6 Agu 2025

Dibuka! Ajuan Tunjangan Insentif Guru Kemenag Semester Ganjil 2025/2026

Dibuka! Ajuan Tunjangan Insentif Guru Kemenag Semester Ganjil 2025/2026

Pengajuan Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS RA dan Madrasah kembali dibuka. Pengajuan tunjangan insentif ini adalah untuk periode Juli-Desember 2025. Ini merupakan pengajuan yang kedua kalinya di tahun 2025 ini setelah sebelumnya pada Maret-April 2025 juga dibuka pengajuan tunjangan insentif untuk periode pertama.


Meski sampai saat artikel ini dipublikasikan Ayo Madrasah belum mendapatkan edaran resmi yang mengumumkan dibukanya pendaftaran ajuan penerima tunjangan insentif tahun 2025, namun berdasar pengamatan langsung Ayo Madrasah di laman Emis GTK (dulu Simpatika), ajuan tunjangan insentif ternyata telah di buka.


Dibuka! Ajuan Tunjangan Insentif Guru Kemenag

Dari laman emisgtk.kemenag.go.id menyebutkan bahwa periode ajuan tunjangan insentif (semester ini) telah dibuka kembali. Adapun masa pendaftaran ajuan, menurut keterangan di laman ini, adalah dari tanggal 4 - 13 Agustus 2025. 


Masih menurut keterangan pada laman Emis GTK disebutkan bahwa bagi PTK yang sudah mengajukan tidak perlu mengajukan kembali dengan syarat masih aktif di semester ini. Pun tentunya bagi PTK yang kemarin telah disetujui dan mendapatkan tunjangan insentif.


Sedang bagi yang sudah mengajukan tetapi belum mendapat persetujuan dari Kankemenag Kota/Kab, silakan dapat menunggu persetujuan.


Untuk dapat mengetahui apakah seorang PTK berhak dan dapat mengajukan tunjangan insentif tahun 2025 atau tidak, dapat melakukan pengecekan langsung di laman emisgtk.kemenag.go.id dengan login ke akun PTK masing-masing.


Cara Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah 2025


Berikut cara melakukan pengajuan tunjangan insentif guru bukan PNS tahun 2025.

  1. Login sebagai PTK di laman emisgtk.kemenag.go.id
  2. Klik Menu Menu Tunjangan Insentif GBPNS
  3. Muncul laman Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS yang berisi validasi status persyaratan yang berisikan keterangan berhak atau belum berhak mengajukan tunjangan insentif 2025
  4. Jika menu Menu Tunjangan Insentif GBPNS sebagaimana langkah kedua di atas tidak muncul, berarti PTK belum memenuhi syarat untuk mengajukan.
  5. Jika pada langkah ketiga di atas muncul "Data Ajuan" yang menampilkan status pengajuan "Anda telah mengajukan Tunjangan Insentif GBPNS", PTK tidak perlu mengajukan ulang dan cukup memantau status persetujuannya.
  6. Jika pada langkah ketiga di atas muncul "Data Ajuan" menampilkan status ajuan dengan tombol "Ajukan", silakan melakukan pengajuan dengan mengeklik tombol tersebut.
  7. Muncul pop up untuk konfirmasi, pilih YA
  8. Terbuka laman untuk mencetak S39. PTK dapat mencetak atau menyimpannya.
  9. Tunggu dan pantau proses verifikasi oleh admin Kemenag Kab/Kota.

Dengan kembali dibukanya pendaftaran dan ajuan calon penerima tunjangan insentif 2025, tentu menjadi kabar gembira bagi guru RA dan madrasah. Dan mengingat rentang waktu pengajuan yang cukup singkat, silakan tiap PTK untuk segera mengecek akun Emis GTK masing-masing dan segera melakukan pengajuan jika telah memenuhi syarat.

28 Feb 2024

Cara Cetak Kartu Ujian Seleksi Akademik PPG Kemenag

Cara Cetak Kartu Ujian Seleksi Akademik PPG Kemenag

Tahap selanjutnya setelah pendaftaran dan verifikasi berkas adalah pencetakan kartu ujian Seleksi Akademik PPG Kemenag. Guru madrasah pendaftar PPG yang status ajuannya dinyatakan lulus dapat mencetak Kartu Ujian Seleksi Akademik PPG (S37a) melalui laman Simpatika.


Kartu Ujian ini akan berisikan jadwal, waktu, dan tempat lokasi dilaksanakannya Seleksi Akademik. Pun, kartu harus dibawa saat mengikuti Seleksi Akadmik.


Bagaimana cara cetak Kartu Ujian Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan bagi guru madrasah?


Cara Cetak Kartu Ujian Seleksi Akademik

Baca: Jadwal dan Tahapan Seleksi Akademik PPG Kemenag 2024


Kartu Ujian Seleksi dapat diunduh dan dicetak melalui laman Simpatika pada akun masing-masing PTK. Untuk mencetaknya, langkah-langkahnya adalah:


  1. Buka laman Simpatika yang beralamat di https://simpatika.kemenag.go.id/
  2. Klik tombol Login kemudian pilih Login PTK
  3. Masukkan username dan password Simpatika masing-masing
  4. Setelah terbuka dashboard Simpatika, klik (pada tepi kiri bagian bawah) menu PPG Dalam Jabatan
  5. Pada bagian tengah atas, klik tulisan "Jadwal Ujian"
  6. Setelah terbuka Jadwal yang berisikan mata pelajaran, waktu, dan tempat ujian, klik tombol "Cetak"
  7. Terbuka jendela S37a, simpan dan cetak form S37a (Surat Pengantar Ujian Seleksi Akademik) tersebut.


Dalam S37a tersebut akan berisikan nama dan NPK PTK, informasi terkait jadwal ujian yang meliputi ID Login, Password, mapel ujian, juga tempat, waktu, dan sesi pelaksanaan ujian.


Baca: Kisi-kisi Seleksi Akademik PPG Kemenag 2024


Bawa Kartu Ujian atau Surat Pengantar Ujian tersebut saat mengikuti Seleksi Akademik  dilengkapi dengan kartu tanda pengenal dan Kartu Digital Guru (Kartu Simpatika).


Itulah cara cetak kartu Ujian Seleksi Akademik PPG Kemenag yang harus dibawa saat mengikuti Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan bagi guru madrasah.

20 Feb 2024

Dibuka, Pendaftaran Seleksi Akademik PPG Guru Madrasah 2024

Dibuka, Pendaftaran Seleksi Akademik PPG Guru Madrasah 2024

Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama kembali membuka pendaftaran Seleksi Akademik PPG bagi guru Madrasah Tahun 2024. Seleksi Akademik dalam rangka pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru ini terbuka bagi guru madrasah yang terdata aktif di Simpatika.


Pemberitahuan terkait pembukaan pendaftaran pelaksanaan seleksi akademik PPG guru madrasah ini disampaikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui surat bernomor B-54/DJ.I/Dt.I.II/KU.05/02/2024 yang ditanda tangani oleh Plt. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, M. Sidik Sisdiyanto.


Seleksi Akademik PPG Guru Madrasah 2024

Dalam suratnya, sebagaimana Ayo Madrasah dapatkan dari laman TTE, bahwa dalam rangka pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan pelaksanaan Seleksi Akademik bagi guru madrasah dengan mata pelajaran.


Adapun pendaftarannya, masih menurut isi surat, akan dibuka secara daring melalui Simpatika mulai tanggal 19-23 Februari 2023.


Guru madrasah yang bisa mendaftar, harus memenuhi persyaratan yang antara lain:

  1. Terdata aktif di SIMPATIKA sebagai guru tetap dengan satuan administrasi pangkal (satminkal) di Madrasah;
  2. Belum pernah mengikuti program sertifikasi guru dan memiliki sertifikat pendidik;
  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran PPG yang dipilih sesuai dengan regulasi linieritas;
  4. Memiliki NPK;
  5. Memiliki SK pengangkatan sebagai guru dengan TMT paling lama 31 Desember 2015;
  6. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun di bulan Februari 2024.


