16 Jun 2026

Daftar Penerima PIP MI, MTs, dan MA Tahap I 2026

Daftar Penerima PIP MI, MTs, dan MA Tahap I 2026

Daftar siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk MI, MTs, dan MA Tahap I Tahun 2026 telah dirilis. Daftar penerima PIP ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Kementerian Agama Nomor 196, 197, dan 198 Tahun 2026.


Daftar Penerima PIP MI, MTs, dan MA Tahap I 2026

Keputusan Direktur Jenderal Kementerian Agama Nomor 196 Tahun 2026 tentang Penetapan Siswa MI/SD/Sederajat Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar Tahap I Tahun 2026.


Keputusan Direktur Jenderal Kementerian Agama Nomor 197 Tahun 2026 tentang Penetapan Siswa MTs/SMP/Sederajat Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar Tahap I Tahun 2026.


Keputusan Direktur Jenderal Kementerian Agama Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penetapan Siswa MA/SMA/Sederajat Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar Tahap I Tahun 2026.


Baca: Cara Cetak dan Unduh Kartu PIP (KIP) Digital Siswa Madrasah


Besaran Bantuan PIP 2026


Berdasarkan lampiran penetapan penerima PIP yang Ayo Madrasah punyai, besaran bantuan PIP Tahap I Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut:


Besaran yang pertama diberikan kepada siswa kelas akhir, sedangkan besaran yang kedua diperuntukkan bagi selain siswa tingkat akhir.


Download SK dan Daftar Penerima PIP


Untuk mengetahui daftar penerima PIP Tahap I Tahun Anggaran 2026, silakan unduh SK Direktur Jenderal Kementerian Agama Nomor 196, 197, dan 198 Tahun 2026 melalui link di bawah.


Itulah daftar penerima PIP Tahap I Tahun 2026 untuk MI, MTs, dan MA.

2 Des 2025

Pencairan PIP Madrasah Tahap II Tahun 2025

Pencairan PIP Madrasah Tahap II Tahun 2025

Dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa Madrasah Tahap II Tahun 2025 segera cair. Saat ini PIP Madrasah tengah dalam proses pencairan oleh Bank Penyalur.


Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah pun telah menerbitkan SK Penetapan Siswa Madrasah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap II Tahun 2025.


Pencairan PIP Madrasah Tahap II Tahun 2025

Demikian disampaikan Direktur KSKK Madrasah, Nyanyu Khodijah, melalui surat bernomor B-359/-/Dt.I.I/HM.01/11/2025 yang ditujukan pada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi seluruh Indonesia.


Dalam surat juga disampaikan terkait dengan SK Penetapan Penerima PIP Madrasah beserta daftar nama siswa penerima PIP dan nomor rekening.


SK Penetapan PIP itu terdiri atas:

  1. Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan Dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8572 Tahun 2025 Tentang Penetapan Siswa Madrasah Aliyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap II Tahun 2025.
  2. Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan Dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8569 Tahun 2025 Tentang Penetapan Siswa Madrasah Tsanawiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap II Tahun 2025.
  3. Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan Dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8567 Tahun 2025 Tentang Penetapan Siswa Madrasah Ibtidaiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap II Tahun 2025.


SK Penetapan Penerima PIP Madrasah Tahap II Tahun 2025 dapat diunduh DI SINI.


Dalam surat tersebut juga menginstruksikan kepada Kepala Madrasah untuk menyampaikan informasi kepada siswa yang ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahap II Tahun Anggaran 2025 serta membantu proses pencairan dana tersebut di bank terdekat dengan mengikuti prosedur dan mekanisme pencairan sesuai petunjuk teknis PIP Tahun 2025.

14 Feb 2024

PIP Siswa Madrasah Aliyah Naik Jadi Rp1,8 Juta

PIP Siswa Madrasah Aliyah Naik Jadi Rp1,8 Juta

Besaran nominal bantuan PIP untuk siswa Madrasah Aliyah mengalami kenaikan. Siswa MA akan menerima PIP sebesar Rp1.800.000 per siswa. Besaran ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang Rp 1 juta per siswa.


Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemanag M Sidik Sisidiyanto mengaskan kenaikan nominal PIP Madrasah untuk siswa di jenjang MA tersebut dalam Koordinasi Teknis Persiapan Penyaluran Anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 secara online melalu platform zoom dan disiarkan langsung di Youtube Direktorat KSKK Madrasah pada Selasa pagi (13/02).


"Alhamdulillah, tahun ini untuk pertama kalinya PIP Madrasah secara nominal mengalami kenaikan untuk jenjang Madrasah Aliyah, yang semula hanya Rp1 juta per siswa saat ini menjadi Rp1,8 juta per siswa," ujar M Sidik Sisidiyanto.


PIP Siswa Madrasah Aliyah Naik

Sayangnya yang mengalami kenaikan hanyalah penerima di jenjang Madrasah Aliyah. Sedang untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah besaran nominalnya masih sama dengan tahun sebelumnya.


Dilansir dari Ayo Madrasah, kenaikan besaran nominal PIP Madrasah untuk siswa Madrasah Aliyah ini telah tertuang juga dalam Juknis PIP 2024, yaitu SK Dirjen Pendis Nomor 7235 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2024.


Dirjen Pendidikan Islam melalui Direktorat KSKK Madrasah telah menyiapkan anggaran untuk PIP Madrasah sebesar Rp.1.302.009.650.000. Jumlah tersebut terdistribusi sebanyak Rp422 Milyar untuk MI, Rp558 Milyar untuk Madrasah Tsanawiyah, dan sisanya Rp320 Milyar untuk siswa Madrasah Aliyah.


Baca: Syarat dan Cara Aktivasi dan Pencairan PIP Madrasah 2024


PIP Madrasah 2024 Akan Dicairkan 2 Tahap


Masih menurut M. Sidik Sisidiyanto, seluruh anggaran PIP Madrasah tahun 2024 akan direalisasikan dengan skema dua tahap pencairan. Sebesar Rp. 900 M akan disalurkan pada penyaluran tahap I.


Realisasi penyaluran PIP Madrasah Tahap I Tahun 2024 akan mulai direalisasikan pada minggu kedua bulan Februari 2024.


Namun jika melihat Timeline Penyaluran PIP Madrasah 2024, sebagai tertuang dalam materi slide zoom meeting, penyaluran PIP Madrasah direncakan berlangsung dalam tiga tahap. Ketiga tahap tersebut meliputi bulan April, Juli, dan Oktober 2024.


Dengan besaran nominal PIP Madrasah untuk siswa MA yang naik pada tahun ini, semoga memberikan manfaat yang besar pada siswa Madrasah Aliyah penerima PIP. Pun ke depannya kenaikan ini juga terjadi pada jenjang madrasah lainnya yaitu MTs dan MI.


Dan yang tak kalah penting dari kenaikan nominal PIP siswa Madrasah Aliyah ini adalah peningkatan kuota siswa penerima PIP. Sehingga semua siswa yang layak menerima dapat menerima bantuan tersebut.

Syarat dan Cara Aktivasi dan Pencairan PIP Madrasah 2024

Syarat dan Cara Aktivasi dan Pencairan PIP Madrasah 2024

Syarat dan cara melakukan aktivasi dan pencairan dana PIP Madrasah Tahun 2024. Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama akan kembali menyalurkan dana bantuan PIP tahun 2024 yang nilainya mencapai Rp 1,3 Triliun.


Bantuan PIP 2024 ini akan diberikan kepada 2 juta siswa Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah se Indonesia. Para penerima bantuan dapat mencairkan dan menggunakan dana PIP tersebut untuk memenuhi kebutuhannya, terutama yang terkait dengan pendidikan.


Pertanyaannya, apa saja syarat untuk melakukan pencairan dana PIP Madrasah tersebut? Bagaimana caranya siswa madrasah melakukan tahap aktivasi rekening dan pencairan dana?


Cara Aktivasi dan Pencairan PIP Madrasah

Dalam penyaluran dana PIP terdapat dua tahapan yang harus dilalui oleh siswa madrasah penerima. Yang pertama adalah aktivasi rekening penerima. Aktivasi rekening ini berlaku bagi penerima baru yang baru menerima bantuan PIP untuk pertama kalinya pada tahun 2024 ini.


