para kepala madrasah ini tidak perlu merasa risau dan khawatir jika sewaktu-waktu sistem menonaktifkan jabatannya karena belum memenuhi syarat. Atau jika telah habis masa jabatannya dapat diangkat kembali tanpa kendala.
  2. Kemenag menerbitkan SK Inpassing baru bagi guru-guru swasta yang belum berinpassing dan melakukan kenaikan golongan inpassing bagi guru-guru yang telah berinpassing. Sehingga stok guru yang layak menjadi kepala madrasah menjadi berlimpah dan madrasahpun tidak akan kesulitan kembali jika akan melakukan pergantian kepala madrasah.
  3. Kemenag memberikan kewenangan kepada Yayasan penyelenggara madrasah untuk menerbitkan Surat Keputusan Inpassing tingkat Yayasan yang mana surat keputusan tersebut diakomodir (diakui) oleh sistem Simpatika.

UPDATE:

Saat ini Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

Isi Surat Edaran ini adalah bagi madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) kesulitan untuk memenuhi persyaratan dari PMA No. 58 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat (1), yayasan atau penyelenggara madrasah tetap dapat mengangkat kepala madrasah baru dengan mengabaikan persyaratan tersebut.

Selengkapnya tentang surat edaran tersebut baca artikel:  Guru Non Inpassing dan Sertifikasi Bisa Jadi Kamad.

Nah itulah 3 solusi yang bisa dicoba bagi madrasah-madrasah yang status kepala madrasahnya terkendala oleh aturan Simpatika terbaru sebagai bentuk implementasi PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Solusi pengangkatan kepala madrasah yang belum IIIc di Simpatika tersebut kami tambahkan dengan 3 usulan solusi yang semoga saja didengar dan dipertimbangkan oleh Kementerian Agama.


1 Feb 2018

Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018

Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018

Pemutakhiran Simpatika Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018, pada Februari 2018, terdapat beberapa perubahan yang disesuaikan berdasarkan aturan dan regulasi terbaru. Salah satunya adalah terkait dengan perubahan pengakuan ekuivalen jam tatap muka (beban kerja guru) yang mendapatkan tugas tambahan. Berdasarkan update Simpatika terbaru, pada beberapa tugas tambahan guru madrasah terdapat perubahan penghitungan dan pengakuan ekuivalensi (jam tugas tambahan). Salah satunya adalah tugas tambahan kepala madrasah, wali kelas, dan pembina ekstrakurikuler pramuka.

Pada layanan Simpatika Semester 1 2017/2018, dimana salah satu dasar penghitungan jam tugas tambahan yang digunakan adalah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Juknis TPG dan KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.

Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, penghitungan terkait beban kerja guru yang memiliki tugas tambahan pun mengalami beberapa perubahan.

Sebagaimana hasil ujicoba Ayo Madrasah di situs Simpatika, terdapat beberapa perubahan jam tugas tambahan tersebut.

UPDATE FEBRUARI 2019

Seiring dengan diterbitkannya Juknis TPG 2019, terdapat beberapa aturan terkait ekuivalensi tugas tambahan yang berubah. Perubahan ekuivalensi berdasarkan Juknis TPG terbaru ini diulas dalam artikel Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2019.

1. Beban Kerja Kepala Madrasah


JTM Tugas tambahan

Sebelumnya beban kerja kepala madrasah yang diakui ekuivalen hanya 18 JTM. Sehingga untuk memenuhi beban kerja 24 JTM seorang kepala madrasah harus mengajar sesuai sertifikat pendidiknya sedikitnya 6 JTM atau membimbing 40 siswa jika bersertifikat pendidik sebagai guru BK atau TIK (K-13).

Dengan ditetapkannya PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah yang telah 'merubah' definisi dan tugas kepala madrasah maka beban kerja guru yang menjadi kepala madrasah diakui sebanyak 24 JTM. Sehingga kepala madrasah tidak lagi harus mengajar untuk memenuhi agar tercapai 24 JTM.

2. Beban Kerja Wali Kelas


Semula hanya diakui sebagai ekuivalen 2 JTM. Namun dalam update terbaru Simpatika 2018, diakui sebanyak 6 JTM.

