22 Feb 2026

Edaran Penyaluran BOP RA & BOS Madrasah Tahap I Tahun 2026

Edaran Penyaluran BOP RA & BOS Madrasah Tahap I Tahun 2026

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama baru-baru ini merilis surat edaran tentang Penyaluran Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2026.


Penyaluran BOP RA & BOS Madrasah

Surat dengan nomor B-109/Dt.I.I/KU.05/02/2026 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam se-Indonesia ini menyampaikan bebrapa hal terkait dengan pelaksanaan penyaluran program Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2026.


Baca: Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026


Pertama, menurut isi surat, diinformasikan kepada calon penerima BOP RA dan BOS Madrasah TA 2026 bahwa kegiatan unggah dokumen persyaratan pencairan Tahap I dikategorikan sebagai berikut:

  • Bagi RA/Madrasah calon penerima BOP RA/BOS Madrasah TA 2026 yang pada periode tahun sebelumnya telah menerima dana BOP RA/BOS Madrasah, persyaratannya adalah: 
    1. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) TA Sebelumnya;
    2. Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal Tahap I pada akun lembaga;
    3. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah (Jumlah Alokasi Satu Tahun);
    4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Tahap I;
    5. Kuitansi Penerimaan Bantuan Tahap I;
    6. RKAM.
  • Bagi RA/Madrasah calon penerima baru BOP RA/BOS Madrasah TA 2026 yang sebelumnya tidak pernah menerima Dana BOP RA/BOS Madrasah, persyaratannya adalah:
    1. Surat Pernyataan Bukan Penerima BOP RA/BOS Madrasah TA Sebelumnya
    2. Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal Tahap I pada akun lembaga;
    3. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah (Jumlah Alokasi Satu Tahun);
    4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Tahap I;
    5. Kuitansi Penerimaan Bantuan Tahap I;
    6. RKAM.

Selain itu, sebagai mana dalam surat yang didapat Ayo Madrasah, disebutkan bahwa kegiatan unggah dokumen persyaratan pencairan Tahap I dilakukan
pada portal https://bos.kemenag.go.id untuk BOP RA dan aplikasi eRKAM
https://frontend.erkam-v2.kemenag.go.id untuk BOS Madrasah.


Adapun jadwal unggah dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
  • Pengajuan Berkas : 22 Februari s.d. 03 Maret 2026;
  • Verifikasi Berkas Pengajuan : 22 Februari s.d. 04 Maret 2026.


Selengkapnya terkait edaran Penyaluran BOP RA & BOS Madrasah Tahap I Tahun 2026, sila unduh surat resmi melalui tautan berikut ini.

13 Feb 2026

Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026

Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026

Kementerian Agama akhirnya merilis Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah.


Juknis ini menjadi regulasi dan acuan bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten, hingga satuan pendidikan (RA dan madrasah) dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah.


Juknis BOP RA BOS Madrasah

BOP RA atau Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Raudhatul Athfal yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.


Sedang BOS atau Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan non-personalia bagi Madrasah yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.


Baca: Download Dokumen Pengajuan BOS Madrasah - BOP RA Format Ms. Word (2026)


SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah ini memuat lampiran yang berisi:

  • Bab I, Pendahuluan (Latar Belakang, Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip Pengelolaan, dan pengertian Umum)
  • Bab II, Tim Pengelola (Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Pusat, Tim Pengelola BOP dan BOS Provinsi, Tim Pengelola BOP dan BOS Kabupaten/ Kota, Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat RA/ Madrasah, Pengawas Madrasah, dan Komite Madrasah)
  • Bab III, Kriteria dan Prosedur (Kriteria Penerima Dana, Satuan Biaya, Mekanisme Pengusulan dan Penetapan Alokasi Dana, dan Mekanisme Penyaluran Dana dan Pencairan Dana)
  • Bab IV, Penggunaan Dana (Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOP dan BOS, Ruang Lingkup Komponen Penggunaan Dana, dan Penggunaan Aplikasi e-RKAM dalam pengelolaan dana BOS oleh Madrasah)
  • Bab V, Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa dan Manajemen Aset (Mekanisme Umum, Mekanisme dan Tahapan Pengadaan/ Pembelian Barang/Jasa, dan Manajemen Aset)
  • Bab VI, Pelaporan Dana (Pembukuan dan Pelaporan Dana Bantuan Tingkat Madrasah, Laporan Tingkat Kabupaten/ Kota, Laporan Tingkat Provinsi, Laporan Tingkat Pusat, dan Transparansi Pengelolaan Keuangan dan Kebijakan Anti-Korupsi)
  • Bab VII, Perpajakan (Pendahuluan, Kewajiban Perpajakan Terkait dengan Penggunaan Dana BOP dan BOS, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4, ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Batas waktu penyetoran dan pelaporan, Bea Materai, dan PKP, BKP dan JKP dalam PPN)
  • Bab VIII, Monitoring, Pengawasan, dan Sanksi (Monitoring, Pengawasan, dan Sanksi)
  • Bab IX, Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (Tujuan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat, dan Media)




Unduh Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2026


Untuk mengunduh SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah sila gunakan tombol download di bawah.


Itulah Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026 sebagaimana SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026.

20 Okt 2025

Cair Minggu Ini, BOS Madrasah & BOP RA Triwulan 3 & 4 Tahun 2025

Cair Minggu Ini, BOS Madrasah & BOP RA Triwulan 3 & 4 Tahun 2025

BOS Madrasah dan BOP RA Triwulan 3 dan 4 Tahun Anggaran 2025 akan segera dicairkan oleh Kementerian Agama kepada madrasah dan Raudlatul Athfal se-Indonesia, minggu ini. Kemenag memastikan penyaluran dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah untuk Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2025 akan dilakukan minggu ini.


Menteri Agama, Nasaruddin Umar, sebagaimana dikutip Ayo Madrasah dari laman Kemenag, menjelaskan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, peningkatan mutu pendidikan yang merupakan amanah UUD 1945 adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan pendidikan unggul melalui lingkungan belajar mengajar yang efektif.


BOP RA dan BOS Madrasah Cair

Penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah ini sendiri menjadi kabar yang telah dinanti-nanti oleh RA dan madrasah se-Indonesia. Mengingat sebagaimana diberitakan Ayo Madrasah sebelumnya, madrasah telah melakukan pengajuan BOP dan BOS yang dideadline pada 11 Oktober silam. Baca: Download Dokumen Pengajuan BOS Madrasah - BOP RA Format Ms. Word


Selain itu, pada aplikasi eRKAM V2 yang digunakan sebagai moda pengajuan BOS madrasah, status telah berubah dan verifikasi menjadi pengajuan semenjak tanggal 13 Oktober.

Sehingga tidak sedikit Kepala Madrasah, Bendahara, dan guru madrasah yang telah menanti-nanti disalurkannya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tersebut.


Senada, Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Nyayu Khodijah menjelaskan proses verifikasi lembaga penerima dilakukan secara ketat. Setiap lembaga wajib menuntaskan laporan pertanggungjawaban penyaluran tahap sebelumnya sebelum bisa menerima dana triwulan III dan IV.


“Lembaga dengan dokumen valid dan lengkap akan segera menerima dana melalui bank penyalur,” kata Nyayu.


Dengan demikian, dipastikan tidak lama lagi RA dan Madrasah dapat segera mencetak Tanda Bukti Upload Dokumen yang kemudian dapat dibawa ke Bank penyalur untuk mencairkan dana BOP RA dan BOS Madrasah Triwulan 3 & 4 Tahun 2025.


1 Okt 2025

Download Dokumen Pencairan BOS Madrasah - BOP RA Format Ms. Word (2026)

Download Dokumen Pencairan BOS Madrasah - BOP RA Format Ms. Word (2026)

Dalam setiap pengajuan pencairan BOS Madrasah dan BOP RA terdapat sejumlah dokumen yang harus dibuat dan diunggah ke laman e-RKAM Kemenag ataupun BOS Kemenag. Termasuk pada pencairan BOP RA & BOS Madrasah Tahap II Tahun 2026. Contoh dokumen tersebut kini tersedia dalam format Microsoft Word.


Contoh dan format dokumen pencairan sebenarnya sudah disediakan dan dapat diunduh langsung, tetapi biasanya dalam format PDF. Tentu, dibutuhkan tindakan khusus dalam pengisian dan pengeditannya. Tidak jarang yang merasa kesulitan.


Dokumen Pengajuan BOS Madrasah - BOP RA Format Ms. Word

Oleh karenanya, Ayo Madrasah menyediakan dokumen Pengajuan Pencairan BOS Madrasah dan BOP RA dalam format Microsoft Word, khususnya untuk Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Tahun Anggaran 2026.


Dimana berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-491/Dt.I.I/KU.05/07/2026 perihal Penyaluran BOP RA dan BOS Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2026, disebutkan bahwa penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2026 kegiatan unggah dokumen persyaratan pencairan Tahap I telah dapat dilakukan.


Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa unggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II dikategorikan sebagai berikut:

  • Penerima Tahap I (RA/Madrasah yang telah menerima dana BOP RA/BOS Madrasah TA 2026 pada Tahap I), dengan persyaratan dokumen meliputi:
    • Menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Penggunaan Dana sekurang-kurangnya 80% dari total bantuan yang diterima pada Tahap I
    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) Tahap I
    • Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal Tahap II pada akun lembaga
    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Tahap II
    • Kuitansi Penerimaan Bantuan Tahap II
  • Penerima Tahun Sebelumnya (RA/Madrasah calon penerima BOP RA/BOS Madrasah TA 2026 yang pada periode tahun sebelumnya telah menerima dana BOP RA/BOS Madrasah), dengan persyaratan dokumen meliputi:
    • Menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) TA Sebelumnya
    • Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal Tahap II pada akun lembaga
    • Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah (Jumlah Alokasi Sesuai Tahap II)
    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Tahap II
    • Kuitansi Penerimaan Bantuan Tahap II
    • RKAM
  • Penerima Baru (RA/Madrasah calon penerima baru BOP RA/BOS Madrasah TA 2026 yang sebelumnya tidak pernah menerima Dana BOP RA/BOS Madrasah)
    • Surat Pernyataan Bukan Penerima BOP RA/BOS Madrasah TA Sebelumnya
    • Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal Tahap II pada akun lembaga
    • Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah (Jumlah Alokasi Sesuai Tahap II)
    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Tahap II
    • Kuitansi Penerimaan Bantuan Tahap II
    • RKAM


Adapun berdasarkan isi e-RKAM, dokumen yang harus dipersiapkan dan diunggah diantaranya adalah: 

  1. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Tahap 2
  2. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah
  3. Surat Permohonan Pencairan Dana sesuai nominal Tahap 2
  4. Surat Pernyataan Bukan Penerima BOS Madrasah TA Sebelumnya (khusus bagi madrasah yang tahun sebelumnya belum menerima BOS)
  5. Kuitansi Penerimaan Bantuan Tahap 2


Dokumen-dokumen pengajuan BOS tersebut membutuhkan proses editing dan cetak sebelum kemudian diunggah ke laman eRKAM dialamat https://frontend.erkam-v2.kemenag.go.id untuk BOS Madrasah dan Portal BOS dialamat https://bos.kemenag.go.id untuk BOP RA.