Untuk penerima existing (on going) yang pada tahun atau tahap sebelumnya telah menerima dan mencairkan, tidak perlu melakukan aktivasi rekening. Karena dana bantuan PIP akan otomatis tersalurkan ke rekening yang sebelumnya telah dibuat. Siswa penerima tinggal melakukan pencairan dana saja.


Tahap kedua adalah pencairan dana. Dimana para penerima dapat mencairkan PIP langsung dengan menggunakan rekening yang telah diaktivasi sebelumnya, baik aktivasi penerima baru di tahun ini ataupun tahun-tahun sebelumnya.


Aktivasi Rekening PIP Madrasah 2024


Mekanisme aktivasi rekening PIP Madrasah telah diatur dalam Juknis PIP 2024 Bab IV Poin H.


Sesuai yang tercantum dalam Juknis PIP, aktivasi rekening hanya diberlakukan bagi penerima bantuan yang baru membuka rekening.


Aktivasi rekening dapat dilakukan dengan tiga macam, yaitu:

  • Aktivasi rekening secara langsung oleh peserta didik (siswa MI)
  • Aktivasi rekening secara langsung oleh peserta didik (siswa MTs dan MA)
  • Aktivasi rekening secara kolektif


Baca: Cara Verval PIP Madrasah Tahun 2023


1. Aktivasi Secara Langsung (Siswa MI)


Pada proses aktivasi ini, siswa penerima harus didampingi oleh orang tua, wali, guru, atau kepala madrasah.


Jika siswa penerima PIP Madrasah jenjang MI didampingi orang tua atau wali, syarat dan mekanisme aktivasi rekening adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP orang tua/wali serta menunjukkan aslinya. Bagi orang tua/wali yang tidak memiliki KTP membawa Surat Keterangan dari RT domisili peserta didik.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Bagi orang tua/wali yang tidak memiliki KK membawa Surat Keterangan dari RT domisili peserta didik.
  3. Surat keterangan kepala madrasah (Form-PIP.04). Apabila siswa telah pindah madrasah, maka Surat Keterangan Kepala Madrasah dapat dikeluarkan oleh Kepala Madrasah di madrasah yang baru;
  4. Mengisi formulir pembukaan Rekening Bank (disediakan oleh bank penyalur)


Jika didampingi oleh guru atau kepala madrasah, mekasisme dan syaratnya adalah:

  1. Fotokopi KTP kamad/guru yang dikuasakan serta menunjukkan aslinya
  2. Surat keterangan kepala madrasah (Form-PIP.04)
  3. Surat kuasa dari kepala madrasah (khusus untuk guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah oleh Kepala Madrasah)
  4. Mengisi formulir pembukaan Rekening Bank (disediakan oleh bank penyalur).


Baca; Cara Cetak dan Unduh Kartu PIP (KIP) Digital Siswa Madrasah


2. Aktivasi Secara Langsung (Siswa MTs dan MA)

Khusus untuk siswa MTs dan MA, tahap aktivasi rekening dapat dilakukan langsung oleh siswa penerima tanpa harus didampingi oleh orang tua, wali, ataupun guru madrasah.

Syarat dan mekanismenya:
  1. Fotokopi salah satu tanda/bukti identitas pengenal penerima bansos (KIP/Kartu Pelajar/Kartu Identitas Anak/Kartu Tanda Penduduk//Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah) dan menunjukkan aslinya
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.04)
  4. Mengisi formulir pembukaan Rekening Bank (disediakan oleh bank penyalur).

3. Aktivasi Secara Kolektif


Selain secara langsung, aktivasi rekening PIP pun dapat dilakukan secara kolektif.

Khusus untuk provinsi Aceh, mekanisme dan caranya adalah:
  1. Surat Kuasa perorangan (Form-PIP.01 atau Form-PIP.02) atau kolektif (Form-PIP.03) dari Penerima Bantuan, bermaterai.
  2. Fotocopi KTP Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah serta menunjukkan aslinya.
  3. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
  4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (Form-PIP.05)
  5. Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.04)
  6. Surat kuasa dari kepala madrasah (khusus untuk guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah oleh Kepala Madrasah)

Untuk penerima di selain provinsi Aceh, aktivasi rekening tidak dapat dilakukan secara kolektif. Namun Kepala Madrasah bersama Kantor Cabang Bank Penyalur dapat bersepakat dimana petugas bank mendatangi madrasah atau lokasi yang disepakati untuk melaksanakan proses aktivasi.


Pencairan PIP Madrasah 2024 Secara Langsung


Untuk melakukan pencairan PIP Madrasah, siswa penerima yang telah memiliki buku rekening dapat melakukan penarikan dana secara langsung ke kantor kas bank penyalur atau via ATM.


Bagi siswa Madrasah Ibtidaiyah, penarikan dana PIP harus didampingi oleh orang tua, wali, guru, atau kepala madrasah. Sedang untuk siswa MTs dan MA dapat melakukan pencairan langsung (penarikan dana) tanpa perlu pendampingan.

Secara umum mekanisme pencairan dana PIP yang harus dilalui adalah sebagai berikut:
  1. Penerima PIP datang ke kantor bank penyalur dengan membawa salah satu tanda/bukti identitas pengenal (Kartu Pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah), Kartu ATM, dan buku Rekening.
  2. Penerima menarik dana via ATM

Pencairan PIP Madrasah 2024 Secara Kolektif


Pencairan dana PIP Madrasah 2024 dapat dicairkan (penarikan dana) secara kolektif.

Khusus Provinsi Aceh (Jenjang MI, MTs, dan MA), mekanismenya adalah:
  1. Surat kuasa perorangan atau kolektif dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai 
  2. Fotokopi KTP Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah serta menunjukkan aslinya
  3. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
  4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
  5. Surat Keterangan Kepala Madrasah 
  6. Surat kuasa dari kepala madrasah (khusus untuk guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah oleh Kepala Madrasah)


Untuk penerima di selain Provinsi Aceh (Khusus MTs dan MA)
  1. Surat kuasa perorangan atau kolektif dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai 
  2. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) 
  3. Surat Keterangan Kepala Madrasah
  4. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah/Guru dan menunjukkan aslinya;
  5. Fotokopi KTP Kamad/Guru sebagai Penerima Kuasa dan menunjukkan aslinya;
  6. Fotokopi KTP Pemberi Kuasa;
  7. Buku Tabungan dan Kartu Debit Penerima Bantuan yang diambil secara kolektif

Syarat, cara, dan mekanisme aktivasi rekening dan penarikan dana (pencairan) dana bantuan PIP Madrasah tersebut, Ayo Madrasah sarikan dari Juknis PIP 2024 dan materi Zoom Meeting Kebijakan Pengelolaan PIP Madrasah 2024 yang disiarkan langsung di kanal youtube KSKK Madrasah pada 13 Februari 2024.

Dengan artikel syarat dan cara aktivasi dan pencairan PIP Madrasah 2024 ini semoga bisa menjadi gambaran bagi siswa penerima PIP, orang tua, maupun madrasah dalam melaksanakan aktivasi rekening dan penarikan dana PIP Madrasah.

1 Feb 2024

Download Juknis PIP Madrasah Tahun 2024

Download Juknis PIP Madrasah Tahun 2024

Download Juknis PIP Madrasah Tahun 2024. Kementerian Agama baru-baru ini membagikan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2024.


Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7235 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2024. Juknis PIP Tahun 2024 ini sebenarnya telah diteken sejak Desember 2023 silam, namun baru dipublikasikan secara umum beberapa hari ini.


Juknis PIP 2024

Pembaca Ayo Madrasah dapat mengunduh file Juknis PIP Madrasah 2024 di akhir artikel ini.


Juknis PIP 2024 merupakan regulasi yang dijadikan panduan para pihak dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar bagi siswa madrasah. Ruang lingkupnya meliputi persyaratan penerima PIP, mekanisme pencairan dana PIP, tata kelola PIP, pelaporan, pertanggungjawaban, dan monitoring.


Besar dan Peruntukan Dana PIP


Merujuk pada Juknis PIP 2024 yang didapat Ayo Madrasah, besar nominal bantuan PIP yang diterima siswa madrasah berbeda-beda sesuai jenjang pendidikannya. 


