25 Feb 2025

Cara Klaim NUPTK di VervalPTK

Cara Klaim NUPTK di VervalPTK

Cara melakukan klaim NUPTK di laman VervalPTK bagi GTK Kemenag yang telah memiliki NUPTK tetapi di laman VervalPTK tersebut, tertulis belum memiliki NUPTK. NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai identitas unik guru.


Cara Klaim NUPTK di VervalPTK

Seharusnya bagi tiap GTK madrasah yang telah memiliki, NUPTK akan otomatis tertulis di laman VervalPTK yang beralamat di https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id


Namun pada beberapa kasus, data GTK yang bersangkutan akan kosong pada kolom NUPTK. Padahal guru yang bersangkutan telah memiliki NUPTK.


Baca juga: Apa Itu NPK (Nomor Pendidik Kemenag) dan Cara Mendapatkan


Dalam kasus seperti ini, GTK tersebut dapat melakukan klaim NUPTK.


Bagaimana jika belum memiliki NUPTK? Sedikit berbeda, guru tersebut dapat melakukan Pengajuan NUPTK, juga melalui laman VervalPTK. Tentunya dengan langkah-langkah dan prosedur yang sedikit berbeda.


Cara Klaim NUPTK


Artikel kali ini akan membahas bagaimana cara melakukan klaim NUPTK di laman VervalPTK.


Adapun langkah-langkah untuk melakukan klaim NUPTK adalah sebagai berikut.

  1. Operator madrasah membuka laman VervalPTK yang beralamat di https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  2. Login dengan menggunakan akun madrasah yang dimiliki
  3. Setelah terbuka dasbor VervalPTK, klik menu "VervalPTK" hingga terbuka daftar submenu
  4. Klik sub menu "Pengajuan NUPTK" hingga di bagian kanan akan terbuka daftar guru yang belum memiliki NUPTK
  5. Cari nama guru yang telah memiliki NUPTK tetapi oleh sistem VervalPTK dianggap belum memiliki NUPTK
  6. Klik tombol "Klaim NUPTK" di ujung kanan data guru tersebut

    Cara Klaim NUPTK di VervalPTK

  7. Terbuka jendela "Klaim NUPTK"
  8. Ketikkan NUPTK yang dimiliki pada kolom yang tersedia
  9. Unggah dokumen pendukung berupa bukti kepemilikan NUPTK dan KK/KTP, dalam format PDF berukuran maksimal 1 MB
  10. Klik tombol "Ajukan"

    Cara Klaim NUPTK di VervalPTK

  11. Cek secara berkala pada submenu "Status Klaim NUPTK" atau di "Daftar PTK Aktif".


Itulah langkah-langkah dan prosedur, cara klaim NUPTK bagi guru Kemenag yang sebelumnya telah memiliki NUPTK tetapi oleh sistem data VervalPTK tertulis belum memiliki NUPTK.

8 Jun 2024

Panduan Penggunaan Aplikasi AKGTK 2024 untuk Admin dan Proktor

Panduan Penggunaan Aplikasi AKGTK 2024 untuk Admin dan Proktor

Panduan penggunaan aplikasi AKGTK Tahun 2024 untuk admin dan proktor di Tempat Asesmen Kompetensi (TAK). Ini menjadi pedoman dan panduan bagi para petugas yang menjadi admin maupun proktor dalam penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2024.


Sebagaimana diketahui, Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan atau AKGTK Madrasah Tahun 2024 akan segera diselenggarakan pada 24-26 Juni 2024. AKGTK tahap pertama ini merupakan bagian dari program Madrasah Education Quality Reform (MEQR) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.


Panduan Penggunaan Aplikasi AKGTK 2024

AKGTK sebagaimana dilansir Ayo Madrasah adalah cara untuk memetakan kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai acuan dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru, kepala dan pengawas madrasah.


Panduan Penggunaan Aplikasi AKGTK 2024


Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah mempublikasi juga sebuah slide terkait panduan penggunaan aplikasi AKGTK Madrasah Tahun 2024 bagi admin dan proktor.


Sesuai namanya, pedoman tersebut berisikan pokok-pokok hal yang harus dipersiapkan dan dilaksanakan oleh para admin dan proktor pada Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) AKGTK 2024. Baik sebelum, selama, dan sesudah penyelenggaraan AKGTK Madrasah 2024.


Adapun pada pelaksanaannya, link pelaksanaan AKGTK 2024 dapat diakses melalui laman https://akgtk.kemenag.go.id


Untuk mempelajarinya, sila unduh dan baca panduan penggunaan aplikasi AKGTK Madrasah 2024 melalui tautan di bawah ini.


