18 Jun 2022

Materi MATSAMA RA, MI, MTs, dan MA

Materi MATSAMA RA, MI, MTs, dan MA

Materi MATSAMA (Masa Taaruf Siswa Madrasah) untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA Tahun Pelajaran 2022/2023. Sebagai kegiatan yang ditujukan sebagai pengenalan lingkungan madrasah terhadap siswa baru, materi MATSAMA disusun sedemikian rupa.


MATSAMA atau Masa Taaruf Siswa Madrasah adalah masa orientasi atau pengenalan lingkungan madrasah kepada siswa-siswi baru. Baik pengenalan kegiatan rutin madrasah, fasilitas madrasah, ciri khas madrasah, nilai, norma, dan tata tertib madrasah, serta karakter dan budaya yang ada di lingkungan madrasah.

Materi MATSAMA


Pada pelaksanaan di tahun pelajaran 2022/2023, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan surat edaran bernomor B- 1419/Dj.I/Dt.I.I/HM.01/06/2022 tanggal 13 Juni 2022, perihal Pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun 2022.


Dalam lampiran surat edaran tersebut, disebutkan bahwa materi MATSAMA 2022 terdiri atas tiga kelompok utama yaitu kemadrasahan (pengenalan lingkungan dan budaya madrasah), moderasi beragama, dan budaya digital.


Materi MATSAMA 2022


Materi Masa Taaruf Siswa Madrasah tahun pelajaran 2022/2023 terdiri atas Materi Umum dan Materi Khusus.


Materi Umum MATSAMA 2022 meliputi kemadrasahan dan karakter moderasi beragama.

Materi kemadrasahan terdiri atas:

  • Sejarah
  • Tata tertib
  • Struktur, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
  • Siswa-siswi
  • Jurusan/konsentrasi/peminatan
  • Kegiatan Belajar Mengajar (KBM): 1) Metode/Model pembelajaran dan 2) Kegiatan rutin (belajar mengajar)
  • Kegiatan dan organisasi kesiswaan.
  • Prestasi dan Alumni

Materi karakter moderasi beragama difokuskan pada beberapa indikator moderasi beragama yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan madrasah. Contoh materi yang dapat difokuskan pada masing-masing jenjang, antara lain:
  • Raudhatul Athfal: 1) Toleransi; 2) Akhlakul Karimah
  • Madrasah Ibtidaiyah: 1) Keragaman; 2) Prinsip Kemajemukan
  • Madrasah Tsanawiyah: 1) Kesetaraan; 2) Anti Diskriminasi
  • Madrasah Aliyah: 1) Ukhuwwah Islamiyah; 2) Ukhuwwah Basyariyyah; 3) Ukhuwwah Wathoniyah; 4) Bernalar Kritis; 5) Berjiwa Kompetitif

Sedangkan indikator moderasi bergama dapat meliputi antara lain:
  • Visi rahmatan lil alamin: 1) Kemaslahatan umum; 2) Akhlak karimah; 3) Kesalehan sosial
  • Komitmen Kebangsaan: 1) Realitas keragaman; 2) Prinsip kemajemukan; 3) Empat pilar kebangsaan
  • Adil terhadap sesama: 1) Kesetaraan; 2) Anti korupsi; 3) Ramah lingkungan
  • Persaudaraan: 1) Ukhuwah Islamiyah; 2) Ukhuwah wathoniyah; 3) Ukhuwah basyariyah
  • Akomodasi budaya lokal; 1) Etos kerja warisan leluhur; 2) Melestarikan kesenian lokal; 3) Melestarikan nilai sastra leluhur
  • Santun dan bijak: 1) Berperilaku santun; 2) Dakwah santun; 3) Kepemimpinan yang bijaksana
  • Inovatif, kreatif dan mandiri: 1) Berpikiran terbuka; 2) Bernalar kritis; 3) Berjiwa kompetitif

Sedang untuk Materi Khusus, disesuaikan dengan kebijakan masing-masing wilayah dan madrasah, sesuai dengan pengembangan kekhususan dan keunikan madrasah, Seperti Program Robotik di Madrasah, Program Riset di Madrasah, Program Keterampilan di Madrasah, maupun program lainnya sesuai dengan keunikan madrasah masing-masing.

Desain Penyampaian Materi MATSAMA


Contoh desain penyampaian materi Masa Taaruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun 2022. Untuk hari pertama penyelenggaraan MATSAMA bisa diisi dengan materi kemadrasahan semisal sejarah madrasah, tata tertib, struktur organisasi, dan pengenalan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Juga dengan pengenalan peserta didik, jurusan/konsentrasi/peminatan, KBM, kegiatan dan organisasi kesiswaan, serta prestasi dan alumni madrasah.

Desain materi, metode yang digunakan, hingga pemateri dan durasi untuk MATSAMA hari pertama bisa dibuat seperti berikut.

Materi MATSAMA Hari 1


Untuk pelaksanaan MATSAMA di hari kedua, materinya bisa Karakter Moderasi Beragama dan Kebangsaan.

Desain materi , metode yang digunakan, hingga pemateri dan durasi untuk MATSAMA hari kedua untuk jenjang Raudlatul Athfal dan Madrasah Ibtidaiyah bisa dibuat seperti berikut.

Materi MATSAMA hari kedua RA MI

Kedua desain materi di atas hanya sekedar contoh. Untuk jenjang MTs dan MA pada pelaksanaan hari kedua, dan materi MATSAMA 2022 di hari terakhir, ketiga, bisa disimak melalui lampiran Panduan MATSAMA 2022 yang dapat dibaca dan diunduh melalui tombol di bawah ini.

Sekali lagi, kesemua itu adalah contoh materi MATSAMA dan penyampaiannya. Masing-masing madrasah dapat melakukan modifikasi dan inovasi sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di masing-masing madrasah.

16 Jun 2022

Panduan Matsama Tahun 2022/2023

Panduan Matsama Tahun 2022/2023

Panduan pelaksanaan Masa Taaruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun Pelajaran 2022/2023. Menjelang berlangsungnya tahun pelajaran baru, 2022/2023, salah satu kegiatan awal di madrasah, sebagai rangkaian kegiatan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru adalah pelaksanaan Masa Taaruf Siswa Madrasah atau MATSAMA. MATSAMA dilangsungkan untuk siswa Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga Madrasah Aliyah (MA dan MAK).


Terkait dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan surat edaran bernomor B- 1419/Dj.I/Dt.I.I/HM.01/06/2022 tanggal 13 Juni 2022, perihal Pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun 2022.


Dalam surat tersebut dilampirkan Panduan Pelaksanaan Masa Taaruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun Pelajaran 2022/2023.


Panduan Matsama Tahun 2022


MATSAMA adalah masa orientasi atau pengenalan lingkungan madrasah kepada siswa-siswi baru. Baik pengenalan kegiatan rutin madrasah, fasilitas madrasah, ciri khas madrasah, nilai, norma, dan tata tertib madrasah, serta karakter dan budaya yang ada di lingkungan madrasah.


Materinya, sebagaimana Ayo Madrasah simak dari Panduan Pelaksanaan MATSAMA 2022, meliputi tiga komponen utama yaitu kemadrasahan (pengenalan lingkungan dan budaya madrasah), moderasi beragama, dan budaya digital. Materi kemadrasahan meliputi proses belajar dan mengajar, fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran, tata tertib, nilai, dan norma yang berlaku, serta kegiatan dan organisasi kesiswaan.


Baca: Panduan Matsama Saat Pandemi Covid-19


Sedang bidang moderasi agama meliputi materi wawasan kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan akomodatif terhadap budaya lokal. Selanjutnya materi budaya digital terdiri atas peran dan fungsi media digital, dan etika bermedia digital.


Waktu dan Tempat Pelaksanaan MATSAMA


Masih dari Panduan Pelaksanaan MATSAMA 2022, Matsama dilaksanakan selama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Kegiatan berlangsung pada hari masuk sekolah dan jam pelajaran. Namun dapat juga menyesuaikan dengan kondisi madrasah. Terkait tempat, MATSAMA dilaksanakan di lingkungan madrasah.