Bagi penerima di jenjang Madrasah Ibtidaiyah akan menerima bantuan PIP senilai Rp 450 ribu. Sedangkan untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah menerima Rp 750 ribu. Dan jenjang Madrasah Aliyah menerima Rp 1,8 juta.


Bantuan diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran.


Khusus untuk siswa di kelas akhir pada setiap jenjang akan menerima separo dari total nominal di atas.


Bantuan diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:

JenjangBesaran Dana   pada Tahun Pelajaran Semester GenapBesaran Dana   pada Tahun Pelajaran Semester Ganjil
MIPeserta Didik Kelas VI diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00;Peserta Didik Kelas I diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00;
Peserta Didik Kelas I, II, III, IV dan V diberikan dana sebesar Rp 450.000,00Peserta Didik Kelas II, III, IV, V, dan VI yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap diberikan dana sebesar Rp 450.000,00.
MTsPeserta Didik Kelas IX diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00Peserta Didik Kelas VII diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00
Peserta Didik Kelas VII dan VIII diberikan dana sebesar Rp 750.000,00Peserta Didik Kelas VII dan IX yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap diberikan dana sebesar Rp 750.000,00
MAPeserta Didik Kelas XII diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 900.000,00Peserta Didik Kelas X diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 900.000,00
Peserta Didik Kelas X dan XI diberikan dana sebesar Rp. 1.800.000,00Peserta Didik Kelas XI dan XII yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap diberikan dana sebesar Rp. 1.800.000,00

Besaran bantuan PIP Madrasah tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya personal pendidikan peserta didik, antara lain: 

  • Pembelian buku/kitab dan alat tulis
  • Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan seperti tas, sepatu, dan sejenisnya
  • Biaya transportasi
  • Uang saku
  • Iuran bulanan
  • Biaya kursus/pelatihan tambahan
  • Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan

Download Juknis PIP Madrasah 2024


Untuk lebih memahami terkait pelaksanaan Program Indonesia Pintar sila unduh Juknis PIP Madrasah 2024.

Sebagaimana disebutkan di awal artikel Ayo Madrasah, juknis tersebut dalam bentuk Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan islam Nomor 7235 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2024.

Untuk mengunduh Juknis PIP Tahun 2024 tersebut klik tombol download di bawah ini.


31 Mei 2023

Deadline Verval PIP Kemenag, 9 Juni 2023

Deadline Verval PIP Kemenag, 9 Juni 2023

Deadline atau batas akhir verval PIP Kemenag adalah tanggal 9 Juni 2023 pukul 23.59 WIB. Jadi setiap madrasah wajib untuk menyelesaikan verifikasi dan validasi kelayakan siswa calon penerima bantuan Program Indonesia Pintar dari madrasah masing-masing.


Sebagaimana diketahui, mulai awal Mei kemarin Kementerian Agama kembali membuka Verval Calon Penerima PIP Madrasah. Pelaksanaan verval ini telah disampaikan melalui surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor B-1901/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/05/2023.


Deadline Verval PIP

Sebagaimana dilansir Ayo Madrasah, bahwa basis data penerima bantuan sosial PIP Tahap II Tahun 2023 adalah hasil pemadanan data siswa semester genap tahun pelajaran 2022/2023 yang dikelola EMIS dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI. Data hasil padan tersebut perlu dilakukan verifikasi dan validasi (verval) keaktifan serta kelayakannya sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahap II Tahun 2023.


Karenanya setiap madrasah wajib melakukan verval PIP Tahap II Tahun 2023.


Baca: SK Penerima PIP Tahap I Tahun 2023 MI, MTs, dan MA


Adapun verval PIP dilakukan melalui laman SIPMA, yakni Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah, yang beralamat di https://pipmadrasah.kemenag.go.id.


Pada laman SIPMA, di kelompok menu "Verval Tahap II", klik menu "Siswa", akan dimunculkan daftar siswa dari madrasah yang bersangkutan yang menjadi calon penerima PIP Tahap II Tahun 2023. 


Dalam verval kelayakan, madrasah cukup mengecek data siswa yang tercantum tersebut apakah layak menerima PIP atau tidak. Jika tidak layak tinggal memencet tombol "Tidak Layak" dengan menyertakan alasan. Alasan ketidaklayakan meliputi data siswa ganda, lulus, meninggal, menolak mendapat PIP, pindah sekolah, putus sekolah, tidak diketahui keberadaannya, orang tua PNS/TNI/Polri, atau sudah mampu.


Jika sudah, madrasah tinggal melakukan konfirmasi dengan yang terdapat di menu "Konfirmasi"


Langkah-langkah verval selengkapnya dapat dilihat di artikel: Cara Verval PIP Madrasah Tahun 2023


Bagi madrasah yang belum, silakan untuk melakukan verifikasi dan validasi ini sebelum deadline verval PIP Tahap II Kemenag yaitu, 9 Juni 2023.

10 Mei 2023

Cara Verval PIP Madrasah Tahun 2023

Cara Verval PIP Madrasah Tahun 2023

Cara melakukan verval PIP madrasah tahun 2023. Verifikasi dan validasi data calon penerima PIP Tahun 2023 meliputi validasi kelayakan menerima PIP, keaktifan di madrasah, perbaikan data calon penerima, data siswa ganda, dan gagal buka rekening.


Sebagaimana ditulis Ayo Madrasah sebelumnya, Kemenag kembali melakukan verval atau verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2023. Baca: Verval PIP Tahap 2 Tahun 2023


Verval PIP Madrasah

Hal ini sebagaimana disampaikan dalam surat Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor: B-1901/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/05/2023 tentang Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap II Tahun 2023.


Dalam isi surat tersebut, salah satunya disampaikan bahwa setiap madrasah harus melakukan verval data siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2023 melalui Aplikasi SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah) yang beralamat di https://pipmadrasah.kemenag.go.id.


Baca: Link Verval PIP Kemenag (SIPMA)


Verval ini ditujukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial PIP Madrasah diperlukan verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan kembali sebagai penerima PIP Tahun Anggaran 2023. Hal ini karena basis data PIP Tahap 2 Tahun 2023 adalah hasil pemadanan data siswa semester genap tahun pelajaran 2022/2023 yang dikelola EMIS dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.


Berdasarkan pengamatan Ayo Madrasah di aplikasi SIPMA, verval PIP Tahun 2023 ini meliputi kelayakan calon penerima PIP, keaktifan siswa di madrasah, dan data siswa ganda. Di samping itu juga verifikasi dan perbaikan data calon penerima serta gagal buka rekening pada penerima PIP Tahap 1 kemarin.


Cara Melakukan Verval PIP 2023


Untuk melakukan verval PIP, madrasah harus login ke laman SIPMA yang beralamat di https://pipmadrasah.kemenag.go.id dengan menggunakan username dan password masing-masing.


Setelah berhasil login, verifikasi dan validasi calon penerima PIP dapat dilakukan dengan membuka kelompok menu "Verval Tahap 2". Berdasar pengamatan Ayo Madrasah, terdapat empat menu yang meliputi Rekapitulasi, Siswa, Gagal Buka Rekening, dan Konfirmasi.


Baca: SK Penerima PIP Tahap I Tahun 2023 MI, MTs, dan MA


Menu-menu tersebut akan digunakan untuk melakukan verval data yang meliputi:


1. Verval Kelayakan dan Keaktifan Calon Penerima PIP


Menu ini adalah untuk memastikan bahwa calon penerima yang tercantum benar-benar layak untuk menerima bantuan sosial PIP. Adapun data calon penerima, berbasis data hasil padanan data siswa semester genap tahun pelajaran 2022/2023 yang dikelola EMIS dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


Untuk melakukan verval pada menu ini, langkah-langkahnya adalah:

  1. Klik menu "Siswa"
  2. Terbuka daftar dan data calon penerima PIP Tahap 2
  3. Jika terdapat siswa yang tidak layak, sudah tidak aktif di madrasah lagi, atau ganda, silakan klik tombol merah "Tidak Layak"
  4. Terbuka jendela Alasan Tidak Layak
    Cara Verval PIP Madrasah 2023
  5. Pilih alasan tidak layak menerima PIP yang meliputi, data siswa ganda, lulus, meninggal, menolak mendapat PIP, pindah sekolah, putus sekolah, tidak diketahui keberadaannya, orang tua PNS/TNI/Polri, atau sudah mampu.
  6. Klik tombol "Ya"
    Cara Verval PIP Madrasah 2023
  7. Jika berhasil, pada kolom status akan berubah menjadi "Tidak Layak" dengan tambahan alasan pada kolom keterangan.


