24 Jun 2022

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS RA dan Madrasah 2022

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS RA dan Madrasah 2022

Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2022 akhirnya dirilis. Juknis Tunjangan Insentif ini ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam ini sejak Januari silam, namun baru dirilis untuk publik pada akhir Juni ini.

Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2022.

Dengan dirilisnya Juknis Pemberian Tunjangan Insentif ini semakin menjawab keraguan sebagian guru madrasah yang sempat mempertanyakan kapan tunjangan pengganti tunjangan fungsional ini akan dicairkan. Ataukah malah di tahun 2022 ini tidak ada penyaluran tunjangan ini. 

Wajar karena hingga akhir semester, Juknis tunjangan ini belum juga dirilis ke publik. Meskipun beberapa saat yang lalu Menteri Agama telah menegaskan jika Tunjangan Insentif tengah dalam proses pencairan. Baca: Segera Cair, Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS

Juknis Tunjangan Insentif 2022

Tunjangan Insentif GBPNS RA dan Madrasah 2022


Sebagaimana SK yang Ayo Madrasah dapatkan dari laman Simpatika Kemenag, tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas di RA dan Madrasah. Sehingga sasaran penerima bantuan ini adalah (1) berstatus sebagai guru RA dan Madrasah; (2) Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain.

Untuk mendapatkan tunjangan insentif tersebut, guru sebagaimana sasaran di atas harus memenuhi kriteria yang antara lain:
  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
  2. Belum lulus sertifikasi
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 
  9. Belum usia pensiun (60 tahun)
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika, dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar

Bagi guru yang memenuhi kriteria, akan menerima bantuan tunjangan insentif dengan besaran nominal Rp. 250 ribu per orang perbulan.

Tunjangan insentif ini akan disalurkan dalam dua tahapan pada setiap semester, sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan (on-going).

Download Juknis Tunjangan Insentif 2022


Untuk lebih memahami terkait penyaluran tunjangan insentif, sila unduh dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 19 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2022 melalui tombol download di bawah.

Dengan telah dirilisnya Juknis Tunjangan Insentif Tahun 2022, semoga proses penyalurannya pun akan semakin dipercepat. Sehingga para guru RA dan madrasah bisa segera menggunakan tunjangan insentif tersebut.

3 Jun 2022

Kalender Pendidikan Madrasah 2022/2023 Dirjen Pendis (Pdf dan Excel)

Kalender Pendidikan Madrasah 2022/2023 Dirjen Pendis (Pdf dan Excel)

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian merilis Kalender Pendidikan RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023. Seperti biasa, peluncuran kaldik ini dilakukan sebelum Tahun Pelajaran 2022/2023 berlangsung. Karena tentunya akan menjadi pedoman bagi setiap madrasah dalam menyusun kalender pendidikan di lembaganya dalam satu tahun pelajaran mendatang.


Kaldik RA dan Madrasah tahun pelajaran 2022/2023 ini ditetapkan melalui Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3001 Tahun 2022 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023. Regulasi yang ditandatangani langsung oleh Dirjen Pendis, Muhammad Ali Ramdhani ini ditetapkan 3 Juni 2022.


Ayo Madrasah kutip dari diktum kedua Keputusan Ditjen Pendis ini dinyatakan bahwa kalender pendidikan ini digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.


Kalender Pendidikan Madrasah 2022/2023

Baca: Kalender Pendidikan Madrasah 2023/2024 Dirjen Pendis (Excel dan Pdf)


Dalam diktum berikutnya, diktum ketiga, disebutkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menetapkan implementasi kalender pendidikan madrasah di wilayahnya, menyesuaikan dengan kebutuhan, kondisi dan kebijakan pemerintah daerah setempat.


Karena itu, biasanya dari Kalender Pendidikan Dirjen Pendis ini kemudian Kanwil Kemenag akan menetapkan implementasi kalender pendidikan untuk Ra dan madrasah di wilayah provinsinya masing-masing.


Baca: Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022


1. Kaldik Madrasah Semester Ganjil 2022/2023


Berdasarkan lampiran kaldik madrasah yang Ayo Madrasah dapatkan, awal tahun pelajaran baru 2022/2023 atau hari pertama masuk madrasah tahun pelajaran 2022/2023 adalah Senin, 18 Juli 2022. 


Serangkai kegiatan kemudian menghiasi semester gasal tahun tersebut. Yang kemudian kegiatan-kegiatan tersebut akan dipungkasi dengan rangkaian kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS), pembagian rapor, dan libur semester.


Penilaian Akhir Semester dimulai pada 28 November hingga 10 Desember 2022. Pembagian rapor semester pertama akan dilakukan pada Jumat, 23 Desember 2022 bagi madrasah yang menjalankan 5 hari kerja dan pada hari Sabtu, 24 Desember 2022 bagi madrasah yang masuk 6 hari kerja.


Setelahnya adalah libur akhir semester yang berlangsung mulai tanggal 26 sampai 31 Desember 2022.


Kegiatan-kegiatan selengkapnya adalah sebagaimana daftar berikut ini.

  • 9 Juli 2022: Hari Raya Idul Adha 1443 H
  • 18 Juli 2022: Hari pertama masuk madrasah Tahun pelajaran 2022/2023
  • 30 Juli 2022: Tahun Baru Islam 1444 H
  • 17 Agustus 2022: HUT Kemerdekaan RI
  • 8 Oktober 2022: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 28 November - 10 Desember 2022: Penilaian Akhir Semester (PAS)
  • 23 Desember 2022: Pembagian rapor semester ganjil (5 hari kerja)
  • 24 Desember 2022: Pembagian rapor semester ganjil (6 hari kerja)
  • 25 Desember 2022: Hari Raya Natal
  • 26 - 31 Desember 2022: Libur Semester Ganjil


2. Kaldik Madrasah Semester Genap 2022/2023


Semester genap tahun pelajaran 2022/2023 bagi RA dan madrasah dimulai pada Senin, 2 Januari 2023. 

Sedang untuk Ujian Madrasah diberikan rentang waktu antara tanggal 27 Maret sampai 15 April 2023 untuk Madrasah Aliyah dan 15-31 Mei 2023 untuk jenjang MI dan MTs. Dilanjutkan dengan pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT) mulai 29 Mei hingga 10 Juni 2023.

Selanjutnya untuk kegiatan pembagian rapor semester genap dilaksanakan pada 16 Juni 2023 (bagi madrasah 5 hari kerja) dan 17 Juni 2023 (bagi madrasah 6 hari kerja). Terakhir, libur akhir tahun berlangsung mulai 19 Juni hingga 9 Juli 2023.