Selengkapnya terkait dengan pelaksanaan Masa Taaruf Siswa Madrasah sila unduh dan baca Panduan Pelaksanaan MATSAMA 2022 melalui tombol unduh di bawah ini.

Selanjutnya, pihak madrasah dapat merencanakan dan menyelenggarakan Masa Taaruf Siswa Madrasah dengan berpegang pada Panduan Pelaksanaan MATSAMA 2022 tersebut.

28 Okt 2020

Perubahan Jadwal Pelaksanaan KSMO Tahun 2020

Perubahan Jadwal Pelaksanaan KSMO Tahun 2020

Jadwal pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Online atau KSMO mengalami perubahan. Sebagaimana surat pemberitahuan dari Ditjen Pendidikan Islam Kemenag yang ditujukan pada Kepala Kanwil Kemenag se Indonesia, perubahan itu berlaku untuk pelaksanaan uji coba KSMO maupun penyelenggaraan KSMO Nasional.


Adalah Surat bernomor B-2433/Dt.I.I/HM.01/10/2020 tertanggal 27 Oktober 2020 yang menegaskan perubahan jadwal pelaksanaan kompetisi sains bagi siswa madrasah tersebut.

KSM Online 2020


Semula KSMO Tahun 2020 akan digelar pada tanggal 2-3 November 2020 (untuk uji coba) dan pada 9-10 November 2020 untuk pelaksanaan KSMO Nasional. 


Sebagaimana isi surat pemberitahuan, penyelenggaraan Kompetisi Sains Madrasah Online 2020 akan digelar dengan perubahan jadwal menjadi:

  1. Tanggal 2 - 4 November 2020 untuk pelaksanaan Uji Coba KSMO
  2. Tanggal 9 - 11 November 2020 untuk pelaksanaan KSMO Nasional

Jadwal Uji Coba dan Pelaksanaan KSMO Nasional


Adapun jadwal pelaksanaan selengkapnya, baik untuk uji coba KSMO maupun KSMO Nasional adalah sebagai berikut;

Jadwal Uji Coba KSMO

No. Hari/Tgl Waktu Jenjang Bidang Studi
1 2 Nov 2020 08.00 - 10.00 MI Matematika Terintegrasi
10.30 - 12.30 MI Sains IPA Terintegrasi
2 3 Nov 2020 08.00 - 10.00 MTs Matematika Terintegrasi
10.30 - 12.30 MTs IPA Terpadu Terintegrasi
13.00 - 15.00 MTs IPS Terpadu Terintegrasi
3 4 Nov 2020 08.00 - 10.00 MA 1. Biologi Terintegrasi
2. Matematika Terintegrasi
10.30 - 12.30 MA 1. Fisika Terintegrasi
2. Ekonomi Terintegrasi
13.00 - 15.00 MA 1. Kimia Terintegrasi
2. Geografi Terintegrasi

Jadwal Pelaksanaan KSMO Nasional

No. Hari/TglWaktuJenjang Bidang Studi
19 Nov 202008.00 - 10.00MIMatematika Terintegrasi
10.30 - 12.30MISains IPA Terintegrasi
210 Nov 202008.00 - 10.00MTsMatematika Terintegrasi
10.30 - 12.30MTsIPA Terpadu Terintegrasi
13.00 - 15.00MTsIPS Terpadu Terintegrasi
311 Nov 202008.00 - 10.00MA1. Biologi Terintegrasi
2. Matematika Terintegrasi
10.30 - 12.30MA1. Fisika Terintegrasi
2. Ekonomi Terintegrasi
13.00 - 15.00MA1. Kimia Terintegrasi
2. Geografi Terintegrasi


Kompetisi Sains Madrasah (KSM) merupakan ajang kompetisi bidang sains bagi siswa yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama. KSM diselenggarakan pertama kali pada 2012, rutin setiap tahun.

Mengingat terjadinya pandemi akibat Covid-19, pada gelaran tahun 2020, KSM dilaksanakan secara online yang kemudian dikenal sebagai KSMO. Selain itu, pada gelaran tahun ini, KSM hanya dibuka bagi siswa-siswi satuan pendidikan dibawah naungan Kementerian Agama RI yaitu madrasah mulai dari Madrasah Ibtidayah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

26 Jun 2020

Panduan Matsama 2020 Saat Pandemi Covid-19

Panduan Matsama 2020 Saat Pandemi Covid-19

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, menerbitkan Panduan Pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) tahun 2020. Panduan ini menjadi sedikit berbeda, karena Matsama atau masa orientasi dan pengenalan lingkungan madrasah kepada siswa baru ini akan berlangsung dalam masa pandemi Covid-19.

Diperkirakan saat awal tahun pelajaran 2020/2021, sebagian besar wilayah Indonesia masih berstatus zona kuning, oranye, dan merah. Sehingga sebagaimana ketetapan dalam SKB 4 Menteri Tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, sekolah dan madrasah dilarang melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Panduan Matsama 2020

Jika dilarang membuka madrasah dan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, kemudian bagaimana Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) tahun 2020 akan dilaksanakan?

Setiap tahun ajaran baru, proses pembelajaran di lingkungan Madrasah pada semua jenjang, mulai dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyyah (MI) sampai dengan Madrasah Aliyah (MA) selalu diawali MATSAMA. MATSAMA, singkatan dari Masa Ta’aruf Siswa Madrasah, adalah masa orientasi atau pengenalan mengenai lingkungan Madrasah kepada peserta didik baru. Melalui Matsama, diharapkan para peserta didik baru akan dikenalkan mengenai sistem pembelajaran, ciri khas, karakter dan budaya yang ada di lingkungan madrasah.

Sehingga keberadaan dari MATSAMA ini akan turut menentukan berhasil atau tidaknya seluruh proses pembelajaran di madrasah pada masa selanjutnya.

kegiatan MATSAMA ini tidak lepas dari motto Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Dirjend Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, yaitu mencetak generasi “Hebat dan Bermartabat”; generasi yang tidak hanya cerdas secara akal, tetapi juga matang secara spiritual dan berkarakter ke-Indonesia-an.

Baca: Kapan Sekolah/Madrasah Mulai Masuk Tahun 2020/2021?

MATSAMA Nuansa Pandemi Covid-19


Namun pada tahun ajaran 2020/2021, Indoneia masih belum bebas dari pandemi Covid-19. Yang mana pola pelaksanaan Matsama pun harus mengalami beberapa penyesuaian sesuai dengan standar protokol kesehatan di sekolah yang telah ditetapkan pemerintah.

Sehingga, dalam Panduan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) tahun 2020, pelaksanaan MATSAMA 2020 akan dibagi dalam tiga model, yaitu:

  • Melalui tatap muka: bagi Madrasah dan peserta didik yang berada di “zona hijau” atau bebas Covid-19 berdasarkan informasi/ketentuan pemerintah
  • Melalui Virtual atau Penugasan: bagi Madrasah atau peserta didik yang berada di wilayah “zona merah, oranye dan kuning” Covid-19 dan memiliki akses jaringan internet
  • Pendampingan: bagi Madrasah atau peserta didik yang berada di “zona merah, oranye dan kuning” tetapi tidak ada atau minim akses jaringan internet.


Selain itu, sejumlah ketentuan lain dalam menyelenggarakan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) tahun 2020 diantaranya pelarangan pelibatan kakak kelas (senior) dan alumni sebagai penyelenggara, tidak mengarah pada bentuk perpeloncoan dan tindak kekerasan, pelarangan kegiatan dan penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran, serta tidak boleh melakukan pemungutan biaya.

Terkait atribut yang dilarang digunakan dalam pelaksanaan Matsama, mengacu pada Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Materi dalam Matsama Tahun 2020 terdiri atas materi umum kemadrasahan seperti sejarah, tata tertib, struktur, tenaga dan tenaga kependidikan, peserta didik, jurusan atau konsentrasi, kegiatan belajar mengajar, kegiatan dan organisasi kesiswaan, dan prestasi dan alumni madrasah.