Ulangi langkah-langkah di atas untuk melakukan verifikasi pada nama-nama calon penerima lainnya.


Untuk siswa yang layak menerima, cukup dibiarkan saja.


Sedang untuk membatalkan status "Tidak Layak", caranya dengan mengeklik tombol hijau "Layak". Ketika muncul jendela "Apakah Anda yakin akan mengaktifkan siswa ini", klik tombol "Ya".


Jika berhasil maka kolom status yang semula bertuliskan "Tidak Layak" akan kembali berubah tertulis "Layak" kembali.


2. Gagal Buka Rekening


Menu Gagal Buka Rekening diperuntukkan bagi penerima PIP Tahap I yang gagal membuka rekening dikarenakan terdapat kekeliruan data siswa.


Menu ini akan terisi (ada daftar siswanya) jika terdapat kasus siswa penerima PIP dari madrasah bersangkutan yang gagal membuka rekening.


Untuk melakukan perbaikan data pada menu Buka Rekening ini langkah-langkah dan caranya adalah:

  1. Klik menu "Gagal Buka Rekening"
  2. Jika terdapat kasus yang gagal buka rekening maka akan dimunculkan datanya yang meliputi keterangan, NIK, nama siswa, tempat lahir, tanggal lahir, nama ibu kandung, kelas, dan status.
  3. Perhatikan jenis kesalahan yang tertulis pada kolom "Keterangan"
  4. Klik baris nama siswa tersebut pada kolom sesuai kesalahan dalam kolom Keterangan
  5. Muncul jendela perbaikan data
  6. Tulis pada kolom yang tersedia data yang benar
  7. Klik tombol Update


Baca: Mekanisme Aktivasi dan Pencairan PIP oleh Siswa MTs dan MA


3. Menu Konfirmasi


Menu konfirmasi digunakan untuk memvalidasi setelah memastikan semua data benar. 


Setelah menyelesaikan verifikasi kelayakan dan keaktifan siswa, madrasah wajib melakukan konfirmasi telah melakukan verifikasi dan validasi data penerima PIP.


Itulah langkah-langkah dan cara verval PIP Madrasah tahun 2023 yang harus segera dilakukan oleh setiap madrasah. Mengingat deadline verval kali ini adalah 9 Juni 2023 yang tinggal sebentar lagi.

Verval PIP Tahap 2 Tahun 2023

Verval PIP Tahap 2 Tahun 2023

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag kembali membuka verval penerima PIP untuk tahap ke-2 tahun 2023. Pelaksanaan verval calon penerima PIP ini disampaikan melalui surat edaran Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor B-1901/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/05/2023, tertanggal 9 Mei 2023.


Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia itu menyampaikan perihal Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap II Tahun 2023.


Sebagaimana isi surat yang Ayo Madrasah dapatkan dari laman TTE Kemenag, disampaikan bahwa diperlukan pemutakhiran data siswa penerima PIP. Hal ini dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2023.


Verval PIP Tahap 2 Tahun 2023

Baca: SK Penerima PIP Tahap I Tahun 2023 MI, MTs, dan MA


Disampaikan juga bahwa  Basis data penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun 2023 adalah hasil pemadanan data siswa semester genap tahun pelajaran 2022/2023 yang dikelola EMIS dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI. 


Karena itu, masih menurut surat edaran bernomor B-1901/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/05/2023, data hasil padan tersebut perlu dilakukan verifikasi dan validasi (verval) keaktifan serta kelayakannya sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahap II Tahun 2023.


Baca: Edaran Pencairan PIP Tahap I Tahun 2023


Masih menurut surat edaran, setiap Kanwil Kemenag untuk menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayahnya agar melakukan verval data siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2023 melalui Aplikasi SIPMA, yakni Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah. SIPMA, sebagaimana tahun sebelumnya yang dapat diakses pada laman: https://pipmadrasah.kemenag.go.id.


Selain itu, Kanwil Kemenag Provinsi pun melakukan persetujuan (approval) dan memastikan hasil verval data siswa madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan benar serta dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan.


Pun kepada seluruh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk segera melakukan koordinasi dan memastikan pelaksanaan verval data penerima PIP dapat berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.


Baca: PIP 2023 untuk Siswa Madrasah Mulai Cair


Sedang bagi madrasah, melaksanakan verval data penerima PIP Tahap II Tahun 2023, dengan melakukan perbaikan data profil siswa harus disesuaikan dengan Kartu Keluarga (KK). Data yang harus diperbaiki tersebut meliputi NIK, nama lengkap siswa, nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir. Perbaikan dilakukan terhadap beberapa data siswa yang belum sinkron dengan data Dukcapil.


Hasil verval merupakan data nominatif. Sebagaimana disampaikan dalam surat Dirjen Pendis, data hasil verifikasi dan validasi merupakan data nominatif. Sehingga daftar siswa yang termuat dalam verval tidak otomatis ditetapkan menjadi penerima PIP Tahap II Tahun 2023.


Hal ini pun dikarenakan keterbatasan anggaran dan harus dilakukan sinkronisasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). 


Meski demikian, siswa yang tidak menjadi penerima PIP pada tahun anggaran 2023 akan diprioritaskan menjadi penerima PIP pada tahun berikutnya.


Baca: Link Verval PIP Kemenag (SIPMA)


Deadline verval 9 Juni. Dalam poin terakhir surat edaran Dirjen Pendis disampaikan juga bahwa batas akhir atau deadline verval PIP Tahap II adalah 9 Juni 2023, Pukul 23:59 WIB. 


Unduh surat edaran tentang Verval PIP Tahap II Tahun 2023. Bagi madrasah yang ingin mengunduh surat edaran terkait dengan pelaksanaan Verval Data Penerima PIP Tahap II Tahun 2023, sila unduh melalui tombol download di bawah ini.



Baca: Cara Verval PIP Madrasah Tahun 2023


Dengan dilaksanakannya verval PIP Tahap 2 Tahun 2023 ini dapat lebih meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2023. 

31 Mar 2023

SK Penerima PIP Tahap I Tahun 2023 MI, MTs, dan MA

SK Penerima PIP Tahap I Tahun 2023 MI, MTs, dan MA

Kemenag RI telah menerbitkan SK Penerima PIP Tahap I Tahun 2023. SK siswa madrasah penerima bantuan Program Indonesia Pintar ini meliputi untuk penerima dari jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.


Surat Keputusan tersebut tentunya dilengkapi dengan lampiran yang berisikan daftar siswa penerima bantuan sosial PIP, baik untuk jenjang MI, MTs, maupun MA.


Baca: Edaran Pencairan PIP Tahap I Tahun 2023


SK Penerima PIP 2023 Tahap 1

Penetapan penerima PIP Tahap I Tahun 2023 kali ini melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan Dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.


Masing-masing SK-nya adalah:

  • Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan Dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1473 Tahun 2023 Tentang Penetapan Siswa Madrasah Ibtidaiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap I Tahun Anggaran 2023
  • Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan Dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1692 Tahun 2023 Tentang Penetapan Siswa Madrasah Tsanawiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap I Tahun Anggaran 2023
  • Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan Dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1591 Tahun 2023 Tentang Penetapan Siswa Madrasah Aliyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap I Tahun Anggaran 2023


Terbitnya SK Penetapan Siswa Madrasah Penerima PIP ini tentu menjadi dasar pencairan PIP Tahap I Tahun 2023.


Sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran bernomor B-1419/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/03/2023 tertanggal 30 Maret 2023, saat ini dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar Tahap I Tahun Anggaran 2023 untuk siswa madrasah sedang dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur. Paling lambat tanggal 17 April 2023, dana bantuan sudah akan masuk ke rekening masing-masing siswa penerima PIP.