Selengkapnya sebagaimana daftar di bawah.
  • 1 Januari 2023: Tahun Baru Masehi
  • 2 Januari 2023: Awal semester genap
  • 3 Januari 2023: HAB Kementerian Agama
  • 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek
  • 18 Februari 2023: Peringatan isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 22 Maret 2023: Hari Raya Nyepi
  • 7 April 2023: Wafat Yesus Kristus
  • 9 April 2023: Hari Paskah
  • 27 Maret - 15 April 2023: Perkiraan rentang waktu UM jenjang MA
  • 21-22 April 2023: Hari Raya Idulfitri 1444 H
  • 1 Mei 2023: Hari Buruh
  • 6 Mei 2023: Hari Raya Waisak
  • 18 Mei 2023: Kenaikan Yesus Kristus
  • 15-31 Mei 2023: Perkiraan rentang waktu UM jenjang MI dan MTs
  • 19 Mei - 10 Juni 2023: Penilaian Akhir Tahun (PAT)
  • 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila
  • 16 Juni 2023: Pembagian rapor semester genap (5 hari kerja)
  • 17 Juni 2023: Pembagian rapor semester genap (6 hari kerja)
  • 19 Juni - 9 Juli 2023: Libur akhir tahun pelajaran

Secara keseluruhan kalender pendidikan untuk RA dan madrasah tahun pelajaran 202/2023 adalah sebagai berikut.

Kaldik Madrasah 2022/2023

UPDATE (29/5/2023)

Tanggal 29 Mei 2023, Dirjen Pendis menerbitkan surat bernomor B-2214/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/05/2023 Tentang Perubahan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023. 

Malalui surat tersebut Dirjen Pendis melakukan beberapa perubahan waktu kegiatan dalam kaldik yang meliputi waktu Pembagian rapor semester genap Tahun Pelajaran 2022/2023, Libur pembelajaran akhir semester genap Tahun Pelajaran 2022/2023. dan Awal masuk Tahun Pelajaran 2023/2024.

Baca terkait perubahan tersebut di artikel: Perubahan Kaldik Madrasah 2022/2023

3. Unduh Kaldik 2022/2023


Kalender pendidikan RA dan Madrasah TP 2022/2023 Dirjen Pendis dibagikan dalam format PDF. Untuk memudahkan madrasah yang menggunakan, Ayo Madrasah telah menyalin dan menambahkan kalender pendidikan dalam format Microsoft excel.

Sila unduh kalender pendidikan dalam format PDF dan Microsoft excel, beserta dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3001 Tahun 2022 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 melalui tombol download di bawah.


Baca dan unduh juga, kalender pendidikan masing-masing provinsi berikut ini:
  • Kaldik 2022/2023 Kemenag Jawa Tengah (Pdf dan Excel)
  • Kaldik 2022/2023 Kemenag Jawa Barat (Pdf dan Excel)
  • Kaldik 2022/2023 Kemenag Jawa Timur (Pdf dan Excel)
  • Kaldik 2022/2023 Kemenag DI Yogyakarta (Pdf dan Excel)
  • Kaldik 2022/2023 Kemenag Banten (Pdf dan Excel)
  • Kaldik 2022/2023 Kemenag DKI Jakarta (Pdf dan Excel)

Sambil menunggu implementasi kalender pendidikan yang biasanya diterbitkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi masing-masing, sila cermati dan pedomani kalender pendidikan madrasah tahun 2022/2023 dari Dirjen Pendis tersebut, terutama dalam persiapan menyambut tahun pelajaran baru, 2022/2023.

6 Feb 2022

POS Ujian Madrasah (UM) Tahun 2022

POS Ujian Madrasah (UM) Tahun 2022

Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah atau POS UM Tahun 2022 telah ditetapkan Dirjen Pendis Kementerian Agama, akhir Januari silam. Regulasi yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Madrasah di tahun pelajaran 2021/2022 ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022.


POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022, sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari SK Dirjen Pendis tersebut, disusun dan ditetapkan dalam rangka memberikan arah bagi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah. POS UM ini juga sebagai bentuk standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah. Harapannya, penyelenggaraan Ujian Madrasah dapat berjalan secara efektif dan efisien.

POS UM 2022

Baca: Waktu dan Jadwal Pelaksanaan UM MI, MTs, MA Tahun 2022


Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022


Sesuai dengan pengertian yang tercantum dalam POS UM 2022, Ujian Madrasah atau biasa disebut UM, adalah ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah, berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.


Sebagaimana diketahui, kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah terdiri atas beberapa macam. Mulai dari Penilaian Harian (PH), Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Ujian Madrasah (UM). 


Ujian Madrasah meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan.


Baca: 6 Langkah Pengisian PDUM Kemenag 2022


Pada penyelenggaraan di tahun ini, Ujian Madrasah dapat berbentuk portofolio, penugasan, praktik, tes tertulis, dan/atau bentuk yang ditetapkan satuan pendidikan. Berbagai bentuk tersebut dipilih salah satu atau gabungan beberapa bentuk. Moda yang digunakan bisa menggunakan daring ataupun luring, baik Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK) ataupun Ujian Madrasah Berbasis Kertas Pencil (UMKP). Hal ini sebagai bentuk antisipasi atas masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir.


Materinya tetap mengacu pada Kurikulum 2013 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi, untuk mata pelajaran umum. Sedangkan untuk pelajaran Pendidikan Islam dan Bahasa Arab mengacu KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama dan Bahasa Arab di Madrasah.


Kisi-kisi UM disusun oleh guru mata pelajaran dan ditetapkan oleh madrasah penyelenggara UM dalam bentuk SK Kepala Madrasah. Tetapi khusus untuk mata pelajaran al Quran-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, SKI dan Bahasa Arab, kisi-kisinya disusun oleh Kementerian Agama RI.


Terkait dengan waktu pelaksanaan Ujian Madrasah, masih merujuk pada POS UM 2022, ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara UM. Penyelenggaraannya memperhatikan ketuntasan kurikulum, kalender pendidikan di masing-masing madrasah, hari libur nasional dan keagamaan, dan jadwal pengumuman kelulusan.


Baca: Format Penulisan Nomor Peserta UM 2022


Download POS UM  2022


Untuk lebih jelasnya silakan baca dan pelajari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah tahun pelajaran 2021/2022.


Untuk mengunduh, sila gunakan tombol download di bawah ini.


Dengan telah ditetapkannya POS Ujian Madrasah Tahun 2022 melalui SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 455 Tahun 2022 dapat dijadikan pedoman oleh madrasah maupun pemangku kebijakan lainnya untuk menjamin terselenggaranya Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 berjalan lancar, efektif dan efisien.