Juga materi karakter moderasi beragama dan kebangsaan yang dapat mengacu pada buku modul “Membangun Karakter Moderat”. Untuk jenjang Raudlatul Athfal meliputi toleransi dan akhlakul karimah. Untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah meliputi keragaman dan prinsip kemajemukan. Untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah meliputi kesetaraan dan anti diskriminasi. Serta untuk jenjang Madrasah Aliyah meliputi ukhuwah islamiyah, ukhuwah basyariyah, ukhuwah wathoniyah, bernalar kritis, dan berjiwa kompetitif.

Madrasah dapat juga menambahkan dengan materi khusus sesuai keunikan dan kekhasan madrasah seperti program robotik, program riset, program keterampilan, dan lainnya yang terdapat di madrasah.

Baca: Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Covid-19

Download Panduan Matsama Tahun 2020


Untuk mempelajari dan memahami lebih lanjut terkait pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah, silakan unduh Surat Edaran Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor B.1072/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2020 perihal Pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) tahun 2020.

Surat telah dilengkapi dengan Panduan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) Tahun Pelajaran 2020/2021. Juga lampiran tentang Konten Materi Matsama 2020/2021 dan Desain Acara Matsama Tahun Pelajaran 2020/2021.

Untuk mengunduh dokumen tersebut, silakan UNDUH DI SINI (PDF, 572 KB)

Meski dalam masa pandemi Covid-19 yang mengakibatkan lembaga pendidikan, termasuk madrasah, harus melakukan berbagai penyesuaian, Matsama tahun 2020 memang harus tetap digelar. Karena Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru ini bermanfaat untuk mengenalkan lingkungan, nilai, dan karakter madrasah.

Untuk itu, semua pihak tentunya dapat menggunakan Panduan Matsama 2020 Saat Pandemi Covid-19 ini dengan baik sehingga tujuan kegiatan dapat berhasil dengan baik, meski di tengah keterbatasan akibat pandemi Covid-19.

25 Jun 2020

Protokol Kesehatan di Sekolah dan Madrasah

Protokol Kesehatan di Sekolah dan Madrasah

Protokol kesehatan di sekolah dan madrasah yang pada masa pandemi Covid-19 menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Sebagaimana Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang pembelajaran tahun ajaran 2020 di masa pandemi Covid-19, sekolah dan madrasah yang berada di daerah zona hijau dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di kelas. Tentu dengan berbagai ketentuan dan syarat. Salah satunya adalah menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Terkait protokol kesehatan yang harus dijalankan di sekolah dan madrasah pun telah diuraikan dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Tahun Ajar 2020/2021 Saat Pandemi Covid-19 tersebut.

Protokol kesehatan di sekolah

Protokol kesehatan selama di sekolah dan madrasah  tersebut menyasar tiga hal. Pertama adalah protokol kesehatan bagi lembaga pendidikan. Kedua, protokol kesehatan bagi warga sekolah yang meliputi pendidik (guru), tenaga kependidikan, dan peserta didik (siswa), termasuk pengantar atau penjemput siswa.

Dan ketiga, protokol kesehatan selama berada di lingkungan satuan pendidikan (sekolah dan madrasah).

Hal ini perlu diberlakukan karena prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tetap menempatkan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. Untuk itu, satuan pendidikan usia dini (PAUD/TK/RA) pendidikan dasar (SD/MI), pendidikan menengah (SMP/MTs dan SMA/MA/SMK), serta pendidikan tinggi yang memenuhi syarat untuk menggelar pembelajaran tatap muka wajib melaksanakan protokol kesehatan ini tanpa pengecualian.

Baca Juga :

Berikut protokol kesehatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan saat masa Covid-19, sebagaimana Ayo Madrasah simak dari lampiran SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Tahun Ajar 2020/2021 Saat Pandemi Covid-19.

Protokol Kesehatan Bagi Satuan Pendidikan


Setiap satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka wajib melaksanakan serangkaian aturan dan kegiatan yang dilakukan sebelum dan sesudah pembelajaran sebagai berikut:

1. Sebelum pembelajaran

  1. melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan
  2. memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas cuci tangan pakai sabun (CTPS), dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
  3. memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan
  4. memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik
  5. melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas

2. Setelah pembelajaran

  1. melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan
  2. memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
  3. memeriksa ketersediaan sisa masker dan/atau masker tembus pandang cadangan
  4. memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik
  5. melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga : Kapan Sekolah/Madrasah Mulai Masuk Tahun 2020/2021?

Protokol Kesehatan Bagi Warga Satuan Pendidikan


Warga satuan pendidikan yang terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk pengantar atau penjemput, wajib mengikuti protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang harus dipenuhi meliputi sebelum berangkat, selama dalam perjalanan pergi dan pulang, sebelum memasuki gerbang atau area sekolah, selama berada di lingkungan sekolah atau selama Kegiatan Belajar Mengajar, saat selesai pembelajaran, hingga ketika sampai di rumah masing-masing.

1. Sebelum berangkat

  1. sarapan/ konsumsi gizi seimbang;
  2. memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu >37,3º C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan / atau sesak nafas;
  3. memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor;
  4. sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
  5. membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan;
  6. wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.

2. Selama perjalanan

  1. menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
  2. hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu;
  3. membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/ antar-jemput.

3. Sebelum masuk gerbang

  1. pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan;
  2. mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
  3. melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas;
  4. untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan.

4. Selama Kegiatan Belajar Mengajar

  1. menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
  2. menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi;
  3. dilarang pinjam-meminjam peralatan;
  4. memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaan masker, cuci tangan pakai sabun (CTPS), dan jaga jarak;
  5. melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.

5. Selesai Kegiatan Belajar Mengajar

  1. tetap menggunakan masker dan melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sebelum meninggalkan ruang kelas;
  2. keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak;
  3. penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/atau jarak antre yang sudah ditandai.

6. Perjalanan pulang dari Satuan pendidikan


  1. menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
  2. hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin;
  3. membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/ antar-jemput.

7. Setelah Sampai di Rumah

  1. melepas alas kaki, meletakkan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang-barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya;
  2. membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah;
  3. tetap melakukan PHBS khususnya CTPS secara rutin;
  4. jika warga satuan pendidikan mengalami gejala umum seperti suhu tubuh >37,3ºC, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas setelah kembali dari satuan pendidikan, warga satuan pendidikan tersebut diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan satuan pendidikan.

Baca Juga : Menag Terbitkan Edaran Sistem Kerja Dalam New Normal Kemenag

Protokol Kesehatan Selama Berada di lingkungan Satuan Pendidikan


Yang ketiga adalah protokol kesehatan selama menggunakan berada di lingkungan satuan pendidikan dan menggunakan fasilitas yang tersedia. Ini meliputi perpustakaan, uang praktikum, ruang keterampilan, dan/ atau ruang sejenisnya, kantin, toilet, tempat ibadah, tangga dan lorong sekolah, lapangan, ruang serbaguna, ruang olahraga, dan asrama.

Baik pendidik (guru), tenaga kependidikan, maupun siswa wajib melaksanakan protokol kesehatan saat menggunakan fasilitas dan ruangan sekolah sebagai berikut:

1. Perpustakaan, ruang praktikum, ruang keterampilan, dan/ atau ruang sejenisnya

  1. melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sebelum masuk dan keluar dari ruangan
  2. meletakkan buku/alat praktikum pada tempat yang telah disediakan
  3. selalu menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter

2. Kantin

  1. melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sebelum dan setelah makan
  2. selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter
  3. masker hanya boleh dilepaskan sejenak saat makan dan minum
  4. memastikan seluruh karyawan menggunakan masker selama berada di kantin
  5. memastikan peralatan memasak dan makan dibersihkan dengan baik

3. Toilet

  1. melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) setelah menggunakan kamar mandi dan toilet
  2. selalu menggunakan masker dan menjaga jarak jika harus mengantre

4. Tempat Ibadah

  1. melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sebelum dan setelah beribadah
  2. selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak
  3. menggunakan peralatan ibadah milik pribadi
  4. hindari menggunakan peralatan ibadah bersama, misalnya sajadah, sarung, mukena, kitab suci, dan lain-lain
  5. hindari kebiasaan bersentuhan, bersalaman, bercium pipi, dan cium tangan

5. Tangga dan Lorong

  1. berjalan sendiri-sendiri mengikuti arah jalur yang ditentukan
  2. dilarang berkerumun di tangga dan lorong satuan pendidikan

6. Lapangan

Selalu menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1 ,5 (satu koma lima) meter dalam kegiatan kebersamaan yang dilakukan di lapangan, misalnya upacara, olah raga, pramuka, aktivitas pembelajaran. dan lain-lain.