Baca: Kisi-kisi Seleksi Akademik PPG Kemenag 2024


Adapun jadwal seleksi dan tahapannya adalah sebagai berikut:

  1. 19 - 23 Februari 2024: Pendaftaran calon peserta bagi guru yang memenuhi syarat melalui Simpatika
  2. 19 – 25 Februari 2024: Verifikasi dan validasi persyaratan pendaftaran Seleksi Akademik PPG oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
  3. 28 - 29 Februari 2024: Pencetakan Kartu Ujian Seleksi Akademik dari SIMPATIKA
  4. 28 Februari – 2 Maret 2024: Sosialisasi penggunaan aplikasi seleksi akademik
  5. 2 – 3 Maret 2024: Uji Coba Sistem Seleksi Akademik
  6. 5 - 6 Maret 2024: Pelaksanaan Seleksi Akademik
  7. 7 Maret 2024: Pengumuman hasil Seleksi Akademik di SIMPATIKA


Baca: Tabel Linieritas Ijazah S1 dengan Prodi PPG Kemenag


Selengkapnya terkait dengan pembukaan pendaftaran Seleksi Akademik PPG Guru Madrasah 2024 dapat membaca surat edaran yang dapat unduh di bawah


Bagi guru madrasah yang memenuhi syarat, silakan langsung mengecek akun Simpatika masing-masing di menu PPG dalam jabatan. 


Jika memenuhi persyaratan dan ingin mengikuti PPG silakan melakukan pendaftaran Seleksi Akademik PPG Guru Madrasah 2024.

2 Feb 2024

Nominal Tunjangan Guru di SKAKPT Naik Per Januari 2024

Nominal Tunjangan Guru di SKAKPT Naik Per Januari 2024

Nominal tunjangan guru sertifikasi sebagai tertuang di SKAKPT mengalami kenaikan per Januari 2024. Kenaikan dasar tunjangan (nominal) ini berlaku termasuk bagi guru madrasah Non-ASN yang telah inpassing. 


Kenaikan dasar tunjangan bagi guru madrasah ini dapat dilihat langsung melalui hasil cetak S36 atau SKAKPT (Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan) bulan Januari 2024 yang dapat diunduh melalui laman Simpatika mulai hari ini (2/2/2024).


Tunjangan Guru Naik

Khusus untuk guru GBPNS inpassing, kenaikan dasar tunjangan sebagaimana yang tertera dalam SKAKPT, secara terperinci adalah sebagai berikut:

  • Gol. III a dari Rp 2.579.400 menjadi Rp 2.785.752 
  • Gol. III b dari Rp 2.688.500 menjadi Rp 2.903.580 
  • Gol. III c dari Rp 2.802.300 menjadi Rp 3.026.484 
  • Gol. III d dari Rp 2.920.800 menjadi Rp 3.154.464 
  • Gol. IV a dari Rp 3.044.300 menjadi Rp 3.287.844

Untuk guru ASN dan PPPK bagaimana, apakah juga mengalami kenaikan?

Sebagaimana informasi yang diperoleh Ayo Madrasah, bagi guru PPPK, Kenaikan tunjangan menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sedangkan untuk PNS kenaikannya menyesuaikan dengan PP No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Gaji PNS.


Ingin melihat dan menghitung sendiri kenaikan tunjangan guru di SKAKPT masing-masing. Sila unduh SKAKPT langsung di akun Simpatika masing-masing.

18 Apr 2023

Dibuka, Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah 2023

Dibuka, Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah 2023

Kemenag akhirnya membuka kembali pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2023. Kepastian dibukanya pendaftaran PPG ini Ayo Madrasah dapatkan melalui surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-16.1/DJ.I/Dt.I.II/04/2023 yang dirilis baru-baru ini.


Dalam surat dengan perihal Pembukaan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2023 ini disampaikan bahwa Dirjen Pendis Kemenag melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah membuka kembali pendaftaran program PPG Dalam Jabatan bagi guru madrasah di tahun 2023. Tentu terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi agar seorang guru madrasah dapat mendaftar sebagai peserta PPG 2023 ini.


Pendaftaran PPG Daljab 2023

Baca: Jadwal PPG Daljab Kemenag Batch 1

PPG atau Pendidikan Profesi Guru adalah program pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi guru dalam bidang keilmuan dan pedagogik.  PPG menjadi program pendidikan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik. Kementerian Agama menyelenggarakan PPG Dalam Jabatan bagi guru-guru yang mengajar di RA dan madrasah.


Baca; Pedoman PPG Dalam Jabatan Kemenag


Kembali ke surat Dirjen Pendis tentang pendaftaran PPG Dalam Jabatan, disebutkan bahwa pendaftaran program PPG Dalam Jabatan bagi guru madrasah akan diselenggarakan bagi guru yang telah memenuhi syarat. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, masih menurut surat edaran tersebut antara lain:

  • Bertugas sebagai guru dengan satminkal Madrasah dan terdaftar aktif di Simpatika
  • Memiliki ijazah S1/D4 linier dengan mapel PPG yang diajukan
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK
  • Memiliki TMT mengajar (SK Pengangkatan) maksimal sampai dengan 31 Desember 2015, untuk PPG Daljab Kategori I
  • Memiliki TMT mengajar (SK Pengangkatan) mulai 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020 untuk PPG Daljab Kategori II
  • Berusia maksimal 58 Tahun saat mendaftar
  • Lulusan Seleksi Akademik/Pretest pada: (1) Seleksi Akademik Tahun 2018, atau (2) Seleksi Akademik Tahun 2019, atau (3) Seleksi Akademik MA Unggulan Tahun 2021, atau (4) Seleksi Akademik Tahun 2022, atau (5) Seleksi Akademik Tahun 2023.

Guru RA dan madrasah yang memenuhi persyaratan sebagaimana di atas disilakan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta PPG Dalam Jabatan.

Adapun pendaftaran akan dibuka pada tanggal 26 sampai dengan 30 April 2023. Pendaftaran ini dilakukan secara mandiri melalui laman Simpatika akun individu masing-masing guru.

Hal lain yang disampaikan dalam surat edaran tersebut diantaranya adalah sewaktu pendaftaran PPG Daljab, guru harus menandatangani Pakta Integritas. Pakta Integritas ini salah satunya menyatakan kewajiban calon peserta untuk mengikuti PPG sampai tuntas dengan komitmen dan daya juang tinggi guna meraih kelulusan.


Adapun kandidat calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 akan dipilih berdasarkan regulasi yang berlaku.

Lebih lengkap dan mendetail terkait surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-16.1/DJ.I/Dt.I.II/04/2023 tentang Pembukaan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2023, sila unduh dan baca melalui tombol download di bawah.


Akhirnya, bagi guru RA dan madrasah yang memenuhi persyaratan, terutama yang telah lulus USKA PPG 2023, dan tahun-tahun sebelumnya, sila untuk segera mempersiapkan diri dan mendaftarkan diri sebagai peserta PPG Daljab Tahun 2023. Ingat, pendaftaran hanya dibuka dari tanggal 26 sampai 30 April 2023.

31 Jul 2022

Apa Itu NPK (Nomor Pendidik Kemenag) dan Cara Mendapatkan

Apa Itu NPK (Nomor Pendidik Kemenag) dan Cara Mendapatkan

Nomor Pendidik Kemenag atau NPK sudah mulai dipergunakan sebagai identitas guru di lingkungan Kementerian Agama sejak 2016 silam. Pun telah menjadi salah satu persyaratan dalam mengikuti berbagai program. Namun masih banyak juga yang bertanya, apa itu NPK, apa fungsinya, apa syarat dan cara mendapatkan NPK? Serta apa perbedaan antara NPK dan NUPTK?.


NPK atau Nomor Pendidik Kemenag adalah nomor atau kode khusus yang menjadi identitas resmi bagi setiap guru yang berada di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama. Kode NPK terdiri atas 13 digit unik dan bersifat tetap. 


Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor: Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2016 tanggal 9 Februari 2016, disebutkan bahwa NPK merupakan kode identitas unik yang terdiri dari 13 digit numerik yang ditujukan bagi PTK madrasah yang bertugas pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) madrasah pada Kementerian Agama.

NPK Nomor Pendidik Kemenag

Penerbitan NPK melalui aplikasi EMIS GTK, (dulu namnya Simpatika - Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).