Untuk memudahkan Bendahara BOS dan madrasah dalam melengkapi dokumen pengajuan tersebut, Ayo Madrasah telah menyediakannya dalam file berformat Microsoft Word. Sehingga tidak perlu lagi untuk melakukan convert file PDF menjadi Microsoft Word.


Contoh dokumen pengajuan dalam format Microsoft Word dapat diunduh melalui tombol download di bawah.


Sebagai tambahan informasi, masih berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor  B-491/Dt.I.I/KU.05/07/2026, pengajuan berkas dijadwalkan dalam tiga gelombang, yaitu:

  • Gelombang Pertama
    • Pengajuan Berkas: 29 Juli - 08 Agustus 2026
    • Verifikasi Berkas Pengajuan: 29 Juli - 09 Agustus 2026
  • Gelombang Kedua
    • Pengajuan Berkas: 18 - 30 Agustus 2026
    • Verifikasi Berkas Pengajuan: 18 - 31 Agustus 2026
  • Gelombang Ketiga (terakhir)
    • Pengajuan Berkas: 14 - 27 September 2026
    • Verifikasi Berkas Pengajuan: 14 - 28 September 2026


Semoga dengan tersedianya dokumen Pengajuan BOS Madrasah - BOP RA Format Ms. Word ini dapat meringankan beban Bendahara BOS Madrasah dan BOP RA yang sering kali harus ekstra 'berjibaku' dengan aplikasi eRKAM maupun Portal BOS.

30 Sep 2025

Deadline BAP BOS di EMIS Diperpanjang

Deadline BAP BOS di EMIS Diperpanjang

Deadline atau batas akhir upload BAP BOS di EMIS akhirnya diperpanjang. Sebelumnya, berdarkan surat Direktorat Pendidikan Islam bernomor B-370/Dt.I.I/PP/09/2025, pendataan EMIS (BAP BOS) dilakukan paling lambat 30 September 2025. Baca: Deadline Unggah BAP BOS 2025 di EMIS


Namun hingga menjelang batas akhir, ternyata persentase madrasah yang telah melakukan cetak dan unggah BAP BOS masih sangat rendah, sehingga deadline BAP BOS akhirnya diperpanjang sampai tanggal 15 Oktober 2025.


Deadline BAP BOS di EMIS Diperpanjang

Perpanjangan waktu pendataan EMIS (BAP BOS) ini disampaikan Direktorat jenderal Pendidikan Islam melalui surat bernomor B-418/Dt.I.I/HM.01/09/2025, tertanggal 29 September 2025.


Dalam surat yang ditandatangani Direktur KSKK Madrasah, Nyanyu Khodijah, atas nama Direktur Jenderal, disebutkan bahwa per tanggal 26 September persentase Pendataan EMIS (BAP BOS) baru mencapai 54.99%. 


Berdasarkan hal tersebut, disampaikan bahwa untuk memberikan keleluasaan waktu Pendataan EMIS (BAP BOS) yang semula paling lambat tanggal 30 September 2025 diperpanjang sampai tanggal 15 Oktober 2025.


Perpanjangan deadline cetak dan unggah BAP BOS ini tentu menjadi kabar gembira bagi Kepala Madrasah, Bendahara BOS, dan operator madrasah mengingat beberapa hari terakhir akses terhadap aplikasi EMIS sering terkendala.


Sehingga dengan adanya perpanjangan waktu BAP BOS dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk melakukan pemutakhiran data jumlah siswa aktif dan rombongan belajar siswa di EMIS. Hasil dari BAP BOS akan digunakan sebagai dasar perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026.


Adapun surat Direktorat Pendidikan Islam tentang perpanjangan deadline BAP BOS di EMIS dapat diunduh DI SINI.

3 Sep 2025

Deadline Unggah BAP BOS 2025 di EMIS

Deadline Unggah BAP BOS 2025 di EMIS

Dalam rangka perhitungan alokasi BOP Raudhatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026, madrasah wajib untuk segera mencetak dan mengunggah Tanda Bukti Pendataan EMIS (BAP BOS).


Demikian disampaikan Kementerian Agama melalui surat Direktorat Pendidikan Islam bernomor B-370/Dt.I.I/PP/09/2025 tertanggal 1 September 2025 tentang Pendataan EMIS (BAP BOS).


Unggah BAP BOS 2025 di EMIS

Surat yang ditandatangani oleh Direktur KSKK Madrasah ini mengungkapkan bahwa dalam rangka Pendataan EMIS (BAP BOS) untuk perhitungan alokasi BOP Raudhatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026, akan dilakukan Pendataan EMIS (BAP BOS) untuk perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah.


Pendataan EMIS (BAP BOS) akan digunakan sebagai dasar perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026.


Masih menurut isi surat, setiap RA dan Madrasah wajib membuat dan mengunggah Tanda Bukti Pendataan EMIS (BAP BOS) sebagai bukti telah melakukan pendataan dengan sebenar benarnya.


BAP BOS dapat diunduh untuk kemudian dicetak dari laman EMIS. Setelah ditandatangani oleh Kepala Madrasah, BAP BOS diunggah kembali ke laman EMIS paling lambat tanggal 30 September 2025.


Sebaliknya bagi RA dan Madrasah yang tidak bersedia menerima BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026, maka dapat membuat surat pernyataan tidak bersedia menerima BOP RA/BOS Madrasah dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan tidak perlu melakukan pendataan.


Adapun surat Direktorat Pendidikan Islam bernomor B-370/Dt.I.I/PP/09/2025 perihal Pendataan EMIS (BAP BOS), dapat diunduh di bawah.


So, bagi RA dan Madrasah untuk segera melakukan download, cetak, dan unggah BAP BOS melalui laman EMIS paling lambat pada 30 September 2025.

6 Feb 2024

Jadwal Pengajuan Pencairan BOS Madrasah 2024 Tahap I

Jadwal Pengajuan Pencairan BOS Madrasah 2024 Tahap I

Kemenag telah merilis jadwal pengajuan dan verifikasi untuk pencairan dana BOS Madrasah Tahap I Tahun 2024. Proses pengajuan pencairan dana BOS Madrasah dan BOP RA ini akan terbagi dalam empat batch (kelompok).


Jadwal dan pembagian batch pengajuan pencairan dana BOS ini tercantum dalam surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-32/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/01/2024, yang diteken pada 11 Januari silam.


Surat yang ditandatangani oleh Direktur KSKK Madrasah Ditjen Pendis Kemenag, Muchammad Sidik Sisdiyanto ini, sesuai pokok surat menyampaikan tentang langkah-langkah persiapan pencairan dana BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2024.


Pencairan BOS Madrasah 2024

Pada poin keenam isi surat disebutkan bahwa pengajuan pencairan dana BOS Madrasah dan BOP RA Tahap I akan dibatas maksimal hingga Februari 2024.


Adapun pengajuan tersebut dibagi dalam empat batch dengan jadwal sebagai berikut:

  • Batch 1 : 
    • Pengajuan : 15 - 23 Januari 2024
    • Verifikasi : 15 - 24 Januari 2024
  • Batch 2 : 
    • Pengajuan : 27 Januari - 8 Februari 2024
    • Verifikasi : 27 Januari - 9 Februari 2024
  • Batch 3 : 
    • Pengajuan : 15 - 20 Februari 2024
    • Verifikasi : 15 - 21 Februari 2024
  • Batch 4 : 
    • Pengajuan : 24 Februari - 29 Februari 2024
    • Verifikasi : 24 Februari - 1 Maret 2024

Proses pengajuan pencairan BOS Madrasah dilakukan di aplikasi eRKAM dengan alamat https://erkam.kemenag.go.id.


Sedang bagi Raudlatul Athfal, dilaksanakan di laman Portal BOS dengan alamat https://bos.kemenag.go.id/.

Bagi RA dan Madrasah, terutama Kepala Madrasah dan Bendahara tentu harus mencermati tanggal-tanggal dalam jadwal pengajuan pencairan BOS Madrasah dan BOP RA tersebut. Jangan sampai melebihi tanggal terakhir di batch terakhir.

27 Jun 2023

Edaran Pembukaan Portal BOS untuk BOS dan BOP Anggaran 2023

Edaran Pembukaan Portal BOS untuk BOS dan BOP Anggaran 2023

Untuk optimalisasi penyaluran dana BOS Madrasah dan BOP RA, Direktorat KSKK Madrasah Ditjen Pendis Kemenag membuka kembali Portal BOS. Pembukaan Portal BOS ini selain dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada RA dan Madrasah yang belum mengajukan syarat pencairan BOS dan BOP tahap I juga bagi madrasah yang akan mengajukan pencairan Tahap II.


Sebagaimana diketahui, sampai saat ini masih ada RA dan Madrasah yang belum bisa mencairkan dana BOS dan BOP Tahap I. Yaitu pencairan BOS Madrasah Tahap I Batch 9 dan BOP RA Tahap I Batch 6.


Portal BOS Madrasah

Baca: Pendistribusian Dana BOP RA dan BOS Madrasah 2023


Sedang bagi madrasah dan RA yang sudah melakukan pencairan dan LPJ tahap I dapat melakukan pengajuan pencairan Tahap II melalui Portal BOS ini.