7. Ruang Serba Guna dan Ruang Olah Raga

  1. melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sebelum dan setelah menggunakan ruangan atau berolah raga
  2. selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter
  3. olah raga dengan menggunakan masker hanya dilakukan dengan intensitas ringan sampai dengan sedang dengan indikator saat berolah raga masih dapat berbicara
  4. gunakan perlengkapan olah raga pribadi, misalnya baju olah raga, raket, dan lain-lain
  5. dilarang pinjam meminjam perlengkapan olah raga

8. Asrama (kamar, ruang makan, kamar mandi, tempat ibadah, ruang belajar, perpustakaan, dan lain-lain)

  1. melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sebelum dan setelah memasuki asrama
  2. menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter
  3. membersihkan kamar dan lingkungannya
  4. melakukan disinfeksi ruangan dan lingkungan asrama sebelum digunakan
  5. membersihkan dengan disinfektan pada gagang pintu, tombol/ sakelar lampu, dan permukaan benda yang sering disentuh
  6. memastikan sirkulasi udara di asrama baik
  7. membersihkan kamar mandi setiap hari
  8. dilarang pinjam meminjam perlengkapan pribadi, misalnya alat mandi, pakaian, selimut, peralatan ibadah, alat makan, dan peralatan lainnya.

Baca Juga : Kalender Pendidikan RA/Madrasah 2020/2021 Dirjen Pendis

Penerapan protokol kesehatan di sekolah dan madrasah ini bukan untuk mempersulit kegiatan belajar mengajar. Sebaliknya, dengan memastikan protokol kesehatan ini dilaksanakan secara konsisten akan memastikan pembelajaran tatap muka yang dilangsungkan berlangsung dengan aman meski pandemi Covid-19 masih belum usai. Karena keselamatan warga madrasah tetap menjadi prioritas utama.

7 Jan 2020

Panduan Cara Mengerjakan E-Manja dan Solusi Permasalahan

Panduan Cara Mengerjakan E-Manja dan Solusi Permasalahan

Artikel ini akan membahas tuntas tentang panduan dan tata cara mengerjakan E-Manja. Selain itu juga beberapa kasus dan permasalahan yang terjadi dalam pengisian E-Manja, serta tentunya solusi atas permasalahan tersebut. Sebagaimana tahun sebelumnya, Ditjen Pendis, masih menggunakan Emis Manajemen UN atau lebih dikenal sebagai E-Manja untuk membantu sinkronisasi data siswa calon peserta ujian dengan aplikasi PDUN milik Kemdikbud.

Dalam aplikasi E-Manja ini, madrasah bisa mengecek dan memperbaiki data siswa calon peserta Ujian Nasional. Karena merupakan bagian dari Emis Madrasah, data yang disajikan diambilkan langsung dari Emis Madrasah. Dan sesuai fungsinya, jika terdapat data yang salah, madrasah dapat mengeditnya langsung di aplikasi E-Manja yang tentunya lebih ringan dan cepat dibandingkan dengan induknya, Emis Madrasah.

Meski demikian terdapat beberapa data yang tidak bisa diedit melalui E-Manja. Diantaranya adalah nama, tempat tanggal lahir, dan NISN siswa. Ketiganya memerlukan aplikasi lain yang juga tersinkronkan dengan E-Manja yakni VervalPD.

E-Manja

Berikut adalah panduan lengkap cara mengerjakan, mengisi, dan mengedit data siswa melalui aplikasi E-Manja. Hal-hal apa saja yang musti dilakukan agar data valid dan proses sinkronisasi dengan aplikasi PDUN berjalan lancar.

1. Login ke E-Manja


Halaman Emis Manajamen UN atau E-Manja dapat diakses melalui alamat http://emispendis.kemenag.go.id/e-manja atau http://emisdep.kemenag.go.id/e-manja/ . Setelah terbuka halaman awal E-Manja silakan akun (username dan password) emis yang dimiliki.

Jika menjumpai permasalahan tidak bisa login atau lupa password emis, silakan hubungi admin Emis di Penma Kabupaten/Kota untuk melakukan aktivasi ulang akun emis.

2. Lengkapi Data Kelembagaan


Setelah berhasil masuk ke akun E-Manja, jangan lupa untuk melengkapi data kelembagaan yang tersedia.

Caranya, klik menu Kelembagaan yang ada di sidebar sebelah kiri. Kemudian isi dan lengkapi data kelembagaan yang meliputi:

  1. Nama Kepala Madrasah
  2. Nomor Telpon
  3. NIP Kepala Madrasah
  4. Informasi Jurusan yang diselenggarakan (khusus bagi Madrasah Aliyah)
Edit Kelembagaan E-Manja

Setelah melengkapi data-data tersebut jangan lupa untuk mengklik tombol simpan di pojok kanan bawah agar perubahan yang dilakukan tersimpan oleh sistem.

3. Cek Rombel


Kesalahan data rombel bisa mengakibatkan data siswa tidak tersinkronkan ke aplikasi PDUN. Karena itu, pastikan untuk mengecek ulang dan memastikan data rombel telah benar. Untuk mengecek data rombel caranya adalah:
  1. Klik menu PDUN hingga terbuka daftar submenu
  2. Klik submenu Rombel
  3. Akan ditampilkan daftar rombel di madrasah tersebut.
  4. Rombel yang tidak aktif akan ditandai dengan blok warna coklat
  5. Pastikan data tingkat, nama ruangan, nama rombel, kurikulum, jurusan, dan bahasa sudah benar.
  6. Jika terdapat kesalahan lakukan edit dengan cara mengklik logo detail pada kolom Aksi
  7. Lakukan perubahan yang diperlukan, termasuk merubah status rombel dari Aktif menjadi  Non-Aktif atau sebaliknya.
  8. Jika sudah, klik menu Simpan

3. Cek Calon Peserta Ujian


Menu utama dalam E-Manja adalah data calon peserta ujian ini. Data peserta ini yang nantinya akan disinkronkan ke aplikasi PDUN. Karena itu pastikan data-data yang tertera sudah benar.

Untuk mengakses data peserta ujian caranya adalah:
  1. Klik menu PDUN jika daftar submenu belum muncul
  2. Klik submenu Peserta Didik
  3. E-Manja akan menampilkan daftar dan data siswa kelas tingkat terakhir yang akan menjadi calon peserta ujian
  4. Cek setiap data dan pastikan kebenarannya
  5. Kolom kebutuhan khusus diisi dengan kode A untuk Tuna Netra, B = Tuna Rungu, C = Tuna Grahita, D = Tuna Daksa, E = Tuna Laras, J = Bakat Luar Biasa, dan K = Sulit Belajar. Jika tidak memiliki kebutuhan khusus, biarkan kosong.
  6. Untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), data Nomor Peserta Ujian, Nomor Seri SKHUN, dan Nomor Seri Ijazah dibiarkan kosong
  7. Untuk melakukan pengeditan, klik logo kaca pembesar pada kolom Aksi, hingga terbuka halaman detail data siswa. Setelah melakukan perbaikan, klik Simpan.
  8. Jika terdapat siswa ganda atau bukan siswa tingkat akhir, dapat dilakukan penghapusan dengan cara mengklik tombol kotak sampah yang ada di kolom Aksi
  9. Jika terdapat siswa yang belum masuk dalam daftar, lakukan pencarian siswa dan tambahkan dengan menggunakan submenu Sinkron Data Emis

E-Manja Detail Siswa


4. Menambahkan Siswa yang Belum Masuk Calon Peserta UN


Jika dalam daftar calon peserta UN (pada menu Peserta Didik) terdapat siswa yang belum masuk, dapat dilakukan penambahan siswa dengan dua ketentuan. Pertama, jika dalam data emis sudah masuk sebagai siswa madrasah tersebut tetapi berada di tingkat kelas lain, silakan lakukan sinkronisasi dengan menuSinkron Data Emis ini.

