27 Jun 2025

Kapan Sekolah & Madrasah Masuk di Tahun Ajaran 2025/2026

Kapan Sekolah & Madrasah Masuk di Tahun Ajaran 2025/2026

Kapan sekolah dan madrasah mulai masuk di tahun ajaran 2025/2026? Dengan berakhirnya tahun ajaran 2024/2025 dan berlangsungnya libur kenaikan kelas, siswa, orang tua, guru, dan sekolah pun dihadapkan dengan persiapan menyambut tahun ajaran baru 2025/2026.


Dimulainya tahun ajaran 2025/2026 berarti kegiatan belajar mengajar di madrasah dan sekolah kembali berlangsung.


Kapan Sekolah & Madrasah Masuk di Tahun Ajaran 2025/2026

Kapan sekolah, terutama madrasah memulai tahun ajaran 2025/2026? Kapan kegiatan belajar mengajar di Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, hingga Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Keterampilan mulai aktif kembali.


Awal Masuk Tahun Ajaran 2025/2026


Kementerian Agama melalui Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 4261 Tahun 2025 telah menetapkan Pedoman kalender pendidikan madrasah tahun Ajaran 2025/2026. Sesuai namanya, regulasi ini mengatur tentang kalender pendidikan RA dan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.


Dalam isi kaldik madrasah tersebut disebutkan bahwa awal masuk Tahun Ajaran 2025/2026 adalah Senin, 14 Juli 2025. Dilanjutkan dengan kegiatan Pengenalan Lingkungan Madrasah pada rentang waktu 14 – 19 Juli 2025.


Merujuk pada hal tersebut dapat dipastikan bahwa RA dan Madrasah akan memulai tahun ajaran 2025/2026, aktif kembali dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara serentak mulai pada Senin, 14 Juli 2025.


Kapan Sekolah Mulai Masuk?


Kalau RA dan Madrasah akan memulai pembelajaran pada 14 Juli 2025, bagaimana dengan sekolah umum di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah? Kapan sekolah umum mulai masuk?


Untuk sekolah TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMA, SMALB, dan SMK, di beberapa provinsi pun telah ditetapkan akan memulai pembelajaran pada 14 Juli 2025. Namun sampai artikel ini dipublikasi masih ada beberapa provinsi yang lain belum melakukan penetapan Kalender Pendidikan.


Dengan penjelasan singkat terkait kapan sekolah madrasah madrasah mulai masuk di Tahun Ajaran 2025/2026, siswa, guru, maupun wali murid tentu dapat melakukan persiapan lebih baik dalam menyambut tahun pelajaran baru.

5 Jul 2024

Tagline atau Slogan Madrasah dari Tahun ke Tahun

Tagline atau Slogan Madrasah dari Tahun ke Tahun

Tagline atau slogan madrasah dari tahun ke tahun telah mengalami perkembangan dan perubahan. Beberapa semboyan atau slogan madrasah pernah digunakan sebagai penyemangat madrasah dalam mengaktualisasi diri sebagai lembaga pendidikan berciri khas Islam yang mengakar dari budaya Indonesia.


Apa saja tagline atau motto yang pernah digunakan oleh Madrasah?


Beberapa slogan atau tagline yang pernah diusung madrasah mulai dari Madrasah Lebih Baik Lebih Baik Madrasah, Madrasah Hebat Bermartabat, Madrasah Mandiri Berprestasi, hingga Madrasah Maju Bermutu Mendunia.


Madrasah Lebih Baik Lebih Baik Madrasah


Semboyan madrasah yang tercatat pertama kali digunakan secara 'nasional' adalah Madrasah Lebih Baik Lebih Baik Madrasah.


Madrasah Lebih Baik Lebih Baik Madrasah

Tidak diketahui secara pasti sejak kapan motto Madrasah Lebih Baik Lebih Baik Madrasah ini mulai digunakan. Namun berdasar catatan Ayo Madrasah, pada tahun 2013 semboyan ini telah digunakan. Dirjen Pendidikan Islam saat itu, Nur Syam, saat melakukan pemantauan pelaksanaan Ujian Nasional di Jakarta (6 Mei 2013) menyatakan, "Secara kualitas, madrasah sudah tidak kalah dengan sekolah lainnya. Hal itu ditunjukan dengan banyaknya prestasi yang diraih madrasah, negeri maupun swasta. Madrasah lebih baik dan lebih baik madrasah."


Slogan ini masih terus dipakai sampai dengan 2018.


Madrasah Hebat Bermartabat


Pada tahun 2018, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah, A. Umar, mengenalkan slogan baru untuk madrasah yaitu Madrasah Hebat Bermartabat.


Madrasah Hebat Bermartabat

"Mulai tahun 2018 ini, kita mengusung semangat baru dengan slogan Madrasah Hebat Bermartabat," demikian diungkap oleh Direktur KSKK Madrasah, A. Umar, MA sebagaimana Ayo Madrasah lansir dari situs resmi Ditjen Pendis Kemenag, pendis.kemenag.go.id, Kamis (01/02) silam.


Madrasah Hebat Bermartabat berarti pencapaian kualitas terbaik atas semua komponen madrasah dengan menggunakan cara yang jujur, berakhlakul karimah, dan sesuai dengan norma keislaman.


Download logo Madrasah Hebat Bermartabat.


Madrasah Mandiri Berprestasi


Semboyan atau tagline madrasah berikutnya adalah Madrasah Mandiri Berprestasi. Slogan ini dicetuskan oleh Direktur KSKK Madrasah, Direktur KSKK Madrasah pada medio 2021.


Madrasah Mandiri Berprestasi

Sebagaimana ditulis Ayo Madrasah, "mandiri" mampu mengetahui, mengenali dirinya sendiri dan kemudian mampu mengembangkan dirinya. Sedangkan berprestasi berarti hasil usaha dari kemandirian dan kinerja yang membanggakan.


Madrasah harus memiliki target prestasi yang dicapai, baik tingkat lokal, nasional maupun internasional. Prestasi adalah materi promosi yang paling efisien dan efektif dalam mengangkat citra dan nama madrasah.


Download logo Madrasah Mandiri Berprestasi


Madrasah Maju Bermutu Mendunia


Terbaru, mulai tahun 2024, Direktur KSKK Madrasah Ditjen Kemenag RI, H.M. Sidik Sisdiyanto, M.Pd. mengenalkan slogan madrasah Madrasah Maju Bermutu Mendunia. 


Madrasah Maju Bermutu Mendunia


Madrasah Maju Bermutu Mendunia

Tagline madrasah 2024, Madrasah Maju Bermutu Mendunia, mencerminkan komitmen madrasah dalam menciptakan pendidikan berkualitas yang mampu bersaing di kancah internasional.


Download logo Madrasah Maju Bermutu Mendunia


Itulah kumpulan motto, tagline, atau semboyan madrasah dari tahun ke tahun. Kesemuanya slogan madrasah tersebut diharapkan dapat melecut semangat madrasah dalam menghadirkan pendidikan yang bermutu dan berkualitas.

16 Feb 2024

Kemenag Moratorium Ijin Operasional Madrasah Baru

Kemenag Moratorium Ijin Operasional Madrasah Baru

Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melakukan moratorium (penangguhan) pengusulan ijin operasional madrasah baru yang diselenggarakan oleh masyarakat. Moratorium ijin operasional madrasah baru ini bersifat sementara sampai pemberitahuan lebih lanjut.


Keputusan untuk melakukan penangguhan pemberian ijin operasional bagi madrasah baru ini disampaikan oleh Dirjen Pendis melalui surat bernomor B-92.2/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/01/2024 tertanggal 1 Februari 2024. Surat dengan perihal penangguhan usulan ijin operasional Madrasah baru ini diteken oleh Muchamad Sidik Sisdiyanto, Direktur KSKK Madrasah. atas nama Direktur Jenderal.


Moratorium Ijin Operasional Madrasah

Dituliskan dalam isi surat bahwa dalam rangka peningkatan mutu, pengelolaan kelembagaan, perbaikan tata kelola manajemen pendidikan di Madrasah, bahwa proses usulan ijin operasional pendirian madrasah baru yang diselenggarakan oleh masyarakat ditangguhkan (moratorium) untuk sementara.