Pembukaan kembali Portal BOS ini disampaikan oleh Direktorat KSKK Madrasah melalui surat tertanggal 26 Juni 2023. Melalui surat bernomor B-2743/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/06/2023 disampaikan beberapa point terkait optimalisasi pencairan dana Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (BOP RA) Tahun Anggaran 2023.

Point-poin tersebut, bagian pertama adalah bagi RA dan Madrasah yang belum mencairkan BOS dan BOP Tahap I, diberi kesempatan untuk mengajukan syarat pencairan, maksimal tanggal 7 Juli 2023.

Selengkapnya, sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari isi surat, adalah sebagai berikut:

Pertama, semua Madrasah penerima BOS Madrasah TA 2023 yang belum mengajukan syarat pencairan dan belum lolos Verifikasi, bahwa kegiatan unggah dokumen persyaratan pencairan BOS Madrasah Tahap I Batch 9 (Batch terakhir) TA 2023 pada Portal BOS https://bos.kemenag.go.id akan dibuka kembali terhitung tanggal 27 Juni 2023 sampai dengan 7 Juli 2023.

Kedua, semua Raudhatul Athfal (RA) penerima BOP RA TA 2023 yang belum mengajukan syarat pencairan dan belum lolos Verifikasi, bahwa kegiatan unggah dokumen persyaratan pencairan BOP RA Tahap I Batch 6 (Batch Terakhir) TA 2023 pada Portal BOS https://bos.kemenag.go.id akan dibuka kembali terhitung tanggal 27 Juni 2023 sampai dengan 7 Juli 2023.

Ketiga, Tim BOS/BOP RA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi atas berkas pengajuan Tahap I yang diunggah oleh Madrasah dan Raudhatul Athfal (RA) pada tanggal 27 Juni 2023 sampai dengan 10 Juli 2023

Poin-poin berikutnya bagi RA dan Madrasah yang telah melakukan pencairan Tahap I, dapat mengajukan pencairan Tahap II. Adapun isi selengkapnya 

Keempat, kepada semua Madrasah penerima BOS Madrasah TA 2023 yang telah menyelesaikan pencairan dan LPJ Tahap I, dapat mengajukan pencairan Tahap II pada Portal BOS https://bos.kemenag.go.id yang akan dibuka pada tanggal 27 Juni 2023 sampai dengan 7 Juli 2023.

Kelima, kepada semua Raudhatul Athfal (RA) penerima BOP RA TA 2023 yang telah menyelesaikan pencairan dan LPJ Tahap I, dapat mengajukan pencairan Tahap II pada Portal BOS https://bos.kemenag.go.id yang akan dibuka pada tanggal 27 Juni 2023 sampai dengan 7 Juli 2023.

Keenam, kepada semua Raudhatul Athfal (RA) penerima BOP RA TA 2023 yang telah menyelesaikan pencairan dan LPJ Tahap I, dapat mengajukan pencairan Tahap II pada Portal BOS  https://bos.kemenag.go.id yang akan dibuka pada tanggal 27 Juni 2023 sampai dengan 7 Juli 2023.

Selengkapnya terkait dengan pembukaan Portal BOS untuk pengajuan BOP RA dan BOS Madrasah, baik Tahap I maupun Tahap II Tahun Anggaran 2023 dapat dibaca melalui surat Direktorat KSKK Madrasah Nomor B-2743/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/06/2023.

Sila unduh surat tersebut melalui tombol download di bawah ini.
Dengan deadline yang diberikan yang hanya sampai tanggal 7 Juli 2023, tentu setiap RA dan Madrasah untuk segera mempersiapkan diri guna mengajukan pencairan BOP dan BOS baik tahap I maupun Tahap II. Sehingga dapat termanfaatkan dengan baik pembukaan Portal BOS untuk BOS dan BOP RA yang telah dilakukan oleh Kemenag.

29 Apr 2023

Pendistribusian Dana BOP RA dan BOS Madrasah 2023

Pendistribusian Dana BOP RA dan BOS Madrasah 2023

Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama menyampaikan hal-hal khusus terkait pendistribusian dana BOP RA dan BOS Madrasah tahun anggaran 2023. Hal-hal ini terkait dengan RA dan Madrasah yang telah mengunggah BAP EMIS dan sebaliknya yang belum mengunggah BAP EMIS  dan konsekuensi yang harus diterimanya, termasuk tidak dicairkannya dana BOP dan BOS untuk lembaga tersebut.


Adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Surat Edaran bernomor B-15.1/DJ.I/04/2023 Tahun 2023, tentang Distribusi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023.


Pendistribusian Dana BOP RA dan BOS Madrasah

Dalam surat edaran yang Ayo Madrasah dapatkan melalaui laman TTE Kemenag ini disampaikan tiga bagian. Pertama adalah Distribusi Dana BOP RA. Kedua, Distribusi Dana BOS Madrasah Negeri. dan ketiga, Distribusi Dana BOS Madrasah Swasta.


Melalui edaran tersebut disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyampaikan terkait dengan pendistribusian dana BOP RA dan BOS Madrasah dengan memberikan kuota anggaran tahun 2023.


Baca: Dana BOS Madrasah 'Dipotong', Kena Automatic Adjustment, Apa Itu?


Data Cut Off dan Cetak BAP EMIS


Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah memberikan kuota anggaran berdasarkan data siswa di EMIS saat cut off data EMIS. Tentang cut off ini sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-2546.6/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/03/2022 tanggal 30 September 2022 Tentang: Cut-off Data EMIS untuk alokasi BOS 2023.


Disampaikan bahwa cut off EMIS untuk alokasi BOS, bagi madrasah negeri dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2022, sedang bagi RA dan Madrasah swasta pada 15 Oktober 2022.


Berdasarkan cut off tersebut, Dirjen Pendis mencatat, sebagaimana disampaikan dalam surat edaran tersebut bahwa terdapat RA dan Madrasah yang belum mengisi data siswa sama sekali. Adapun yang data siswa yang telah terinput saat cut off adalah:

  • RA, 28.846 lembaga dengan 1.270.963 siswa
  • Madrasah Negeri, 4.045 lembaga dengan 1.718.489 siswa
  • Madrasah Swasta, 49.789 lembaga dengan 7.254.845 siswa


Terkait dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan hitung ulang kebutuhan anggaran BOP dan BOS berdasarkan Data EMIS per-tanggal 31 Desember 2022.


Berdasarkan data EMIS per 31 Desember 2022:

  • RA: 30.422 lembaga telah mengunggah BAP EMIS dan 627 lembaga belum mengunggah BAP EMIS
  • Madrasah Negeri: 15 lembaga belum mengunggah BAP EMIS
  • Madrasah Swasta: 50.556 lembaga telah mengunggah BAP EMIS dan 1.505 belum mengunggah BAP EMIS


BAP EMIS dan Alokasi Dana BOS


Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mendistribusikan dana BOP RA dan BOS Madrasah swasta tahun anggaran 2023 berdasarkan data EMIS per 31 Desember 2023. Dana ini diberikan kepada RA dan Madrasah swasta yang telah mengunggah BAP di aplikasi EMIS.

Sebaliknya, untuk RA dan Madrasah yang belum mengunggah BAP EMIS per 31 Desember 2022, maka dana BOP RA dan BOS pada Madrasah swasta tersebut, untuk alokasi semester 1, tidak diberikan.

RA dan Madrasah swasta yang belum mengunggah BAP tersebut diberi kesempatan untuk melakukan unggah BAP pada Juni 2023 dan akan diberikan anggaran BOP RA atau BOS pada Madrasah swasta tahap II sesuai dengan data siswa yang dimiliki dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran BOP dan BOS Madrasah swasta pada tahun 2023.

Khusus untuk madrasah negeri Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  • Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menghitung ulang kebutuhan anggaran BOS pada madrasah negeri tahun anggaran 2023 berdasarkan data EMIS per 31 Desember 2022 dengan ketentuan:
    • Madrasah Negeri yang telah mengunggah BAP di aplikasi EMIS per 31 Desember 2022
    • Madrasah Negeri dengan serapan lebih dari 95% akan diberikan dana BOS sesuai dengan jumlah siswa (diberikan 100% dari jumlah siswa)
    • Madrasah Negeri dengan serapan kurang dari 95% akan diberikan dana BOS dengan pengurangan 5% dari jumlah siswa (diberikan 95% dari jumlah siswa)
  • Madrasah Negeri yang belum mengunggah BAP per 31 Desember 2022 maka tidak ada tambahan anggaran BOS pada tahun 2023 dan pada tahun anggaran 2024 pemberian dana BOS nya akan dikurangi 5% dari jumlah siswa yang dilaporkan di aplikasi EMIS

Unduh Surat Edaran


Untuk memahami secara utuh terkait dengan Distribusi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023, sila unduh dan baca Surat Edaran Nomor: B-15.1/DJ.I/04/2023 Tahun 2023.

Surat edaran tersebut dapat diunduh melalui tombol berikut ini.


Itulah surat edaran Dirjen Pendis Kemenag terkait dengan Pendistribusian Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023. Jika RA atau madrasah Anda termasuk yang tidak dicairkan karena belum mengunggah BAP EMIS, jangan lupa untuk mengunggahnya saat Juni 2023 kelak.

28 Jun 2022

Dana BOS Madrasah 'Dipotong', Kena Automatic Adjustment, Apa Itu?

Dana BOS Madrasah 'Dipotong', Kena Automatic Adjustment, Apa Itu?

Dana BOS Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2022 dicairkan tidak utuh atau berkurang dibanding dengan alokasi pada semester sebelumnya. Hal ini dikarenakan BOS Madrasah tahun ini ikut terkena automatic adjustment atau pencadangan anggaran. Apa itu automatic adjustment?


Sebagaimana surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama bernomor B-1540.1/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/06/2022 tertanggal 23 Juni 2022, diinformasikan bahwa dana BOS madrasah swasta untuk alokasi tahap II Tahun 2022 akan mengalami automatic adjustment atau pencadangan anggaran.