Kedua, jika belum masuk dalam data base Emis, madrasah harus menghubungi admin Emis Kabupaten/Kota untuk memasukkannya sebagai peserta ujian. Tentu, madrasah harus menyiapkan data-data pendukung sebagai bukti kelayakan siswa tersebut sebagai calon peserta UN.

Untuk menarik data siswa yang belum masuk ke kelas akhir, langkah-langkahnya adalah:

  1. Klik menu PDUN jika daftar submenu belum muncul
  2. Klik submenu Sunkron Data Emis
  3. Masukkan nama siswa (minimal 3 karakter) pada kolom yang terdia di bagian bawah
  4. Pilih Kelas
  5. Klik tombol Cek Data
  6. Tampil data siswa yang dicari
  7. Jika cocok, klik tombol Konfirmasi pada kolom Aksi
Siswa yang ditambahkan akan masuk ke daftar siswa di menu Peserta Didik

5. Jika Terdapat Kesalahan Nama dan Tempat Tanggal Lahir


Perbaikan atau perubahan data nama siswa dan tempat tanggal lahir siswa tidak dapat dilakukan melalui aplikasi E-Manja. Untuk dapat merubah atau memperbaiki harus menggunakan aplikasi Verval Peserta Didik (VervalPD) Kemdikbud. Aplikasi VervalPD dapat diakses melalui alamat http://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/

6. Sinkronisasi E Manja dan PDUN


Data pada Aplikasi Emis Manajemen UN (E-Manja) akan disinkronkan dengan aplikasi PDUN. Sinkronisasi terhadap perubahan data bisa membutuhkan waktu hingga 1 x 24 jam. Karena itu, setelah melakukan perubahan data melalui E-Manja, madrasah dapat mengecek perubahan tersebut sudah tersinkronkan dengan PDUN atau belum.

Aplikasi PDUN dapat diakses melalui alamat http://pdun.data.kemdikbud.go.id/

Terkait dengan panduan cara mengerjakan PDUN akan dibahas dalam artikel tersendiri.

Demikianlah hal-hal terkait dengan panduan cara mengerjakan E-Manja serta solusi atas permasalahan yang sering dijumpai dalam aplikasi Emis Manajemen UN ini.


22 Jun 2019

Ajuan Penerbitan NISN Baru dan Edit NISN

Ajuan Penerbitan NISN Baru dan Edit NISN

Ternyata Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud telah menyediakan fitur pengajuan untuk penerbitan NISN baru dan edit data NISN. Pengajuan penerbitan baru diberlakukan bagi siswa yang belum memiliki NISN. Sedang edit data NISN adalah perbaikan data siswa terkait nama siswa, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

Informasi terkait dibukanya layanan pengajuan penerbitan NISN baru sekaligus pengeditan data NISN ini, awalnya Ayo Madrasah terima melalui pesan singkat whatsapp. Pesan yang telah menyebar ini dilengkapi keterangan berasal dari Tim Emis Pusat yang ditujukan kepada Bapak Ibu Kepala Seksi Sistem Informasi dan para Operator EMIS.

Setelah melakukan beberapa konfirmasi akhirnya penelusuran Ayo Madrasah menyimpulkan jika memang layanan penerbitan NISN baru dan edit data NISN memang valid. Ini dibuktikan dengan link untuk melakukan verval NISN tersebut dapat dijumpai di halaman awal situs resmi NISN, http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/home.

NISN Baru

1. Ketentuan Ajuan NISN Baru dan Edit NISN


Fitur pengajuan penerbitan dan edit NISN yang dilayani oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dapat dilakukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Terbuka untuk Umum

Ajuan NISN baru dan edit data NISN yang salah dapat dilakukan oleh semua pihak. Tidak hanya pihak sekolah/madrasah namun juga bisa diajukan oleh siswa maupun orang tua siswa secara langsung yang merasa belum memiliki NISN atau sudah memiliki NISN tetapi mengandung data yang salah.

2. Hanya untuk Siswa Akhir dan Lulusan 

Fitur ini hanya dibuka bagi siswa akhir (kelas 6 MI dan 9 MTs) dan lulusan dua tahun terakhir. Artinya hanya bagi siswa-siswi yang lulus MI atau MTs pada tahun pelajaran tersebut, atau dengan kata lain:

  • Kelas 6 MI atau 9 MTs pada tahun pelajaran 2018/2019
  • Lulusan MI atau MTs pada tahun pelajaran 2017/2018
  • Lulusan MI atau MTs pada tahun pelajaran 2016/2017

Namun PDSPK juga membuka layanan serupa bagi khusus bagi lulusan SMA/SMK/MA.

Sehingga jika terdapat siswa yang tahun ini masih duduk di kelas 5 SD/MI, tidak bisa mengajukan meski belum memiliki NISN. Untuk siswa lainnya bagaimana? Sila tunggu informasi selanjutnya.

3. Bagi yang Belum Memiliki NISN atau Data NISN Salah

Verifikasi dan validasi NISN bagi lulusan ini hanya diberlakukan bagi siswa yang belum memiliki NISN atau sudah memiliki NISN tetapi mengandung data yang salah. Baik kesalahan nama siswa, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, hingga nama ibu kandung.

4. Pengajuan Per-Siswa

Ajuan untuk mendapatkan NISN baru atau perubahan data NISN dilakukan persiswa, bukan secara kolektif. Setiap satu siswa harus satu ajuan tersendiri.

5. Batas Waktu Pengajuan

Layanan dapat ditutup sewaktu-waktu. Karena itu, bagi yang membutuhkan untuk segera melakukan pengajuan.

2. Cara Melakukan Ajuan


Untuk melakukan pengajuan penerbitan NISN baru dan edit data NISN, sebelumnya persiapkan dulu scan dokumen yang terdiri:

  1. Bagi lulusan SMA/SMK/MA : scan ijazah SMA/SMK/MA (dalam format pdf, jpg, jpeg, atau png dengan ukuran maksimal 2 MB)
  2. Bagi lulusan MI atau MTs: scan ijazah MI atau MTs dan akte kelahiran atau kartu keluarga (kedua dokumen digabungkan dalam satu file berbentuk pdf, jpg, jpeg, atau png dengan ukuran maksimal 4 MB)
  3. Bagi kelas terakhir MI (lulusan MI 2018/2019): scan raport terakhir dan akte kelahiran atau kartu keluarga. (kedua dokumen digabungkan dalam satu file berbentuk pdf, jpg, jpeg, atau png dengan ukuran maksimal 4 MB)
Setelah dokumen di atas tersedia sila ikuti langkah-langkah berikut:
  • Untuk pengajuan bagi lulusan MI atau MTs sila kunjungan TAUTAN INI.
    hingga terbuka ajuan sebagai berikut:
  • Pengajuan NISN Baru
  • Untuk pengajuan bagi lulusan SMA/SMK/MA, sila kunjungi TAUTAN INI.
    hingga terbuka halaman pengajuan sebagai berikut:
  • Pengajuan NISN Baru
  • Pastikan sebelumnya sudah melakukan pengecekan NISN. Apakah sudah memiliki NIS atau belum. Jika sudah mempunyai NISN datanya ada yang keliru atau tidak. Untuk melakukan pengecekan NISN sila baca artikel: Cara Cek dan Cetak NISN
  • Isikan data sesuai dengan kolom dan keterangan di masing-masing kolom:
    • NISN (bagi yang belum memiliki dapat dikosongi)
    • NIK (Nomor Induk Kependudukan) siswa sesuai yang tertera di kartu keluarga
    • Nama (sesuai dengan yang tertulis di ijazah atau akte kelahiran bagi yang belum berijazah)
    • Email (email aktif karena pengecekan status ajuan email tersebut)
    • Tempat lahir
    • Tanggal lahir (dengan format YYYY-MM-DD)
    • Jenis kelamin
    • Nama Ibu Kandung (sesuai yang tertulis di KK atau Akta Kelahiran)
    • Tahun Ajaran Lulus (pilihannya: 2018/2019; 2017/2018; dan 2016/2017)
    • Tingkat pendidikan (khusus untuk ajuan bagi lulusan MI atau MTs dengan pilihan kelas 6 atau kelas 9)
    • Madrasah Lulusan (pilih nama madrasah sesuai daftar yang ada. Untuk memudahkan pencarian ketikkan NPSN madrasah)
    • Lampiran (pastikan hasil scan berwarna dan jelas terbaca dan data-data yang diisikan sesuai dengan yang tertulis di scan dokumen tersebut)
  • Jika sudah terisi dan dokumen berhasil diunggah, klik tombol "Ajukan" yang ada di paling bawah halaman
  • Untuk melakukan pengecekan status ajuan penerbitan NISN atau perubahan data NISN kunjungi alamat: http://pd.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=Pengajuan/Status 
  • Masukkan email yang dituliskan saat pengajuan