Direktorat KSKK Madrasah, lanjut isi surat tersebut, sedang berfokus pada Penataan Kelembagaan Madrasah demi menjaga mutu pendidikan.


Baca: VervalSP: Cara Perbaikan Data Dokumen Perijinan dan SK Ijin Operasional


Sehingga Direktorat KSKK Madrasah hanya memproses usulan yang sudah masuk ke dalam aplikasi pada tahun 2023. Sedangkan ajuan ijin operasional Madrasah baru akan dilakukan penangguhan (moratorium) sementara.


Surat edaran Nomor B-92.2/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/01/2024 tentang penangguhan usulan ijin operasional Madrasah baru ini dapat diunduh melalui LINK INI.


Dengan adanya moratorium ijin operasional Madrasah Baru, bagi masyarakat atau yayasan yang berkeinginan mengajukan ijin operasional pendirian madrasah baru, agar lebih menyiapkan daya dukung dan manajemen tata kelola yang lebih baik untuk pembelajaran di madrasah yang lebih optimal.

5 Mei 2021

Kapan Madrasah & Sekolah Masuk Tahun 2021/2022

Kapan Madrasah & Sekolah Masuk Tahun 2021/2022

Pertanyaan kapan madrasah dan sekolah mulai masuk, biasa ditanyakan oleh siswa, wali murid, maupun guru. Utamanya di akhir tahun pelajaran seperti ini. Termasuk kapan madrasah dan sekolah masuk di tahun pelajaran 2021/2022. Mulai masuk diartikan sebagai sekolah dan madrasah memulai pembelajaran secara aktif di tahun pelajaran yang baru.


Pertanyaan kapan madrasah masuk dan memulai tahun pekjaran baru, 2021/2022 berlaku bagi Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, termasuk Raudlatul Athfal.


Direjen Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menetapkan Kalender Pendidikan RA dan Madrasah Tahun 2021/2022. Dalam Kaldik sebagaimana tertuang di Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1836 Tahun 2021, RA dan Madrasah akan memulai tahun pelajaran 2021/2022 pada Senin, 12 Juli 2021.


Kapan Madrasah Masuk


Awal Tahun Pelajaran Madrasah Adalah 12 Juli 2021


Ya, 12 Juli 2021 ditetapkan sebagai Hari Pertama Semester Ganjil Tahun 2021/2022 berdasarkan isi Kalender Pendidikan Dirjen Pendis tersebut. Tanggal tersebut menjadi awal permulaan dimulainya Tahun pelajaran 2021/2022.


Kaldik dari Ditjen Pendidikan Islam ini kemudian akan ditindaklanjutu oleh berbagai Kantor Wilayah Kemenag Provinsi yang juga telah menerbitkan panduan penyusunan kalender pendidikan madrasah, Kesemuanya menetapkan awal tahun pelajaran 2020/2021 adalah tanggal 13 Juli 2020.


Sehingga dapat dipastikan untuk Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Tsanawiyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) akan memulai pembelajaran Tahun Pelajaran 2021/2022 pada Senin, 12 Juli 2021.


Kapan Sekolah Mulai Masuk?


Kalau RA dan Madrasah akan memulai pembelajaran pada 12 Juli 2021, bagaimana dengan sekolah umum di bawah naungan Kemdikbud-ristek? Kapan sekolah umum mulai masuk?


Untuk sekolah TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMA, SMALB, dan SMK, di beberapa provinsi pun telah ditetapkan akan memulai pembelajaran pada 12 Juli 2021. Namun beberapa provinsi yang lain belum melakukan penetapan Kalender Pendidikan.


Apakah Akan Pembelajaran Tatap Muka?


Pertanyaan selanjutnya adalah apakah pembelajaran di Tahun Pelajaran 2021/2022 akan dilaksanakan secara tatap muka (PTM, Pembelajaran Tatap Muka) atau sebaliknya masih tetap diselenggarakan secara daring?.


Dilansir Ayo Madrasah dari kompas.com, Mendikbud Nadiem Makarim meminta sekolah menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru 2021. Hal ini ditegaskan kala pengumuman Surat keputusan Bersama Empat Menteri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, di Jakarta, 30 Maret silam.


Menurut Mendikbud, kewajiban sekolah untuk memberikan layanan PTM perlu dipenuhi karena orangtua berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.


Dengan mengetahui jauh-jauh hari terkait kapan madrasah dan sekolah akan masuk Tahun Pelajaran 2021/2022, siswa, guru, maupun wali murid tentu dapat melakukan persiapan lebih baik dalam menyambut tahun pelajaran baru. Termasuk dalam mempersiapkan apakah harus mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) atau sebaliknya masih harus denga pembelajaran jarak jauh (PJJ).

2 Jul 2020

Contoh Poster Protokol Kesehatan di Sekolah

Contoh Poster Protokol Kesehatan di Sekolah

Untuk menyambut tahun pelajaran baru, 2020/2021, dimana akan dimulai saat pandemi covid-19 masih belum berakhir, Ayo Madrasah menyiapkan beberapa contoh poster protokol kesehatan di sekolah. Poster-poster ini terkait dengan cara cuci tangan pakai sabun (CTPS) yang benar, penggunaan masker kain, jaga jarak antar siswa, dan berbagai ketentuan terkait dengan protokol kesehatan yang harus dilakukan di sekolah atau madrasah.

Untuk sementara, tersedia dua jenis poster. Pertama adalah poster tentang protokol kesehatan di sekolah secara umum. Kedua adalah poster tentang cuci tangan memakai sabun.

Poster Protokol Kesehatan di Sekolah

Kedua hal ini menjadi hal yang krusial saat proses belajar mengajar di madrasah berlangsung saat pandemi  covid-19 ini. Pihak madrasah harus senantiasa memperingatkan siswa-siswinya untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan termasuk tata cara mencuci tangan dengan memakai sabun dan air mengalir secara benar.

Sehingga bagi madrasah yang memberlakukan pembelajaran secara tatap muka akan dapat resiko penyebaran virus covid-19 di lingkungan madrasah dapat diminimalisir. Jangan sampai kegiatan belajar mengajar justru menjadikan madrasah sebagai kluster baru persebaran covid-19.

Baca : Kapan Sekolah/Madrasah Mulai Masuk Tahun 2020/2021?

Poster lainnya akan diupdate di kemudian hari.

Poster Protokol Kesehatan


Poster pertama adalah terkait protokol kesehatan di madrasah. Poster ini mengajak siswa-siswi untuk membudayakan empat hal selama di sekolah atau madrasah.

Pertama, selalu memakai masker kain dan atau faceshield. Kedua membiasakan mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir setiap kali masuk ke lingkungan sekolah atau kelas dan setiap pulang (meninggalkan) madrasah. Ketiga anjuran melakukan jaga jarak sedikitnya 1,5 meter. Dan keempat peringatan untuk membawa barang dan perlengkapan sendiri dan tidak meminjam kepada temannya. Baik untuk perlengkapan sekolah (buku, pensil, dll), maupun perlengkapan lain seperti tempat minum dan makanan.

Poster tersebut adalah sebagai berikut.


Dengan warna kuning dan dilengkapi ilustrasi warna-warni, poster ini dapat dipasang di berbagai area madrasah seperti di ruang kelas, lorong sekolah, maupun tempat-tempat strategis lainnya.

Baca : Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Covid-19

Poster Cuci Tangan Pakai Sabun


Poster kedua adalah tentang gerakan mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir. Dilengkapi dengan ilustrasi tentang enam langkah mencuci tangan. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir selama 60 detik akan dapat membunuh kuman dan virus. Termasuk virus covid-19.

Sehingga budaya mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir harus diterapkan secara ketat di lingkungan sekolah dan madrasah.

Poster tersebut adalah sebagai berikut.


Poster cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir ini sebenarnya merupakan poster Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang dimodifikasi. Tentunya agar lebih bersifat khusus dan tepat untuk dipasang di lingkungan madrasah.

Baca : SK Dirjen Pendis Tentang Kurikulum Darurat Madrasah

Sekolah Harus Selalu Mengingatkan Protokol Kesehatan


Pihak sekolah atau madrasah harus senantiasa mengingatkan warga sekolah untuk melaksanakan protokol kesehatan. Sebagaimana salah satu isi SKB 4 Menteri tentang Penyelenggaraan tahun Ajaran 2020/2021 Saat Pandemi Covid-19, sekolah harus memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaan masker, cuci tangan pakai sabun (CTPS), dan jaga jarak.