Baca: BOS Tahap 2 Tahun 2022 Segera Disalurkan, Ini Persiapan Madrasah


BOS Kena Automatic Adjustment


Apa Itu Automatic Adjustment atau Pencadangan Anggaran?


Dilansir dari artikel Ayo Madrasah sebelumnya, automatic adjustment adalah kebijakan baru dari pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan, yang mewajibkan setiap kementerian dan lembaga untuk mencadangkan sebagian anggarannya. Automatic adjustment menjadi salah satu bentuk "Penyesuaian Belanja Negara" yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022, pasal 28 ayat (2).


Ini menjadi kebijakan pengganti "realokasi" dan "refocusing" dalam mengantisipasi situasi akibat pandemi Covid-19, yang diterapkan pada tahun sebelumnya. 


Kebijakan untuk menerapkan automatic adjustment kembali dipertegas melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-458/MK.02/2022 tentang Penambahan Automatic Adjustment (pencadangan anggaran) Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2022. Di mana setiap Kementerian/Lembaga (K/L) untuk menyisihkan anggaran belanjanya untuk digunakan sebagai dana cadangan untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak dalam menghadapi gejolak kenaikan harga komoditas energi dan pangan.


Karena sebagai dana cadangan, dana hasil automatic adjustment masih berada di masing-masing kementerian dan lembaga. Jika tidak terjadi peningkatan kebutuhan guna membayar subsidi atau menambah bantuan sosial, dana ini akan tetap disalurkan sesuai anggarannya semua.


BOS Madrasah Kena Automatic Adjustment


Sesuai dengan Ditjen Pendis Kemenag, Dana BOS Madrasah Tahap II Tahun 2022 terkena automatic adjustment hingga 31,3%. Alokasi itu setara dengan Rp. 1.150.255.485.000 dari total anggaran BOS senilai Rp. 3.670.524.100.000.


Dana BOS yang akan disalurkan mulai bulan Juni 2022 hanya 69,7% atau senilai Rp. 2.520.268.615.000. 


Berikut rincian automatic adjustment untuk setiap jenjang madrasah:

  • MI dengan pagu Rp. 1.546.712.550.000, terkena automatic adjustment sebesar Rp. 537.427.845.000 
  • MTs dengan pagu Rp. 1.374.475.300.000, terkena automatic adjustment sebesar Rp. 414.809.000.000 
  • MA dengan pagu Rp. 749.336.250.000, terkena automatic adjustment sebesar Rp. 198.018.640.000 


Dampaknya penyaluran dana BOS Tahap II Tahun 2022 bagi madrasah yang akan disalurkan bulan Juli ini akan mengalami pengurangan untuk setiap madrasah. Dana BOS yang akan disalurkan, setelah mengalami automatic adjustment untuk setiap madrasah dapat dilihat di akun Portal BOS masing-masing madrasah.


Baca: Revisi Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2022


Berdasarkan pengamatan Ayo Madrasah di akun Portal BOS salah satu Madrasah Ibtidaiyah, BOS Tahap II yang disalurkan hanya sekitar 65% dari pagu. Yang pada semester lalau memperoleh pagu BOS Rp. 67,5 juta, kali ini hanya akan menerima Rp. 43,875 juta saja.


Automatic Adjustment BOS Madrasah


Sisanya, Rp. 23,625 juta, berstatus sebagai automatic adjustment yang untuk penyalurannya akan diinformasikan lebih lanjut.


Ditulis dalam surat edaran Ditjen Pendis Kemenag bahwa, penyaluran sisa anggaran tahap II yang masih terblokir (berstatus automatic adjustment) sebesar Rp 1.150.255.485.000,- akan diinformasikan lebih lanjut.


Nah, untuk mengetahui seberapa jumlah alokasi BOS Tahap II yang akan diterima, silakan masing-masing madrasah untuk membuka di akun Portal BOS masing-masing.


Dan jangan kaget jika alokasi dana BOS yang diterima akan 'dipotong' dan berkurang dibanding dengan alokasi pada semester sebelumnya, karena dana BOS terkena automatic adjustment. Harapannya tidak terjadi kejadian luar biasa di Indonesia, terutama akibat dari pandemi Covid-19 sehingga dana BOS yang masuk automatic adjustment nantinya dapat tetap disalurkan ke madrasah.

25 Jun 2022

BOS Tahap 2 Tahun 2022 Segera Disalurkan, Ini Persiapan Madrasah

BOS Tahap 2 Tahun 2022 Segera Disalurkan, Ini Persiapan Madrasah

BOS, Bantuan Operasional Sekolah, untuk madrasah swasta tahap II Tahun Anggaran 2022 akan segera disalurkan. Terkait dengan penyaluran BOS Tahap II Tahun 2022 terdapat beberapa informasi, mekanisme dan persyaratan, serta time line penyaluran BOS yang mesti dipahami dan dilaksanakan oleh setiap madrasah. Tentunya agar penyaluran dana BOS madrasah swasta dapat terlaksana tepat waktu.


Adalah surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama bernomor B-1540.1/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/06/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Juni 2022. Dalam surat dengan perihal Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap II TA.2022 diinformasikan beberapa hal terkait persiapan penyaluran BOS, termasuk apa saja yang harus dilakukan oleh madrasah penerima.


Baca: Revisi Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2022


BOS Tahap 2 Tahun 2022


Dana BOS Madrasah Swasta Alami Automatic Adjustment


Sebagaimana Ayo Madrasah baca dari surat edaran Ditjen Pendis tersebut, dana BOS madrasah swasta untuk alokasi tahap II Tahun 2022 akan mengalami automatic adjustment atau pencadangan anggaran. Dari total anggaran sebesar Rp. 3.670.524.100.000, yang akan segera dicairkan mulai akhir Juli 2022 hanya sekitar 69% saja atau senilai Rp. 2.520.268.615.000. Sisanya, Rp. 1.150.255.485.000 berstatus automatic adjustment.


Sehingga dimungkinkan pada penyaluran BOS di akhir Juli ini, nominal yang akan diterima oleh madrasah akan mengalami pengurangan dibanding jumlah pada semester sebelumnya (tahap II 2021). Nominal BOS yang akan diterima oleh madrasah, akan dapat dilihat di laman Portal BOS Madrasah.


Penyaluran sisa anggaran senilai Rp. 1.150.255.485.000 berstatus automatic adjustment, menurut surat tersebut, akan diinformasikan lebih lanjut.


Automatic adjustment, sebagaimana penelusuran Ayo Madrasah merupakan kebijakan baru dari pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan, yang mewajibkan setiap kementerian dan lembaga untuk mencadangkan sebagian anggarannya. Kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022 menjadi kebijakan pengganti "realokasi" dan "refocusing" dalam mengantisipasi situasi akibat pandemi Covid-19, yang diterapkan pada tahun sebelumnya. 


Mekanisme dan Syarat Penyaluran Dana BOS Tahap II 2022


Agar dapat menerima penyaluran dana BOS Tahap II Tahun 2022, setiap madrasah wajib untuk memenuhi persyaratan yang harus diunggah ke laman Portal BOS yang beralamat di bos.kemenag.go.id


Bagi madrasah yang belum mendapatkan Bmtek EDM dan e-RKAM, persyaratan diunggah ke laman Portal BOS dengan mekanisme:

  1. Madrasah login ke Portal BOS di alamat bos.kemenag.go.id
  2. Buka menu BOS Reguler >> Persyaratan Pencairan Dana
  3. Unggah LPJ bulan Desember 2021 dan LPJ bulan Januari - Juni 2022
  4. Unggah SPTJB (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja) dana tahap I yang telah digunakan
  5. Unggah surat permohonan pencairan dengan nominal sebesar pada akun madrasah
  6. Unggah kuitansi penerimaan dengan nominal sebesar pada akun madrasah


Sedang bagi madrasah yang telah mendapatkan Bmtek EDM dan e-RKAM, persyaratan diunggah ke laman Portal BOS dengan mekanisme:

  1. Madrasah mengisi aplikasi e-RKAM hingga tuntas
  2. Madrasah login ke Portal BOS di alamat bos.kemenag.go.id
  3. Klik tombol "Tarik dari e-RKAM" pada Portal BOS untuk melakukan tarik data realisasi dari aplikasi e-RKAM
  4. Unggah SPTJB (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja) dana tahap I yang telah digunakan
  5. Unggah surat permohonan pencairan dengan nominal sebesar pada akun madrasah
  6. Unggah kuitansi penerimaan dengan nominal sebesar pada akun madrasah


Baca: Download Panduan Penggunaan e-RKAM


Dokumen yang diunggah akan dilakukan verifikasi oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah. Sedang untuk jenjang Madrasah Aliyah, verifikasi dilakukan oleh Tim BOS Kanwil Provinsi.


Setelah lolos verifikasi, seperti pada pencairan BOS tahap sebelumnya, madrasah tinggal menunggu aktifnya tombol "Cetak Tanda Bukti". Setelah aktif dan dapat diunduh dan dicetak, tanda bukti tersebut dibawa ke Bank Penyalur untuk mencairkan dana BOS Tahap II.


Timeline Penyaluran BOS Tahap II 2022


Surat edaran Ditjen Pendis Kemenag tersebut juga memuat terkait timeline penyaluran dana BOS Tahap II Tahun 2022 untuk madrasah swasta.


Adapun timeline penyaluran dana BOS Tahap II Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  • 27 Juni – 8 Juli 2022: Unggah dokumen persyaratan pada portal BOS oleh madrasah
  • 28 Juni – 11 Juli 2022: Verifikasi oleh Tim BOS Kab/Kota dan Kanwil Provinsi
  • 28 Juni - 10 Juli 2022: Perbaikan dokumen bagi madrasah yang belum lolos verifikasi
  • Akhir Juli 2022: Rencana penyaluran dana BOS Tahap II


Selengkapnya terkait surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama bernomor B-1540.1/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/06/2022 perihal Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap II TA.2022 dapat diunduh melalui tombol download di bawah.

Dengan memahami surat edaran perihal Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap II TA.2022 setiap madrasah dapat sesegera mungkin melakukan persiapan sesuai mekanisme dan persyaratan pencairan sehingga dana BOS Tahap II Tahun 2022 dapat disalurkan sesuai dengan timeline yang telah disusun.