Dibukanya layanan pengajuan penerbitan NISN baru (bagi yang belum memiliki) dan perubahan data NISN (bagi yang ada kesalahan) ini merupakan terobosan bagi mendesaknya penyelesaian atas kasus permasalahan NISN. Apalagi dengan kondisi Verval PD Kemenag, sebagai layanan verval NISN, yang belum ada kabar hingga saat ini.

Baca Juga:



Karena itu, bagi madrasah yang memiliki lulusan yang masih terkendala dengan NISN, bisa memanfaatkannya dengan memberikan saran bagi siswa atau orang tua siswa terkait untuk melakukan ajuan. Atau pihak madrasah dapat juga memfasilitasi melakukan ajuan penerbitan NISN Baru dan Edit NISN. Sehingga, terutama lulusan madrasah tidak lagi akan terkendala dengan NISN yang bermasalah saat berada di jenjang selanjutnya.

10 Apr 2019

Juknis KSM Tahun 2019

Juknis KSM Tahun 2019

Rangkaian Kompetensi Sains Madrasah atau KSM Tahun 2019 segera dimulai. baik KSM tingkat Satuan Pendidikan, Kabupaten / Kota, Provinsi, maupun Nasional. Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pun telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tahun 2019.

Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1697 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2019 yang diteken pada 25 Maret 2019. Keputusan yang memiliki tiga lampiran ini memuat tentang panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait dengan pelaksanaan KSM tahun 2019.

KSM atau Kompetisi Sains Madrasah merupakan ajang kompetisi bakat dan minat di bidang sains antar siswa madrasah di seluruh Indonesia. Pelaksanaannya dibuat berjenjang mulai dari tingkat satuan pendidikan (madrasah), kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Diharapkan kompetisi ini mampu mengembangkan bakat dan minat siswa dalam bidang sains sehingga menjadi manusia yang mencintai bidang keilmuan dan mampu berkompetisi di tingkat internasional.

Juknis KSM

1. Bidang dan Waktu KSM 2019


Adapun bidang yang dilombakan masih sama dengan KSM tahun sebelumnya, yaitu Matematika terintegrasi dan Sains IPA terinstegrasi untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah. Matematika terinstegrasi, IPA Terpadu terintegrasi, dan IPS Terpadu terintegrasi bagi jenjang Madrasah Tsanawiyah. Serta Matematika Terintegrasi, Biologi Terintegrasi, Fisika Terintegrasi, Kimia Terintegrasi, Ekonomi Terintegrasi, dan Geografi Terintegrasi bagi jenjang Madrasah Aliyah.

Berdasarkan juknis KSM 2019 akan diselenggarakan secara berjenjang dengan waktu sebagai berikut:
  • KSM Satuan Pendidikan dilaksanakan pada April - Mei 2019
  • KSM Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 13 Juli 2019
  • KSM Provinsi dilaksanakan pada 3 Agustus 2019
  • KSM Nasional dilaksanakan pada 9 - 13 September 2019

Peserta yang berhak mengikuti KSM 2019 adalah siswa kelas 4 dan 6 MI/SD, kelas 7 dan 8 MTs/SMP, dan kelas 10 dan 11 MA/SMA pada tahun pelajaran 2018/2019.

Seperti pada pelaksanaan tahun sebelumnya, KSM Tahun 2019 selain diikuti oleh siswa madrasah (MI, MTs, dan MA), terbuka juga bagi siswa di luar madrasah yakni SD, SMP, dan SMA.

Baca Juga:

2. Download Juknis KSM 2019


Untuk menyimak dan memahami lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2019, silakan unduh dan baca Juknis KSM Tahun 2019 sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1697 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2019.

Untuk mengunduhnya silakan klik tautan berikut: UNDUH FILE (14 MB)

Mengingat pelaksanaan KSM tingkat satuan pendidikan yang tinggal beberapa saat lagi, silakan masing-masing madrasah untuk mempelajari dan mempedomani Juknis KSM Tahun 2019 ini. Dengan harapan, siswa-siswi kita mampu mempersembahkan bakat dan prestasi terbaiknay di bidang sains.

25 Mar 2019

Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa atau Rombel di Simpatika

Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa atau Rombel di Simpatika

Ajuan dispensasi kelebihan siswa dan rombongan belajar adalah salah satu fitur terbaru yang dirilis Simpatika di tahun 2019 ini. Ajuan dispensasi kelebihan rombel atau siswa atau form S40a merupakan implementasi terkait aturan jumlah siswa dan rombel di madrasah dan Revisi Juknis TPG 2019.

Aturan terkait jumlah siswa dan rombel yang dimaksud di atas adalah terkait dengan ketentuan jumlah maksimal siswa dan rombel di suatu madrasah. Jika sebelumnya hanya dikenal dispensasi kelayakan karena jumlah siswa yang tidak memenuhi rasio guru : siswa (siswa kurang dari batas minimal 15 siswa per-rombel) maka kini ada juga dispensasi kelayakan karena jumlah siswa atau rombel melebihi batas maksimal.

Batas siswa dan rombongan belajar maksimal ini sendiri sebelumnya telah diatur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020.

Kelebihan Siswa atau Rombel

Ketentuan yang kemudian diadopsi oleh Juknis TPG 2019 ini adalah sebagaimana tabel berikut:

Jenjang Jumlah Maksimal Siswa /Rombel Jumlah Maksimal Rombel /Tingkat Jumlah Maksimal Rombel /Madrasah
MI 28 siswa 9 rombel 54 rombel
MTs 32 siswa 11 rombel 32 rombel
MA 36 siswa 12 rombel 36 rombel
MAK 36 siswa 24 rombel 72 rombel
MILB 5 siswa
MTsLB 8 siswa

Sebagaimana Ayo Madrasah lansir dari halaman Bantuan Simpatika Online, pada madrasah yang memiliki siswa atau rombongan belajar melebihi batas maksimal sesuai ketentuan di atas pada saat melakukan ajuan S25a (Keaktifan Kolektif) akan muncul peringatan "Alokasi JTM" >> "Kelebihan Alokasi Rombel" dengan tombol pengajuan sispensasi di bawahnya.

Sehingga madrasah yang bersangkutan dapat mengajukan Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel (S40a). Terkait ajuan Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel/Siswa ini sebelumnya telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2019 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019. Di mana salah satunya berbunyi:

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada bagian A. Kriteria nomor 8 mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar diberikan dispensasi dengan ketentuan bahwa Kepala Madrasah membuat surat pernyataan tertulis diatas materai yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan:
(1) Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak mengganggu mutu pembelajaran
(2) Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pembangunan jumlah ruang kelas baru
(3) Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru

Baca Juga:

Prosedur dan Cara Melakukan Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa


Untuk melakukan ajuan dispensasi kelebihan rombel atau siswa tidak terlalu sulit. Madrasah tinggal mencetak form S40a (Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa) dan mengajukannya ke admin Kabupaten/Kota untuk dilakukan verval hingga terbit Tanda Bukti Persetujuan Dispensasi Kelebihan Rombongan Belajar / Siswa (S40b).