Pengumuman ini selain disampaikan secara lisan kepada para siswa tentu akan lebih efektif lagi jika disampaikan juga secara visual. Salah satunya adalah dengan memasang poster-poster terkait protokol kesehatan dan covid-19 di lokasi-lokasi strategis di lingkungan sekolah.

Itulah beberapa contoh poster terkait dengan protokol kesehatan di sekolah yang dapat dijadikan inspirasi. Contoh poster protokol kesehatan di sekolah inipun dapat dicetak langsung untuk dipasang di lingkungan sekolah dan madrasah.

25 Jun 2020

Protokol Kesehatan di Sekolah dan Madrasah

Protokol Kesehatan di Sekolah dan Madrasah

Protokol kesehatan di sekolah dan madrasah yang pada masa pandemi Covid-19 menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Sebagaimana Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang pembelajaran tahun ajaran 2020 di masa pandemi Covid-19, sekolah dan madrasah yang berada di daerah zona hijau dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di kelas. Tentu dengan berbagai ketentuan dan syarat. Salah satunya adalah menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Terkait protokol kesehatan yang harus dijalankan di sekolah dan madrasah pun telah diuraikan dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Tahun Ajar 2020/2021 Saat Pandemi Covid-19 tersebut.

Protokol kesehatan di sekolah

Protokol kesehatan selama di sekolah dan madrasah  tersebut menyasar tiga hal. Pertama adalah protokol kesehatan bagi lembaga pendidikan. Kedua, protokol kesehatan bagi warga sekolah yang meliputi pendidik (guru), tenaga kependidikan, dan peserta didik (siswa), termasuk pengantar atau penjemput siswa.

Dan ketiga, protokol kesehatan selama berada di lingkungan satuan pendidikan (sekolah dan madrasah).

Hal ini perlu diberlakukan karena prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tetap menempatkan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. Untuk itu, satuan pendidikan usia dini (PAUD/TK/RA) pendidikan dasar (SD/MI), pendidikan menengah (SMP/MTs dan SMA/MA/SMK), serta pendidikan tinggi yang memenuhi syarat untuk menggelar pembelajaran tatap muka wajib melaksanakan protokol kesehatan ini tanpa pengecualian.

Baca Juga :

Berikut protokol kesehatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan saat masa Covid-19, sebagaimana Ayo Madrasah simak dari lampiran SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Tahun Ajar 2020/2021 Saat Pandemi Covid-19.

Protokol Kesehatan Bagi Satuan Pendidikan


Setiap satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka wajib melaksanakan serangkaian aturan dan kegiatan yang dilakukan sebelum dan sesudah pembelajaran sebagai berikut:

1. Sebelum pembelajaran

  1. melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan
  2. memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas cuci tangan pakai sabun (CTPS), dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
  3. memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan
  4. memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik
  5. melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas

2. Setelah pembelajaran

  1. melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan
  2. memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
  3. memeriksa ketersediaan sisa masker dan/atau masker tembus pandang cadangan
  4. memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik
  5. melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga : Kapan Sekolah/Madrasah Mulai Masuk Tahun 2020/2021?

Protokol Kesehatan Bagi Warga Satuan Pendidikan


Warga satuan pendidikan yang terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk pengantar atau penjemput, wajib mengikuti protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang harus dipenuhi meliputi sebelum berangkat, selama dalam perjalanan pergi dan pulang, sebelum memasuki gerbang atau area sekolah, selama berada di lingkungan sekolah atau selama Kegiatan Belajar Mengajar, saat selesai pembelajaran, hingga ketika sampai di rumah masing-masing.

1. Sebelum berangkat

  1. sarapan/ konsumsi gizi seimbang;
  2. memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu >37,3º C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan / atau sesak nafas;
  3. memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor;
  4. sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
  5. membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan;
  6. wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.

2. Selama perjalanan

  1. menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
  2. hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu;
  3. membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/ antar-jemput.

3. Sebelum masuk gerbang

  1. pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan;
  2. mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
  3. melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas;
  4. untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan.

4. Selama Kegiatan Belajar Mengajar

  1. menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
  2. menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi;
  3. dilarang pinjam-meminjam peralatan;
  4. memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaan masker, cuci tangan pakai sabun (CTPS), dan jaga jarak;
  5. melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.

5. Selesai Kegiatan Belajar Mengajar

  1. tetap menggunakan masker dan melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sebelum meninggalkan ruang kelas;
  2. keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak;
  3. penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/atau jarak antre yang sudah ditandai.

6. Perjalanan pulang dari Satuan pendidikan


  1. menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
  2. hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin;
  3. membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/ antar-jemput.

7. Setelah Sampai di Rumah

  1. melepas alas kaki, meletakkan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang-barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya;
  2. membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah;
  3. tetap melakukan PHBS khususnya CTPS secara rutin;
  4. jika warga satuan pendidikan mengalami gejala umum seperti suhu tubuh >37,3ºC, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas setelah kembali dari satuan pendidikan, warga satuan pendidikan tersebut diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan satuan pendidikan.

Baca Juga : Menag Terbitkan Edaran Sistem Kerja Dalam New Normal Kemenag

Protokol Kesehatan Selama Berada di lingkungan Satuan Pendidikan


Yang ketiga adalah protokol kesehatan selama menggunakan berada di lingkungan satuan pendidikan dan menggunakan fasilitas yang tersedia. Ini meliputi perpustakaan, uang praktikum, ruang keterampilan, dan/ atau ruang sejenisnya, kantin, toilet, tempat ibadah, tangga dan lorong sekolah, lapangan, ruang serbaguna, ruang olahraga, dan asrama.

Baik pendidik (guru), tenaga kependidikan, maupun siswa wajib melaksanakan protokol kesehatan saat menggunakan fasilitas dan ruangan sekolah sebagai berikut:

1. Perpustakaan, ruang praktikum, ruang keterampilan, dan/ atau ruang sejenisnya

  1. melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sebelum masuk dan keluar dari ruangan
  2. meletakkan buku/alat praktikum pada tempat yang telah disediakan
  3. selalu menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter

2. Kantin

  1. melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sebelum dan setelah makan
  2. selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter
  3. masker hanya boleh dilepaskan sejenak saat makan dan minum
  4. memastikan seluruh karyawan menggunakan masker selama berada di kantin
  5. memastikan peralatan memasak dan makan dibersihkan dengan baik

3. Toilet

  1. melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) setelah menggunakan kamar mandi dan toilet
  2. selalu menggunakan masker dan menjaga jarak jika harus mengantre

4. Tempat Ibadah

  1. melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sebelum dan setelah beribadah
  2. selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak
  3. menggunakan peralatan ibadah milik pribadi
  4. hindari menggunakan peralatan ibadah bersama, misalnya sajadah, sarung, mukena, kitab suci, dan lain-lain
  5. hindari kebiasaan bersentuhan, bersalaman, bercium pipi, dan cium tangan

5. Tangga dan Lorong

  1. berjalan sendiri-sendiri mengikuti arah jalur yang ditentukan
  2. dilarang berkerumun di tangga dan lorong satuan pendidikan

6. Lapangan

Selalu menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1 ,5 (satu koma lima) meter dalam kegiatan kebersamaan yang dilakukan di lapangan, misalnya upacara, olah raga, pramuka, aktivitas pembelajaran. dan lain-lain.

7. Ruang Serba Guna dan Ruang Olah Raga

  1. melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sebelum dan setelah menggunakan ruangan atau berolah raga
  2. selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter
  3. olah raga dengan menggunakan masker hanya dilakukan dengan intensitas ringan sampai dengan sedang dengan indikator saat berolah raga masih dapat berbicara
  4. gunakan perlengkapan olah raga pribadi, misalnya baju olah raga, raket, dan lain-lain
  5. dilarang pinjam meminjam perlengkapan olah raga

8. Asrama (kamar, ruang makan, kamar mandi, tempat ibadah, ruang belajar, perpustakaan, dan lain-lain)

  1. melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sebelum dan setelah memasuki asrama
  2. menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter
  3. membersihkan kamar dan lingkungannya
  4. melakukan disinfeksi ruangan dan lingkungan asrama sebelum digunakan
  5. membersihkan dengan disinfektan pada gagang pintu, tombol/ sakelar lampu, dan permukaan benda yang sering disentuh
  6. memastikan sirkulasi udara di asrama baik
  7. membersihkan kamar mandi setiap hari
  8. dilarang pinjam meminjam perlengkapan pribadi, misalnya alat mandi, pakaian, selimut, peralatan ibadah, alat makan, dan peralatan lainnya.