Dimana bagi siswa Madrasah Ibtidaiyah, penyalurannya menggunakan rekening Bank BRI sedang bagi penerima dari jenjang MTs dan MA menggunakan rekening Bank Mandiri.


Unduh SK Penerima PIP Tahap I Tahun 2023 MI, MTs, dan MA


Sila unduh SK Penerima PIP Tahap I Tahun 2023 melalui tautan di bawah ini. Pilih jenjang madrasah yang diinginkan, baik untuk MI, MTs, maupun MA.



Unduh Lampiran SK (Daftar Penerima PIP)


Sedang untuk lampiran SK Penerima, berupa daftar penerima PIP dibagi dalam beberapa file berdasarkan jenjang dan provinsi.


Untuk mengunduh daftar penerima PIP di setiap provinsi dan jenjang, sila gunakan tautan di bawah ini.



Sampai dengan artikel ini ditulis, Ayo Madrasah baru mendapatkan file lampiran penerima PIP untuk beberapa provinsi. Untuk provinsi-provinsi lainnya akan diupdate segera.


Daftar penerima PIP ini nantinya juga akan ditampilkan di laman SIPMA di masing-masing akun madrasah. Namun sampai saat ini, ketika Ayo Madrasah mencoba membukanya, daftar penerima untuk Tahap I Tahun 2023 belum tersedia.


Itulah SK Penerima PIP Tahap I Tahun 2023 MI, MTs, dan MA beserta daftar siswa madrasah penerima PIP di setiap provinsi di Indonesia.

Edaran Pencairan PIP Tahap I Tahun 2023

Edaran Pencairan PIP Tahap I Tahun 2023

Dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I Tahun 2023 segera dicairkan. Menyusul diterbitkannya surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor B-1419/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/03/2023 tertanggal 30 Maret 2023.


Dalam surat berperihal Pencairan Bantuan Sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2023 sebagaimana Ayo Madrasah peroleh dari laman TTE Kemenag, disampaikan bahwa dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar Tahap I Tahun Anggaran 2023 untuk siswa madrasah sedang dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur.


Edaran Pencairan PIP

Baca: SK Penerima PIP Tahap I Tahun 2023 MI, MTs, dan MA


Masih menurut isi surat tersebut, paling lambat tanggal 17 April 2023, dana bantuan sudah akan masuk ke rekening masing-masing siswa penerima PIP.


Terkait dengan proses pencairan dana bantuan PIP Tahap I Tahun 2023 untuk siswa madrasah, Ditjen Pendis Kemenag, melalui suratnya yang dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, menyampaikan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk Madrasah Ibtidaiyah, Bank Mandiri untuk Madrasah Tsanawiyah dan MA) di tingkat provinsi terkait pencairan bantuan sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2023;
  • Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota cq. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam untuk:
    • Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI, Bank Mandiri untuk MTs dan MA) di tingkat Kabupaten/Kota terkait dengan pencairan bantuan sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2023;
    • Menginstruksikan kepada Kepala Madrasah untuk menginformasikan kepada siswanya yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2023 dan membantu proses pencairan dana bantuan tersebut di bank terdekat dengan mengikuti prosedur dan mekanisme pencairan sebagaimana dalam Juknis PIP Tahun 2023.


Adapun surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-1419/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/03/2023, perihal Pencairan Bantuan Sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2023, selengkapnya dapat diunduh dan dibaca melalui tautan di bawah.



Untuk menyikapi pencairan dana bantuan PIP Tahap I Tahun 2023 bagi siswa madrasah ini, silakan masing-masing madrasah untuk mencermati surat edaran pencairan PIP tersebut dengan dengan mengikuti prosedur dan mekanisme pencairan sebagaimana dalam Juknis PIP Tahun 2023.

29 Mar 2023

PIP 2023 untuk Siswa Madrasah Mulai Cair

PIP 2023 untuk Siswa Madrasah Mulai Cair

Dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2023 bagi siswa madrasah se-Indonesia mulai dicairkan. PIP Tahap Pertama ini akan dicairkan bagi 1,8 juta siswa madrasah di semua jenjang di seluruh Indonesia. Baik untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, maupun Madrasah Aliyah.


Nilai anggaran untuk pencairan PIP Tahap I Tahun 2023 bagi siswa madrasah ini mencapai Rp961 miliar.


Direktur KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Moh. Isom, sebagaimana dilansir Ayo Madrasah dari laman Pendis Kemenag, mengatakan bahwa, pencairan dilakukan untuk 1.807.365 siswa madrasah seluruh Indonesia, dengan total anggaran mencapai Rp961 miliar.


PIP 2023 Cair

“Alhamdulillah, pelaksanaan verifikasi dan validasi data calon penerima PIP tahap I tahun 2023 sudah selesai. Mulai hari ini dana bantuan sosial PIP sudah mulai cair. Ada sebanyak 1.807.365 siswa madrasah di semua jenjang mulai MI, MTs, dan MA dengan jumlah anggaran Rp961.878.925.000,00, jelas Isom di Jakarta, Senin (27/03/2023).


Baca:


Masih menurut Isom, pada tahun 2023 Kemenag mengalokasikan anggaran PIP untuk 2.005.065 siswa madrasah dengan total anggaran Rp1,3 Triliun. Sedang pada pencairan tahap I ini akan disalurkan PIP bagi 1.807.365 siswa madrasah, dengan nilai mencapai Rp961.878.925.000,00


“Kemenag mengalokasikan anggaran PIP untuk 2.005.065 siswa madrasah dengan total anggaran Rp1.302.009.650.000. Pada pencairan tahap I ini, berarti 73,88% dana bantuan sosial PIP sudah kita salurkan ke masyarakat. Sisanya akan dicairkan pada tahap II setelah dilakukan verifikasi dan validasi”, terang Isom.


Rincian jumlah penerima PIP Tahap I Tahun 2023 untuk siswa masing-masing jenjang madrasah meliputi:

  • Madrasah Ibtidaiyah (MI) : 815,461 siswa dengan anggaran Rp327.086.550.000, 
  • Madrasah Tsanawiyah (MTs) : 647,341 siswa dengan anggaran Rp363.349.875.000, 
  • Madrasah Aliyah (MA) : 344,563 siswa dengan anggaran Rp271.442.500.000.

Seperti pada penyaluran tahun-tahun sebelumnya, nantinya para siswa madrasah penerima PIP Tahun 2023 Tahap I dapat mulai mencairkan bantuan PIP yang diterimanya melalui bank penyalur sebagaimana yang telah ditunjuk.

30 Jun 2022

Cair, PIP Tahap II Tahun 2022 untuk MTs dan MA

Cair, PIP Tahap II Tahun 2022 untuk MTs dan MA

Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahap II Tahun Anggaran 2022 untuk siswa jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah segera cair. Hal ini disampaikan oleh Direktur KSKK Madrasah, Moh. Isom, melalui suratnya tertanggal 28 Juni 2022.


Surat dengan nomor B-1592/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/06/2022 dan perihal Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahap II Tahun Anggaran 2022 itu menginformasikan bahwa bahwa dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahap II Tahun Anggaran 2022 sedang dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur. Paling lambat 1 Juli 2022, dana PIP akan masuk ke rekening siswa penerima.


Sebagaimana surat yang Ayo Madrasah dapatkan dari laman https://tte.kemenag.go.id/, disebutkan bahwa dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahap II Tahun Anggaran 2022 sedang dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur dan paling lambat akan masuk rekening siswa pada tanggal 1 Juli 2022. 


PIP Tahap II 2022 MTs MA


Masih menurut surat yang sama, disampaikan bahwa SK penerima beserta lampiran nama siswa dan nomor rekening telah dikirim melalui alamat email penanggung jawab/Kepala Seksi di masing-masing Bidang.