Untuk mencetak S40a (Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa), caranya adalah:
  1. Kepala Madrasah login ke akun Simpatika dan memilih layanan sebagai PTK
  2. Klik menu Keaktifan
  3. Tepat di atas tombol Ajuan Verval S25a, muncul notifikasi merah pada Alokasi JTM, Klik Alokasi JTM.
  4. Muncul keterangan jumlah rombel yang ada pada madrasah, sila klik Ajuan Dispensasi
  5. Muncul Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel (S40a), cetaklah S40a tersebut
  6. Bubuhi S40a dengan materai, tanda tangan kamad, dan stempel madrasah
  7. Bawalah S40a tersebut ke admin Kabupaten/Kota untuk dilakukan verval dan persetujuan
  8. Oleh Admin Kabupaten/Kota, dilakukan persetujuan / verval melalui akunnya (menu Satuan Pendidikan >> Tunjangan Guru >> Kelola Dispensasi Rombel / Siswa)
  9. Setelah disetujui, Admin Kabupaten/Kota akan mencetak Form S40b (Tanda Bukti Persetujuan Dispensasi Kelebihan Rombongan Belajar / Siswa)

10 Feb 2019

Aturan Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah

Aturan Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah

Aturan jumlah siswa dan rombongan belajar (rombel) di madrasah. Jumlah siswa ini termasuk jumlah siswa minimal maupun maksimal dalam setiap rombel, dan jumlah rombel tiap kelas dalam satu madrasah. Hal ini selain terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di RA dan madrasah, juga terkait dengan instrumen akreditasi dan penghitungan rasio guru : siswa dalam kelayakan penyaluran tunjangan profesi guru.

Aturan terkait jumlah minimal siswa dalam sebuah rombongan belajar, selama ini telah diaplikasikan oleh Simpatika sebagai salah satu komponen penentu kelayakan mendapat tunjangan. Dan kini, selain jumlah minimal, Simpatika tampaknya pun mengaplikasikan penghitungan jumlah maksimal siswa dalam setiap rombel.

Ketentuan terkait dengan jumlah siswa di madrasah telah diatur dalam beberapa regulasi yang berlaku di Kemenag. Terkait dengan jumlah minimal siswa di setiap rombel, yang menjadi dasar penghitungan rasio siswa terhadap guru, hampir selalu tercantum dalam Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru. Terakhir, termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019. Aturan tentang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap guru ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.

Aturan Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah

Sedang terkait jumlah siswa maksimal dalam sebuah rombel dan jumlah rombel dalam tingkat kelas dan madrasah, kerap tertera dalam Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Madrasah. Yang terakhir, tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020. Aturan ini juga sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Baca Juknis PPDB Madrasah 2019

1. Ketentuan Rasio Minimal Jumlah Siswa


Sebagaimana tercantum dalam PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Pasal 17) dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 (Bab III Poin 9), aturan terkait dengan rasio minimal jumlah siswa terhadap guru adalah sebagai berikut:
  • Raudlatul Athfal, 15:1
  • Madrasah Ibtidaiyah, 15:1
  • Madrasah Tsanawiyah, 15:1
  • Madrasah Aliyah, 15:1
  • Madrasah Aliyah Kejuruan, 12:1
Meski tidak secara langsung menyatakan sebuah rombel harus diisi minimal oleh 15 siswa (RA, MI, MTs, dan MA) dan 12 siswa (MAK) tetapi jika kurang secara otomatis akan mengakibatkan tidak layaknya seorang guru yang mengampu rombel tersebut guna menerima tunjangan profesi guru. Sehingga madrasah sudah sewajarnya memastikan tiap rombel diisi oleh sejumlah siswa sesuai ketentuan minimal tersebut.

2. Ketentuan Maksimal Siswa dan Rombel


Selain ketentuan minimal jumlah siswa, yang tidak kalah pentingnya adalah aturan terkait jumlah maksimal siswa dalam satu rombel, jumlah maksimal rombel dalam satu tingkat dan jumlah maksimal rombel dalam satu madrasah.

Ketentuan ini selain diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020.

Ketentuannya adalah sebagai berikut:
  • Madrasah Ibtidaiyah, maksimal 54 rombel/madrasah dan 9 rombel/tingkat dengan jumlah siswa maksimal 28 siswa/rombel.
  • Madrasah Tsanawiyah, maksimal 32 rombel/madrasah dan 11 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 32 siswa/rombel
  • Madrasah Aliyah, maksimal 36 rombel/madrasah dan 12 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
  • Madrasah Aliyah Kejuruan, maksimal 72 rombel/madrasah dan 24 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
  • MILB (Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa), jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik
  • MTsLB (Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa) dan MALB (Madrasah Aliyah Luar Bias) jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik

Lihat tabel berikut:

Jenjang Jumlah Maksimal Siswa /Rombel Jumlah Maksimal Rombel /Tingkat Jumlah Maksimal Rombel /Madrasah
MI 28 siswa 9 rombel 54 rombel
MTs 32 siswa 11 rombel 32 rombel
MA 36 siswa 12 rombel 36 rombel
MAK 36 siswa 24 rombel 72 rombel
MILB 5 siswa
MTsLB 8 siswa

Aturan siswa maksimal ini menjadi pedoman dalam penerimaan peserta didik baru dan penilaian akreditasi madrasah.

3. Aturan Siswa di Simpatika


Hingga semester gasal tahun pelajaran 2018/2019 silam, yang telah diadopsi oleh Simpatika adalah aturan terkait rasio minimal siswa terhadap guru. Bahkan ini menjadi hal krusial yang mana jika tidak terpenuhi dapat mengakibatkan status tunjangannya tidak layak sehingga tidak berhak mendapat tunjangan profesi guru. Meski kemudian, dalam beberapa kondisi, madrasah dapat mengajukan dispensasi rasio siswa terhadap guru.

Sedang terkait jumlah maksimal siswa di setiap rombel dan jumlah maksimal rombel di setiap kelas/tingkat dan madrasah belum diakomodir.

Namun pada awal periode pemutakhiran semester genap 2018/2019 tampaknya aturan terkait jumlah maksimal siswa menjadi salah satu syarat pengelolaan siswa.

Admin Ayo Madrasah melakukan beberapa kali uji coba melakukan penambahan siswa hingga melebihi jumlah maksimal siswa dalam satu rombel. Hasilnya, sistem simpatika menampilkan peringatan dan gagal menyimpan.

"Aplikasi gagal menyimpan penambahan data peserta. Jumlah Peserta kelas melebihi ketentuan maks. 28 siswa"

Berikut tampilan saat menambahkan lebih dari 28 siswa ke rombel di Madrasah Ibtidaiyah.

Peringatan jumlah siswa maksimal MI

Dan berikutnya adalah tampilan peringatan saat menambahkan lebih dari 32 siswa ke rombel di Madrasah Tsanawiyah.

Peringatan jumlah siswa maksimal MTs

Bagaimana dengan rombongan belajar yang sejak semester ganjil telah berisi lebih dari batas maksimal?

Sampai saat dilakukan uji coba sesaat sebelum artikel ini diterbitkan. tidak berdampak apa-apa. Namun bukan berarti hal ini telah aman. Karena bisa jadi nanti ketika akan mencetak S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif) akan muncul peringatan layaknya ketika kelebihan JTM di jadwal mengajar. Jika hal tersebut terjadi, berarti bagi madrasah yang saat ini jumlah peserta kelasnya melebihi batas maksimal di setiap rombel perlu melakukan penyesuaian ulang.

Namun sekali lagi hal itu belum bisa dibuktikan benar tidaknya, setidaknya sampai fitur cetak S25a dibuka.

Terlepas dari diakomodirnya peraturan terkait jumlah siswa dan rombel di madrasah, baik jumlah siswa minimal (rasio siswa terhadap guru) maupun jumlah siswa maksimal di tiap rombel, tentu akan jauh lebih baik jika kita menaati regulasi yang telah ada.

1 Nov 2018

Susunan Acara dan Doa Upacara Hari Pahlawan

Susunan Acara dan Doa Upacara Hari Pahlawan

Menyambut peringatan Hari Pahlawan ke-73 tanggal 10 November 2018, Ayo Madrasah menyusun panduan Upacara Peringatan Hari Pahlawan. Panduan ini berisikan susunan acara upacara Hari Pahlawan, teks doa upacara Hari Pahlawan, dan contoh pesan-pesan perjuangan atau kata mutiara dari para pahlawan nasional yang dapat dibacakan saat upacara bendera Hari Pahlawan berlangsung.