5 Okt 2021

Revisi Juknis Tunjangan Insentif GBPNS 2021

Revisi Juknis Tunjangan Insentif GBPNS 2021

Dirjen Pendis Kemenag akhirnya melakukan revisi terhadap juknis pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS. Sebelumnya Juknis Tunjangan Insentif telah diteken pada akhir Desember 2020 melalui SK Dirjen Pendis No. 7242 Tahun 2020.


Adalah SK Dirjen Pendis Nomor 3877 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021.


Perubahan dan juknis tersebut, terutama terdapat pada bagian F. Mekanisme Pelaksanaan, pada poin ke-3 terkait "Nominal Tunjangan Insentif".

Revisi Juknis Tunjangan Insentif

Baca : Syarat dan Prioritas Guru Penerima Tunjangan Insentif 2021


Berdasarkan dokumen salinan SK Dirjen yang diterima oleh Ayo Madrasah, pada bagian "Nominal Tunjangan Insentif", terdapat beberapa perubahan dan penambahan redaksional.


Pada poin ke-a di dalam juknis Tunjangan Insentif yang lama (SK Dirjen No. 7242 Tahun 2020), disebutkan bahwa, penerima akan mendapatkan tunjanagan sebesar Rp. 250.000,- perbulan yang mana dalam setahun akan menerima Rp 3.000.000,- 


"Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai bulan Januari – Desember 2021), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Jumlah itu diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku."


Poin ini di Juknis Tunjangann Insentif terbaru, SK Dirjen Pendis Nomor 3877 Tahun 2021, mengalami pengurangan beberapa kalimat, utama terkait dihapusnya penerimaan dalam satu tahun.  Sehingga bunyinya menjadi, "Besaran tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan."


Baca : Tunjangan Insentif GBPNS Cair September


Pada poin berikutnya, poin ke-b, terdapat perubahan yang lebih fundamental. Dalam juknis lama disebutkan, "Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif (Rp. 250.000,- per bulan atau Rp. 3.000.000,- dalam setahun), meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih."


Lagi-lagi dilakukan penghapusan pada frasa "3.000.000,- dalam setahun" serta penambahan frasa "sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun berjalan (on-going)". Sehingga di juknis terbaru berubah menjadi, "Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif Rp. 250.000,- per bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun berjalan (on-going), meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih."


Selain perubahan tersebut, pada bagian "Nominal Tunjangan Insentif" ini terdapat penambahan satu poin, yaitu poin ke-c, yang berbunyi,


Penyaluran tunjangan insentif diberikan kepada guru secara akuntabel dan proporsional, serta tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Selengkapnya, silakan baca dan unduh SK Dirjen Pendis Nomor 3877 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021. Untuk mengunduh gunakan tombol download di bawah.


Demikian terkait dengan revisi tunjangan insentif GBPNS Tahun 2021 sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag yang terbaru.

14 Apr 2021

Kalender Pendidikan Madrasah 2021/2022 Dirjen Pendis

Kalender Pendidikan Madrasah 2021/2022 Dirjen Pendis

Kalender Pendidikan RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 telah dirilis oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Adalah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1836 Tahun 2021 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.


Sebagaimana Ayo Madrasah kutib dari diktum kedua keputusan tersebut, penetapan kalender pendidikan oleh Dirjen Pendis, digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.


Kantor Wilayah Kemenag di masing-masing provinsi, jika dirasa perlu, dapat mengeluarkan implementasi pedoman penyusunan Kalender Pendidikan di wilayah masing-masing. Tentunya selain berpedoman pada kaldik Dirjen Pendis ini juga dengan menyesuaikan pada kebutuhan dan kondisi di daerah setempat.


Baca: Kalender Pendidikan Madrasah 2022/2023 Dirjen Pendis (Pdf dan Excel)


Kalender Pendidikan 2021/2022


Baru kemudian tiap Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah melakukan penyusunan dan penetapan kalender pendidikan untuk masing-masing lembaga, berpedoman pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1836 Tahun 2021 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah tahun Pelajaran 2021/2022 dan pedoman implementasi penyusunan kaldik dari kanwil Kemenag, jika ada.


Baca : Kalender Pendidikan RA/Madrasah 2020/2021 Dirjen Pendis


1. Kaldik Madrasah Semester Ganjil 2021/2022


12 Juli 2021 ditetapkan sebagai Hari Pertama Semester Ganjil Tahun 2021/2022 berdasarkan isi Kalender Pendidikan Dirjen Pendis tersebut. Tanggal tersebut menjadi awal permulaan dimulainya Tahun pelajaran 2021/2022.


Pada tanggal 29 November hingga 11 Desember 2021 madfrasah diberikan rentang waktu untuk menyelenggarakan Penilaian Akhir Semester (PAS). Dilanjutkan dengan pembagian rapor Semester ganjil pada 17 Desember 2021 sebagai penanda akhir kegiatan di paruh pertama tahun pelajaran 2021/2022.


TANGGAL KETERANGAN
12 Juli 2021 Hari Pertama Semester ganjil TP 2021/2022
20 Juli 2021 Hari raya Idul Adha 1442 H
10 Agustus 2021 Tahun Baru Islam 1443 H
17 Agustus 2021 HUT Kemerdekaan RI
19 Oktober 2021 Maulid Nabi Muhammad SAW
29 Nov - 11 Des 2021 Rentang waktu pelaksanaan PAS
17 Desember 2021 Pembagian rapor Semester Ganjil
24-25 Desember 2021 Hari Raya Natal


1. Kaldik Madrasah Semester Genap 2021/2022


Pada semester genap, Hari Pertama Semester Ganap 2021/2022 akan dimulai pada tanggal 3 Januari 2022, bertepatan dengan Hari Amal Bakti Kemenag.


Penilaian Akhir Tahun (PAT) akan deberikan rentang waktu antara 30 Mei hingga 1 Juni 2022.


Dan sebagai penanda akhir tahun pelajaran 2021/2022, pembagian rapor semester genap akan dilaksanakan pada 17 Juni 2022.


TANGGAL KETERANGAN
01 Januari 2022 Tahun Baru Masehi
03 Januari 2022 HAB Kemenag
3 Januari 2022 Hari Pertama Semester Genap TP 2021/2022
1 Februari 2022 Tahun baru Imlek
1 Maret 2022 Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3 Maret 2022 Hari Raya Nyepi
15 April 2022 Wafat Yesus Kristus
1 Mei 2022 Hari Buruh Internasional
2-3 Mei 2022 Hari raya Idul Fitri 1443 H
16 Mei 2022 Hari Raya Waisak
26 Mei 2022 Kenaikan isa Al Masih
30 Mei-1 Juni 2022 Rentang waktu pelaksanaan PAT
17 Juni 2022 Pembagian rapor Semester Genap


Secara keseluruhan, tampilan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun 2021/2022 adalah sebagai berikut.