9 Jun 2022

Revisi Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2022

Revisi Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2022

Petunjuk Teknis pengelolaan BOP dan BOS pada madrasah tahun anggaran 2022 mengalami revisi. Revisi Juknis BOP dan BOS Madrasah tahun 2022 ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 2791 Tahun 2022 tertanggal 23 Mei 2022.


Adalah Keputusan Dirjen pendis Nomor 2791 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.


Revisi Juknis BOS 2022

Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan untuk RA dan Bantuan Operasional Sekolah untuk Madrasah di tahun 2022 ini memang berpedoman pada Juknis BOP dan BOS Madrasah sebagaimana SK Dirjen Pendis Nomor 6065 Tahun 2021.


Perubahan dan revisi atas Juknis BOP dan BOS Madrasah tahun 2022 ini diumumkan oleh Kementerian Agama melalui surat edaran Ditjen Pendis bernomor B-1344/Dj.I/Dt.I.I/PP.03/06/2022 tertanggal 6 Juni 2022.


Ayo Madrasah kutip dari isi surat edaran tersebut tertulis, disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022. 


Adapun perubuhan yang dilakukan menurut isi surat tersebut, terdapat pada ketentuan Bab IV terkait pembelian buku pelajaran. Yaitu dengan penambahan sehingga berbunyi “Buku Pelajaran, khusus buku agama dan keagamaan yang sudah dinilai oleh Puslitbang Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI”


Sebagaimana pengamatan Ayo Madrasah, penambahan ini persisnya terletak di Bab IV Penggunaan Dana BOS Madrasah untuk non rutin fisik.


Untuk lebih detailnya silakan unduh dan baca revisi juknis BOS Madrasah 2022 ini melalui tautan di bawah.


Di dalam tautan tersebut Ayo Madrasah sertakan Surat Pengantar Nomor B-1344/Dj.I/Dt.I.I/PP.03/06/2022, Keputusan Ditjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2022 (Revisi Juknis BOS Madrasah 2022), dan SK Direjen Pendis Nomor 6065 Tahun 2021 (Juknis BOP dan BOS Madrasah 2022 sebelum revisi).

3 Okt 2021

Mekanisme Penyusunan & Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022

Mekanisme Penyusunan & Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022

Setiap madrasah wajib untuk menyusun dan menyampaikan EDM 2021 dan RKAM 2022. Teknis penyusunan dan penyampaiannya terbagi dalam tiga golongan madrasah. Yaitu bagi madrasah yang telah menjadi peserta bimtek EDM dan e-RKAM, madrasah yang belum mengikuti bimtek tetapi memiliki akun Portal BOS, serta madrasah yang belum bimtek dan belum memiliki akun di Portal BOS.


Terdapat tiga perlakuan berbeda bagi masing-masing dari ketiga golongan madrasah tersebut terkait teknis menyusun dan menyampaikan EDM 2021 dan RKAM 2022.


EDM atau Evaluasi Diri Madrasah adalah salah satu instrumen strategis yang dapat digunakan oleh setiap satuan pendidikan madrasah untuk mengetahui kondisi objektif kekuatan dan kelemahan madrasah dalam konteks pencapaian standar mutu pendidikan. Sedang RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah merupakan perencanaan kegiatan madrasah dan pengelolaan keuangan dalam satu tahun. Penyusunan RKAM didasarkan pada EDM tahun sebelumnya. Baik EDM maupun RKAM kini menjadi salah satu syarat pencairan BOS bagi madrasah.

Teknis Penyampaian EDM dan RKAM


Baca: Deadline Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022 Diundur Oktober


Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022


Terkait dengan penyusunan dan penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022, Dirjen Pendis menerbitkan surat edaran bernomor B-3251.1/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/09/2021, tentang Perubahan Batas Waktu dan Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022. 


Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa seluruh madrasah harus menyusun dan menyampaian EDM Tahun 2021 dan RKAM Tahun 2022 dengan teknis penyusunan dan penyampain yang dibedakan menjadi tiga golongan. Ketiga golongan madrasah tersebut meliputi madrasah yang telah menjadi peserta bimtek EDM dan e-RKAM, madrasah yang belum mengikuti bimtek tetapi memiliki akun Portal BOS, serta madrasah yang belum bimtek dan belum memiliki akun di Portal BOS.


Bagi madrasah yang sudah mengikuti bimtek EDM dan e-RKAM, harus menggunakan aplikasi e-RKAM sebagaimana pada laman: https://erkam.kemenag.go.id/, untuk menyusun dan menyampaikan EDM 2021 dan RKAM 2022. Tahapan, prosedur, dan tata cara menggunakan aplikasi e-RKAM tentunya sebagaimana yang telah dilatih dan dipraktekkan dalam bimbingan teknis.


Baca : Download Panduan Penggunaan e-RKAM 


Hal ini ditegaskan dalam surat Dirjen Pendis pada poin kedua yang berbunyi, Seluruh madrasah yang sudah menjadi peserta Bimtek EDM dan e-RKAM wajib menggunakan aplikasi e-RKAM dalam penyelesaian EDM 2021 dan RKAM 2022 pada laman: https://erkam.kemenag.go.id/


Golongan kedua adalah bagi madrasah penerima BOS 2021 yang belum mengikuti bimtek tetapi memiliki akun Portal BOS. Madrasah-madrasah ini dapat mengunduh template EDM dan RKAM dalam format microsoft excel kemudian mengisinya. Hasil pengisian nantinya diunggah ke laman Portal BOS, yang beralamat di https://bos.kemenag.go.id/, tentunya setelah fitur unggah diaktifkan.


Golongan terakhir, adalah madrasah penerima BOS 2021 dan 2022 yang belum menjati peserta bimtek EDM dan e-RKAM sekaligus belum memiliki akun di portal BOS. Golongan madrasah ini menyusun dan menyampaikan EDM dan RKAM dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam poin ke-4 surat Dirjen Pendis sebagai berikut:


Seluruh madrasah penerima BOS tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022 yang belum menjadi peserta Bimtek EDM dan e-RKAM dan belum mempunyai akun di portal BOS, penyampaian file EDM 2021 dan RKAM 2022 diatur sebagai berikut:

  • Penamaan file EDM dan RKAM (PDF) ditulis dengan format sebagai berikut: EDM_NSM_NAMALEMBAGA dan RKAM_NSM_NAMALEMBAGA. (Contoh: EDM_131253050002_WAINGAPU);
  • File pada butir a diunggah melalui link google drive: https://bit.ly/3m5H2Im sesuai dengan folder yang disediakan (negeri dan swasta) dan sesuai dengan klasifikasi file (EDM atau RKAM);

Di samping itu, madrasah golongan ini juga akan dibuatkan akun di Portal BOS

Kapan batas akhir penyampaian EDM dan RKAM?

Masih menurut surat Dirjen Pendis di atas, seluruh madrasah harus sudah menyampaikan EDM 2021 dan RKAM 2022 paling lambat 22 Oktober 2021 pukul 24.00 WIB.

Selengkapnya sila baca dan unduh surat Dirjen Pendis Nomor Nomor B-3251.1/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/09/2021, perihal Perubahan Batas Waktu dan Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022, dengan mengklik tombol di bawah.

Dengan memahami teknis cara penyusunan dan penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022 masing-masing madrasah dapat segera untuk menyelesaikan dan mengunggahnya sesuai golongan madrasah masing-masing. Sehingga tidak mengalami kendala saat pencairan BOS Tahun Anggaran 2022.

2 Okt 2021

Deadline Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022 Diundur Oktober

Deadline Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022 Diundur Oktober

Batas akhir atau deadline penyampaian Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Tahun 2021 dan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun Anggaran 2022, yang semula tanggal 30 September diundur menjadi 22 Oktober 2022. Kepastian terkait perubahan deadline penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022 tersebut disampaikan Dirjen Pendis Kemenag melalui Surat Edaran tertanggal 29 Septemebr 2021.


Semula, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-2963.2/DJ.I/HM.01/09/2021 tanggal 13 September 2021 tentang Pemutakhiran Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Tahun 2021 dan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun Anggaran 2022, madrasah diberi batas waktu hingga paling akhir 30 September untuk menyampaikan EDM 2021 dan RKAM Tahun Anggaran 2022. 


Sebagian madrasah merasa jika batas waktu yang diberikan terlalu singkat. Pun dengan berbagai dinamika dan  kendala yang terjadi di lapangan. 

Deadline Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2021

Baca Juga: Download Panduan Penggunaan e-RKAM


Deadline Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022, 22 Oktober 2021


Akhirnya Dirjen Pendis menerbitkan surat edaran bernomor B-3251.1/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/09/2021, tentang Perubahan Batas Waktu dan Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022


Melalui surat tersebut Dirjen Pendis Kemenag memberikan toleransi batas waktu. Yang semula madrasah harus sudah menyampaikan EDM 2021 dan RKAM 2021 paling akhir pada tanggal 30 September diundur menjadi 22 Oktober 2021.


Pada point pertama surat edaran tersebut disebutkan, bahwa:


Seluruh madrasah tentang perubahan ketentuan batas waktu penyelesaian EDM 2021 dan RKAM 2022 yang semula paling lambat 30 September 2021 diubah menjadi paling lambat 22 Oktober 2021 Pukul 24.00 WIB.


Pengunduran waktu penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022, tentu menjadi angin segar bagi madrasah. Karena kedua hal tersebut akan menjadi salah satu syarat pencairan BOS Madrasah tahun 2022.


Baca : Template RKAM dan Format Syarat Pencairan BOS 2021


Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2021


Selain terkait dengan pengunduran deadline, surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 29 September tersebut juga mengatur tentang cara dan teknis penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022. 


Hal ini terutama terkait dengan kondisi madrasah yang mana sebagian telah mengikuti Bintek EDM dan e-RKAM sedangkan sebagian lagi belum.


Bagi madrasah yang sudah mengikuti bintek EDM dan e-RKAM, dalam penyusunan EDM maupun RKAM harus menggunakan aplikasi e-RKAM sebagaimana pada laman: https://erkam.kemenag.go.id/. Sedangkan bagi madrasah yang belum mendapatkan bintek, penyusunannya menggunakan file excel yang hasilnya diunggah ke laman Portal BOS.