Baca: Beban Kerja dan Ekuivalensi Guru Berdasar KMA 890 Tahun 2019


Fungsi, Tujuan, dan Kegunaan NPK


Sebelum 2016, Kemenag masih menggunakan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang diterbitkan oleh Kemdikbud sebagai identitas guru. Namun pada 2016, Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk menggunakan NPK (Nomor Pendidik Kemenag) sebagai identitas khusus bagi guru-guru di satminkal Kemenag.


NPK berfungsi sebagai identitas resmi setiap guru yang bertugas pada satminkal Kementerian Agama. Sehingga NPK memiliki kegunaan sebagai syarat bagi PTK di Kemenag untuk mengikuti program-program kependidikan seperti penetapan peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG), Penilaian Kinerja Guru, hingga untuk mendapatkan hak seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS.


Kemenag pernah menegaskan pemanfaatan NPT melalui surat bernomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 tertanggal 21 Maret 2017. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa NPK memiliki manfaat dan kegunaan untuk:

  • NPK sebagai syarat penjaringan calon peserta sertifikasi guru bagi guru madrasah yang melaksanakan tugas di Satminkal binaan Kementerian Agama
  • NPK sebagai syarat penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) khusus bagi guru madrasah yang melaksanakan tugas di Satminkal binaan Kementerian Agama
  • NPK sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam program yang diselenggarakan Kementerian Agama


Baca: Edaran Dirjen Pendis Tentang Pemanfaatan NPK


Cara Mendapatkan NPK


Pada awal peluncurannya di tahun 2016, NPK diberikan secara otomatis bagi setiap PNS dan pemilik NUPTK yang aktif terdaftar di EMIS GTK. Bagi yang belum memiliki NUPTK pun diberikan NPK dengan syarat memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1, minimal telah 2 tahun berstatus sebagai PTK di satminkal madrasah, dan memilik riwayat mengajar selama 4 semester berturut-turut.


Untuk penerbitan di tahun-tahun setelahnya, syaratnya masih sama. NPK akan diterbitkan secara otomatis melalui akun PTK di layanan Simpatika masing-masing selagi PTK tersebut memenuhi persyaratan:

  1. Terdaftar aktif di layanan EMIS GTK (Simpatika)
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1
  3. Telah mengajar di satminkal pada madrasah/RA di naungan Kementerian Agama sekurang-kurangnya 2 tahun
  4. Memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.


Sehingga untuk mendapatkan NPK, tiap PTK tidak perlu melakukan pengajuan atau pendaftaran khusus. Cukup dengan memastikan memiliki akun EMIS GTK dan telah tercatat mengajar di satminkal madrasah sedikitnya 2 tahun dengan riwayat mengajar selama 4 semester berturut-turut. Selain itu harus memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.


Baca: Syarat dan Mekanisme Ajuan Tunjangan Insentif Guru


Untuk melihat NPK, caranya juga cukup mudah. Sila buka akun EMIS GTK (dulu Simpatika) masing-masing PTK  lalu buka menu "Portofolio >> Biodata" atau "Portofolio >> Karir".


Itulah pengertian, fungsi, tujuan, kegunaan, dan cara mendapatkan NPK bagi guru yang bertugas pada satminkal Kementerian Agama. 

30 Jul 2022

Syarat, Tahapan, dan Cara Ikuti Pre Test PPG Kemenag

Syarat, Tahapan, dan Cara Ikuti Pre Test PPG Kemenag

Kementerian Agama akhirnya kembali membuka kesempatan bagi guru RA dan madrasah untuk mengikuti Seleksi Akademik atau pre test PPG. Kemenag juga telah mempublikasi persyaratan dan tahapan yang harus dilakukan oleh calon peserta Seleksi Akademik. Inilah syarat, tahapan, dan cara mengikuti pre test atau seleksi akademik calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kementerian Agama.


Dikutip dari Ayo Madrasah, pembukaan pendaftaran seleksi akademik PPG ini diumumkan melalui surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor B-476/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/2022. Baca: Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Akademik PPG Guru Madrasah


Dalam surat tertanggal 29 Juli 2022 tersebut disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan pelaksanaan Seleksi Akademik bagi guru madrasah.


Pre Test PPG Guru Kemenag


Persyaratan Pendaftar Seleksi Akademik Kemenag 2022


Seleksi akademik atau pre test PPG guru Kemenag tahun 2022 ini berlaku bagi guru madrasah di semua jenjang. Mulai dari guru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, hingga Madrasah Aliyah Kejuruan.


Mata pelajaran yang diampu pun mencakup semua mata pelajaran, baik bagi guru yang mengampu mata pelajaran Guru Kelas MI, Guru Kelas RA, Rumpun Agama (Qur’an Hadist, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Akidah Akhlak, dan Bahasa Arab) maupun guru mata pelajaran umum.


Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi guru madrasah agar bisa mengikuti Seleksi Akademik (pre test) PPG Kemenag Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  • Terdata aktif di Simpatika sebagai guru dengan satuan administrasi pangkal (satminkal) di Madrasah.
  • Belum pernah mengikuti program sertifikasi guru dan memiliki sertifikat pendidik.
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran yang dipilih sesuai regulasi linieritas.
  • Memiliki NPK.
  • Memiliki SK pengangkatan sebagai guru dengan TMT paling lama di tahun 2020;
  • Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun di bulan Agustus 2022.


Baca: Daftar Linieritas Ijazah S1/DIV dengan Prodi PPG


Waktu dan Tahapan Seleksi Akademik Kemenag 2022


Ayo Madrasah kutip dari surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, waktu seleksi akademik guru Kemenag Tahun 2022 akan dilangsungkan pada bulan Agustus 2022. Pelaksanaannya terdiri atas 4 tahapan mulai dari pendaftaran, pencetakan surat pengantar, pelaksanaan seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi.


Adapun jadwal dan waktu pelaksanaan dari setiap tahapan tersebut adalah sebagaimana berikut:

  • 1-5 Agustus 2022, Pendaftaran calon peserta bagi guru yang memenuhi syarat dilaksanakan secara daring melalui Simpatika.
  • 5-7 Agustus 2022, Pencetakan Surat Pengantar Ujian Seleksi Akademik dari Simpatika.
  • 8-10 Agustus 2022, Pelaksanaan Seleksi Akademik.
  • 12 Agustus 2022, Pengumuman hasil Seleksi Akademik di Simpatika.

Tahap pendaftaran, pencetakan surat pengantar, dan pengumuman hasil dilakukan secara online melalui Portal Simpatika.

Sedang khusus tahapan ketiga, terkait waktu, tempat, moda Pelaksanaan Seleksi Akademik, sesuai dengan keterangan yang tertulis dalam Surat Pengantar Ujian Seleksi Akademik.

Surat Pre Test PPG Kemenag

Cara Mengikuti Pre Test PPG Kemenag 2022


Bagaimana cara mengikuti Seleksi Akademik atau pre test PPG Kemenag Tahun 2022?

Setiap guru RA dan madrasah yang memenuhi persyaratan, sila melakukan pengecekan dengan membuka Simpatika dengan login menggunakan akun masing-masing pada tanggal 1-5 Agustus 2022.

Bagi yang memenuhi persyaratan sebagai calon peserta, guru tersebut dapat melakukan pendaftaran secara langsung di akun Simpatika tersebut. Ikuti prosedur dan penuhi persyaratan yang tercantum dalam laman pendaftaran.

Portal Simpatika dapat diakses melalui alamat https://simpatika.kemenag.go.id/

Setelahnya, selalu pantau akun Simpatika tersebut sesuai dengan waktu dari setiap tahapan Seleksi Akademik di atas untuk melakukan Pencetakan Surat Pengantar Ujian (5-7 Agustus 2022) dan melihat pengumuman hasil Seleksi Akademik (12 Agustus 2022).

Nah, itulah syarat, tahapan, dan cara mengikuti pre test (seleksi akademik) PPG bagi guru madrasah tahun 2022 ini. 