Kalender Pendidikan Madrasah 2021/2022


3. Unduh Kaldik 2021/2022


Untuk lebih lengkapnya silakan unduh dan baca Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah tahun Pelajaran 2021/2022.


UPDATE:

Tersedia juga Kalender Pendidikan dalam microsoft excel. Sila download via tombol unduh di atas.


Untuk pedoman implementasi Kaldik di masing-masing provinsi, sila baca:

  • Kaldik 2021/2022 Kemenag Jawa Tengah (Pdf dan Excel)
  • Kaldik 2021/2022 Kemenag Jawa Barat (Pdf dan Excel)
  • Kaldik 2021/2022 Kemenag Jawa Timur (Pdf dan Excel)
  • Kaldik 2021/2022 Kemenag DI Yogyakarta (Pdf dan Excel)
  • Kaldik 2021/2022 Kemenag Banten (Pdf dan Excel)
  • Kaldik 2021/2022 Kemenag DKI Jakarta (Pdf dan Excel)

Dengan terbitnya SK Dirjen Pendis Nomor 1836 Tahun 2021 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022, diharapkan setiap satuan pendidikan dapat mulai memulai penyusunan kaldik masing-masing untuk tahun pelajaran 2021/2022 yang akan segera datang.

29 Mar 2021

Juknis Tunjangan Khusus Guru RA dan Madrasah 2021

Juknis Tunjangan Khusus Guru RA dan Madrasah 2021

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021. Sesuai namanya, meruipakan regulasi berupa Keputusan Dirjen Pendis tentang pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Madrasah Tahun 2021.


Selain Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS, Kementerian Agama pun memiliki paket tunjangan yang ditujukan bagi guru-guru yang bertugas di daerah khusus. Tunjangan tersebut adalah Tunjangan Khusus.


Pada tahun anggaran 2021 ini, Kementerian Agama kembali menyalurkan bantuan ini. Tata cara dan teknis penyalurannya diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7243 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah tahun 2021.


Tunjangan Khusus Guru

Baca Juga: Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah Tahun 2021


Menurut lampiran SK Dirjen ini, pemberian tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru Raudlatul Athfal dan Madrasah yang bertugas di daerah khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen atau tidak terus menerus. Sedang yang dimaksud dengan Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.


Kriteria Penerima dan Besaran Tunjangan Khusus 2021


Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru Bukan PNS pada Raudlatul Athfal dan Madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK) yang bertugas di daerah khusus. Penerimanya harus memenuhi beberapa kriteria seperti kualifikasi minimal S1/D-IV serta tercatat di Simpatika. Selain itu, diprioritaskan guru yang usianya lebih tua dan masa pengabdiannya lebih lama.


Besar nominal bantuan yang diberikan adalah Rp. 1.350.000 perbulan selama satu tahun. Sehingga dalam setahun, setiap penerima Tunjangan Khusus akan menerima bantuan sebesar Rp. 16,2 juta.


Tunjangan tersebut akan disalurkan kepada guru penerima secara langsung ke rekening yang bersangkutan.


Download Juknis Tunjangan Khusus 2021


Penyaluran Tunjangan Khusus bagi guru RA dan Madrasah ini berpedomankan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7243 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah tahun 2021.


Untuk itu, bagi guru-guru yang berada di daerah khusus, sialkan dicermati dengan mengunduh dan membaca regulasi penyaluran Tunjangan Khusus ini dengan cara mengklik tombol di bawah ini.


Dengan disalurkannya Tunjangan Khusus Guru RA dan Madrasah ini Kementerian Agama berharap dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan guru RA dan Madrasah yang bertugas di daerah khusus.

28 Mar 2021

Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah Tahun 2021

Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah Tahun 2021

Juknis Tunjangan Insentif bagi Guru Madrasah Tahun 2021 telah dirilis. Regulasi sebagai dasar penyaluran pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) madrasah di lingkungan Kementerian Agama ini telah ditetapkan akhir Desember 2020 silam, namun baru dirilis untuk umum baru-baru ini.


Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021.


Regulasi terkait juknis Tunjangan Insentif ini sekaligus memastikan bahwa Kemenag akan kembali menyalurkan tunjangan yang diluncurkan pertama kali pada 2018 silam ini. Pemberian Tunjangan Insentif merupakan terobosan dari Kemenag untuk tetap memberikan tunjangan kepada guru swasta setelah tunjangan sejenis, Tunjangan Fungsional. dihapuskan berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.


Namun Kementerian Agama menganggap tunjangan bagi guru-guru bukan pegawai negeri masih sangat diperlukan. Oleh karena itu, Kemenag memunculkan tunjangan baru dengan nama tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri. dasar hukum istilah ini adalah KMA Nomor 1 Tahun 2018 entang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Juknis Tunjangan Insentif 2021


Sebagaimana Ayo Madrasah lansir dari lampiran juknis, Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah. Guru bukan PNS tersebut mengajar pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.


Besaran dan Penerima Tunjangan Insentif 2021


Nominal Tunjangan Insentif di tahun 2021 ini belum mengalami perubnahan dibanding tahun sebelumnya. Setiap guru penerima akan diberikan tunjangan sebesar Rp 250 ribu perbulan selama satu tahun. Atau dalam satu tahun akan diterimakan sejumlah Rp. 3 juta.


Penyalurannya akan dilakukan setiap semester yang disalurkan langsung ke rekening guru yang bersangkutan.


Yang berhak untuk menerima Tunjangan Insentif adalah guru RA dan Madrasah, yang berstatus bukan PNS, bukan CPNS, bukan PPPK pada Kementerian Agama maupun instansi lain. Selain itu, yang bersangkutan merupakan bukan guru sertifikasi. Guru tersebut harus memenuhi kriteria penerima tunjangan insentif sebagai berikut:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus Sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
  6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  9. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

Download Juknis Tunjangan Insentif 2021


Penyaluran Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021, berpedoman pada SK Dirjen Pendis Nomor 7242 Tahun 2020.

Regulasi beserta lampirannya setebal 8 halaman ini mengupas tentang latar belakang, pengertian, dan tujuan pemberian tunjangan insentif. Pun terkait sasaran dan kriteria penerima tunjangan, sumber dana, melanisme pelaksanaan pemberian tunjangan insentif hingga terkait pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan.

Untuk itu, silakan cermati dengan mengunduh dan membaca regulasi pemberian tunjangan ini dengan mengklik tautan di bawah.