Hal ini ditegaskan dalam poin kedua dan ketiga surat edaran tersebut.


2. Seluruh madrasah yang sudah menjadi peserta Bimtek EDM dan e-RKAM wajib menggunakan aplikasi e-RKAM dalam penyelesaian EDM 2021 dan RKAM 2022 pada laman: https://erkam.kemenag.go.id/


3. Madrasah swasta penerima BOS tahun anggaran 2021 yang belum menjadi peserta Bimtek EDM dan e-RKAM tetapi sudah mempunyai akun di portal BOS, penyampaian file EDM dan RKAM dilakukan melalui portal BOS.


Selengkapnya terkait surat edaran Nomor B-3251.1/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/09/2021, tentang Perubahan Batas Waktu dan Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022 bisa membaca atau langsung mengunduh melalui tautan di bawah gambar.


Dengan diberikannya tambahan waktu sehingga deadline penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2021 diundur madrasah akan memiliki waktu lebih lama untuk menyusun EDM maupun RKAM yang baik, tepat, dan bermanfaat.

30 Jul 2021

Tanda Bukti Upload BOS Tahap II 2021 Sudah Bisa Diunduh

Tanda Bukti Upload BOS Tahap II 2021 Sudah Bisa Diunduh

Tanda Bukti Upload BOS Kemenag Tahap II, untuk batch 1, sudah bisa diunduh. Tanda Bukti Upload ini menjadi salah satu dokumen yang disertakan saat melakukan pencairan dana BOS Kemenag di bank pencair. Termasuk untuk BOS Tahap II kali ini.


Berdasarkan pengamatan Ayo Madrasah (30/07), Tanda Bukti Upload tersebut sudah bisa mulai diunduh dari laman Portal BOS Kemenag.


Cara mengunduhnya masih sama seperti pada tahap sebelumnya. Pertama-tama madrasah login ke laman Portal BOS yang berlamat di bos.kemenag.go.id dengan menggunakan akun madrasah masing-masing. Setelah terbuka, klik menu "Persyaratan Pencairan Dana" yang ada di sisi sebelah kiri.


Di bagian bawahnya, tombol "Cetak Tanda Bukti" yang sebelumnya berwarna abu-abu telah berubah menjadi hijau. Klik tombol tersebut untuk mengunduh "Tanda Bukti Upload Persyaratan Pencairan Tahap II".


Tanda Bukti Upload

Baca Juga:


Seperti pada tahap pertama kemarin, dalam surat Tanda Bukti Upload tersebut telah tertulis nama madrasah, NSM, nama bank penyalur, nomor dan nama rekening, serta alamat madrasah. Tidak lupa tertulis besaran dana BOS Tahap II yang akan diterima oleh madrasah.


Fitur cetak Tanda Bukti Upload ini hanya tampil bagi madrasah yang termasuk dalam batch 1. Yaitu madrasah yang telah melaporkan dana penggunaan BOS Tahap I dan mengunggah persyaratan pencairan Tahap II tepat waktu.


Lalu, kapan BOS Kemenag Tahap II bisa mulai dicairkan?


Berdasarkan notifikasi yang Ayo Madrasah simak dari Portal BOS Kemenag, pengecekan dana di Bank dapat mulai dilakukan pada Rabu, 4 Agustus 2021.


Nah, jika madrasah Anda termasuk dalam batch 1, bisa segera melakukan penyetakan Tanda Bukti Upload BOS Tahap II ini. Tentunya untuk dibawa serta bersama syarat-syarat lainnya untuk mengecek sekaligus mencairkan dana BOS Madrasah Tahap II mulai 4 Agustus besok.

24 Feb 2021

Template RKAM dan Format Syarat Pencairan BOS 2021

Template RKAM dan Format Syarat Pencairan BOS 2021

Salah satu tahapan penyaluran BOS adalah madrasah menyusun RKAM dan mengunggah persyaratan pencairan BOS 2021 ke laman bos.kemenag.go.id. Untuk itu, Ayo Madrasah ikut menyediakan template RKAM dan format syarat pencairan BOS yang harus dibuat dan diunggah oleh madrasah.


Berdasarkan Surat Dirjen Pendis Nomor B-516/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2021 tertanggal 22 Februari 2021, madrasah harus sudah melakukan unggah dokumen RKAM dan berbagai persyaratan lainya pada tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2021. Surat dapat diunduh di bagian akhir artikel.


Khusus bagi madrasah yang telah mengikuti Bimtek penerapan EDM dan e-RKAM pada tahun 2020 atau awal 2021 masih dapat melakukan penyusunan RKAM secara manual dan menguploadnya di portal BOS Kemenag. hal ini ditegaskan melalui surat edaran Dirjen Pendis Nomor B-534/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/02/2021 tertanggal 24 Februari 2021. Sehingga yang semua diwajibkan untuk menggunakan aplikasi e-RKAM, khusus untuk tahap pertama ini dapat menyusun RKAM secara manual dan mengunggahnya di Portal BOS Kemenag. Surat dapat diunduh di bagian akhir artikel.


Template RKAM BOS

Penyusunan RKAM tersebut tentunya mengacu pada nominal alokasi dana yang telah tercantum di laman BOS Kemenag pada akun masing-masing madrasah. Dan penggunaannya pun sesuai dengan Juknis BOS 2021.


Berkas persyaratan pencairan tersebut kemudian akan diverifikasi oleh Kemenag Kab/Kota antara tanggal 27 Februari s.d 10 Maret 2021. Jika lolos, maka BOS 2021 madrasah tersebut akan dapat dicairkan mulai tanggal 11 s.d 31 Maret 2021.


Adapun dokumen yang hrus dipersiapkan sebagai persyaratan untuk pencairan BOS tahun 2021 dan harus diunggah ke laman BOS Kemenag antara lain:

  • RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (Formulir BOS K-1)
  • Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah TA 2021 (Formulir BOS S-01)
  • Surat Tugas (Formulir BOS S-02)
  • Perjanjian Kerja Sama (Formulir BOS S-03)
  • Kuitansi / Bukti Penerimaan (Formulir BOS S-04)


Baca Juga : Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021


Download Template RKAM dan Format Syarat Pencairan BOS 2021


Bagi madrasah yang ingin membuat dokumen persyaratan-persyaratan atau file pendukung pencairan BOS Tahun 2021 dapat menggunakan template dan format dokumen yang telah Ayo Madrasah sediakan.


Templat RKAM tersedia dalam file berformat microsoft excel, sedang file-file pendukung lainnya tersedia dalam file berformat microsoft word. Kesemuanya dapat diedit sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing madrasah.


Untuk mengunduh file RKAM dan file pendukung lainnya tersebut dengan mengklik tombol di bawah ini.

Selain itu, bagi yang membutuhkan Ayo Madrasah juga menyertakan file surat edaran Dirjen Pendis baik yang nomor B-516/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2021 tentang Langkah-langkah dan Tahapan Kegiatan Percepatan Penyaluran Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 maupun nomor B-534/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/02/2021 tentang Implementasi e-RKAM Tahun Anggaran 2021.


Dengan tersedianya file contoh format RKAM dan syarat pencairan BOS 2021 akan lebih memudahkan para Bendahara BOS dan Kepala Madrasah dalam memenuhi tahapan-tahapan pencairan BOS 2021, terutama tahapan melengkapi persyaratan pencairan dana BOS melalui Login Aplikasi Portal BOS.

21 Jan 2021

21 - 26 Januari, Tahap Konfirmasi Data Madrasah Calon Penerima BOP BOS 2021

21 - 26 Januari, Tahap Konfirmasi Data Madrasah Calon Penerima BOP BOS 2021

Tanggal 21 s.d. 26 Januari ini merupakan tahapan konfirmasi data RA dan Madrasah swasta calon penerima BOP dan BOS Tahun Anggaran 2021. Terkait waktu melakukan konfirmasi data nominasi RA dan Madrasah penerima BOP RA dan BOS Madrasah ini disampaikan oleh, Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat KSKK Madrasah, Dr. Abdullah Faqih, MA, M.Ed dalam acara Q & Q Juknis BOS 2021, yang diatayangkan melalui live streaming kanal Youtube Madrasah Reform, Kamis (21/1/2021).


Konfirmasi data RA dan Madrasah calon penerima BOP RA dan BOS Madrasah ini meliputi pengecekan ulang terhadap nama lembaga, Nomor Statistik Madrasah (NSM), dan Jumlah Siswa. Juga verifikasi ulang terhadap tahun terbit Ijin Operasional (IJOP), status keaktifan lembaga, hingga kesediaan menerima dana BOP atau BOS.


Penyampaian Abdullah Faqih terkait tahapan konfirmasi data madrasah ini juga senada dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor B-130.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.05/01/2021 tentang Langkah-Langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021. Surat bertanggal 19 Januari 2021 ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Indonesia.


Surat Edaran  nomor B-130.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.05/01/2021 tentang Langkah-Langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021 dapat diunduh di bagian akhir artikle ini.


Konfirmasi Data Penerima BOS

Tahapan konfirmasi data calon penerima BOP RA dan BOS Madrasah dilakukan oleh Kemenag Kabupaten/Kota melalui laman portal BOS Kemenag.


Hasil dari tahapan konfirmasi data ini yang nantinya akan ditampilkan di akun BOS Kemenag masing-masing RA dan Madrasah. Sehingga dengan adanya konfirmasi oleh Kemenag Kabupaten/Kota, kesalahan-kesalahan yang terjadi terkait penetapan RA dan Madrasah swasta penerima BOP dan BOS tahun 2021 dpat diminimalisir.


Karena yang berkewajiban melaksanakan konfirmasi data adalah Kemenag Kabupaten/Kota, maka RA dan Madrasah swasta tidak perlu melakukan apa-apa dalam tahap ini. Terkecuali ketika Kemenag Kabupaten/Kota menemukan kesalahan data dan membutuhkan konfirmasi langsung ke madrasah ataupun kelengkapan bukti-bukti pendukunng, bisa jadi RA dan Madrasah terkait akan dihubungi.