29 Jul 2022

Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Akademik PPG Guru Madrasah

Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Akademik PPG Guru Madrasah

Kementerian Agama kembali membuka pendaftaran seleksi Akademik PPG untuk guru madrasah. Sesuai namanya, seleksi akademik ini untuk menyeleksi guru RA dan madrasah yang berhak menjadi calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kementerian Agama.


Pembukaan pendaftaran seleksi akademik PPG ini diumumkan melalui surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor B-476/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/2022. Surat tertanggal 29 Juli 2022 dengan pokok surat Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG bagi Guru Madrasah ini ditandatangi oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain, atas nama Direktur Jenderal.


Sebagaimana isi surat yang didapatkan Ayo Madrasah dari Portal Simpatika disebutkan bahwa Dalam rangka pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan pelaksanaan Seleksi Akademik bagi guru madrasah.

Seleksi Akademik Guru Madrasah

Baca: Apa Itu NPK (Nomor Pendidik Kemenag) dan Cara Mendapatkan


Guru madrasah tersebut adalah guru yang mengampu mata pelajaran Guru Kelas MI, Guru Kelas RA, Rumpun agama (Alqur’an Hadist, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Akidah Akhlak, dan Bahasa Arab) maupun guru mata pelajaran umum.


Dari isi surat tersebut dapat disimpulkan bahwa seleksi akademik kali ini berlaku bagi semua guru RA dan Madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK) dan untuk semua mata pelajaran. Tentunya dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi setiap guru.


Baca: Syarat, Tahapan, dan Cara Ikuti Pre Test PPG Kemenag


Waktu dan Tahapan Seleksi Akademik Calon Peserta PPG


Masih menurut surat edaran tersebut, diumumkan juga waktu pelaksanaan dan tahapan pelaksanaan seleksi akademik bagi guru RA dan madrasah.


Adapun waktu dan tahapannya adalah sebagai mana berikut:

  • 1-5 Agustus 2022, Pendaftaran calon peserta bagi guru yang memenuhi syarat dilaksanakan secara daring melalui Simpatika.
  • 5-7 Agustus 2022, Pencetakan Surat Pengantar Ujian Seleksi Akademik dari Simpatika.
  • 8-10 Agustus 2022, Pelaksanaan Seleksi Akademik.
  • 12 Agustus 2022, Pengumuman hasil Seleksi Akademik di Simpatika.

Sebagian besar tahapan tersebut dilaksanakan secara online melalui Portal Simpatika. Untuk itu, masing-masing calon peserta untuk dapat memantau dan mengikuti setiap tahapan seleksi melalui Portal Simpatika dengan menggunakan akun masing-masing PTK.


Sedang terkait informasi teknis pelaksanaan seleksi akademik akan tertera dalam surat Pengantar Seleksi Akademik yang dapat dicetak melalui Simpatika.


Baca: Daftar Linieritas dan Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab


Persyaratan Pendaftar Seleksi Akademik


Surat edaran tentang Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG bagi Guru Madrasah ini juga menyertakan lampiran berisikan persyaratan pendaftar Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru Tahun 2022.


Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari lampiran tersebut, setiap pendaftar Seleksi Akademik harus memenuhi enam persyaratan yang meliputi:

  1. Terdata aktif di Simpatika sebagai guru dengan satuan administrasi pangkal (satminkal) di Madrasah.
  2. Belum pernah mengikuti program sertifikasi guru dan memiliki sertifikat pendidik.
  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran yang dipilih sesuai regulasi linieritas.
  4. Memiliki NPK.
  5. Memiliki SK pengangkatan sebagai guru dengan TMT paling lama di tahun 2020;
  6. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun di bulan Agustus 2022.


Baca: Daftar Linieritas Ijazah S1/DIV dengan Prodi PPG


Secara lengkap, surat edaran Nomor: B-476/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/2022 Tentang Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG bagi Guru Madrasah dapat dibaca dan diunduh dengan mengeklik tautan berikut ini.


Bagi guru RA dan madrasah yang memenuhi keenam syarat di atas, sila memantau akun Simpatika masing-masing. Jangan sampai melewatkan kesempatan dibukanya Pendaftaran Seleksi Akademik PPG Guru Madrasah ini.

23 Jul 2022

Percepatan Keaktifan PTK di Simpatika Semester Ganjil 2022/2023

Percepatan Keaktifan PTK di Simpatika Semester Ganjil 2022/2023

Direktorat Guru dan tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Agama akan melakukan percepatan keaktifan data guru dan tenaga kependidikan tahun pelajaran 2022/2023 di Simpatika. Percepatan keaktifan PTK ini merupakan implementasi program strategis Kementerian Agama di tahun anggaran 2022.


Demikian disampaikan Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui surat edaran bernomor B-457/Dt.I.II/HM.00/07/2022. Surat tertanggal 22 Juli 2022 tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, Muhammad Zain, atas nama Direktur Jenderal.


Biasanya, berdasarkan pengalaman Ayo Madrasah, Layanan Simpatika akan 'libur' selama hampir satu bulan di setiap awal semester. Namun dengan adanya percepatan keaktifan ini, tahapan tersebut sudah akan dimulai pada 25 Juli ini.

Keaktifan PTK di Simpatika

Baca: 11 Hal di Simpatika yang Harus Dikerjakan PTK


Dalam surat yang sama sebagaimana yang Ayo Madrasah dapatkan dari laman tte.kemenag.go.id, dalam rangka percepatan keaktifan guru dan tenaga kependidikan di Kemenag ini, guru dan tenaga kependidikan madrasah segera melakukan aktivasi data individu dengan menggunakan akun masing-masing. Proses aktivasi data dimaksud memperhatikan validitas dan kelengkapan data profil serta data mengajar (beban kerja) melalui Simpatika.


Setelah guru melakukan aktivasi melalui akun PTK masing-masing, setiap satuan pendidikan pun diminta untuk melaporkan keaktifan madrasah masing-masing.


Selanjutnya, masih menurut surat tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memverifikasi dan menyetujui keaktifan Madrasah yang diajukan.


Baca: 15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad di Simpatika


Adapun waktu melakukan aktivasi oleh PTK hingga tahap verifikasi dan persetujuan oleh Kantor Kemenag Kab./Kota diberi waktu selama sebulan, yaitu mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 25 Agustus 2022.

Keaktifan PTK di Simpatika

Untuk mengunduh surat edaran terkait percepatan keaktifan Data Guru dan Tenaga Kependidikan, sila unduh melalui tombol di bawah ini.



Belum jelas apakah tahapan keaktifan PTK di laman Simpatika pada semester ini sama seperti pada semester-semester sebelumnya. Biasanya tidak pernah ada surat edaran khusus terkait keaktifan PTK. Yang diterbitkan setiap semester biasanya adalah edaran secara umum terkait dimulainya pemutakhiran data PTK di setiap semester.


Baca: 4 Tahap Pengelolaan Siswa di Layanan Simpatika


Pun sampai saat artikel ini diterbitkan fitur tersebut belum dibuka di laman Simpatika sehingga Ayo Madrasah belum bisa mencobanya.


Karenanya, setiap guru dan tenaga kependidikan perlu mempersiapkan diri untuk dapat melaksanakan percepatan keaktifan PTK secara mandiri di akun Simpatika masing-masing.

23 Apr 2022

Kamad Wajib Identifikasi Data Kebutuhan Guru Melalui Simpatika

Kamad Wajib Identifikasi Data Kebutuhan Guru Melalui Simpatika

Kepala Madrasah wajib melakukan identifikasi data kebutuhan guru secara periodik melalui laman Simpatika. Demikian salah satu butir dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor B-312/Dt.I.II/KS.02/04/2022. Surat edaran tertanggal 19 April 2022 ini ditandatangani oleh Direktur GTK Madrasah, Muhammad zain, atas nama Direktur Jenderal.


Adapun identifikasi data kebutuhan guru yang harus dilakukan oleh Kepala Madrasah tersebut dapat dilakukan secara periodik melalui laman Simpatika di alamat https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah/kebutuhan-guru.


Hasil identifikasi kebutuhan guru tersebut, bagi madrasah yang kelebihan guru, tidak diperkenankan mengangkat guru baru. sebaliknya, bagi madrasah yang masih mengalami kekurangan guru, segera berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi dan atau Kantor Kemenag Kab/Kota.