Baca: Juknis PIP Madrasah 2022


Sebelumnya, pada akhir Mei 2022 silam, Kementerian Agama juga telah menyalurkan bantuan sosial PIP untuk siswa jenjang MTs dan MA se-Indonesia untuk Tahap I Tahun Anggaran 2022. Saat ini sebagian siswa madrasah pun telah mencairkan dananya. Walau sebagian masih ada yang sedang dalam proses aktivasi rekening dan pencairan dana di bank penyalur terdekat. Baca: PIP Tahap 1 2022 untuk MTs dan MA Cair


Terkait SK Penerima dan lampiran berisikan daftar penerima PIP Tahap II Tahun 2022 untuk siswa MTs dan MA, sebagaimana disebutkan dalam surat, telah dikirim ke masing-masing Kanwil Provinsi.


Ayo Madrasah berusaha menelusuri SK dan Lampiran Penerima PIP tersebut. Namun baru mendapati SK Penetapan Penerima PIP untuk jenjang MTs dan MA saja. Sedang untuk lampirannya belum tersedia secara online.


Penerima PIP Tahap II Tahun 2022 untuk jenjang MTs ditetapkan dengan Keputusan Direktur KSKK Madrasah Nomor 3033 Tahun 2022 Tentang Penetapan Siswa Madrasah Tsanawiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap II Tahun 2022. Sedang untuk jenjang MA melalui Keputusan Direktur KSKK Madrasah Nomor 3034 Tahun 2022 Tentang Penetapan Siswa Madrasah Aliyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap II Tahun 2022.


Unduh SK dan daftar penerima PIP:


Surat Pencairan PIP Tahap II MTs MA


Daftar penerima PIP dapat juga dilihat di laman SIPMA yang beralamat di https://pipmadrasah.kemenag.go.id/. Setelah berhasil login menggunakan akun masing-masing madrasah, daftar penerima beserta nomor rekening, cabang bank penyalur, dan nominal bantuan dapat dilihat di menu "Penyaluran Dana".


Sedang untuk surat dengan nomor B-1592/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/06/2022 dan perihal Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahap II Tahun Anggaran 2022, dapat diunduh melalui tombol download di bawah.

24 Jun 2022

Verval Calon Penerima PIP MI Tahap 2

Verval Calon Penerima PIP MI Tahap 2

Verifikasi dan validasi data calon penerima PIP Madrasah Ibtidaiyah Tahap 2 Tahun 2022 sudah dimulai. Seluruh MI diharuskan melakukan pemutakhiran data calon penerima PIP melalui laman SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah).


Pelaksanaan verval ini diumumkan oleh Direktur KSKK Madrasah, Moh. Isom, melalui surat Ditjen Pendis Kemenag bernomor B-1503/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/06/2022. Surat dengan perihal Verifikasi dan Validasi Data Siswa Calon Penerima PIP Madrasah Ibtidaiyah Tahap 2 Tahun 2022 ini tertanggal 22 Juni 2022.


Verval Penerima PIP MI Tahap 2

Sebagaimana Ayo Madrasah baca dari surat tersebut, bahwa diperlukan pemutakhiran data siswa madrasah  penerima PIP Tahap 2 Tahun 2022 untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah. Kementerian Agama telah menyusun basis data penerima PIP yang merupakan hasil pemadanan data siswa semester genap tahun pelajaran 2021/2022 yang dikelola EMIS dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.


Baca: Link Verval PIP Kemenag (SIPMA) 2022


Data hasil pemadanan tersebut memerlukan verifikasi dan validasi (verval) keaktifan serta kelayakannya sebelum nantinya ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP MI Tahap 2 Tahun 2022. Verval dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Madrasah Ibtidaiyah hingga persetujuan (approval) oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.


Masih menurut surat yang Ayo Madrasah baca, data hasil verval merupakan data nominatif, tidak otomatis ditetapkan menjadi penerima PIP MI Tahap 2 Tahun 2022.


Madrasah melakukan verval calon penerima PIP tahap 2 Tahun 2022 melalui aplikasi SIPMA. Sebagaimana tertulis salam surat edaran, aplikasi ini beralamat di https://pipmadrasah.kemenag.go.id, pada menu "Verval PIP". Namun ketika Ayo Madrasah mencoba membukanya beberapa kali gagal.


Alternatifnya adalah gunakan laman https://emadrasah.kemenag.go.id/verval/login


Setelah terbuka silakan login dengan menggunakan NSM dan password sebagaimana untuk mengakses aplikasi SIPMA.


Panduan cara melakukan verifikasi ini sama persis seperti pada tahap 1 silam. Untuk yang lupa atau belum tahu sila baca di Cara Verval PIP Madrasah 2022


Sedang untuk surat edaran perihal Verifikasi dan Validasi Data Siswa Calon Penerima PIP Madrasah Ibtidaiyah Tahap 2 Tahun 2022 sila baca dan unduh di bawah.

Verval calon penerima PIP MI Tahap 2 Tahun 2022 akan dibuka sampai tanggal 15 Juli 2022. Silakan melakukan verifikasi dan validasi data penerima dan lakukan "konfirmasi data" untuk menuntaskan verval yang dilakukan.

5 Jun 2022

Mekanisme Aktivasi dan Pencairan PIP oleh Siswa MTs dan MA

Mekanisme Aktivasi dan Pencairan PIP oleh Siswa MTs dan MA

Mekanisme pencairan dan cara aktivasi rekening PIP untuk siswa MTs dan MA melalui Bank Mandiri. Siswa MTs dan MA penerima bantuan Program Indonesia Pintar bisa segera melakukan aktivasi pembukaan rekening dan pencairan dana bantuan melalui bank penyalur, Bank Mandiri.


Dikutip dari Ayo Madrasah, dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa madrasah jenjang MTs dan MA sudah mulai proses penyaluran. Diperkirakan pada 17 Juni 2022 ini, semua dana sudah masuk ke rekening penerima. Sehingga para siswa MTs dan MA yang menerimanya, sesuai daftar penerima PIP jenjang MTs dan daftar penerima PIP jenjang MA, dapat segera mencairkan dan menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhannya.


Mekanisme Aktivasi Rekening PIP MTs MA

Berbeda dengan jenjang Madrasah Ibtidaiyah yang mana dana PIP disalurkan melalui Bank BRI, untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan MA penyalurannya melalui Bank Mandiri. terkecuali untuk provinsi Aceh di mana menggunakan Bank BSI.


Bagaimana cara mencairkan dana PIP melalui Bank Mandiri. Dan bagaimana juga cara dan mekanisme melakukan aktivasi rekening PIP di Bank Mandiri?


Sesuai edaran Dirjen Pendis Nomor B-1298/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/05/2022 perihal Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahap I Tahun Anggaran 2022, siswa yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2022 melakukan proses pencairan dana bantuan di bank mandiri terdekat dengan mengikuti prosedur dan mekanisme pencairan atau dalam juknis PIP Tahun 2022. Baca: PIP Tahap 1 2022 untuk MTs dan MA Cair


Bagi penerima yang telah memiliki rekening tentu dapat melakukan pencairan dana PIP dengan datang langsung ke Bank Penyalur atau ATM.


Sedang bagi yang belum melakukan aktivasi rekening, proses aktivasi bisa dilakukan oleh peserta didik yang bersangkutan dengan datang langsung ke Bank Mandiri. 


Persyaratan yang harus dibawa adalah: 

  • Kartu Identitas Pengenal
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat keterangan sebagai penerima bantuan
  • Mengisi aplikasi pembukaan rekening dan SKPR yang disediakan bank


Kartu Identitas Pengenal siswa bisa berupa KTP, Kartu Pelajar, atau Surat Keterangan dari desa setempat. Sedang surat keterangan penerima PIP dikeluarkan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan sebagaimana format yang tersedia dalam Juknis PIP 2022.


Penerima PIP jenjang MTs dan MA nantinya akan dibuatkan buku tabungan Simpel Mandiri. Buku tabungan ini memiliki ketentuan yang antara lain:

  • Setoran Awal Rp.0,-
  • Saldo Minimal Rp.0,-
  • Biaya Administrasi Bulanan Rp.0,-
  • Biaya Penggantian Buku Tabungan Rp.0,-
  • Penarikan tunai dan non tunai di Cabang ≤ Rp. 10.000.000,- tidak dikenakan biaya
  • Penarikan dana di Agen Mandiri dikenakan biaya Rp3.500,- sd Rp15.000,-
  • Diberikan fasilitas Kartu


Untuk melengkapi sila simak materi sosialisasi Aktivasi Rekening PIP Madrasah untuk siswa MTs dan MA berikut.