Susunan acara, doa, dan pesan pahlawan ini didasarkan pada pedoman peringatan Hari Pahlawan ke-73 Tahun 2018 yang disusun panitia peringatan Hari Pahlawan tingkat nasional. Khusus untuk susunan acara upacara bendera Hari Pahlawan, sedikit dilakukan perubahan menyesuaikan dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. (Baca artikel: Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah).

Sehingga susunan acara, doa, dan pesan-pesan pahlawan ini dapat digunakan oleh madrasah dan sekolah untuk menggelar upacara peringatan Hari Pahlawan di tempat masing-masing. Pun bagi instansi pemerintah lainnya.

Susunan Acara dan Doa Upacara Hari Pahlawan

Susunan acara upacara bendera dalam memperingati Hari Pahlawan tanggal 10 November 2018 adalah sebagai berikut.

SUSUNAN UPACARA HARI PAHLAWAN KE-73 TANGGAL 10 NOVEMBER 2018


  1. Pemimpin barisan menyiapkan pasukannya.
  2. Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara.
  3. Penghormatan kepada Pemimpin Upacara dipimpin oleh Pemimpin Barisan yang paling kanan
  4. Laporan Pemimpin Barisan kepada pemimpin Upacara
  5. Pembina Upacara memasuki lapangan upacara
  6. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Pemimpin Upacara.
  7. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara siap dimulai
  8. Pengibaran bendera Merah Putih, diiringi Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”.
  9. Mengheningkan cipta, dipimpin oleh Pembina Upacara.
  10. Pembacaan teks Pancasila oleh Pembina Upacara dan ditirukan oleh semua peserta upacara
  11. Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945.
  12. Pembacaan pesan-pesan Pahlawan/kata-kata mutiara (ditentukan panitia).
  13. Amanat Pembina Upacara.
  14. Pembacaan Do’a.
  15. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara.
  16. Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara.
  17. Pembina Upacara meninggalkan lapangan upacara
  18. Upacara selesai. Pasukan dibubarkan


Jika karena satu dan lain hal upacara tidak dapat dilaksanakan di lapangan terbuka dapat dilakukan upacara di dalam ruangan. Pengibaran bendera merah putih di dalam ruangan diganti dengan bendera merah putih yang sudah dipasang pada tiang. Sedang pokok-pokok upacara lainnya tetap dilaksanakan dengan penyesuaian seperlunya.

Teks susunan acara upacara bendera Hari Pahlawan dapat diunduh di akhir artikel.

Selain teks susunan acara upacara, juga disertakan teks doa upacara Hari Pahlawan menurut agama islam dan kumpulan pesan-pesan perjuangan dan kata mutiara dari para pahlawan Indonesia. Sedikitnya ada 17 pahlawan nasional yang dikutip pesannya. Pesan-pesan tersebut tidak seluruhnya harus dibaca namun dapat dipilih sesuai kondisi masing-masing.

Untuk menggunakannya silakan unduh susunan acara, doa, dan pesan-pesan pahlawan dalam upacara Hari Pahlawan dengan mengklik TAUTAN INI.

Demikianlah susunan acara, doa, dan pesan pahlawan untuk upacara Hari Pahlawan. Silakan digunakan dalam menyelenggarakan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Pahlawan Tahun 2018 di madrasah masing-masing.

27 Apr 2018

Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM

Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM

Pedoman dan penerbitan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) sebenarnya telah ditetapkan setahun yang silam. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 363 Tahun 2017 tentang Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang, RA, MI, MTs, dan MA. Namun ternyata masih tidak sedikit madrasah yang kurang memahami regulasi dan aturan tentang penulisan NISM ini.

NISM atau Nomor Induk Siswa Madrasah kode pengenal identitas peserta didik pada satuan pendidikan madrasah yang bersifat unik dan standar untuk dapat membedakan satu peserta didik dengan peserta didik lainnya baik secara internal di lingkungan madrasah yang bersangkutan maupun secara nasional.

NISM sendiri terdiri atas delapan belas digit angka yang terdiri atas Nomor Statistik Madrasah (NSM), tahun masuk peserta didik, dan nomor urut siswa.

Silang pendapat terkait dengan penulisan NISM biasanya terkait dengan empat digit terakhir. Sebagian pihak menuliskan empat digit terakhir tersebut dengan nomor induk siswa lokal sebagaimana yang tertulis di buku induk masing-masing madrasah. Sedangkan pihak lainnya memiliki pandangan yang berbeda. Keempat angka terakhir merupakan nomor urut siswa tiap tahun.

Manakah yang benar?

1. Formulasi Penyusunan NISM


Aturan tentang susunan digit dalam NISM ini telah diatur di poin G (Formulasi Penyusunan NISM) dalam SK Dirjen Pendis Nomor 363 Tahun 2017 tentang Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang, RA, MI, MTs, dan MA.

Dalam SK Dirjen tersebut termuat tentang formulasi penyusunan NISM yang digambarkan sebagaimana grafis berikut ini.

formulasi penyusunan NISM

Dari gambar dan keterangan dalam SK Dirjen Pendis Nomor 363 Tahun 2017 seharusnya sudah cukup jelas.

  1. 12 digit pertama diiskan dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang bersangkutan
  2. 2 digit berikutnya (digit ke-13 dan ke-14) adalah dua angka terakhir tahun masuk seorang peserta didik ke madrasah yang bersangkutan. Jika seorang siswa diterima di madrasah pada tahun Juli 2017 maka kedua digit ini ditulis "17". Demikian juga bagi siswa pindahan yang diterima di bulan januari 2018 maka ditulis "18".
  3. 4 digit berikutnya (digit ke-15 s.d ke-18) merupakan nomor urut seorang peserta didik di madrasah tersebut pada tahun tersebut. Nomor ini tiap tahun berulang yang artinya dimulai dari 0001 kembali di setiap tahunnya.
Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah contoh kasus penulisan NISM di sebuah madrasah.

Madrasah Ibtidaiyah Ayo Madrasah memiliki NSM 111233180875. Pada tahun pelajaran 2017/2018 menerima siswa baru (saat PPDB) sebanyak 56 siswa. Sedangkan siswa kelas lainnya (kelas 2-6) sejumlah 250 siswa. MI Ayo Madrasah juga telah meluluskan siswa sebanyak 150 siswa.

Salah satu siswa baru kelas 1 di MI Ayo Madrasah bernama Camellia Wiraswati. Kemudian pada September 2017 ada siswa pindahan di kelas 5 bernama Farida Ayu Asriningwulan. Pada awal semester kedua, Januari 2018, lagi-lagi menerima siswa pindahan bernama Atik Nurhasanah yang diterima di kelas 4.

Setelah diurutkan, dari ke-56 pendaftar kelas 1 yang diterima tersebut, Camellia Wiraswati, mendapatkan urutan ke-17. Sedang pada semester sebelumnya (selama Januari - Juli 2017) tidak ada siswa pindahan masuk ke MI itu.

Maka:

  • NISM untuk Camellia Wiraswati adalah 111233180875170017
  • NISM untuk Camellia tidak ditulis, 111233180875170267 (jumlah seluruh siswa kelas 2-6 (250) ditambah nomor urut Camellia (17)). Bukan pula 111233180875170417 (jumlah seluruh siswa dan lulusan (250 + 150) ditambah nomor urut Camellia (17))
  • NISM untuk Farida Ayu Asriningwulan adalah 111233180875170057, karena siswa baru pada saat PPDB ada 56 siswa sehingga Farida Ayu mendapat nomor urut 57.
  • NISM untuk Atik Nurhasanah adalah 111233180875180001, karena Atik pindah pada Januari 2018 sehingga karena telah berganti tahun maka nomor urut diulang lagi dari 0001.


Masih kurang yakin juga? silakan simak video tutorial berikut ini.


Demikian pedoman penerbitan dan penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 363 Tahun 2017 tentang Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang, RA, MI, MTs, dan MA.