Analisis Kebutuhan Guru Madrasah


Disebutkan dalam poin ketiga surat edaran tersebut secara detail adalah sebagai berikut; Seluruh Kepala Madrasah wajib melakukan identifikasi data kebutuhan guru secara periodik melalui laman https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah/kebutuhan-guru. Bagi madrasah yang kelebihan guru, tidak diperkenankan mengangkat guru baru. Adapun madrasah yang masih mengalami kekurangan guru, segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku;


Batas akhir analisis kebutuhan guru tersebut adalah 30 Juni 2022. Sebagaimana disebutkan dalam poin keempat surat edaran yang berbunyi: Seluruh Madrasah wajib menganalisis data kebutuhan guru tersebut sampai tanggal 30 Juni 2022 dan melakukan koordinasi intensif secara berjenjang dengan Kankemenag Kabupaten / Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi.


Selain mengenai data kebutuhan guru, surat edaran ini juga menyebutkan tiga hal lainnya. Pertama adalah terkait kewajiban bagi setiap guru dan tenaga kependidikan di madrasah untuk terdata secara updated di laman Simpatika. Selain itu, masing-masing PTK dalam mengupdate datanya harus mengakses mandiri.


Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari poin pertama surat edaran yang berbunyi, Setiap guru dan tenaga kependidikan madrasah wajib terdaftar dan terdata secara updated seluruh data individu dengan baik dan diakses secara mandiri melalui Simpatika pada laman https://simpatika.kemenag.go.id, kerena data pribadi guru bersifat rahasia sehingga tidak boleh diketahui oleh orang lain;


Poin kedua, terkait validitas data individu setiap PTK. Sebagaimana poin kedua surat edaran yang berbunyi, Data individu yang dimaksud pada poin satu di atas dipastikan sesuai dengan data yang tercantum di dalam KTP, Kartu Keluarga dan dokumen terkait yang meliputi penulisan gelar dan lainnya; KTP dan Kartu Keluarga di upload di Simpatika untuk meningkatkan kualitas dan validitas data individu.


Hal ketiga yang tidak kalah pentingnya adalah terkait dengan tata kelola layanan penghitungan selisih tunjangan kinerja. Disebutkan dalam surat edaran, Tata kelola layanan penghitungan selisih tunjangan kinerja berbasis digital bagi guru PNS akan dirilis mulai tahun pelajaran akademik 2022/2023.


Selengkapnya terkait surat edaran terkait Optimalisasi Layanan Simpatika Tahun 2022 tersebut dapat diunduh melalui laman Simpatika atau melalui tombol unduh di bawah ini.


Terkait dengan kewajiban Kepala Madrasah untuk melakukan identifikasi data kebutuhan guru, tidak ada penjelasan lebih lanjut dan mendetail tentang tata cara dan mekanismenya. Dalam surat edaran tersebut hanya disebutkan bahwa bagi madrasah yang kelebihan guru tidak boleh mengangkat guru baru dan sebaliknya bagi madrasah yang masih kekurangan guru diharuskan melakukan koordinasi dengan Kemenag.

Analisa Kebutuhan Guru 01

Ketika Ayo Madrasah mencoba mengakses laman yang tertera dalam surat edaran, laman telah menyajikan data analisa kebutuhan dan atau kekurangan jumlah guru di Madrasah untuk setiap madrasah. Data tersebut diambilkan data Semester 2 Tahun Ajaran 2020/2021. Sehingga tampaknya Kepala Madrasah tidak perlu melakukan isian secara manual. Tinggal membaca data yang telah tersaji untuk masing-masing madrasah yang bersangkutan.

Analisa Kebutuhan Guru 02

Ayo Madrasah juga belum mendapatkan konfirmasi terkait dengan tindak lanjut dari analisa kebutuhan guru ini. Apakah bagi madrasah yang kelebihan guru akan ditutup fitur tambah guru (angkat guru baru) ataukah Kantor Kemenag Kab/Kota atau Kanwil Provinsi berhak untuk menolak ajuan guru baru bagi madrasah yang telah kelebihan guru berdasarkan data analisa tersebut. Mungkin perlu sama-sama kita tunggu kelanjutnya.

3 Feb 2022

Fitur Keaktifan Diri & Cetak Kartu Simpatika Semester 2, Dibuka

Fitur Keaktifan Diri & Cetak Kartu Simpatika Semester 2, Dibuka

Meski surat resmi terkait pendataan Simpatika Semester 2 Tahun Pelajaran 2021/2022 belum dirilis, namun fitur-fitur Simpatika untuk semester genap ini sudah mulai dibuka secara bertahap. Salah satunya adalah fitur untuk melakukan Pengaktifan Diri dan Cetak Kartu Simpatika bagi PTK.


Berdasar pengamatan Ayo Madrasah, Kamis (3/2/2022) pagi, fitur untuk melakukan pengaktifan diri di akun masing-masing PTK ini sudah dapat diakses. Setiap PTK madrasah dapat melakukan pengaktifan diri untuk periode semester genap Tahun Pelajaran 2021/2022.


Sebagaimana ditulis Ayo Madrasah sebelumnya, Keaktifan dan Cetak Kartu Simpatika merupakan salah satu tahapan awal yang harus dilakukan oleh masing-masing PTK di setiap semesternya di layanan Simpatika. Baca : 11 Hal di Simpatika yang Harus Dikerjakan PTK

Fitur Keaktifan Simpatika

Pencetakan kartu ini menjadi penanda seorang PTK aktif di semester yang tengah berjalan. Sehingga bagi PTK yang tidak melaksanakan tahapan ini, akan dicatat tidak aktif oleh sistem. Pun akan mengganggu tahapan-tahapan lainnya, bagi PTK lain di lembaga yang sama.


Baca Juga: 25 Hal yang Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap


Cara Melakukan Keaktifan Diri dan Cetak Kartu Simpatika


Setiap PTK wajib melakukan Keaktifan Diri dan Cetak Kartu PTK di setiap awal semester. Termasuk di semester genap Tahun Pelajaran 2021/2022 ini.


Untuk melakukannya cukup mudah dan cepat.


Pertama-tama, PTK membuka laman Simpatika di alamat simpatika.kemenag.go.id. Lalu login lah dengan cara klik ikon "Login" dan memilih "Login PTK".


Baca: 2 Cara Reset Password Simpatika yang Lupa


Setelah memasukkan username dan password, PTK akan diarahkan langsung ke menu "Keaktifan" di laman Simpatika. Jika tidak, pilih dan klik saja menu "Keaktifan" yang terdapat di deretan menu sebelah kiri.


Pada laman Keaktifan ini PTK cukup klik tombol "Aktifkan". Tak lama, laman akan menampilkan tombol "Cetak Kartu". Sampai di sini proses Keaktifan Diri sudah berhasil.


Untuk mencetak Kartu Simpatika, caranya cukup dengan mengeklik tombol "Cetak Kartu". PTK akan diarahkan untuk mencetak atau mengunduh Kartu Simpatika dalam format PDF.


Baca Juga: Cara Menambah Admin atau Operator Madrasah di Simpatika


Mudah dan simpel, bukan? Ayo segera melakukan keaktifan diri dan cetak Kartu Simpatika semester genap ini secara mandiri. Tidak perlu menunggu operator yang melakukannya.

31 Okt 2021

Cara Daftar AKGTK Kemenag di Simpatika

Cara Daftar AKGTK Kemenag di Simpatika

Tahun 2021 ini Kemenag kembali akan melakukan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) bagi guru madrasah. Pendaftaran AKGTK sendiri mulai dibuka tanggal 1 hingga 15 November 2021. Lalu, bagaimana cara melakukan pendaftaran AKGTK 2021?


Untuk dapat mengikuti AKGTK, terlebih dahulu guru madrasah yang memenuhi kriteria harus melakukan pendaftaran. Pendaftarannya dilakukan melalui layanan Simpatika dengan menggunakan akun PTK masing-masing. Cara mendaftar AKGTK 2021 sebenarnya tidak sulit, karena hanya membutuhkan beberapa langkah saja.