3. Beban Kerja Pembina Pramuka/UKS/OSIS


Pembina kegiatan ekstrakurikuler pramuka dan UKS serta intrakurikuler OSIS mendapatkan porsi penambahan ekuivalen dari 2 JTM menjadi 6 JTM. Yang harus diperhatikan dalam pengangkatan guru dalam tiga jabatan ini bukan pada menu "Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru" melainkan pada menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Tambahan".

Dan layaknya pejabat madrasah lainnya, pengangkatannya harus mendapatkan persetujuan dari Admin Kabupaten/Kota, yakni dengan mengajukan form S30a.

4. Beban Kerja Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu


Dalam Juknis TPG 2017 ekuivalen 12 JTM namun kini tinggal 6 JTM saja.

5. Beban Kerja Pembina Ekstrakurikuler dan Kokurikuler


Pembina ekstrakurikuler dan kokurikuler sebelumnya hanya dapat memperoleh tambahan ekuivalen maksimal 4 JTM yakni dengan menjadi pembina dalam 2 kegiatan saja. Namun dalam Simpatika 2018 mengalami perubahan diperbolehkan membina hingga 3 kegiatan yang masing-masing dihargai dengan 2 JTM sehingga total ekuivalen yang diperoleh adalah 6 JTM.

Untuk mempermudah pemahaman, silakan lihat tabel berikut ini.

NO
TUGAS TAMBAHAN
EKUIVALEN JAM TAMBAHAN
KETERANGAN
2017
2018
1 Kepala Madrasah 18 JTM 24 JTM PMA 58 Th 2017
2 Wakil Kepala Madrasah 12 JTM 12 JTM -
3 Koordinator Pendidikan MI 12 JTM 12 JTM -
1 Kepala Perpustakaan 12 JTM 12 JTM -
1 Kepala Laboratorium/ Kepala Bengkel/ Kepala Unit Produksi/ Kepala Workshop 12 JTM 12 JTM -
1 Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu 12 JTM 6 JTM -
1 Wali Kelas 2 JTM 6 JTM -
1 Pembina Pramuka/UKS/OSIS Maks. 4 JTM 6 JTM Melalui menu pejabat madrasah
1 Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler Maks. 4 JTM Maks. 6 JTM untuk 3 kegiatan
1 Pembina Asrama bagi Madrasah 12 JTM 6 JTM -
1 Guru Piket 1 JTM 1 JTM -

Atau simak gambar berikut

Ekuivalen Tugas Tambahan Guru

Baca juga:



Demikianlah perubahan ekuivalen beban kerja guru yang mendapat tugas tambahan di Simpatika 2018.

11 Des 2017

PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah

PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah ditetapkan sebagai pengganti peraturan sebelumnya yakni PMA Nomor 29 Tahun 2014. Dalam peraturan tentang kepala madrasah yang terbaru ini tentunya terdapat beberapa penambahan poin dan perubahan-perubahan atas peraturan sebelumnya. Penambahan dan perubahan tersebut didasarkan pada regulasi-regulasi yang berlaku maupun kondisi madrasah terkini.

Apa saja perubahan yang terdapat pada PMA Nomor 58 tahun 2017 dibanding pendahulunya, PMA Nomor 29 tahun 2014, selanjutnya akan dibahas dalam artikel ini. Pun bagi yang ingin mengunduh PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah untuk mempelajari secara lebih mendetail telah disediakan link download di akhir artikel ini.


1. Perbedaan PMA No. 58 Tahun 2017 dengan PMA No. 29 Tahun 2014


Terdapat beberapa perbedaan yang cukup mencolok diantara kedua produk hukum Kementerian Agama yang mengatur tentang Kepala Madrasah ini. Beberapa perbedaan dan perubahan itu antara lain:

  • Jenis Kepala Madrasah
    • Pada PMA No. 58 Tahun 2017, Kepala Madrasah terdiri atas 3 jenis yaitu:
      • Kepala Madrasah PNS pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri)
      • Kepala Madrasah PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
      • Kepala Madrasah Bukan PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
    • Pada PMA No. 29 Tahun 2014, terdiri 2 jenis yaitu:
      • Kepala Madrasah PNS pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri)
      • Kepala Madrasah Non PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
  • Tugas Kepala Madrasah
    • Pada PMA No. 58 Tahun 2017:
      • Manajerial
      • Pembelajaran dan pembimbingan
    • Pada PMA No. 29 Tahun 2014:
      • Manajerial