Persyaratan, mekanisme, dan cara aktivasi rekening dan penarikan dana bantuan PIP tersebut tentunya perlu dikoordinasikan ulang dengan bank penyalur. Karena bisa jadi bank penyalur di setiap daerah memiliki kebijakan yang sedikit berbeda. Karenanya, Kepala Madrasah bisa melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Bank Mandiri, sebagai bank penyalur sehingga tidak ada siswa penerima PIP yang terkendala saat melakukan aktivasi rekening maupun pencairan dana bantuan PIP.

3 Jun 2022

SK dan Daftar Penerima PIP Tahap I 2022 Jenjang MA

SK dan Daftar Penerima PIP Tahap I 2022 Jenjang MA

SK dan lampiran daftar penerima PIP Tahap I Tahun 2022 untuk jenjang Madrasah Aliyah sudah dipublikasikan. Daftar penerima PIP jenjang MA ini dirilis bersamaan dengan daftar penerima PIP jenjang MTs.


Terbitnya SK dan daftar penerima PIP untuk kedua jenjang ini memang mengalami sedikit keterlambatan. Hal ini dikarenakan saat data penerima diproses oleh bank penyalur ternyata terdapat beberapa data yang tidak sinkron dengan data kependudukan di dalam Kartu Keluarga. Alhasil, dilakukan verifikasi dan validasi ulang untuk data penerima PIP dari jenjang MTs dan MA. Baca: Cara Verval Ulang Penerima PIP


Daftar Penerima PIP Jenjang MA

Dan akhirnya, kini SK beserta lampiran berisi daftar nama penerima PIP untuk jenjang MTs dan MA sudah diterbitkan. Bahkan proses pencairan sudah mulai berlangsung di bank penyalur. Dikutip dari Ayo Madrasah, selambatnya tanggal 17 Juni 2022 semua dana bantuan PIP sudah masuk ke dalam rekening siswa penerima. Baca: PIP Tahap 1 2022 untuk MTs dan MA Cair


Ayo Madrasah mendapatkan salinan SK Penetapan Siswa Madrasah Aliyah Penerima PIP dari Portal SIPMA (https://pipmadrasah.kemenag.go.id/). 


Untuk jenjang Madrasah Aliyah, SK penerima terdiri atas dua macam. Pertama adalah SK Nomor 2103 Tahun 2022 tentang Penetapan Siswa Madrasah Aliyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap I Provinsi Aceh Tahun 2022. SK ini dikhususkan bagi siswa MA yang berada di provinsi Aceh.


Dan kedua, SK Nomor 2554 Tahun 2022 tentang Penetapan Siswa Madrasah Aliyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap I Tahun 2022. SK ini berlaku bagi siswa penerima di seluruh Indonesia, kecuali provinsi Aceh.


Untuk memudahkan pengunduhan dan pencarian data penerima, lampiran SK yang berisikan daftar penerima bantuan PIP Tahap I Tahun 2022, Ayo Madrasah bagikan per-provinsi se-Indonesia.


Rekapitulasi jumlah siswa MA penerima PIP Tahap I per-provinsi adalah sebagai berikut:

  1. Aceh: 12.525 siswa penerima (senilai Rp. 10.301.500.000)
  2. Sumatera Utara: 13.648 siswa penerima (senilai Rp. 11.813.500.000)
  3. Sumatera Barat: 9.357 siswa penerima (senilai Rp. 7.805.000.000)
  4. Riau: 6.108 siswa penerima (senilai Rp. 5.073.500.000)
  5. Jambi: 2.960 siswa penerima (senilai Rp. 2.448.500.000)
  6. Sumatera Selatan: 4.233 siswa penerima (senilai Rp. 3.542.000.000)
  7. Bengkulu: 1.245 siswa penerima (senilai Rp. 971.000.000)
  8. Lampung: 5.668 siswa penerima (senilai Rp. 4.698.500.000)
  9. Kepulauan Bangka Belitung: 535 siswa penerima (senilai Rp. 473.500.000)
  10. Kepulauan Riau: 529 siswa penerima (senilai Rp. 428.000.000)
  11. DKI Jakarta: 873 siswa penerima (senilai Rp. 710.000.000)
  12. Jawa Barat: 32.833 siswa penerima (senilai Rp. 27.442.000.000)
  13. Jawa Tengah: 38.205 siswa penerima (senilai Rp. 31.695.000.000)
  14. DI Yogyakarta: 2.585 siswa penerima (senilai Rp. .2074.500.000)
  15. Jawa Timur: 50.434 siswa penerima (senilai Rp. 41.788.500.000)
  16. Banten: 6.261 siswa penerima (senilai Rp. 5.291.000.000)
  17. Bali: 916 siswa penerima (senilai Rp. 781.500.000)
  18. Nusa Tenggara Barat: 13.855 siswa penerima (senilai Rp. 11.540.000.000)
  19. Nusa Tenggara Timur: 2.676 siswa penerima (senilai Rp. 2.366.500.000)
  20. Kalimantan Barat: 2.715 siswa penerima (senilai Rp. 2.303.000.000)
  21. Kalimantan Tengah: 1.233 siswa penerima (senilai Rp. 1.008.000.000)
  22. Kalimantan Selatan: 4.644 siswa penerima (senilai Rp. 3.924.000.000)
  23. Kalimantan Timur: 1.036 siswa penerima (senilai Rp. 861.000.000)
  24. Kalimantan Utara: 166 siswa penerima (senilai Rp. 135.500.000)
  25. Sulawesi Utara: 662 siswa penerima (senilai Rp. 509.500.000)
  26. Sulawesi Tengah: 2.938 siswa penerima (senilai Rp. 2.583.500.000)
  27. Sulawesi Selatan: 9.387 siswa penerima (senilai Rp. 8.027.500.000)
  28. Sulawesi Tenggara: 2.822 siswa penerima (senilai Rp. 2.352.000.000)
  29. Gorontalo: 1.423 siswa penerima (senilai Rp. 1.129.000.000)
  30. Sulawesi Barat: 2.045 siswa penerima (senilai Rp. 1.751.000.000)
  31. Maluku: 1.100 siswa penerima (senilai Rp. 931.500.000)
  32. Maluku Utara: 1.717 siswa penerima (senilai Rp. 1.439.000.000)
  33. Papua: 292 siswa penerima (senilai Rp. 261.000.000)
  34. Papua Barat: 333 siswa penerima (senilai Rp. 275.000.000)


Baca: Syarat, Prosedur dan Mekanisme Pencairan PIP Madrasah


Unduh Daftar Penerima PIP Tahap I Tahun 2022


Bagi Madrasah Aliyah, sila untuk langsung mengunduh SK penetapan siswa MA penerima PIP beserta dengan lampiran yang berisikan daftar penerima PIP jenjang MA untuk setiap provinsi di seluruh Indonesia.


Sila unduh dengan mengklik tombol download di bawah.


Tentunya setelah menerima SK dan daftar penerima PIP tahap I 2022 jenjang MA ini masing-masing madrasah sesegera untuk menginfokan kepada masing-masing siswa penerima. Tidak lupa untuk berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan bank penyalur terkait dengan teknis pencairannya.

SK dan Daftar Penerima PIP 2022 Tahap I MTs

SK dan Daftar Penerima PIP 2022 Tahap I MTs

SK dan daftar penerima PIP untuk siswa Madrasah Tsanawiyah Tahun 2022 Tahap I. Menyusul telah dirilisnya SK dan daftar penerima PIP untuk jenjang MI, kini berlanjut untuk penerima bantuan PIP dari jenjang MTs.


Direktur KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan SK penetapan penerima bantuan PIP untuk siswa Madrasah Tsanawiyah Tahap I Tahun 2022. Adalah SK Nomor 2102 Tahun 2022 tentang Penetapan Siswa Madrasah Tsanawiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap I Provinsi Aceh Tahun 2022.


Ditambah dengan SK Nomor 2555 Tahun 2022 tentang Penetapan Siswa Madrasah Tsanawiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap I Tahun 2022.