Baca Juga : Kalender Pendidikan RA/Madrasah 2020/2021 Dirjen Pendis

Penerapan protokol kesehatan di sekolah dan madrasah ini bukan untuk mempersulit kegiatan belajar mengajar. Sebaliknya, dengan memastikan protokol kesehatan ini dilaksanakan secara konsisten akan memastikan pembelajaran tatap muka yang dilangsungkan berlangsung dengan aman meski pandemi Covid-19 masih belum usai. Karena keselamatan warga madrasah tetap menjadi prioritas utama.

17 Jun 2020

Cara Mengisi Emis Tanggap Covid-19

Cara Mengisi Emis Tanggap Covid-19

Emis Tanggap Covid-19 (ETC-19) merupakan layanan Emis Online untuk mengisi daftar periksa kesiapan RA dan Madrasah dalam memasuki Tahun Ajaran baru di masa pandemi Covid-19. RA dan Madrasah harus sudah mengisi Emis Tanggap Covid-19 ini sebelum tanggal 26 Juni 2020. Karena itu, dalam artikel ini akan diulas juga bagaimana cara mengisi Emis Tanggap Covid-19.

Emis Tanggap Covid-19 menjadi perangkat pengambilan kebijakan bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota dalam memetakan satuan pendidikan untuk mempersiapkan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran baru dan tahun akademik baru di masa pandemik Covid-19.

Emis Tanggap Covid-19

Ini menjadi tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menag, Mendagri, dan Menkes terkait Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Covid-19 yang disepakati beberapa hari silam. Baca artikel: Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Covid-19

Dalam SKB 4 Menteri tersebut, sekolah dan madrasah yang berada di zona hijau boleh menyelenggarakan pembelajaran secara tatap muka. Atau dengan kata lain, sekolah boleh masuk dan melaksanakan KBM di kelas.

Namun, terdapat berbagai ketentuan dan persyaratan yang musti ditaati. Salah satunya adalah siap dan tersedianya sarana prasarana sesuai dengan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi virus corona (Covid-19).

Karenanya, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan gerak cepat dengan menerbitkan surat edaran nomor B-1064/DJ.I/Set.I/PP.03/06/2020. Surat bertanggal 16 Juni 2020 ini memuat perihal Pengisian Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan di bawah Naungan Ditjen Pendidikan Islam dalam Memasuki Tahun Ajaran Baru di Masa Pendemik Covid-19.

Intinya, satuan pendidikan diwajibkan mengisi Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan melalui layanan Emis Online yang bisa diakses di alamat http://emisdep.kemenag.go.id/e-tc19/.

Batas waktu pengisian oleh setiap satuan pendidikan selambat-lambatnya tanggal 26 Juni 2020.

Baca Juga:

Cara Mengisi Emis Tanggap Covid-19


Emis Tanggap Covid-19 ini wajib diisi oleh semua satuan pendidikan di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Berarti mulai dari RA, MI, MTs, MA, SPM, PDF, PK-PPS, hingga PTKI, wajib untuk Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan dalam menghadapi tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi Covid-19.

Langkah-langkah dan cara pengisian Emis Tanggap Covid-19 cukup mudah. Pertama, buka laman http://emisdep.kemenag.go.id/e-tc19/.

Setelah terbuka halaman login, masukkan username (email) dan password akun Emis seperti biasa, lalu klik tombol log in.

Jika berhasil, akan terbuka halaman dasbord Emis Tanggap Covid-19 dengan empat menu utama di bagian sidebar sebelah kiri. Keempatnya adalah:
  • Ketersediaan Sanitasi
  • Ketersediaan Fasilitas Kesehatan
  • Pemetaan Warga Satuan Pendidikan
  • Kesepakatan


Klik masing-masing menu tersebut untuk melihat daftar pertanyaan (daftar periksa kesiapan). Di bawah setiap pertanyaan terdapat tombol "Ketersediaan" (Tersedia atau Tidak Tersedia), tombol "Verifikasi" (Upload Bukti), dan tombol "Tindak Lanjut (Isian). Penjelasan masing-masing tombol adalah sebagai berikut:
  • Tombol Ketersediaan: Pilih Tersedia jika madrasah memiliki atau memenuhi syarat sesuai pertanyaan dan pilih Tidak Tersedia jika sebaliknya.
  • Tombol Verifikasi: Jika pada tombol Ketersediaan memilih Tersedia, maka madrasah wajib mengunggah bukti pendukung yang bisa berupa foto atau scan dokumen pendukung.
  • Tombol Tindak Lanjut: Diisi jika pada tombol Ketersediaan memilih Tidak Tersedia. Isikan uraian tindak lanjut yang akan dilakukan oleh satuan pendidikan tersebut terkait dengan ketidaktersediaan tersebut.

Ulangi hingga semua daftar periksa kesiapan pada menu tersebut terjawab semua. Jika sudah klik tombol "Simpan" di ujung bawah.

Setelah berhasil menyimpan, buka menu selanjutnya (di sebelah kiri) dan lakukan hal yang sama hingga keempat menu terisi semua.

Daftar Pertanyaan di Emis Tanggap Covid-19


Berikut ini adalah daftar pertanyaan kesiapan RA dan Madrasah dalam memasuki Tahun Ajaran baru di masa pandemi Covid-19 dalam aplikasi Emis Tanggap Covid-19

1. Menu Ketersediaan Sanitasi

Daftar ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan yang meliputi:
  • Toilet atau kamar mandi bersih
  • Sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
  • Disinfektan

2. Menu Ketersediaan Fasilitas

Daftar ketersediaan fasilitas kesehatan yang meliputi:
  • mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya
  • kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu
  • Thermogun (pengukur suhu tubuh)

3. Menu Pemetaan Warga

Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan yang meliputi:
  • Data warga satuan pendidikan yang memiliki memiliki kondisi medis comorbid (penyakit penyerta) yang tidak terkontrol
  • Data Data warga satuan pendidikan tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak
  • Data Data warga satuan pendidikan yang memiliki riwayat perjalanan dari ZONA KUNING, ORANYE, MERAH dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari
  • Data warga satuan pendidikan yang memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari

4. Menu Kesepakatan

Kesepakatan bersama komite sekolah, yaitu:
  • Membuat kesepakatan bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan;

Download Surat Edaran dan Petunjuk


Agar lebih paham dan jelas, silakan unduh file Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor B-1064/DJ.I/Set.I/PP.03/06/2020 tentang Pengisian Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan di bawah Naungan Ditjen Pendidikan Islam dalam Memasuki Tahun Ajaran Baru di Masa Pendemik Covid-19. Surat dilengkapi juga dengan panduan pengisian Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan.

Untuk mengunduhnya, SILAKAN KLIK DI SINI (440 KB)

Pengisian aplikasi Emis Tanggap Covid-19 sebagai bentuk kesiapan madrasah dalam menyiapkan sarana dan prasaran serta prasarat lainnya untuk menyelenggarakan pendidikan tatap muka di tengah-tengah pandemi Covid-19 dan era New Normal. Karenanya, madrasah dapat mengisi sesuai dengan kenyataan dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.

16 Jun 2020

Kapan Sekolah/Madrasah Mulai Masuk Tahun 2020/2021?

Kapan Sekolah/Madrasah Mulai Masuk Tahun 2020/2021?

Kapan sekolah dan madrasah mulai masuk di tahun pelajaran 2020/2021 sekaligus kapan sekolah dan madrasah tersebut mulai aktif memulai pembelajaran menjadi sebuah pertanyaan bagi sebagian pihak. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang telah memaksa siswa-siswi madrasah dan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah di akhir tahun pelajaran ini. Setelah sekian lama mengikuti Belajar dari Rumah, tentu para siswa sudah menantikan kapan akan mulai masuk sekolah kembali.

Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, memaksa sekolah dan madrasah diliburkan. Anak-anak melaksanakan pembelajaran dari rumah baik melalui program Belajar dari Rumah ataupun Pembelajaran Jarak Jauh. Hingga pengujung semester genap ini, tampaknya pandemi belum mereda. Sehingga muncul berbagai spekulasi tentang kapan tahun pelajaran baru 2020/2021 akan dimulai.


Akankah para siswa segera masuk sekolah dan melaksanakan pembelajaran secara tatap muka di kelas bersama guru dan temannya-temannya ataukah akan tetap melanjutkan pembelajaran secara daring (belajar dari rumah)?

Baca Juga : Protokol Kesehatan di Sekolah

Awal Tahun Pelajaran Tetap 13 Juli 2020


Baik Kemendikbud maupun Kemenag, sepakat bahwa awal tahun pelajaran 2020/2021 tidak mengalami pengunduran. Usulan beberapa pihak untuk mengundur tahun pelajaran 2020/2021 tidak dilakukan alias tetap akan dimulai pada Juli 2020.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021. Dalam kaldik tersebut disebutkan bahwa hari pertama masuk madrasah tahun pelajaran 2020/2021 adalah Senin, 13 Juli 2020.

Kaldik dari Ditjen Pendidikan islam ini kemudian ditindaklanjutu oleh berbagai Kantor Wilayah Kemenag Provinsi yang juga telah menerbitkan panduan penyusunan kalender pendidikan madrasah, Kesemuanya menetapkan awal tahun pelajaran 2020/2021 adalah tanggal 13 Juli 2020.

Baca Juga:

Senada, Kementerian pendikan dan Kebudayaan pun menegaskan tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada tanggal 13 Juli 2020. Hal ini diungkap oleh Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, Sebagaimana Ayo Madrasah lansir dari kompas.com (28/05/2020). ""Secara garis besar tanggal 13 Juli itu semuanya (tahun ajaran baru)," ucapnya.

Dalam konferensi pers SKB empat Menteri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru yang disiarkan melalui kanal youtube Kemendikbud, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, kembali menandaskan bahwa tahun pelajaran baru akan tetap dimulai pada minggu ketiga bulan Juli 2020.

Penetapan awal tahun pelajaran yang tetap dimulai pada 13 Juli 2013 ini berdasarkan berbagai pertimbangan.

Syarat Sekolah/Madrasah Melakukan Pembelajaran Tatap Muka


Meski tahun pelajaran baru dimulai pada 13 Juli 2020, namun tidak serta merta para siswa dapat masuk sekolah dan mengikuti pembelajaran. Pembelajaran secara tatap muka di kelas harus memenuhi serangkai syarat yang sangat ketat.

Senin (15/05/2020), Kementerian pendidikan dan Kkebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri, menerbitkan Surat Keputusan Bersama terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Covid-19.

Hanya sekolah dan madrasah yang berada di daerah berstatus zona hijau yang dapat menyelenggarakan pembelajaran secara tatap muka. Status zona hijau ini didasarkan pada penetapan gugus tugas penanganan covid-19. kabupaten dengan zona kuning, orange, atau bahkan merah dilarang melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Tak hanya itu, selain kabupaten/kota tersebut dalam zoha hijau, pemda (bagi sekolah) dan kanwil/Kantor Kemenag Kab/Kota (bagi madrasah), harus memberikan izin. Syarat selanjutnya, satuan pendidikan yang akan melaksanakan tatap muka harus memenuhi berbagai persyaratan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Syarat terakhir, orang tua siswa memberikan izin kepada putra-putrinya untuk masuk sekolah dan mengikuti pembelajaran tatap muka di kelas.

Jenjang sekolah yang boleh masuk pun dilaksanakan secara bertahap. Saat suatu daerah dikategorikan dalam zona hijau maka pada bulan pertama dan kedua jenjang sekolah yang boleh masuk dan melaksanakan pembelajaran tatap muka adalah SMA/MA/SMK dan SMP/MTs.

Jenjang SD dan MI baru boleh menggelar pembelajaran tatap muka pada bukan ketiga setelah daerah tersebut berstatus zona hijau. Sedang jenjang PAUD, TK, dan RA, pada bulan kelima setelah status hijau.

Dan jika kemudian daerah tersebut berubah statusnya menjadi kuning, orange, atau merah, maka pembelajaran tatap muka ditutup total kembali. Siswa-siswi semua jenjang kembali melaksanakan pembelajaran di rumah.

Itupun kegiatan pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan tidak akan berlangsung seperti biasa. Pada dua bulan pertama masuk, sekolah akan melaksanakan pembelajaran fase transisi dilanjukan pada bulan-bulan berikutnya dengan fase kenormalan baru (new normal). Baik pada fase transisi maupun kenormalan baru terdapat serangkaian peraturan dan ketentuan yang harus ditaati. Ketentuan itu seperti terkait protokol kesehatan, kesiapan sarana dan prasarana sekolah, jumlah maksimal siswa dalam satu kelas, dan jumlah jam belajar perharinya.

Sekolah dan madrasah pun dapat mengombinasikan kegiatan belajar mengajar di sekolahnya antara kegiatan tatap muka dan pembelajaran daring (online).

Baca Juga: SK Dirjen Pendis Tentang Kurikulum Darurat Madrasah

Bagi sekolah dan madrasah yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan memulai tahun pelajaran 2020/2021 dengan model pembelajaran dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Pembelajaran ini bisa dilaksanakan dengan memanfaatkan berbagai media seperti penggunaan aplikasi E-Learning Madrasah atau Google Classroom, pemanfaatan aplikasi pembuat soal online Quizizz atau Google Form, hingga media sosial dan aplikasi chating seperti youtube, cisco webex, hingga whatsapp.

Meski belum dalam zona hijau, sekolah atau madrasah harus tetap mempersiapkan sarana dan prasarana di sekolahnya agar memenuhi protokol kesehatan. Seperti penyediaan tempat cuci tangan  memakai sabun atau hand sanitizer dan penataan ruang kelas dan guru. Tak lupa terkait penyusunan kurikulum madrasah sesuai dengan ketentuan Kurikulum Dalam Masa Darurat sebagaimana telah ditetapkan pemerintah.

Kapan Sekolah Masuk?


So, kapan sekolah dan madrasah mulai masuk? Kapan siswa-siswi akan kembali masuk dan belajar di sekolah atau madrasah?

Jawabnya, tergantung status kerawanan pandemi corona atau covid-19 dan sesuai jenjang sekolahnya.

Jika status daerahnya hijau dan sekolahnya di SMA, MA, SMK, SMP, atau MTs, maka anak-anak dapat mulai masuk sekolah dan mengikuti pembelajaran di kelas. Dua bulan berikutnya, jika statusnya tetap zona hijau, siswa-siswi SD dan MI menyusul masuk sekolah. Dilanjut dua bulan berikutnya peserta didik Pendidikan Anak usia Dini (RA dan TK).

Indikator yang kemudian menjadi syarat utama adalah status pandemi covid-19 di daerah tersebut.

Langkah konservatif ini terpaksa diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah bahwa kesehatan dan keselamatan peserta didik (siswa), guru dan karyawan, serta keluarga siswa dan guru adalah prioritas utama.

Untuk itu, pihak sekolah dan madrasah harus selalu melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan dinas pendidikan atau kantor kemenag kab/kota. Sedang orang tua siswa dan siswa-siswi tetap menjalin komunikasi yang aktif dengan pihak sekolah dan guru. Sehingga ketika sekolah dan madrasah di daerah tersebut telah dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka akan segera mendapatkan informasi yang jelas.

Dari uraian diatas sekarang jelas bahwa kapan sekolah dan madrasah akan mulai masuk di tahun 2020 tergantung kejelasan status daerahnya terhapat pandemi virus corona atau covid-19.

15 Jun 2020

Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Covid-19

Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Covid-19

Petang ini (15 Juni 2020) disepakati Keputusan Bersama terkait penyelenggaraan pambelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi corona virus disease (Covid-19). Keputusan bersama ini melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Melalui siaran pers yang dilaksanakan secara streaming melalui akun Youtube Kemndikbud RI, keputusan bersama ini akan menjadi panduan bagi semua pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi. Utamanya dalam menyelenggarakan pembelajaran di awal tahun pelajaran 2020/2021 yang sekaligus masih dalam masa pandemi Covid-19.

Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Covid-19

Baca Juga : Protokol Kesehatan di Sekolah

Sesuai yang disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A dalam video streaming tersebut, prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tetap menempatkan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. Sehingga untuk itu, berbagai ketentuan dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi ini. Mulai dari pola pembelajaran untuk PAUD, SD/MI/SLB, hingga SMA/MA/SMK, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka, tahapan pembelajaran tatap muka di zona hijau, dan hal-hal terkait lainnya.

Keputusan bersama ini juga melengkapi SK Dirjen Pendis Tentang Kurikulum Darurat Madrasah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Tahun Pelajaran Baru Tetap Dimulai Juli 2020


Tahun Pelajaran 2020/2021 tetap akan dimulai pada bulan Juli 2020. Jika merujuk pada kalender pendidikan kemenag sebelumnya, RA dan Madrasah akan memulai tahun pelajaran baru pada tanggal 13 Juli 2020.

Baca Juga:

Pembelajaran dengan Tatap Muka


Namun untuk daerah yang berada di zona kuning, orange, dan merah, dilarang untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Pembelajaran pada sekolah dan madrasah di ketiga zona tersebut harus dilakukan secara Belajar dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Terkecuali bagi sekolah dan madrasah yang berada di zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka dengan serangkaian perizinan mulai dari tingkat Pemda atau Kantor Kemenag setempat, dan orang tua siswa. Pun satuan pendidikan telah memenuhi semua persyaratakn untuk menggelar pembelajaran tatap muka.

Yang tidak kalah penting, pembelajaran tatap muka bagi sekolah dan madrasah yang berada di zona hijau tidak otomatis berlaku bagi semua jenjang. Ada tahapan bagi masing-masing jenjang.

Bulan pertama dan kedua daerah tersebut dalam status zona hijau, hanya jenjang SMA, MA, SMK, MAK, SMP, dan MTs yang boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka. Dimana pada dua bulan pertama sekolah tersebut masih dalam masa transisi dan baru pada bulan ketiga memasuki masa kebiasaan baru (New Normal). Dua bulan pertama ini jenjang di bawahnya belum boleh bertatap muka.

Tiga bulan setelah daerah tersebut berada dalam status zona hijau, barulah jenjang SD, MI, dan SLB boleh menggelar pembelajaran tatap muka. Dengan tahapan sama seperti jenjang di atasnya dua bulan pertama masuk sekolah dalam masa transisi dan bulan selanjutnya memasuki masa kebiasaan baru (New Normal).

Lima bulan setelah daerah tersebut berada dalam status zona hijau, giliran TK dan RA (PAUD) boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Covid-19

Baca Juga: Menag Terbitkan Edaran Sistem Kerja Dalam New Normal Kemenag

Untuk mempermudah pemahaman, simak contoh kasus sebagai berikut:
  1. Bukan Juni atau Juli, Kabupaten AA ditetapkan sebagai daerah status hijau
  2. Pada bulan Juli SMA, MA, SMK, MAK, SMP, dan MTs dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (fase masa transisi), jenjang di bawahnya belum boleh menggelar tatap muka.
  3. Bulan Agustus SMA, MA, SMK, MAK, SMP, dan MTs dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (fase masa transisi), jenjang di bawahnya belum boleh menggelar tatap muka.
  4. Bulan September SD, MI, dan SLB dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (fase masa transisi). Sedang SMA dan sederajat memasuki fase New Normal.
  5. Bulan Oktober SD, MI, dan SLB dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (masa transisi). Sedang SMA dan sederajat memasuki fase New Normal.
  6. Bulan November PAUD dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Sedang SMA sederajat dan SMP sederajat memasuki fase New Normal.

Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Covid-19

Jika ditengah tahapan tersebut tiba-tiba status daerah (Kabupaten AA) mengalami perubahan (menjadi kuning, orange, atau merah), maka seluruh satuan pendidikan wajib ditutup kembali. Dan tahapan di atas akan diulang kembali (diulang dari awal) ketika status daerah kembali masuk zona hijau.

Untuk sekolah dan madrasah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka wajib memenuhi serangkaian persyaratan sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Selain itu juga ketentuan terkait jarak minimal dan jumlah maksimal siswa dalam satu kelas, sebagai berikut:

  • Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 18 peserta didik/kelas
  • SLB: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas
  • PAUD: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas
  • Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan

Unduh Surat Keputusan Bersama


Untuk memahami lebih lanjut terkait panduan pembelajaran tahun pelajaran baru di masa pandemi covid-19, sila unduh dan baca materi presentasi melalui LINK BERIKUT (14 MB).

Atau unduh Surat Keputusan Bersama tentang Panduan Pembelajaran Tahun Pelajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19, melalui LINK INI (13 MB)

Atau simak rekaman video streaming siaran pers penyelenggaraan pambelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi corona virus disease (Covid-19) sebagai berikut.


Itulah hasil kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan bersama tentang Panduan Pembelajaran Tahun Pelajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19 yang harus menjadi pedoman bagi setiap sekolah dan madrasah dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di masa pandemi covid-19 ini.

1 Jan 2019

Masuki 2019 Fanspage Ayo Madrasah Tembus 100 Ribu Like

Masuki 2019 Fanspage Ayo Madrasah Tembus 100 Ribu Like

Memasuki tahun 2019, fanspage facebook Ayo Madrasah mendapatkan 100 ribu like (penyuka). Capaian 100 ribu like dari pengguna facebook ini merupakan prestasi tersendiri yang menempatkan fanspage ini dalam jajaran tiga besar fanspage terkait dengan Kementerian Agama dan madrasah. Di bawah fanspage resmi milik Kementerian Agama (@KementerianAgamaRI) dan Ditjen Pendis Kemenag RI (@PendisKemenag). Baca: 12 Fans Page Madrasah Paling Populer di Facebook

Fanspage Ayo Madrasah (@ayomadrasah) merupakan fanspage resmi blog ini. Semenjak pertama kali dibuat pada 1 Juli 2016, fanspage ini mendapatkan sambutan yang antusias dari warga madrasah pengguna facebook. Tercatat berbagai post yang diterbitkan mendapatkan respon yang positif. Selain itu, tentunya jumlah like yang terus bertambah hingga dalam waktu 2,5 tahun telah disukai oleh 100 ribu lebih.

fanspage facebook Ayo Madrasah

Terima kasih untuk rekan-rekan yang telah memberikan "like" fanspage Ayo Madrasah.

Capaian 102 ribu like menjadi sebuah kebanggaan tersendiri. Sekaligus menjadi penyemangat untuk senantiasa istiqomah bersama madrasah.

Demikian status dari @ayomadrasah pada tanggal 1 Januari 2019, menandai capaian 100 ribu like yang diperolehnya.


Selain memiliki akun fanspage facebook, blog Ayo Madrasah juga kerap mengabarkan perkembangan dunia madrasah melalui akun medsos lainnya. Akun tersebut antara lain instagram (@ayomadrasah) dan channel telegram (https://t.me/ayomadrasah)

28 Okt 2018

Daftar NSM RA, MI, MTs, dan MA Seluruh Indonesia

Daftar NSM RA, MI, MTs, dan MA Seluruh Indonesia

Daftar NSM RA, MI, MTs, dan MA seluruh Indonesia ini memuat daftar Nomor Statistik Madrasah atau NSM dari semua Raudlatul Athfah (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA), baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.

Nomor Statistik Madrasah atau NSM adalah nomor unik yang menjadi identitas bagi lembaga-lembaga pendidikan madrasah yang berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI. NSM terdiri atas dua belas digit angka dengan sistematika tertentu yang bersifat unik.