Dan mungkin, bagi madrasah yang saat pencairan BOS BA-BUN 2020 silam mengalami kendala terkait data yang tidak valid, bisa untuk sesegera mungkin menghubungi Kantor Kemenag Kabupaten?Kota setempat. Karena baik BOS BA-BUN 2020 maupun BOP RA dan BOS Madrasah 2021 didasarkan pada basis data yang sama yakni Data Emis Per-30 Juni 2020.


Untuk mengunduh SE Nomor B-130.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.05/01/2021 tentang Langkah-Langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021, silakan gunakan tombol di bawah.

Mengingat terbatasnya alokasi waktu yang diberikan untuk melakukan pengecekan ulang, semoga saja masing-masing Admin Kemenag Kabupaten/Kota diberikan kemudahan untuk menjalankan tugasnya. Sehingga tahapan Konfirmasi Data Madrasah Calon Penerima BOP BOS 2021 dapat berjalan lancar, menghasilkan data real yang valid, sehingga akan mempercepat proses pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021.

12 Jan 2021

Download Panduan Penggunaan e-RKAM

Download Panduan Penggunaan e-RKAM

Panduan penggunaan aplikasi e-RKAM ini tentu penting bagi madrasah yang tahun ini terpilih menjadi piloting penggunaan e-RKAM. Pun bagi pihak-pihak terkait lainnya dalam menyukseskan sistem informasi keuangan madrasah yang terintegrasi ini.


e-RKAM adalah Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik. Aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Agama untuk melakukan pengelolaan keuangan madrasah mulai dari proses perencanaan penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang dapat diakses baik secara online maupun semi online.


Dengan e-RKAM ini diharapkan madrasah mampu menghasilkan informasi keuangan berupa dokumen perencanaan, penatausahaan dan pelaporan yang akurat, tepat waktu, akuntabel, transparan, efisien dan efektif. Sistem informasi ini akan mengelola informasi keuangan madrasah secara terintegrasi mulai dari tingkat madrasah, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.


Panduan Penggunaan e-RKAM

Pada tahun 2021 ini, pemberlakuan e-RKAM belum untuk keseluruhan madrasah di Indonesia. Hanya bagi sekitar 15 ribu madrasah saja yang dijadikan piloting program. Pada tahun setelahnya, 2022, barulah aplikasi e-RKAM ini akan diberlakukan bagi seluruh madrasah se-Indonesia.


Bagi madrasah yang termasuk dalam program piloting penggunaan e-RKAM maka pengelolaan keuangannya, termasuk dalam pengajuan, pencairan, dan pelaporan BOS Tahun 2021 akan menggunakan aplikasi ini.


Sedang bagi madrasah lainnya, yang tidak termasuk dalam piloting, akan menggunakan aplikasi BOS Kemenag, sebagaimana yang digunakan dalam pencaiiran dan pelaporan BOS BA-BUN 2020 kemarin.


Baca Juga: Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021


Aplikasi e-RKAM sendiri dapat diakses secara online melalui alamat https://erkam.kemenag.go.id/


Guna mensyukseskan penggunaan e-RKAM sebagai aplikasi pengelola keuangan madrasah, Kementerian Agama telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bintek) yang diikuti oleh madrasah-madrasah piloting.


Selain itu, Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan islam pun telah menerbitkan Panduan Penggunaan e-RKAM. Panduan ini berisikan pedoman dan tata cara pengoperasian aplikasi e-RKAM baik untuk Tim Pusat, Tim Kanwil Kemenag, Tim Kabupaten/Kota, hingga untuk madrasah.


Dalam panduan tersebut secara lengkap dijelaskan tahapan-tahapan dan tata cara dalam melakukan registrasi, login, hingga pengelolaan aplikasi. Pengelolaan tersebut seperti status penyaluran BOS, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah, realisasi pendapatan, realisasi pengeluaran kegiatan, pengeluaran pajak, hingga pembuatan laporan.


Lebih jelasnya, buku panduan Penggunaan e-RKAM setebal 148 halaman ini dapat diunduh melalui tautan di bawah ini

Platform e-RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik ini harus dimaknai sebagai langkah untuk mewujudkan pengelolaan anggaran pendidikan yang efisien, mudah, transparan, dan bebas korupsi. Tentu, untuk menggunakannya tiap pihak harus memahami prosedur, tahapan, dan mekanisme sebagaimana tertuang dalam Panduan Penggunaan e-RKAM ini.

24 Des 2020

Contoh Laporan Neraca Penggunaan Dana BOS BA-BUN

Contoh Laporan Neraca Penggunaan Dana BOS BA-BUN

Bagi madrasah yang telah mencairkan dana BOS BA-BUN, selanjutnya adalah mempersiapkan Laporan Pertanggungjawaban. Salah satu dokumen yang diminta dalam LPJ BOS BA-BUN adalah Laporan Neraca Penggunaan Dana.


Laporan Neraca Penggunaan Dana bersama dengan bukti belanja dan bukti upload pengembalian dana (bagi yang kelebihan) wajib diunggah ke laman Portal BOS Kemenag.


Apa dan bagaimana format Laporan Neraca Penggunaan Dana?


Tidak sedikit bendahara madrasah yang bingung dengan contoh format Laporan Neraca Penggunaan Dana ini. Wajar, dalam LPJ BOS reguler dokumen ini memang tidak pernah ada. Bahkan tidak sedikit yang baru mendengar adanya format Neraca Penggunaan Dana. Paling baru bertemu dengan format yang mirip adalah saat melakukan Pelaporan SPT Tahunan Pajak yang biasanya mensyaratkan adanya Neraca dan Laporan Laba Rugi.


Padahal, tentunya format Neraca Keuangan yang digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak akan berbeda dengan Laporan Neraca Penggunaan Dana BOS BA-BUN.


Baca Juga : Tanya Jawab (Q&A) Permasalahan BOS BA-BUN (Tambahan) 2020


Neraca Penggunaan Dana BOS BA-BUN


Sayangnya dalam laman BOS Kemenag sendiri tidak diberikan template atau contoh neraca ini. Pun dalam Juknis BOS BA-BUN tidak disediakan contohnya.


Sehingga tidak sedikit madrasah yang gamang saat hendak membuat Laporan Neraca Penggunaan Dana BOS BA-BUN.


Karena pada Neraca untuk pajak akan berisikan komponen aset (baik aset lancar, tetap, atau tidak berwujud), utang (liabilitas), dan ekuitas (modal) dalam periode satu tahun berjalan.


Ayo Madrasah mencoba untuk membuat contoh format Laporan Neraca Penggunaan Dana BOS BA-BUN. 


Baca Juga : Panduan Mengisi Aplikasi BOS Kemenag untuk Pengajuan BOS BA-BUN


Contoh Neraca Penggunaan Dana BOS BA-BUN


Format Neraca Penggunaan Dana BOS BA-BUN ini disesuaikan dengan format Neraca Keuangan pada umumnya. Hanya saja unsur atau komponen di dalamnya disesuaikan dengan BOS BA-BUN.


Neraca keuangan adalah laporan yang berisikan ringkasan posisi keuangan pada periode tertentu. Neraca biasanya memuat tiga komponen yaitu:

  • Aktiva (aset atau harta yang dimiliki) 
  • Liabilitas (utang atau kewajiban yang harus dibayarkan)
  • Ekuitas (modal yang dipergunakan dalam menjalankan pekerjaan)


Karena terkait pekerjaan sebagai akibat kegiatan OS BA-BUN, maka dalam Neraca Penggunaan Dana BOS BA-BUN ini komponen-komponen tersebut disederhanakan. Aktiva berupa penerimaan dana BOS BA-BUN sedang liabilitas dan ekuitas adalah penggunaan dana 


Neraca Keuangan pada umumnya, memiliki dua bentuk yakni skontro (rekening) atau stafel (laporan). Namun dalam artikel ini Ayo Madrasah hanya memberikan contoh bentuk yang pertama yakni skontro. Bentuk ini lebih cocok digunakan dalam melaporkan kegiatan yang tidak terlalu beragam jenisnya. Layaknya dalam laporan penggunaan dana BOS BA-BUN ini.


Pada bentuk skontro (rekening), Neraca Penggunaan Dana BOS BA-BUN tersaji secara menyamping atau terbagi dalam dua sisi. Sisi sebelah kiri berisikan aktiva yang dalam kasus ini disederhakan dengan istilah pendapatan.


Sedang sisi sebelah kanan berisikan ekuitas dan liabilitas yang dalam kasus ini disederhanakan sebagai penggunaan dana atau belanja.


Contoh Format Laporan Neraca Penggunaan Dana BOS BA-BUN dalam bentuk Skontro kurang lebihnya adalah sebagai berikut.

Contoh Neraca Penggunaan Dana BOS BA-BUN

Kolom pendapatan, sumber aktiva hanya tungggal yakni penerimaan dana BOS BA-BUN.


Sedang pada kolom belanja, bisa diisikan dengan kegiatan atau penggunaan dana sesuai dengan RKAM yang telah disusun dan diunggah sebagai persyaratan pencairan dana.


Baca Juga : Juknis BOS Tambahan Madrasah (BA-BUN) 2020


Di bagian bawah, terdapat Total Pendapatan, Total Belanja, dan Saldo. Kemudian Jumlah Bersama untuk masing-masing kolom.


Format Laporan Neraca Penggunaan Dana BOS BA-BUN dalam bentuk file excel dapat diunduh melalui tautan berikut.

Demikian contoh Laporan Neraca Penggunaan Dana BOS BA-BUN yang semoga bisa mempermudah bendahara madrasah dalam melaporkan penggunaan BOS BA-BUN.

7 Des 2020

Tanya Jawab (Q&A) Permasalahan BOS BA-BUN (Tambahan) 2020

Tanya Jawab (Q&A) Permasalahan BOS BA-BUN (Tambahan) 2020

Artikel tanya jawab (Q&A, Question & Answer), permasalahan dan solusi BOS BA-BUN atau BOS Tambahan Tahun 2020 ini merupakan hasil resume dari live streaming Q&A BOS BA-BUN TA 2020. Live streaming ini diselenggarakan oleh Kemenag melalui kanal youtube Madrasah Reform, Senin, 7 Desember 2020.