Secara nominal mungkin Tunjangan Insentif masih sangat jauh dari harapan semua guru. Namun, sesuai dengan salah satu tujuan pemberian Tunjangan Insentif 2021, diharapkan akan mampu menambah motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya.

23 Feb 2021

Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2021

Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2021

Akhirnya, Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2021 dirilis. Juknis yang merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7233 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 tersebut telah disahkan pada 23 Desember silam. Namun baru dipublikasikan untuk umum hari ini (22/2/2020).


Sesuai dengan namanya, SK Dirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020 ini merupakan acuan dan pedoman dalam penetapan dan penyaluran tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah, baik PNS ataupun Bukan PNS, pada madrasah (RA, MI, MTs, MA, dan MAK).


Sesuai pengertian dalam pendahuluan di lampiran SK Dirjen tentang Juknis TPG Tahun 2021 tersebut, tunjangan profesi adalah penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juknis TPG 2021


Kriteria Penerima TPG 2021


Penerimanya adalah guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil maupun Bukan Pegawai Negeri Sipil. Baik yang melaksanakan tugas di madrasah negeri maupun madrasah swasta (yang diselenggarakan masyarakat). Selain itu penerima lainnya adalah Kepala Madrasah dan Pengawas sekolah pada madrasah. Tentunya dengan memenuhi kriteria penerima yang telah ditetapkan.


Adapun kriteria penerima TPG Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik, dibuktikan dengan hasil PKG tahun sebelumnya;
  • Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi:
    • Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
    • Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK;
    • Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di daerah khusus:
      • Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan, yaitu 5 (lima) madrasah;
      • Paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru aktif mengajar pada madrasah binaannya.
  • Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya:
    • Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;
    • Bagi GBPNS yang telah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
    • Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;
    • Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. Dikecualikan bagi penerima tunjangan profesi dengan pangkat dan golongan IV/d, IV/e atau pembina utama, berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain:
    • Penyuluh agama;
    • Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:
      • Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);
      • Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
      • Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);
      • Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);
      • Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);
      • Pendamping Keluarga Harapan (PKH);
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru;
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi:
    • Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI;
    • Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;
    • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah.


Besaran TPG 2021


Besaran tunjangan yang diterima untuk TPG dikelompokkan dalam tiga golongan yakni guru, kepala madrasah, dan pengawas yang berstatus PNS, guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah inpassing, dan guru dan kepala madrasah bukan PNS dan bukan inpassing.


Bagi kelompok pertama,  guru, kepala madrasah, dan pengawas yang berstatus PNS diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.


Untuk guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah inpassing diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing.


Sedang bagi guru dan kepala madrasah bukan PNS dan bukan inpassing diberikan tunjangan profesi sebesar 1,5 juta perbulan.


Download Juknis Penyaluran TPG 2021


Untuk lebih memahami segala sesuatu terkait ketentuan dalam penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2021, sila baca dan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7233 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021.


Untuk mengunduh Juknis TPG Tahun 2021 tersebut, sila klik tombol di bawah.


Diterbitkannya Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2021 ini dapat menjadi acuan bagi semua pihak terkait sehingga proses penetapan, penyaluran, dan pelaporan Tunjangan Profesi Guru Tahun Anggaran 2021 dapat berlangsung dengan baik.

25 Jun 2020

Juknis Penyusunan Kurikulum MI MTs MA Tahun 2020

Juknis Penyusunan Kurikulum MI MTs MA Tahun 2020

Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum bagi MI, MTs, dan MA Tahun 2020 adalah juknis penyusunan dan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) bagi madrasah berdasarkan regulasi Keputusan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.

Desember 2019 silam, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menetapkan tujuh SK sebagai pedoman penyusunan dan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Ketujuh regulasi tersebut diperuntukkan masing-masing bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Juknis Penyusunan Kurikulum Madrasah

Juga bagi Madrasah Aliyah (MA) Akademik, Madrasah Aliyah Program Keagamaan (MA-PK), Madrasah Aliyah Plus Keterampilan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Masing-masing adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendis Kemenag Nomor 6980 Tahun 2019, Nomor 6981 Tahun 2019, Nomor 6982 Tahun 2019, dan Nomor 69183 Tahun 2019. Juga SK Ditjen Pendis Nomor 6984 Tahun 2019, Nomor 6985 Tahun 2019, dan Nomor 6986 Tahun 2019.

Untuk jenjang Raudlatul Athfal, baca artikel : Juknis Penyusunan KTSP RA (SK Dirjen No. 2761/2019)

Regulasi ini sekaligus melengkapi peraturan yang dikeluarkan sebelum yakni KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di Madrasah


Setiap madrasah mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) bersama dengan komite madrasah guna mewujudkan relevansi atau kesesuaian atas perkembangan kebutuhan kehidupan peserta didik di masa depan.

Madrasah membentuk Tim Pengembang Kurikulum yang beranggotakan perwakilan dari unsur kepala madrasah, komite madrasah, guru, dan pemangku kepentingan (stakeholders).

KTSP yang disusun dan dikembangkan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Madrasah. Namun sebelumnya harus mendapatkan pengesahan dari kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, bagi jenjang MI dan MTs, dan dari Kanwil Kemenag Provinsi bagi jenjang Madrasah Aliyah.

Baca Juga : SK Dirjen Pendis Tentang Kurikulum Darurat Madrasah

KTSP harus dikembangkan berdasarkan prinsip berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kedua, KTSP juga berprinsip belajar sepanjang hayat. Ketiga, KTSP berprinsip menyeluruh dan berkesinambungan.

Baca Juga :

Komponen Kurikulum Madrasah


Secara teknis, penyusunan KTSP (dokumen 1) harus memuat komponen-komponen yang terdiri atas, Pendahuluan, Karakteristik Madrasah, Visi, Misi, dan Tujuan, Struktur dan Muatan Kurikulum, dan Kalender Pendidikan.