Daftar NSM RA, MI, MTs, dan MA

Ketentuan penomoran NSM adalah sebagai berikut:

  • Digit ke-1, 2, 3 adalah kode jenis lembaga, yang terdiri atas:
    • 101 untuk Raudlatul Athfal
    • 111 untuk Madrasah Ibtidaiyah
    • 121 untuk Madrasah Tsanawiyah
    • 131 untuk Madrasah Aliyah
  • Digit ke-4 adalah kode status lembaga, yang dibedakan menjadi:
    • 1 untuk lembaga negeri
    • 2 untuk lembaga swasta
  • Digit ke-5 dan 6 adalah kode provinsi
  • Digit ke-7 dan 8 adalah kode kabupaten/kota
  • Digit ke-9, 10, 11, dan 12 adalah kode nomor urut lembaga

Nomor Statistik Madrasah (NSM) berfungsi sebagai identitas pembeda antara satu lembaga pendidikan dengan lembaga pendidikan lainnya di seluruh Indonesia.

Seiring dengan pemutakhiran data emis, seorang operator madrasah kerap kali harus berhubungan dengan NSM madrasah lain. Sistem penginputan siswa baru dari jenjang madrasah atau mutasi siswa antar madrasah mengharuskan seorang operator mengetahui NSM asal madrasah siswa tersebut.

Untuk keperluan tersebut, Ayo Madrasah menyajikan daftar NSM RA, MI, MTs, dan MA di seluruh Indonesia. Dengan daftar ini, operator madrasah dapat mencari dan mengetahui Nomor Statistik Madrasah dari seluruh Indonesia.

Untuk menggunakannya silakan unduh Daftar NSM RA, MI, MTs, dan MA Seluruh Indonesia dengan mengklik TAUTAN INI.

2 Jun 2018

10 Grup dan Channel Telegram Tentang Madrasah

10 Grup dan Channel Telegram Tentang Madrasah

Daftar grup dan channel Telegram tentang madrasah mau tidak mau menjadi salah satu media sosial bagi operator madrasah dan warga madrasah lainnya dalam mendapatkan informasi terkait dengan dunia madrasah. Di samping media sosial seperti facebook, whatsapp, instagram, dan twitter, telegram telah menjelma sebagai salah satu medsos pilihan dalam berbagai informasi, termasuk dalam dunia madrasah.

Sehingga tidak mengherankan jika kemudian bermunculan berbagai grup telegram dan channel telegram yang mengangkat isu-isu terkait madrasah seperti pendataan emis, pendataan simpatika, akreditasi dan sispena, bantuan sarana prasarana, ujian nasional dan ujian madrasah, hingga berbagi media pembelajaran dan perangkat pembelajaran seperti RPP, silabus, dan administrasi guru lainnya.

Dengan kemunculan grup dan channel telegram tentu semakin menambah pilihan bagi guru, operator madrasah, maupun kepala madrasah dalam memanfaatkan media sosial sebagai sarana berbagi informasi terkait madrasah.

Grup dan Channel Telegram Madrasah

Telegram sendiri merupakan salah satu aplikasi layanan berkirim pesan instan yang multiplatform, berbasis komputasi awan, dan gratis. Dengan telegram, pengguna dapat berbagi foto, video, stiker, audio, dan berbagai jenis file lainnya. Karena itu, dalam grup dan channel telegram madrasah, para guru, operator madrasah, dan kepala madrasah, selain berdiskusi dan bertukar informasi terbaru dapat juga saling bertukar dokumen dan file-file yang dibutuhkan madrasah.

Layaknya media sosial lainnya, telegram dapat digunakan dengan menggunakan ponsel pintar (Android, iOS, Windows Phone, dan Ubuntu Touch) maupun dengan menggunakan komputer (windows dan linux).

Daftar Grup dan Channel Telegram Tentang Madrasah

Dari penelusuran Admin Ayo Madrasah, terdapat beberapa grup dan channel telegram yang aktif menjadi ajang bertukar informasi warga madrasah se-Indonesia. Beberapa grup dan channel tersebut diantaranya adalah.

1. Abdima Indonesia (Grup Telegram)


Abdima Indonesia merupakan salah satu grup telegram yang dimaksudkan sebagai tempat sharing para sahabat Abdima. Abdima sendiri merupakan akronim dari Abdi Madrasah sekaligus merujuk pada blog www.abdimadrasah.com, salah satu blog tentang madrasah yang sudah lama eksis dan dikenal di kalangan warga madrasah.

Crup Telegram Abdima Indonesia yang diikuti oleh 200-an pengguna telegram ini dapat dikunjungi dengan menggunakan link https://t.me/abdimaindonesia

2. Ayo Madrasah Channel (Channel Telegram)


Ayo Madrasah Channel merupakan salah satu channel telegram yang menjadi akun resmi dari blog ini, Ayo Madrasah. Channel ini berisikan informasi terkini terkait pendataan Emis dan Simpatika, BOS Madrasah, akreditasi, sispena, dan dunia pendidikan di madrasah lainnya.

Channel dengan 200-an pengikut ini dapat dikunjungi dengan tautan https://t.me/ayomadrasah

3. Dunia Madrasah (Grup Telegram)


Dunia Madrasah merupakan salah satu grup telegram yang menyajikan materi bahan belajar untuk guru dan siswa madrasah. Namun meskipun demikian, diskusi-diskusi yang terjadi sering kali juga terkait dengan dunia operator madrasah seperti pendataan emis dan simpatika, akreditasi madrasah, hingga sertifikasi guru.

Grup telegram dengan 500-an pengikut ini dapat dipantau melalui tautan https://t.me/binagurumadrasah

4. Layanan Subdit Sarpras Nasional (Grup Telegram)


Layanan Subdit Sarprat Nasional merupakan grup resmi telegram dari aplikasi Sim Sarpras Pendis Kemenag. Sehingga diskusi yang terjadi di grup ini hampir seluruhnya terkait dengan mekanisme dan prosedur penggunaan SIM Sarpras dan informasi terkait dengan bantuan Sarana dan Prasarana dari Dirjen Pendis Kemenag.

Grup dengan 2900-an member ini dapat diikuti dengan tautan https://t.me/joinchat/H9v1JBAnqJGqQWUcz9kG2A

5. Operator Simpatika & Emis Se-Indonesia (Grup Telegram)


Sesuai dengan namanya, grup telegram Operator SIMPATIKA & EMIS Se-Indonesia merupakan wadah berkumpulnya para operator madrasah, baik operator emis maupun operator simpatika. Bahasan utama dalam grup ini adalah Pendataan Emis dan Pendataan Simpatika, disamping berbagai kerja operator lainnya.

Grup dengan anggota mencapai 2300 member ini dapat diikuti melalui tautan https://t.me/SimpatikaDanEmisGrup.

6. Operator Pendataan Madrasah Indonesia (EMIS & SIMPATIKA)


Senada dengan grup sebelumnya, grup telegram Operator Pendataan Madrasah Indonesia (EMIS & SIMPATIKA) pun menjadi tempat berkumpul para operator madrasah terutama dalam memperbincangkan pendataan emis dan simpatika.

Grup yang diikuti 900-an anggota ini dapat dipantau melalaui tautan https://t.me/joinchat/DDpB7A7V6dvtHrlgMcWG3A

7. Perangkat & Kurikulum RA/Madrasah (Channel Telegram)


Channel telegram berikutnya adalah Perangkat & Kurikulum RA/Madrasah. Sesuai namanya channel ini menjadi kumpulan perangkat pembelajaran, aplikasi raport, bahan akreditasi dan kurikulum RA/Madrasah. Sekaligus menjadi channel yang dikelola oleh Grup Telegram Operator Simpatika & Emis Se-Indonesia.

Channel dengan 800 pengikut ini dapat dikunjungi melalui tautan https://t.me/joinchat/AAAAAEDTewHSqfA7Ll_Zcg

8. Simpatika & Emis (Channel Telegram) 


Merupakan channel tempat penyimpanan file dan dokumen terkait Simpatika dan Emis. Seperti Channel Perangkat & Kurikulum RA/Madrasah, channel ini mrupakan channel dari grup Operator Simpatika & Emis Se-Indonesia.

Channel dengan 1700 anggota ini dapat diikuti melalui tautan https://t.me/joinchat/AAAAAEJp3Z0Xe_FFhRqFDQ

9. Sispena Zaman Now (Grup Telegram)


Grup telegram ini fokus terkait sistem pendataan akreditasi BAN S/M melalui aplikasi Sispena. Meski demikian pembahasan dalam grup sering juga menyangkut terkait emis madrasah lantaran memang Sispena yang harus disinkronkan dengan emis. Bahkan tidak jarang juga isu-isu terkait madrasah lainnya.