Siapa saja yang harus mendaftar AKGTK? 

Cara Daftar AKGTK

Sesuai dengan Lampiran Surat Dirjen Pendis Nomor B-3786.1/Dt.I.II/KS.02/10/2021, guru yang harus mendaftar dan mengikuti AKGTK adalah Guru Kelas RA, Guru Kelas MI, Guru Mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, dan BK pada MTs. Juga guru mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Biologi, Kimia, Ekonomi, dan BK di MA. Selain itu adalah guru BK di MAK. Baca : Asesmen Kompetensi Guru & Tendik (AKGTK) Kemenag 2021


Selanjutnya adalah Kepala Madrasah baik jenjang MI, MTs, dan MA serta Pengawas Madrasah. Tentunya, belum pernah mengikuti AKG, AKK, ataupun AKP pada tahun 2020 silam.


Cara Mendaftar AKGTK di Simpatika


Bagi guru-guru sebagaiman disyaratkan di atas, dapat mengecek langsung apakah memenuhi persyaratan sebagai peserta AKTK atau tidak di layanan Simpatika pada akun amsing-masing. Pengecekan ini dapat dilakukan bersamaan dengan waktu pendaftaran.


Adapaun caranya adalah sebagai berikut:


  1. Login sebagai PTK pada layanan Simpatika di alamat http://simpatika.kemenag.go.id/
  2. Pilih menu AKG
  3. Jika memenuhi persyaratan mengikuti AKGTK akan muncul tombol "Daftar AKG" sedang jika tidak termasuk dalam kriteria akan muncul tabel Status Validasi Persyaratan dengan status pada masing-masing kriteria.

    Daftar AKGTK 01

  4. Jika memenuhi syarat, klik tombol Daftar AKG

    Daftar AKGTK 02

  5. Muncul jendela Pendaftaran. Pilih Mata Pelajaran sesuai yang terdaftar di Simpatika kemudian pilih Lokasi AKG yang diinginkan. Jika sudah, klik Simpan.

    Daftar AKGTK 03

  6. Data Ajuan tersimpan. pantau halaman tersebut untuk menunggu terbitnya Tanda Bukti Pengajuan Calon Peserta (S41) yang berisi Jadwal pelaksanaan AKGTK. 

    Daftar AKGTK 04

  7. Jika telah terbit, cetak S41 tersebut sebagai Surat Pengantar dan Kartu Peserta untuk dibawa ke lokasi AKGTK.

Disclamer. Artikel tutorial cara mendaftar AKGTK 2021 ini dibuat pada 30 Oktober 2021, dimana tampilan di laman Simpatika masih menggunakan tampilan Pendaftaran AKG 2020. Namun, secara garis besar tata caranya tidak akan jauh berbeda. Tutorial ini akan diupdate segera jika ternyata tampilan dan tata cara pendaftaran mengalami perubahan.


Bagi guru-guru yang telah memenuhi persyaratan untuk segera mendaftar sebagai peserta AKGTK di tahun 2021. Cara daftar AKGTK 2021 semoga memudahkan bagi guru-guru madrasah yang akan mendaftar.

3 Feb 2021

Cara Menambah Admin atau Operator Madrasah di Simpatika

Cara Menambah Admin atau Operator Madrasah di Simpatika

Seiring dengan berjalannya waktu, bisa saja terjadi pergantian tugas dalam mengelola akun admin madrasah atau operator madrasah di layanan Simpatika. Tentu diperlukan mengangkat atau menambahkan admin atau operator Simpatika. Pun sebaliknya, memberhentikan, menghapus, atau mengganti akses sebagai admin atau operator.


Bagaimana cara menambah dan menghapus admin madrasah atau operator madrasah di layanan Simpatika?


Sejatinya, peran admin atau operator madrasah di Simpatika melekat pada Kepala Madrasah. Seorang Kepala Madrasah bertindak juga sebagai admin atau operator untuk mengelola akun Madrasah Simpatika. Namun, dengan berbagai pertimbangan tidak jarang Kepala Madrasah kemudian mengangkat salah satu PTK untuk bertugas sebagai Admin Madrasah atau Operator Madrasah.


Baca: Cara Cepat Menampilkan Tombol Logout Simpatika yang Hilang


Tambah Admin Simpatika

Untuk itu, kali ini Ayo Madrasah akan kembali menguraikan bagaimana cara menambahkan seorang PTK untuk menjabat sebagai admin madrasah atau operator. Sehingga PTK yang bersangkutan selain dapat mengelola akun PTK yang dimilikinya juga dapat mengelola akun Madrasah. Tentunya untuk membantu kinerja Kepala Madrasah.


Sebelumnya perlu dipahami bahwa akun Simpatika di tingkat madrasah terdiri atas tiga jenis. Ketiganya adalah Akun PTK (baik guru, tenaga kependidikan, maupun Kepala madrasah), akun Admin Madrasah (Kepala Madrasah dan Operator Madrasah), dan akun Institusi.


Jadi seorang kepala Madrasah dan Operator Madrasah, dengan login yang sama, akan memiliki dua akun (peran) sekaligus yakni sebagai PTK dan sebagai Operator atau Admin.


Baca juga: Cara Cetak Ulang Ajuan SKMT (S29a, S29b, S29c, Lamp. S29, S29d) Simpatika


Cara Menambahkan Admin atau Operator Baru di Simpatika


Untuk menambahkan seorang PTK menjadi Admin atau Operator Madrasah diperlukan Akun Institusi. Akun ini dimiliki oleh setiap madrasah dimana loginnya menggunakan username berupa 8 digit NPSN dan password tertentu. NPSN di sini adalah NPSN saat madrasah tersebut pertama kali terdaftar dalam layanan Simpatika (atau dahulu disebut Padamu). Sehingga bisa saja berbeda dengan NPSN saat ini.


Sedangkan passwordnya adalah serangkaian kombinasi huruf dan angka 6 digit yang diberikan dari Admin Kabupaten/Kota. Password login ini akun institusi ini bisa juga dirubah menjadi kombinasi yang diinginkan.


Langkah-langkah untuk melakukan pengangkatan Operator atau Admin Madrasah adalah sebagai berikut.


Pertama, Login dengan menggunakan Akun Institusi sebagai berikut:

  1. Buka laman Simpatika di alamat https://simpatika.kemenag.go.id/
  2. Klik tombol "Login" lalu pilih "Login Admin"
  3. Langkah 1-2 dapat diganti dengan mengetikkan alamat https://paspor.siap-online.com/cas/login
  4. Masukkan username (NPSN) dan password lalu klik tombol Masuk
  5. Jika terbuka halaman Dasbord Layanan, klik saja salah satu dari tombol "Akun Institusi" atau "Madrasah"
  6. Terbuka Dasboard Institusi
  7. Klik menu "Kelola Grup Akun"
  8. Klik tulisan "Daftar Anggota Grup Administrator"
  9. Terbuka Daftar Anggota Grup Admin.
  10. Untuk menambahkan admin baru, klik tanda Plus (+) di pojok kanan atas
  11. Muncul jendela "Tambah Anggota Admin Sekolah"
  12. Masukkan Email PTK yang akan diangkat sebagai admin di kolom yang tersedia. Email harus aktif terdaftar siapku.com. 
  13. Selain menggunakan email dapat juga dimasukkan NUPTK atau Pegid ditambah @siap.id (Contoh: 5931234567800002@siap.id) milik PTK yang bersangkutan
  14. Klik tombol "Cek Email"

    Tambah Admin Simpatika 01

  15. Muncul jendela yang menampilkan nama dan data PTK yang bersangkutan
  16. Klik tombol "Simpan" di pojok kanan bawah

    Tambah Admin Simpatika 02

  17. Muncul jendela "Cetak Tanda Bukti", klik Cetak
  18. Muncul Form S01 yang berisikan kode aktivasi, cetak Form S01 tersebut.