Penyusunannya meliputi:
  • Halaman awal, yang berisikan: halaman sampul, halaman penetapan dan pengesahan, halaman rekomendasi dan validasi pengawas, kata pengantar, dan daftar isi.
  • Bab I Pendahuluan, yang memuat: latar belakang, landasan hukum, tujuan pengembangan KTSP, dan prinsip pengembangan KTSP yang sudah diadopsi oleh satuan pendidikan.
  • Bab II Tujuan, yang memuat: visi madrasah, misi madrasah, dan tujuan madrasah.
  • Bab III Struktur dan Muatan Kurikulum, yang memuat: struktur kurikulum, muatan kurikulum (mata pelajaran dan alokasi waktu, beban belajar, dan muatan lokal), ketuntasan belajar, kegiatan pengembangan diri, kenaikan kelas, dan kelulusan
  • Bab IV Kalender Pendidikan
  • Lampiran-Lampiran

Unduh Juknis Penyusunan Kurikulum MI MTs MA Tahun 2020


Silakan unduh ketujuh SK Ditjen Pendis terkait penyusunan kurikulum madrasah yang terdiri atas:
  • SK Dirjen Pendis Nomor 6980 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • SK Dirjen Pendis Nomor 6981 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • SK Dirjen Pendis Nomor 6982 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah (MA Reguler)
  • SK Dirjen Pendis Nomor 6983 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah (MA) Akademik
  • SK Dirjen Pendis Nomor 6984 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah Program Keagamaan (MAN-PK)
  • SK Dirjen Pendis Nomor 6985 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah (MA) Plus Keterampilan
  • SK Dirjen Pendis Nomor 6986 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Ketujuh regulasi tersebut dapat dilihat dan diunduh melalui LINK INI
(pilih sesuai jenjang yang dibutuhkan)

Memasuki tahun pelajaran baru, 2020/2021 tentu masing-masing madrasah sudah berancang-ancang untuk menyusun KTSP madrasahnya. Sehingga tujuh regulasi tentang Juknis Penyusunan Kurikulum Madrasah ini tentu harus menjadi pedoman. Karena siapa tahu ada ketentuan-ketentuan yang berbeda dengan regulasi sebelumnya.

20 Mei 2020

SK Dirjen Pendis Tentang Kurikulum Darurat Madrasah

SK Dirjen Pendis Tentang Kurikulum Darurat Madrasah

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan SK Dirjen Pendis tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah. Surat Keputusan Ditjen Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 ini sebagai panduan penyelenggaraan pendididikan dan pembelajaran di madrasah pada masa darurat pandemi covid-19 (corona).

Dengan diterbitkannya panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah diharapkan menjadi pedoman dan panduan agar proses pembelajaran tetap dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Meski sedang dalam status darurat covid-19. Sehingga segenap lapisan masyarakat tetap mendapat layanan pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas.

Kurikulum Darurat Madrasah

Dalam kondisi darurat, harus diakui, kegiatan pembelajaran tidak dapat berjalan dengan normal seperti biasa. Meski demikian siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran. Karena itu, pada masa darurat Covid-19, madrasah melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan kreatifitas masing-masing. Siswa pun dapat belajar dari rumah dengan bimbingan guru dan orang tua.

Dalam rangka mendukung kegiatan belajar dari rumah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah melakukan beberapa inovasi dan terobosan seperti membangun aplikasi E-Learning Madrasah yang dapat digunakan secara gratis, menyediakan buku pelajaran elektronik, menggalakkan gotong royong sesama guru dalam menyediakan konten e-learning, dan usaha-usaha lainnya.

Bilamana kegiatan pembelajaran dalam satu tahun pelajaran harus berjalan, sedangkan terjadi kondisi darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai masa darurat, maka pembelajaran masih harus tetap berjalan walaupun tidak bisa dilaksanakan sebagaimana kondisi normal biasanya, pembelajaran tersebut perlu dilaksanakan dengan mengacu program tatakelola tertentu yang disebut panduan kurikulum darurat.

Baca Juga : Kalender Pendidikan RA/Madrasah 2020/2021 Dirjen Pendis

Kurikulum Darurat Pada Madrasah


Sesuai dengan nanya, kurikulum darurat adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat. Oleh karena itu semua aspek yang berkenaan dengan perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar disesuaikan dengan kondisi darurat yang terdapat dan dirasakan oleh setiap satuan pendidikan madrasah.

Kurikulum darurat mempertimbangkan kondisi darurat setiap daerah dan madrasah yang berbeda. Sehingga implementasi kurikulum darurat di setiap satuan pendidikan bisa berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Sebagaimana disebutkan dalam Lampiran SK Dirjen Pendis No: 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikum Darurat Pada Madrasah, dalam penyusunan kurikum, madrasah dapat melakukan modifikasi dan inovasi KTSP, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan madrasah. Modifikasi dapat dilakukan pada bentuk struktur kurikulum, beban belajar, strategi pembelajaran, penilaian hasil belajar dan aspek-aspek lainnya. Sehingga siswa madrasah tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran meskipun tidak melalui tatap muka langsung di dalam kelas.

Satu lagi, saat melaksanakan belajar dari rumah, tidak harus memenuhi tuntutan kompetensi (baik KI dan KD) namun lebih ditekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah, kemandirian, dan kesalehan sosial lainnya.

Baca Juga : KMA 184 Tahun 2019 - Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah

Unduh Panduan Kurikum Darurat Pada Madrasah


Panduan Kurikum Darurat Pada Madrasah sebagaimana isi SK Dirjen Pendis No: 2791 Tahun 2020 memuat sistematika yang meliputi pendahuluan, konsep kurikulum darurat, pembelajaran pada masa darurat, langkah-langkah pembelajaran pada masa darurat, penilaian hasil belajar pada masa darurat, dan penutup.

SK dan lampiran setebal 20 halaman tersebut hendaknya menjadi regulasi bagi para pendidik, pimpinan satuan pendidikan, pengawasa madrasah, orang tua siswa, maupun pemangku kepentingan lainnya.

Untuk  mengunduh, membaca, dan mencermati SK Dirjen Pendis No: 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikum Darurat Pada Madrasah, SILA KLIK DI SINI (400 KB)

Akhirnya, komitmen dari seluruh stekholders madrasah dalam mengimplentasikan SK Dirjen Pendis No: 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikum Darurat Pada Madrasah akan menentukan keberhasilan layanan pendidikan dan pembelajaran yang bermakna bagi peserta didik, meski dalam suasana darurat Covid-19 seperti saat ini.


17 Feb 2020

Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS 2020

Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS 2020

Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Tahun 2020 resmi diluncurkan sebagai dasar regulasi pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil pada madrasah di tahun 2020. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 7382 Tahun 2019 tertanggal 31 Desember 2019.

Ini juga berarti memastikan diberikannya kembali Tunjangan Insentif kepada guru Non-PNS di RA dan Madrasah. Di mana progran pemberian tunjangan ini pertama kali diluncurkan pada 2018 silam sebagai pengganti program sejenis yang bernama Tunjangan Fungsional.

Juknis Tunjangan Insentif 2020

Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di madrasah. Baik pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri) maupun oleh masyarakat (madrasah swasta). Tujuan pemberian tunjangan insentif adalah guna meningkatkan kesejahteraan guru swasta, sehingga akan meningkatkan motivasi dan kinerjanya dalam melaksanakan tugas. Pada akhirnya, tentu demi peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di RA dan Madrasah.