Ayo Madrasah mencatat beberapa pertanyaan dan jawaban penting terkait permasalahan dan solusi yang disampaikan dalam acara tersebut. Siapa tahu, pembaca memiliki pertanyaan yang serupa dan belum sempat mengikuti acara live streaming Q&A BOS BA-BUN TA 2020.


Beberapa pertanyaan dari madrasah terkait permasalahan dan problem yang dihadapi dalam mengelola BOS BA-BUN atau BOS Tambahan Tahun 2020, adalah sebagai berikut.

Permasalahan BOS Tambahan


Baca Juga: Panduan Mengisi Aplikasi BOS Kemenag untuk Pengajuan BOS BA-BUN


1. Apa kriteria madrasah penerima BOS Tambahan 2020?


Terkait dengan kriteria madrasah penerima BOS BA-BUN 2020 secara jelas telah tertuang dalam Lampiran I Juknis BOS Tambahan 2020, poin D, Persyaratan Penerima.


Namun secara singkat dijawab dalam live streaming, penerima dana BOS BA-BUN Tahun 2020 adalah madrasah swasta yang masih beroperasi hingga 2020 dengan syarat telah memiliki Ijin Operasional per tanggal 1 Januari 2020 dan telah memperoleh bantuan dana BOS Reguler pada tahun 2020 ini. Syarat berikutnya adalah telah melakukan pemutakhiran data Emis pada 30 Juni 2020 (periode Semester Genap Tahun Pelajaran 2019/2020).


Baca Juga: Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021


2. Jika madrasah memenuhi kriteria dan persyaratan namun tidak mendapatkan alokasi bantuan dana BOS Tambahan (BA_BUN) 2020, apa yang harus dilakukan?


Jika madrasah telah memenuhi kriteria tetapi tidak tercantum sebagai silakan mengirim email ke Helpdesk (alamat helpdesk bisa dilihat di akhir artikel).


3. Kenapa nominal Komponen Afirmasi per madrasah berbeda?


Besaran alokasi dana BOS yang diberikan kepada Madrasah dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan jumlah Peserta Didik (Indeks Jumlah Peserta Didik) ditambah dengan komponen afirmasi. Perhitungan komponen afirmasi dapat dilihat di Lampiran Juknis BOS BA-BUN poin G.


Prinsipnya, madrasah dengan jumlah murid yang sedikit akan mendapatkan nominal komponen afirmasi yang lebih besar di banding dengan madrasah bermurid banyak. Bahkan madrasah dengan murid yang banyak bisa saja tidak memperoleh komponen afirmasi.


4. Apakah RA memang tidak mendapatkan bantuan BOS BA-BUN 2020 ini?


Untuk Raudlatul Athfal memang tidak mendapat alokasi dana BOS BA-BUN 2020.


5. Apakah Madrasah Negeri mendapatkan bantuan BOS BOS-BUN 2020?


Tidak. Bantuan BOS-BUN Tahun 2020 hanya diperuntukkan bagi madrasah swasta mulai dari jenjang MI, MTs, MA, dan MAK.


6. Selalu gagal login atau bahkan tidak bisa login ke aplikasi Portal BOS Kemenag, apa yang terjadi dan bagaimana solusinya?


Akun Portal Bos sudah terkoneksi dengan Sistem EMIS berdasarkan cut data per 30 Juni 2020. Namun jika masih mengalami kesulitan saat login, bisa dicoba melakukan login dengan urutan opsi sebagai berikut:

  1. Gunakan akun EMIS (email dan password yang biasa digunakan untuk Login ke Sistem EMIS)
  2. Gunakan NSM dan password (password sebagaimana yang digunakan untuk login ke aplikasi Emis)
  3. Gunakan NSM dan password 6 digit pertama NSM. Jika NSM mengalami perubahan, gunakan NSM yang digunakan sebelum tanggal 30 Juni 2020.

Perlu diperhatikan bahwa madrasah swasta yang dapat login hanyalah madrasah swasta yang mendapatkan alokasi BOS-BUN 2020.

7. Kenapa alokasi dana yang diterima tidak sesuai dengan realita siswa saat ini?

Komponen siswa dihitung berdasarkan jumlah siswa madrasah di database Emis per tanggal 30 Juni 2020. Bukan jumlah siswa saat ini (tahun pelajaran 2020/2021). Jika masih mengalami perbedaan jumlah, bisa jadi dikarenakan ada kesalahan dalam melakukan updating data Emis.

8. Kenapa Nomor Rekening yang tertera dalam PKS berbeda dengan BOS Reguler?

Untuk penyaluran BOS BA-BUN 2020 menggunakan rekening baru dengan bank penyalur Bank BRI. Sehingga setiap madrasah akan mendapatkan nomor rekening baru.

Setelah madrasah tuntas mengupload persyaratan dalam laman BOS Kemenag, madrasah mencetak Bukti Upload Dokumen. Bukti upload tersebut bersama hard copy semua dokumen yang diunggah dibawa ke Unit Bank BRI terdekat untuk dibantu melakukan aktivasi rekening sekaligus pencairan dana BOS BA-BUN.

Proses aktivasi harus sudah dilakukan paling lambat tanggal 20 Desember 2020.

Rekening BRI ini akan digunakan berkelanjutan untuk penyaluran BOS Reguler Anggaran 2021.

9. Kenapa nomor rekening di PKS kosong?

Beberapa madrasah yang terkendala dengan nomor rekening telah dilakukan cleansing. Hasilnya sudah dikirimkan ke Bank BRI untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan nomor rekening baru. Setelah diterbitkan akan langsung diupdate di laman BOS Kemenag.

karena itu, madrasah yang terkendala dengan nomor rekening atau malah rekeningnya kosong, silakan untuk menunggu 1 -3 hari ke depan.

10. Jika terjadi pergantian Kepala Madrasah apa yang harus dilakukan?

Cukup mengganti nama Kepala Madrasah yang tertera di laman PKS BOS Kemenag dengan nama Kepala Madrasah yang baru.

11. Dalam Juknis format dokumen yang diunggah boleh JPG, PNG, dan PDF, tetapi kenapa saat diaplikasi tidak bisa mengupload dokumen dalam format JP atau PNG?

Dalam Juknis memang disebutkan bisa berformat PNG, JPG, dan PDF tetapi akhirnya disepakati dokumen hanya dalam format PDF saja. Pastikan ukuran file maksimal 2 MB per dokumen.



12. Apa yang harus dilakukan jika terjadi salah upload dokumen?

Jiika belum melakukan ajuan (mengklik tombol Ajukan) maka dokumen yang salah bisa ditimpa dengan dokumen baru yang benar.

namun jika sudah terlanjur mengklik tombol Ajuan, silakan hubungi Helpdesk dengan menyertakan NSM dan Nama Madrasah agar dilakukan buka blokir (reset) oleh Tim Teknis Pusat.

13. RKAM yang dibuat apakah khusus untuk BOS BA-BUN saja atau digabung dengan BOS Reguler 2020?

Idealnya RKAM terintegrasi antara BOS BA-BUN dengan BOS Reguler 2020. Sehingga dapat terlihat jelas alokasi dan penggunaannya. Namun jika tidak dapat dapat dibuat khusus dengan catatan tidak terjadi double accounting dengan BOS Reguler maupun pendanaan lainnya.

14. Berapa persen yang dapat digunakan untuk honor guru?

Tidak ada batasan persentase antar komponen penggunaan. Sesuai dengan Juknis BOS Tambahan, Poin I (Ruang Lingkup Penggunaan), dapat digunakan untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan Non PNS dan belum mendapatkan Tunjangan Sertifikasi. Nominal yang diterimakan tidak boleh melebihi besaran Tunjangan Profesi.

15. Kenapa tidak bisa mengunduh Perjanjian Kerja Sama (PKS)?

Pastikan semua kolom pada menu Perjanjian Kerja Sama sudah terisi. Termasuk nama Kepala Madrasah dan Nomor Surat Madrasah. Jika nomor rekening masih kosong, lihat jawaban atas pertanyaan nomor 9 di atas.

16. Dalam contoh menggunakan materai Rp 10.000, bolehkan diganti dengan materai Rp 6000?

Boleh. Gunakan saja materai Rp 6000

17. Kapan madrasah dapat mulai mencairkan dana BOS BA-BUN?

Sesegera mungkin. Setelah madrasah selesai mengunggah seluruh persyaratan dan berhasil mencetak Tanda Bukti Unggah Dokumen, madrasah segera membawa hard copy dokumen yang telah diunggah beserta tanda Bukti Unggah Dokumen ke BRI Unit terdekat.

BRI Unit terdekat akan membantu melakukan aktivasi rekening sekaligus mencairkan dana yang diterima sekaligus.

18. Kapan laporan pertanggungjawaban BOS Tambahan 2020?

maksimal tanggal 31 Desember 2020.

19. Apakah penggunaan dana BOS Tambahan dikenai pajak?

Ya. Berlaku ketentuan perpajakan sebagaimana BOS Reguler.

20. Bolehkan madrasah menolak bantuan BOS BA-BUN 2020?

Boleh karena itu hak madrasah. Madrasah yang menolak mengajukan surat resmi ke Kantor Kemenag Kab/Kota untuk diyindaklanjuti hingga ke Kemenag Pusat.

21. Apakah ada biaya aktivasi atau pembukaan rekening?

Tidak ada biaya administrasi untuk pembukaan rekening. Bahkan tidak perlu menyisakan dana untuk ditinggal (saldo) di buku rekening. Jika terjadi pengenaan biaya, silakan adukan ke Kemenag.


Itulah sekiranya daftar pertanyaan dan jawaban terkait dengan permasalahan BOS BA-BUN atau BOS Tambahan 2020. 

Atau simak keselurahan video rekaman live streaming tersebut di bawah ini.


Jika terdapat pertanyaan dan kendala lain silakan hubungi helpdesk berikut:
  • Whatsapp Chat: 081147402020
  • Fanspage FB: Madrasah Reform
  • Instgram: @madrasahreform
  • Twitter: @MadrasahReform
  • Email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id

Atau jika memiliki pengalaman terkait permasalahan dan kendala BOS BA-BUN dapat berbagi melalui kolom komentar di bawah.