    Tambah Admin Simpatika 03


Setelah itu, PTK yang akan diangkat harus melakukan aktivasi melalui akun PTK-nya. langkah-langkahnay adalah sebagai berikut:
  1. Buka laman Simpatika di alamat https://simpatika.kemenag.go.id/
  2. Klik tombol "Login" lalu pilih "Login Admin"
  3. Langkah 1-2 dapat diganti dengan mengetikkan alamat https://paspor.siap-online.com/cas/login
  4. Masukkan Username dan Password akun PTK yang bersangkutan lalu klik tombol Masuk
  5. Jika terbuka halaman Dasbord Layanan, klik saja salah satu dari layanan "Madrasah"
  6. Tampil laman konfirmasi
  7. Masukkan Kode Aktivasi sebagaimana tertera dalam S01
  8. Klik tombol Aktivasi

    Tambah Admin Simpatika 04

  9. Terbukalah Akun Madrasah tersebut. PTK berhasil ditambahkan sebagai admin.

Untuk login-login selanjutnya, PTK dapat memilih untuk login sebagai PTK (untuk mengelola akun pribadi) atau sebagai Admin (mengelola akun Madrasah).


Baca Juga: 25 Hal yang Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap


Cara Menghapus Admin Madrasah


Untuk menghapus atau memberhentikan admin madrasah atau operator madrasah caranya adalah:

  1. Buka laman Simpatika di alamat https://simpatika.kemenag.go.id/
  2. Klik tombol "Login" lalu pilih "Login Admin"
  3. Langkah 1-2 dapat diganti dengan mengetikkan alamat https://paspor.siap-online.com/cas/login
  4. Masukkan username (NPSN) dan password lalu klik tombol Masuk
  5. Jika terbuka halaman Dasbord Layanan, klik saja salah satu dari tombol "Akun Institusi" atau "Madrasah"
  6. Terbuka Dasboard Institusi
  7. Klik menu "Kelola Grup Akun"
  8. Klik tulisan "Daftar Anggota Grup Administrator"
  9. Terbuka Daftar Anggota Grup Admin.
  10. Klik pada tanda Segitiga di ujung kanan nama admin yang akan diberhentikan
  11. Pilih "Blokir Akun Admin"
  12. Muncul konfirmasi, klik saja "Ya"
  13. Tanda Centang Hijau akan berubah menjadi Gembok
  14. PTK tersebut berhasil dihapus dari Admin atau Operator sehingga tidak dapat mengakses akun madrasah kembali.


Jika Lupa Akun Institusi


Bagaimana jika lupa akun institusi? Baik lupa username ataupun password akun institusi.

Jika lupa dengan akun institusi ini, Madrasah dapat menghubungi Admin Kabupaten/Kota untuk meminta reset atau atur ulang akun institusi. 

Nantinya akan diterbitkan Surat Reset Password yang berisikan Nama Lembaga, User ID, dan Password.

Password yang diberikan biasanya berupa kombiansi huruf dan angka sebanyak 6 digit. Setelah berhasil login, nantinya password ini dapat diubah agar lebih mudah diingat.

Untuk mengubahnya dengan cara mengklik gambar atau foto User (di pojok kanan atas) lalu klik Pengaturan Akun.

Terbuka halaman pengaturan, klik saja menu "Kelola Akun" >> Kata Sandi (Password). 


Baca Juga: 2 Cara Reset Password Simpatika yang Lupa


Demikian cara dan langkah-langkah untuk mengangkat atau menambah admin atau operator madrasah di layanan Simpatika. Juga bagaimana cara memberhentikan admin serta apa yang harus dilakukan jika lupa user ID dan password akun institusi Simpatika.

19 Des 2020

Cara Cetak Hasil dan Arti Nilai AKG, AKK, dan AKP Madrasah

Cara Cetak Hasil dan Arti Nilai AKG, AKK, dan AKP Madrasah

Seiring dengan diterbitkannya Raport Hasil Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Kepala Madrasah (AKK), dan Pengawas Madrasah (AKP) tahun 2020 di laman Simpatika, Ayo Madrasah memberikan tips cara melihat dan mencetak Raport Hasil AKG, AKK, dan AKP Madrasah. Juga, arti dari hasil nilai dan predikat yang diperoleh.


Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama telah dilaksanakan pada 19-23 November silam. 


Hasil dari AKG, AKK, dan AKP tersebut telah dirilis oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama mulai 17 Desember kemarin.

Nilai AKG


Setiap guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madrasah yang telah mengikuti Asesmen Kompetensi, dapat melihat dan mencetak nilai yang diperolehnya melalui laman Simpatika dengan menggunakan login akun masing-masing.


Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-2896/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/12/2020 tertanggal 7 Desember 2020, Rapor AKG, AKK dan AKP bersifat rahasia pribadi. Karena itu hanya dapat diakses oleh peserta AKG, AKK dan AKP masing-masing.


Pihak lain, termasuk admin Simpatika di tingkat madrasah, Kab/kota, hingga Kanwil Provinsi tidak diperkenankan untuk mengakses dengan alasan apapun. Pihak lain yang memiliki otoritas untuk mengakses nilai AKG, AKK, dan AKP hanya Kementerian Pusat.


Cara Cetak Nilai AKG, AKK, dan AKP


Untuk mengakses nilai AKG, AKK, dan AKP melalui Simpatika tidak terlalu sulit. Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PTK untuk melihat dan mencetak hasil nilai AKG, AKK, dan AKP adalah:

  1. Buka laman simpatika.go.id
  2. Klik menu Login di pojok kanan atas
  3. Pilih login sebagai PTK
  4. Masukkan username dan password login lalu klik masuk
  5. Setelah terbula dasbor Simpatika, klik menu AKG di bagian kiri bawah
  6. Terbuka halaman Pendaftaran AKG 2020
  7. Pada bagian Laporan Hasil, klik tombol Cetak Surat
  8. Cara Cetak Nilai AKG

  9. Selanjutnya akan muncul jendela pencetakan (jika menggunakan browser Google Chrome atau Microsoft Edge)
  10. Pada kolom Printer, dapat dipilih untuk menyimpannya dalam file format PDF atau langsung mencetaknya dengan printer yang terinstal di komputer
  11. Terakhir, klik Save atau Print

Cara Cetak Nilai AKG


Arti Nilai AKG, AKK, dan AKP


Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari Juknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4446 Tahun 2020, hasil nilai AKG, AKK, dan AKP dinyatakan dalam bentuk angka dan predikat.


Predikat tersebut terdiri atas empat tingkatan dengan masing-masing memiliki range nilai sebagai berikut:

  1. Predikat Mahir, range nilai 76 - 100
  2. Predikat Terampil, range nilai 51 - 75
  3. Predikat Cakap, range nilai 26 - 50
  4. Predikat Berkembang, range nilai 0 - 25


Penilain dilakukan untuk setiap kompetensi yang diujikan. Dimana untuk setiap peserta memiliki kompetensi yang berbeda berdasarkan mapel yang diajarkan.


Apakah nilai yang diperoleh dalam AKG, AKK, dan AKP akan berdampak langsung bagi kesejahteraan guru, semisal mempengaruhi pencairan tunjangan profesi?


Baca Juga : Pelaksanaan AKG, AKK, AKP Kemenag 2020 Ditunda dan Alasannya


Tidak. Sebagaimana dinyatakan dalam Juknis, hasil penilaian ini akan dijadikan dasar bagi Kementerian Agama dalam penyusunan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

1 Nov 2020

Solusi Cetak S35 Tidak Keluar Foto Guru di Simpatika

Solusi Cetak S35 Tidak Keluar Foto Guru di Simpatika

Foto tidak mau keluar saat hendak mencetak S35 (Form Rekap Kehadiran Guru) di layanan Simpatika, bagaimana solusinya? Padahal kerap kali form S35 ini harus disertakan dalam pemberkasan bagi guru madrasah penerima TPG. 


Mengisi absensi kehadiran guru merupakan salah satu pekerjaan rutin bagi Kepala Madrasah atau operator Simpatika. Termasuk mencetak Hasil Rekapitulasi Bulanan Kehadiran Guru (S35). Baca: 15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad di Simpatika


Cetak S35 Tidak Keluar Foto Guru

Namun pekerjaan rutin ini bisa saja terhambat karena saat hendak mencetaknya, S35 tampil tanpa disertai foto guru yang bersangkutan. Kotak yang seharusnya berisi foto guru menjadi kotak polos berwarna abu-abu. Ini sering kali terjadi jika pencetakan S35 dilakukan dengan menggunakan browser Google Chrome.