Tunjangan Insentif diberikan pertama kali pada tahun anggaran 2018. Hal ini berangkat pada dihapuskannya tunjangan fungsional seiring dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Namun Kementerian Agama menganggap tunjangan bagi guru-guru bukan pegawai negeri masih sangat diperlukan. Oleh karena itu, Kemenag memunculkan tunjangan baru dengan nama tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri. dasar hukum istilah ini adalah KMA Nomor 1 Tahun 2018 entang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

1. Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS


Penyaluran tunjangan insentif tahun 2020 tidak terlalu berbeda jauh dengan juknis sebelumnya. Berdasarkan bacaan yang Ayo Madrasah lakukan terhadap SK Ditjen Pendis Nomor 7382 Tahun 2019 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020.

Sasaran dan kriteria penerima Tunjangan Insentif berdasarkan juknis Tunjangan Insentif 2020 adalah sebagai berikut:
  1. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah
  2. Bukan PNS, bukan CPNS, dan bukan PPPK baik pada Kemenag maupun instansi lain
  3. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/ MAK dan terdaftar di program Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
  4. Belum lulus Sertifikasi
  5. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  6. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
  7. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru
  8. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV
  9. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
  10. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  11. Belum usia pensiun
  12. Tidak beralih status dari guru pada RA dan Madrasah
  13. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
  14. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau Jegislatif

Dalam syarat diatas salah satunya disebutkan harus terdaftar aktif dalam layanan Simpatika. Simpatika nantinya juga akan melakukan validasi kelayakan seorang guru dalam menerima tunjangan ini. Tentu berdasarkan beberapa indikator kriteria sebagaimana tersebut diatas. Validasi dan pengajuan Tunjangan Insentif ini terdapat dalam menu Tunjangan Insentif GBPNS di setiap akun PTK di layanan Simpatika.

Masing-masing guru penerima akan menerima tunjangan insentif guru sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan selama tahun 2020. Pembayaran akan dilakukan secara periodik langsung ke rekening penerima.

Baca Juga: Juknis TPG Madrasah Tahun 2020

2. Unduh Juknis Tunjangan Insentif Guru Tahun 2020


Sebagai dasar hukum dan pedoman pemberian Tunjangan Insentif GBPNS, sila unduh dan baca petunjuk teknis sebagaimana di bawah ini.
  • SK Ditjen Pendis Nomor 7382 Tahun 2019 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020, UNDUH DI SINI (4 MB)

Secara besaran nominal, pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS memang masih jauh dari harapan. Namun setidaknya ini menjadi bukti perhatian dari Kementerian Agama atas keberadaan guru bukan PNS yang belum terjaring sertifikasi guru. Karena itu, sila gunakan juknis tunjangan insentif guru tahun 2020 untuk tata kelola tunjangan yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

30 Jul 2019

Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (SK Ditjen No. 1111 Tahun 2019)

Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (SK Ditjen No. 1111 Tahun 2019)

Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 1111 Tahun 2019), merupakan regulasi terbaru terkait dengan implementasi PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Kepala Madrasah. Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas PMA No. 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah tersebut memang mensyaratkan adanya penilaian terhadap kinerja kepala madrasah.

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan.

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis penilaian kinerja kepala madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019.

Ruang lingkup dalam juknis ini meliputi lima hal utama, yaitu konsep penilaian kinerja kepala madrasah, ruang lingkup penilaian kinerja kepala kepala madrasah, perangkat penilaian kinerja kepala madrasah, prosedur pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah; dan pengendalian, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.

Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis ini, dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi :

  • Usaha pengembangan madrasah, 
  • Pelaksanaan tugas managerial
  • Pengembangan kewirausahaan
  • Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
  • Hasil kinerja kepala madrasah
Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali.

Penilaian kinerja tahunan, dilaksanakan secara periodik setiap awal tahun (penilaian diri bagi kamad yang pertama kali diangkat) dan akhir tahun. Penilaian ini dilakukan oleh pengawas dengan menggunakan instrumen penilaian sebagaimana empat komponen teratas di atas.

Penilaian kinerja empat tahunan merupakan penilaian kinerja akhir periode jabatan. Merupakan akumulasi penilaian kinerja tahuanan ditambah dengan komponen tambahan (hasil kinerja kepala madrasah). Penilaian ini dilakukan oleh tim penilai kinerja.

Baca juga :

Unduh SK Ditjen Pendis No. 111 Tahun 2019


Bagi kepala madrasah di lingkungan Kemeneterian Agama, sudah seharusnya memiliki dan memahami SK Ditjen Pendis No. 111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.

Karena dalam juknis ini termuat secara lengkap termasuk komponen dan indikator penilaian, hingga contoh-contoh form perangkat penilaian.

Untuk mengunduh SK Ditjen Pendis ini sila gunakan tautan di bawah ini:
  • SK Ditjen Pendis No. 111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (UNDUH FILE - 16 MB)

Penilaian kinerja kepala madrasah ini dilakukan untuk melihat kinerja seorang kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya. Baik dalam mengembangkan madrasah, managerial, pengembangan kewirausahaan, maupun supervisi terhadap guru dan tenaga kependidikan di lembaganya.

Dengan juknis penilaian kinerja kepala madrasah ini diharapkan menjadi pedoman dalam melaksanakan penilaian kinerja.

18 Jul 2019

Juknis Deteksi Tumbuh Kembang Anak RA (SK Ditjen 2767/2019)

Juknis Deteksi Tumbuh Kembang Anak RA (SK Ditjen 2767/2019)

Satu lagi regulasi terkait penguatan Raudhatul Athfal adalah SK Ditjen Pendidikan Islam Nomor 2767 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Deteksi Dini Tumbuyh Kembang Anak Raudhatul Athfal. Regulasi ini dalam rangka mewujudkan pendampingan pertumbuhan dan perkembangan anak di Raudhatul Athfal secara optimal.

Deteksi dini tumbuh kembang anak adalah proses pendeteksian secara dini (skrining) adanya hambatan atau gangguan pada pertumbuhan dan perkembangan anak. Sehingga dari hasil skrining tersebut dapat dilakukan intervensi (penanganan) sehingga tumbuh kembangnya bisa kembali optimal.

Sebagai bagian dari Pendidikan Usia Dini, Raudhatul Athfal turut memiliki tanggung jawab dalam menjamin kualitas tumbuh kembang anak di Indonesia. Apalagi, usia dini merupakan "golden age", yaitu usia emas yang tidak dapat terulang kembali dan sangat berpengaruh pada kehidupan selanjutnya. Pada masa ini stimulasi harus diberikan secara maksimal dan berkesinambungan atau terus menerus.