Grup yang memiliki 700-an pengikut ini dapat diikuti melalui tautan https://t.me/joinchat/FcVdVRL0JZ7tpI7b9tfu2Q

10. UAMBN-BK 


Sesuai dengan namanya, grup telegram UAMBN-BK ini menjadi ajang mojok para proktor UAMBN-BK dalam mendiskusikan berbagai hal terkait dengan UAMBN Berbasis Komputer.

Grup dengan 500-an member ini dapat diikuti melalui tautan https://t.me/UAMBN_BK

Nah bagi warga madrasah, baik operator madrasah, guru madrasah, maupun kepala madrasah yang memiliki akun medsos telegram tidak ada ruginya mengikuti kesepuluh grup dan channel telegram di atas.

Baca juga:



Dengan segala kelebihan dan kekurangannya, grup dan channel telegram tersebut menjadi alternatif bagi warga madrasah se-Indonesia dalam menjalin komunikasi, bertanya saat mendapati permasalahan, maupun sharing pengalaman antar warga madrasah.

Silakan ikuti 10 grup dan channel telegram tentang madrasah tersebut di atas dengan mengklik tautan yang telah disertakan.

16 Apr 2018

Tema dan Logo Hari Pendidikan Nasional 2018

Tema dan Logo Hari Pendidikan Nasional 2018

Dalam rangka peringatan hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 (Hardiknas 2018) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menetapkan tema dan logo Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018. Tema dan logo peringatan Hardiknas Tahun 2018 ini ditetapkan melalui Surat Mendikbud Nomor: 17445/MPK.A/TU/2018 tertanggal 29 Maret 2018 tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018.

Hari Pendidikan Nasional diperingati pada tanggal 2 Mei setiap tahunnya. Penetapan tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional oleh pemerintah melalui Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959. Sebagaimana diketahui, pemilihan tanggal tersebut merujuk pada tanggal lahir Ki Hadjar Dewantara yang merupakan Bapak Perintis Pendidikan Nasional.

Hari Pendidikan Nasional 2018

Peringatan ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah akan pentingnya pendidikan di negeri ini. Selain untuk mengingat kembali filosofi dari nilai perjuangan Ki Hadjar Dewantara dalam menegakkan pondasi pendidikan di Indonesia, peringatan Hari Pendidikan Nasional juga diharapkan menjadi sebuah momentum untuk kembali menumbuhkan patriotisme dan nasionalisme pada seluruh insan pendidikan. Termasuk tentunya di lingkungan madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama.

1. Logo Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018


Logo peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 adalah sebagai berikut.

Logo Hardiknas 2018


2. Tema Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018


Tema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 adalah "Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan".

Konon, mutu pendidikan di Indonesia masih rendah. Kalah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga sekalipun, apalagi dengan negara maju. Berbagai kendala seperti masalah insfrastruktur, sumber belajar, tenaga pendidk, dan peran orang tua dan lingkungan kerap mengemuka. Padahal pendidikan merupakan pondasi kemajuan sebuah bangsa.

Di lain sisi pendidikan juga memiliki peran penting dalam membangun dan melestarikan budaya. Di mana Indonesia memiliki kebudayaan yang sangat beragam dan menjadi kekayaan budaya tersendiri. Namun jika tidak dapat dikelola dengan baik justru bisa berubah menjadi sumber konflik.

Pendidikan harus mampu mendukung keberagaman kebudayaan. Sehingga dengan penguatan pendidikan secara tidak langsung akan berdampak pula pada majunya kebudayaan Indonesia.

Tampaknya inilah yang ingin dicapai melalui tema Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018, Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan.

Akhirnya selamat memperingati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018. Semoga tema dan logo Hardiknas Tahun 2018 ini bermanfaat.

8 Feb 2018

Tutorial Update Data GIS Madrasah 2018

Tutorial Update Data GIS Madrasah 2018

Tutorial update data GIS Madrasah tahun 2018 ini menjelaskan tata cara dan prosedur dalam melakukan update data Geographic information System (GIS) Madrasah. Sebagaimana diketahui, Direktorat KSKK Madrasah Ditjen Pendis Kemenag, pada awal tahun 2018 ini menyelenggarakan pemutakhiran data GIS dari semua madrasah di Indonesia. Layanan online yang bisa diakses di situs https://madrasah2.kemenag.go.id/gis/ ini diharapkan akan pangkalan data madrasahyang disajikan dalam bentuk peta.

Sebagai layanan yang baru dirilis, tentu dibutuhkan panduan dan tutorial bagi para operator madrasah dalam melakukan update data GIS Madrasah.

GIS atau Geographic information System (Sistem Infomasi Geografis) adalah salah satu pangkalan data madrasah yang disajikan dalam bentuk peta dan dipublikasikan secara umum. Data yang dimuat meliputi informasi profil madrasah, kontak, data lokasi, kondisi bangunan dan sarpras, foto kegiatan siswa, dan foto prestasi madrasah.

Setiap madrasah wajib untuk melakukan pemutakhiran data GIS Madrasah tersebut.

GIS Madrasah

Proses updating data GIS ini sebagaimana Surat Direktorat Jendral Pendidikan Islam Nomor: 172/Dt.1/Dt.1.1.2/Ks.00/02/2018 tertanggal 5 Februari 2018 dan ditandatangani oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah atas nama Direktur Jenderal.

Surat yang ditujukan kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia tersebut berisikan penugasan untuk meneruskan kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah agar melaksanakan update data GIS Madrasah.

Selengkapnya silakan unduh surat tentang update GIS Madrasah DI SINI.

1. Tutorial Login ke Layanan GIS Madrasah


Untuk melaksanakan update data GIS Madrasah, yang harus dilakukan pertama kali tentunya adalah login ke layanan GIS. Caranya untuk login adalah sebagai berikut:

  1. Buka situs GIS Madrasah di alamat https://madrasah2.kemenag.go.id/gis
  2. Muncul halaman awal GIS berisikan informasi umum sebaran madrasah di seluruh Indonesia.
  3. Halaman Awal GIS Madrasah

  4. Klik menu login di pojok kanan atas.
  5. Masukkan username dan password kemudian klik Sign In.

  6. Login GIS Madrasah

  7. Saat pertama kali masuk, username yang digunakan adalah NSM madrasah masing-masing. Sedangkan password adalah 123456
Untuk menjaga kerahasiaan, disarankan untuk melakukan pergantian password.

2. Cara Mengganti Password GIS Madrasah


Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, operator madrasah diharapkan untuk melakukan pergantian password dari yang semula password standar ke password masing-masing. Cara melakukan pergantian password adalah sebagai berikut:
  1. Klik tanda segitiga terbalik di pojok kanan atas, di samping gambar profil (profil standar bergambar logo Kemenag)
  2. Pilih Profile
  3. Isikan data operator madrasah yang meliputi nama operator, nomor telpon, email, dan password baru.
  4. Pada kolom password baru silakan isikan password yang diinginkan
  5. Klik Simpan
  6. Jangan lupa untuk sekalian mengganti foto profil yang menu unggahnya ada di sebelah kiri.

Profil GIS Madrasah

3. Panduan Pengisian Data GIS Madrasah


Untuk selanjutnya, operator madrasah dapat melakukan pemutakhiran data pada menu-menu yang terdapat di layanan GIS Madrasah ini. Menu yang tersedia meliputi:

  1. Profil Madrasah
  2. Kontak
  3. Data Lokasi
  4. Kondisi bangunan
  5. Kondisi sarpras
  6. Kegiatan Siswa
  7. Prestasi Madrasah

Operator tinggal melengkapi data-data yang belum tersedia atau merubah data-data yang salah.

Untuk cara pengisian lebih lanjut, silakan simak video tutorial berikut ini.


Video tutorial tersebut merupakan reupload dari video resmi yang dibuat oleh Direktorat KSKK Madrasah.

Atau silakan unduh pedoman resmi pemutakhiran data GIS Madrasah DI SINI.

Demikianlah tutorial update GIS Madrasah tahun 2018. Semoga artikel ini bermanfaat bagi operator madrasah yang tengah melaksanakan pemutakhiran data GIS Madrasah.