Bagaimana solusi mencetak S35 agar keluar foto gurunya?


Ada beberapa solusi yang bisa dicoba saat mencetak S35 yang tidak keluar foto guru yang bersangkutan.


Pastikan Foto PTK Masih Ada


Maksudnya? Dalam beberapa kasus, terutama di awal semester, terdapat beberapa foto PTK yang tereset oleh sistem. Akibatnya foto PTK akan tergantikan kotak berwarna abu-abu, termasuk ketika hendak mencetak S35.


Untuk itu, pastikan PTK tersebut masih ada foto dirinya. Mengeceknya bisa dengan beberapa cara, seperti:

  1. Login ke akun PTK yang bersangkutan, buka menu "Biodata" dan lihat di kolom Pasfoto. Jika gambar menampilkan kotak abu-abu berarti foto telah tereset oleh sistem.
  2. Login dengan akun Admin Madrasah, buka menu "Pendidik dan tenaga Kependidikan" >> Direktori PTK >> Daftar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Lihat pada daftar PTK. Jika pada PTK yang bersangkutan tidak tertampil foto dan tergantikan kotak abu-abu berarti foto telah tereset oleh sistem.


Kejadian foto PTK tereset oleh sistem ini kerap terjadi di Simpatika pada awal semester. Terkadang foto akan muncul sendiri setelah beberapa hari namun terkadang juga harus dilakukan upload ulang foto diri.


Untuk mengupload ulang caranya cukup gampang, yaitu:

  1. Login menggunakan akun PTK yang bersangkutan (yang fotonya hilang)
  2. Klik menu Biodata
  3. Klik ikon pensil di samping kanan Pasfoto
  4. terbuka jendela pengunggahan foto. 
  5. Klik Pilih File dan pilih foto yang sebelumnya telah disimpan di komputer
  6. Jika sudah, klik tombol "Unggah"


Jika foto PTK tertampil di biodata PTK tetapi masih juga tidak mau muncul saat pencetakan S35, silakan ikuti beberapa langkah di bawah ini.


Gunakan Browser Microsoft Edge


Solusi pertama pada kasus tidak munculnya foto guru saat mencetak S35 adalah dengan membuka dan mencetak dengan menggunakan browser Microsoft Edge.


Ayo Madrasah menyarankan menggunakan browser Microsoft Edge karena browser ini dikembangkan berbasis Chromium layaknya peramban Google Chrome. Sehingga memiliki fitur-fitur yang nyaris sama. Termasuk dalam hal mencetak dokumen.


Layaknya di Google Chrome, saat mencetak dokumen, Microsoft Edge akan menampilkan jendela yang memiliki pilihan mencetak langsung dengan menggunakan printer atau menyimpannya dalam format pdf. 


Sehingga ketika mencetak form S35, Kepala Madrasah atau Operator Simpatika tetap bisa memilih langsung mencetaknya atau menyimpannya menjadi file pdf.


Dan ketika menggunakan Microsoft Edge ini, form S35 akan terbuka sempurna lengkap dengan foto guru yang bersangkutan.


Cetak S35 Tidak Keluar Foto Guru


Gunakan Browser Google Chrome di Android


Solusi kedua yang Ayo Madrasah sarankan adalah dengan membukanya melalui browser Google Chrome tetapi di Android. 


Prosesnya dan caranya sama seperti ketika meggunakan peramban Chrome versi desktop (komputer atau laptop). Saat melakukan pencetakan form S35 dengan menggunakan Google Chrome di Android, Form S35 akan terbuka sempurna lengkap dengan foto guru. 


Tinggal pilih Simpan sebagai PDF kemudian klik ikon simpan dan pilihlah lokasi tempat penyimpanan. Saat ingin mencetak, file pdf hasil unduhan dapat dikirimkan ke komputer atau dicetak langsung jika androidnya support printer.


Baca Juga: Pengaturan Data Jam Kerja GTK di Simpatika


Cara Lainnya


Selain kedua cara di atas, masih ada cara lainnya. Semisal menggunakan browser Mozila Firefox. Tetapi dengan menggunakan peramban ini pilihan default-nya hanya mencetak langsung dengan menggunakan printer. Kecuali jika komputernya terinstal aplikasi PDF Printer seperti Nitro PDF Printer, Foxit PDF Printer, dan sejenisnya.


Itulah beberapa solusi yang bisa dicoba.


Jika ada yang memiliki solusi lainnya saat mengalami foto tidak tampil saat mencetak S35, silakan berbagi tips dan triknya di kolom komentar.

31 Jul 2020

Edaran Pengelolaan Simpatika 2020/2021 Semester Gasal

Edaran Pengelolaan Simpatika 2020/2021 Semester Gasal

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Sabtu (24/07) silam, menerbitkan surat edaran perihal pengelolaan Simpatika untuk Tahun Pelajaran 2020/2021 Semester Gasal. Edaran terkait pengelolaan Simpatika bernomor B-1246.1/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/2020 tersebut menjadi pengumuman sekaligus pedoman pemutakhiran Simpatika di semester ini.

Berdasar surat edaran tersebut akan terdapat beberapa hal baru dalam pengelolaan Simpatika di Semester I Tahun pelajaran 2020/2021 ini. Pertama adalah terkait pendataan sertifikat Kepala Madrasah dan penerbitan Nomor Unik Kepala Madrasah (NUKM) sekaligus penilaian kinerja kepala madrasah. Kedua terkait sinkronisasi seluruh data guru PNS Madrasah dengan database SIMPEG melalui verval Guru PNS.

Pengelolaan Simpatika 2020

Penilaian Kepala Madrasah sendiri merupakan implementasi dari SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.

Terkait bagaiman prosedur dan tata cara penerbitan NUKM dan penilaian kinerja Kepala Madrasah, belum dijelaskan. Termasuk kapan jadwal fitur baru Simpatika ini akan dibuka.

Disamping itu tentu terkait dengan implementasi kurikulum madrasah yang akan disesuaikan dengan regulasi terbaru yang mulai diberlakukan di tahun pelajaran ini yaitu KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Kedua KMA tersebut telah diulas Ayo Madrasah pada artikel-artikel terdahulu.

Baca : Yang Harus Dilakukan di Simpatika Tiap Akhir dan Awal Bulan

Berikutnya adalah perubahan proses generating (penerbitan) SKAKPT untuk kelayakan tunjangan bulan sebelumnya yang biasanya dilakukan pada tanggal 7 tiap bulannya akan diubah menjadi paling lambat tanggal 2 setiap bulannya. Majunya proses generate SKAKPT ini tentu akan sangat berpengaruh terhadap kelengkapan isian absensi guru. Jadi sebelum tanggal 2, kelengkapan absesnsi guru untuk bulan sebelumnya harus sudah terselesaikan. Karena jumlah ketidakhadiran guru menjadi salah satu perhitungan dalam penerbitan SKAKPT.

Kemudian proses mapping (pemetaan) Ijazah S1/D4 di Simpatika yang sebelumnya diprioritaskan untuk guru madrasah yang sudah bersertifikasi, maka pada semester ini akandilanjutkan kembali dan diberlakukan pada semua guru, baik yang sudah bersertifikat pendidik maupun yang belum.

Adapun pembukaan verifikasi dan validasi (verval) keaktifan guru dan tenaga kependidikan, sebagaimana disampaikan dalam surat edaran ini, akan dimulai pada tanggal 3 Agustus 2020.

Isi surat edaran Ditjen Pendis terkait pengelolaan Simpatika untuk Tahun Pelajaran 2020/2021 Semester Gasal, secara lengkap dapat dibaca pada gambar berikut ini.

Edaran Pengelolaan Simpatika 2020

Baca : 15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad di Simpatika.

Demikian pengelolaan Simpatika Tahun Pelajaran 2020/2021 Semester 1. Yang mana ini tentu menjadi pedoman bagi guru, tenaga kependidikan, kepala madrasah, maupun operator di setiap jenjang dalam mengelola dan melakukan pemutakhiran data guru melalui layanan Simpatika di semester ini.