Deteksi Tumbuh Kembang Anak

Untuk itu, Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Islam menerbitkan Petunjuk Teknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK) sebagai pedoman operasional dalam melakukan deteksi dini tumbuh kembang anak di Raudhatul Athfal.

1. Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak RA


Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak Raudhatul Athfal yang diterbitkan Ditjen Pendis Kemenag ini memuat segala sesuatu terkait pendeteksian dini tumbuh kembang anak.

Dalam lampiran SK Ditjen yang mencapai 72 halaman ini, berdasar pengamatan Ayo Madrasah, dibahas tentang konsep tumbuh kembang anak; jenis-jenis anak berkebutuhan khusus (ABK); stimulasi dini tumbuh kembang anak; melakukan deteksi dini tumbuh kembang anak; dan merancang intervensi (penanganan) bagi anak berkebutuhan khusus.

2. Download SK Ditjen Pendis No. 2767 Tahun 2019


Bagi pengelola, pelaksana, penyelenggara, dan pemangku kepentingan pada Raudhatul Athfal SK Ditjen Pendis Kemenag yang membahas tentang Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK) menjadi pedoman yang penting dalam melaksanakan deteksi dini tumbuh kembang anak di RA.

Karenanya, sudah sewajarnya untuk memiliki, mempelajari, memahami, dan melaksanakan isi dari petunjuk teknis ini.

Untuk itu, sila unduh SK Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama tentang Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK) melalui link di bawah ini.
  • SK Ditjen Pendis No. 2767 Tahun 2019 tentang Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK) di RA (UNDUH FILE)

Selain terkait dengan Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK) pendidik di Raudhatul Athfal sebaiknya juga memahami beberapa regulasi terbaru terkait dengan Raudhatul Athfal. Dimana, baru-baru ini Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Islam telah menerbitkan sembilan petunjuk teknis terbaru dalam rangka implementasi KMA Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal.

Kesembilan SK Ditjen Pendis Kemenag tersebut diharapkan mampu memperkuat keberadaan Raudhatul Athfal sebagai bagian dari Pendidikan Anak Usia Dini yang berciri khas Islam.

Adapaun kesembilan Juknis tersebut adalah:
Akhirnya selamat mempelajari, memahami, dan mempraktekkan SK Ditjen Pendis No. 2767 Tahun 2019 tentang Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak RA sebagai bentuk upaya untuk memberikan pendampingan pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal di setiap Raudhatul Athfal.

14 Jul 2019

Juknis Penilaian di RA (SK Ditjen No. 2766 Tahun 2019)

Juknis Penilaian di RA (SK Ditjen No. 2766 Tahun 2019)

Juknis penilaian di RA ini merupakan Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal (RA). Adalah salah satu regulasi terbaru di Raudhatul Athfal yang ditetapkan melalui Keputusan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 2766 Tahun 2019. Ini sekaligus menjadi satu diantara sembilan juknis yang diterbitkan Ditjen Pendis dalam rangka penguatan keberadaan Raudhatul Athfal.

Pedoman penyelenggaraan pembelajaran di tingkat satuan pendidikan Raudhatul Athfal ini membahas terkait konsep penilaian, penilaian perkembangan, tahapan penilaian, laporan perkembangan anak di Raudhatul Athfal.

Sehingga SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal (RA) ini dapat menjadi acuan pendidik RA dalam memahami konsep penilaian perkembangan anak dari satu periode ke periode berikutnya. Pun menjadi acuan dalam merencanakan, melaksanakan, menindaklanjuti hasil penilaian, dan membuat laporan hasil penilaian perkembangan anak.

Juknis Penilaian RA

1. Juknis Penilaian Perkembangan Anak


Penilaian adalah proses pengumpulan informasi terkait capaian perkembangan dari hasil kegiatan belajar anak yang dilakukan oleh pendidik. Proses penilaian menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pembelajaran yang bersifat menyeluruh (holistik) yakni mencakup semua aspek perkembangan.

Dalam pelaksanaannya, penilaian perkembangan anak anak di RA, menggunakan pendekatan otentik. Dimana merupakan penilaian proses belajar dan hasil belajar untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi sikap (spiritual dan sikap), pengetahuan, dan keterampilan berdasarkan fakta yang terjadi.

Penilaian perkembangan anak dilakukan secara sistematis, terukur, berkelanjutan dan menyeluruh dalam kurun waktu tertentu.

Sebagaimana Ayo Madrasah nukil dari Bab kedua Lampiran SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2019, penilaian memiliki prinsip mendidik, berkesinambungan, obyektif, akuntabel, transparan, sistematik, menyeluruh, dan bermakna.

Sedang sebagaimana diuraikan dalam Bab ketiga, penilaian perkembangan anak mengukur kompetensi dasar di tiap lingkup perkembangan dengan menggunakan tolok ukur indikator perkembangan per kelompok usia. Pelaksanaan dan mekanismenya tetap mengacu pada KMA Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal.

Teknik penilaian yang dapat digunakan dalam menilai perkembangan anak meliputi ceklis perkembangan, catatan anekdot, dan penilaian hasil karya,

Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA ini juga mengatur tentang tata cara pelaporan perkembangan anak. Yakni bentuk pengomunikasian hasil penilaian tentang tingkat pencapaian perkembangan yang sudah dicapai oleh anak, baik secara tertulis ataupun lisan.

2. Unduh SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2019


Sebagai sebuah pedoman dan acuan dalam merencanakan, melaksanakan, menindaklanjuti hasil penilaian, dan membuat laporan hasil penilaian perkembangan anak, SK Ditjen Pendis ini menjadi sebuah juknis yang wajib dimiliki, dipahami, dan dilaksanakan oleh setiap pendidik di Raudhatul Athfal.

Untuk itu, bagi pendidik di Raudhatul Athfal maupun pemangku kepentingan lainnya di RA, dapat mengunduh SK Ditjen Pendis Nomor 2766 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal (RA) di tautan di bawah ini.
  • Unduh SK Ditjen Pendis Nomor 2766 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal (UNDUH FILE)

Di samping juknis yang penilaian perkembangan anak tersebut di atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah juga menerbitkan delapan juknis lainnya. Kesembilan petunjuk teknis yang dimaksudkan untuk penguatan keberadaan Raudhatul Athfal tersebut antara lain adalah:

Perkembangan yang dicapai anak merupakan capaian dari hasil kegiatan pembelajaran anak yang dilakukan anak selama di RA . Penilaian yang dilakukan oleh pendidik merupakan penilaian otentik dan komprehensif.

Dengan mempedomani SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2019 tentang Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA ini diharapkan dapat mewujudkan penilaian perkembangan belajar anak yang bermutu di Raudlatul Athfal.