Daftar Penerima PIP

Baca: Unduh Daftar Penerima PIP 2022 Tahap I (MI)


SK pertama dikhususkan untuk penerima PIP jenjang MTs dari provinsi Aceh saja. Sedang untuk yang kedua, bagi seluruh provinsi se-Indonesia.


SK tersebut dilengkapi dengan lampiran berisi daftar siswa madrasah penerima bantuan sosial PIP di setiap provinsi di seluruh Indonesia.


Daftar penerima ini tentunya juga didasarkan pada Verval PIP Madrasah yang telah dilakukan mulai dari jenjang madrasah, beberapa waktu yang lalu. Pun dengan Verval Ulang PIP yang dilaksanakan beberapa saat yang lalu.


Baca: PIP Tahap 1 2022 untuk MTs dan MA Cair


Rekapitulasi jumlah siswa MTs penerima PIP Tahap I per-provinsi adalah sebagai berikut:


  1. Aceh: 29.095 siswa penerima, dengan nilai Rp. 17.439.750.000
  2. Sumatera Utara: 24.036 siswa penerima, dengan nilai Rp. 13.454.250.000
  3. Sumatera Barat: 21.740 siswa penerima, dengan nilai Rp. 12.393.000.000
  4. Riau: 11.6.6 siswa penerima, dengan nilai Rp. 6.418.500.000
  5. Jambi: 5.126 siswa penerima, dengan nilai Rp. 2.640.375.000
  6. Sumatera Selatan:  8.104 siswa penerima, dengan nilai Rp. 4.280.625.000
  7. Bengkulu: 2.568 siswa penerima, dengan nilai Rp. 1.553.625.000
  8. Lampung: 13.731 siswa penerima, dengan nilai Rp. 7.483.500.000
  9. DKI Jakarta: 4.627 siswa penerima, dengan nilai Rp. 2.772.375.000
  10. Jawa Barat: 74.300 siswa penerima, dengan nilai Rp. 40.605.750.000
  11. Jawa Tengah: 85.211 siswa penerima, dengan nilai Rp. 46.947.375.000
  12. DI Yogyakarta: 7.418 siswa penerima, dengan nilai Rp. 4.454.250.000
  13. Jawa Timur: 76.902 siswa penerima, dengan nilai Rp. 42.757.125.000
  14. Kalimantan Barat: 6.105 siswa penerima, dengan nilai Rp. 3.666.750.000
  15. Kalimantan Tengah: 2.598 siswa penerima, dengan nilai Rp. 1.668.000.000
  16. Kalimantan Timur: 2.855 siswa penerima, dengan nilai Rp. 1.673.250.000
  17. Kalimantan Selatan: 9.690 siswa penerima, dengan nilai Rp. 5.832.375.000
  18. Bali: 1.468 siswa penerima, dengan nilai Rp. 932.625.000
  19. Nusa Tenggara Barat: 19.470 siswa penerima, dengan nilai Rp. 10.412.625.000
  20. Nusa Tenggara Timur:  4.557 siswa penerima, dengan nilai Rp. 2.804.250.000
  21. Sulawesi Selatan: 21.108 siswa penerima, dengan nilai Rp. 12.429.750.000
  22. Sulawesi Tengah: 6.266 siswa penerima, dengan nilai Rp. 3.768.000.000
  23. Sulawesi Utara: 1.263 siswa penerima, dengan nilai Rp. 720.000.000
  24. Sulawesi tenggara: 5.763 siswa penerima, dengan nilai Rp. 3.297.750.000
  25. Maluku: 2.558 siswa penerima, dengan nilai Rp. 1.536.375.000
  26. Papua: 929 siswa penerima, dengan nilai Rp. 611.625.000
  27. Maluku Utara: 2.950 siswa penerima, dengan nilai Rp. 1.785.000.000
  28. Banten: 15.209 siswa penerima, dengan nilai Rp. 8.210.250.000
  29. Kepulauan Bangka Belitung: 1.191 siswa penerima, dengan nilai Rp. 751.875.000
  30. Gorontalo: 2.827 siswa penerima, dengan nilai Rp. 1.601.625.000
  31. Sulawesi Barat: 4553 siswa penerima, dengan nilai Rp. 2.713.125.000
  32. Kepulauan Riau: 926 siswa penerima, dengan nilai Rp. 558.375.000
  33. Papua Barat: 1.154 siswa penerima, dengan nilai Rp. 703.875.000
  34. Kalimantan Utara: 346 siswa penerima, dengan nilai Rp. 210.375.000


Baca: Syarat, Prosedur dan Mekanisme Pencairan PIP Madrasah


Unduh Daftar Penerima PIP Tahap I Tahun 2022


Daftar by name penerima PIP Tahap I Tahun 2022 untuk jenjang MTs sebagaimana lampiran SK Nomor 2102 Tahun 2022 dan Nomor Tahun 2022 tentang Penetapan Siswa Madrasah Tsanawiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap I Tahun Anggaran 2022. 


SK dan Lampiran SK Penerima PIP tersebut Ayo Madrasah unggah ulang dari laman pipmadrasah.kemenag.go.id.dapat diunduh melalui tombol berikut ini.


Sila unduh SK dan daftar penerima PIP 2022 Tahap I untuk MTs sesuai provinsi masing-masing.

2 Jun 2022

PIP Tahap 1 2022 untuk MTs dan MA Cair

PIP Tahap 1 2022 untuk MTs dan MA Cair

Bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah mulai dicairkan. Proses penyaluran oleh bank penyalur tengah berlangsung dan ditargetkan akan masuk rekening siswa MTs dan MA penerima PIP, selambatnya 17 Juni 2022. 


Pencairan bantuan sosial PIP untuk siswa jenjang MTs dan MA se-Indonesia ini ditegaskan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag melalui surat bernomor B-1298/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/05/2022. Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia ini dikeluarkan tanggal 31 Mei 2022 kemarin.


Pencairan PIP untuk siswa MTs dan MA telah ditunggu-tunggu siswa madrasah. Mengingat untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah bantuan sosial PIP sudah memulai dicairkan sejak akhir April silam. Baca: Surat Edaran Pencairan PIP Tahap I 2022


Namun untuk jenjang MTs dan MA terdapat data-data penerima PIP yang tidak sinkron dengan data kependudukan dalam Kartu Keluarga. Sehingga khusus untuk jenjang MTs dan MA ini harus dilakukan verval ulang data penerima PIP pada pertengahan Mei kemarin. Dampaknya, proses pencairan mengalami keterlambatan hingga akhir Mei ini.


Pencairan PIP untuk MTs dan MA Tahap 1 2022

Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari surat edaran Ditjen Pendis disebutkan, bahwa dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahap I Tahun Anggaran 2022 sedang dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur dan paling lambat akan masuk rekening siswa pada tanggal 17 Juni 2022. 


Sedangkan daftar penerima PIP jenjang MTs dan MA dikirim melalui alamat email penanggung jawab/Kepala Seksi di masing-masing Bidang.


Baca Juga: Cara Cetak dan Unduh Kartu PIP (KIP) Digital Siswa Madrasah


Ayo Madrasah berusaha mencari file SK penerima beserta lampiran nama siswa dan nomor rekening PIP jenjang MTs dan MA secara online di laman PIP Madrasah masih belum tersedia. Sehingga bagi madrasah tampaknya harus menunggu pengiriman file SK Penerima beserta lampiran nama siswa dan nomor rekening tersebut secara berjenjang dari Kanwil Kemenag dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota yang akan diteruskan ke madrasah masing-masing.


UPDATE (3/6/2022)

Unduh SK dan Daftar penerima PIP jenjang MTs dan MA:


Selengkapnya mengenai surat Dirjen Pendis Nomor B-1298/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/05/2022 perihal Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahap I Tahun Anggaran 2022, silakan baca dan unduh melalui tombol download di bawah ini.


Baca Juga: Juknis PIP Madrasah 2022


Untuk itu, terkait dengan pencairan PIP Tahap I Tahun 2022 untuk siswa MTs dan MA ini sesegera mungkin Kepala Madrasah dapat berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat. sehingga bisa segera menginformasikan kepada siswa penerima bantuan PIP dan mengawal proses pencairannya di bank terdekat.