PMA Kepala Madrasah

  • Persyaratan Kepala Madrasah
    • Pada PMA No. 58 Tahun 2017:
      • Maksimal berusia 55 tahun
      • Memiliki pengalaman mengajar sedikitnya 9 tahun di madrasah negeri dan 6 tahun di madrasah swasta
      • Diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai jenjangnya untuk madrasah yang diselenggarakan pemerintah
      • Bagi kamad di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal terdapat persyaratan khusus terkait pengalaman dan pangkat
    • Pada PMA No. 29 Tahun 2014:
      • Maksimal berusia 56 tahun
      • Memiliki pengalaman mengajar sedikitnya 5 tahun di madrasah sesuai jenjang, kecuali di RA memiliki pengalaman mengajar minimal 3 tahun
      • Memiliki Surat tanda Tamat Pendidikan dan pelatihan (STTTPP) Kamad
      • Tidak aturan terkait persyaratan bagi kamad di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal
  • Pengangkatan Kepala Madrasah
    • Pada PMA No. 58 Tahun 2017:
      • Kamad PNS pada madrasah swasta dilakukan oleh penyelenggara pendidikan berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kab/Kota
      • Kamad non-PNS pada madrasah swasta dilakukan oleh penyelenggara pendidikan berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kab/Kota
    • Pada PMA No. 29 Tahun 2014:
      • Tidak diatur
      • Tidak diatur
  • Masa Tugas Kepala Madrasah
    • Pada PMA No. 58 Tahun 2017:
      • Untuk Kamad PNS di madrasah negeri, masa tuganya 4 tahun dan dapat diangkat kembali pada satuan pendidikan yang sama untuk 1 kali masa tugas dan ada pengecualian pada kondisi tertentu.
      • Untuk Kamad PNS dan Non PNS, masa tugasnya 4 tahun dan dapat diangkat kembali tanpa batasan periode (masa tugas)
    • Pada PMA No. 29 Tahun 2014:
      • Untuk Kamad PNS di madrasah negeri, masa tuganya 4 tahun dan dapat diangkat kembali pada satuan pendidikan yang sama untuk 1 kali masa tugas (Tidak ada pengecualian pada kondisi tertentu)
      • Untuk Kamad Non PNS di madrasah swasta, masa tugasnya 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 masa tugas.
  • Hak dan Beban Kerja Kepala Madrasah
    • Pada PMA No. 58 Tahun 2017:
      • Kamad berhak mendapatkan TPG
      • Tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan supervisi kepada PTK disetarakan dengan beban mengajar 24 JTM
      • Tugas pembelajaran dan pembimbingan disetarakan dengan beban mengajar 6 JTM
    • Pada PMA No. 29 Tahun 2014:
      • Tidak diatur
      • Tidak diatur
      • Tidak diatur


2. Download PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah


Untuk mempelajari lebih lanjut terkait dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah silakan unduh peraturan tersebut di link berikut ini.
  • PMA Nomor 58 Tahun 2017; DOWNLOAD (235 kb)

UPDATE:

Saat ini Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

Isi Surat Edaran ini adalah bagi madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) kesulitan untuk memenuhi persyaratan dari PMA No. 58 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat (1), yayasan atau penyelenggara madrasah tetap dapat mengangkat kepala madrasah baru dengan mengabaikan persyaratan tersebut.

Selengkapnya tentang surat edaran tersebut baca artikel:  Guru Non Inpassing dan Sertifikasi Bisa Jadi Kamad.

UPDATE (JANUARI 2019)

Seiring diterbitkannya PMA Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, persyaratan kepala madrasah mengalami perubahan dan SE Nomor 3 Tahun 2018 menjadi tidak lagi berlaku. Sila baca artikel: Persyaratan Menjadi Kepala Madrasah

Demikianlah terkait dengan PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah yang telah menggantikan peraturan serupa, PMA No. 29 Tahun 2014.