Dengan memahami panduan penggunaan aplikasi AKGTK 2024 bagi admin dan proktor ini diharapkan penyelenggaraan AKGTK Madrasah 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

7 Mar 2024

Download Juknis Bantuan Pokja GTK (KKGTK) 2024

Download Juknis Bantuan Pokja GTK (KKGTK) 2024

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kembali merilis Juknis Bantuan Pokja GTK atau KKGTK Tahun 2024. Petunjuk Teknis Bantuan untuk Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah ini mengatur pemberian bantuan dalam mendukung pengembangan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).


Adalah SK Ditjen Pendis Kemenag Nomor 1175 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2024.


Juknis Bantuan Pokja GTK

Bantuan pengembangan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah biasa disingkat Pokja GTK Madrasah atau KKGTK Madrasah, merupakan wujud peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah, dan tenaga kependidikan di madrasah.


Peningkatan mutu tersebut dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Pelaksanaannya melalui implementasi proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education atau Madrasah Education Quality Reform (REP / MEQR).


Sasaran, Penerima, dan Alokasi Bantuan


Bantuan ini, sebagaimana Ayo Madrasah cermati dalam Juknis Bantuan Pokja GTK 2024, diberikan kepada Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), (Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).


  • Kelompok Kerja Guru atau KKG adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru Madrasah Ibtidaiyah di tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, kabupaten/ kota, dan provinsi.
  • Musyawarah Guru Mata Pelajaran atau MGMP adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru mata pelajaran pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/ Madrasah Aliyah Kejuruan di tingkat satuan pendidikan madrasah, kabupaten/ kota, dan provinsi.
  • Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling atau MGBK adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru Bimbingan dan Konseling pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/ Madrasah Aliyah Kejuruan di tingkat satuan pendidikan madrasah, kabupaten/ kota, dan provinsi
  • Kelompok Kerja Madrasah atau KKM adalah forum Kepala Madrasah di tingkat kecamatan atau kelompok kecamatan, kabupaten/ kota, gabungan kabupaten/ kota atau provinsi.
  • Kelompok Kerja Pengawas atau Pokjawas adalah forum Pengawas Madrasah di tingkat kabupaten/ kota, gabungan kabupaten/ kota, atau provinsi.


Masih disebutkan dalam Juknis, KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas yang berhak mendapat bantuan harus memenuhi persyaratan yang antara lain:

  • Memiliki Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kepengurusan dan keanggotaan kelompok kerja dari kepala Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota, kepala Kanwil Kemenag Provinsi, yang selanjutnya terdaftar di Aplikasi KKGTK
  • Memiliki struktur organisasi yang lengkap, dan atau sekurang-kurangnya terdiri dari pembina, ketua, sekretaris, bendahara dan bidang;
  • Memiliki keanggotaan  dengan ketentuan:
    • minimal 15 orang dan maksimal 30 orang (KKG dan MGMP)
    • minimal 15 orang dan maksimal 30 orang (MGBK)
    • minimal 10 orang dan maksimal 30 orang (KKM)
    • minimal 10 orang dan maksimal 30 orang (Pokjawas)
  • Untuk daerah tertinggal sebagaimana ditetapkan dalam peraturan presiden memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut:
    • minimal 10 orang untuk KKG di tingkat kecamatan/ kabupaten/ kota atau gabungan kabupaten/ kota.
    • minimal 10 orang untuk MGMP dan MGBK di tingkat kabupaten atau gabungan kabupaten.
    • minimal 10 orang untuk KKM dan POKJAWAS di tingkat kabupaten atau gabungan kabupaten.
  • Anggota kelompok kerja tercatat di SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Agama Republik Indonesia
  • Memiliki rencana program kerja sedikitnya tiga tahun ke depan;
  • Kelompok kerja penerima bantuan adalah kelompok kerja yang aktif selama satu tahun terakhir

Masing-masing Pokja GTK akan menerima bantuan sebesar:

  • KKG: Rp. 15.000.000
  • MGMP: Rp. 30.000.000
  • MGBK: Rp. 30.000.000
  • KKM: Rp. 30.000.000
  • POKJAWAS :Rp. 30.000.000


Timeline, Jadwal Kegiatan, dan Modul Bimtek


Sebagaiman tertulis dalam Juknis Bantuan Pokja GTK, pelaksanaan kegiatan dijadwalkan sebagai berikut:
  1. Persiapan
    • Sosialisasi bantuan: Maret 2024
    • Persiapaan berkas administrasi: Maret 2024
    • Pendaftaran proposal: Maret - April 2024
    • Penetapan dan pengumuman Pokja penerima bantuan: Mei 2024
    • Penerbitan buku rekening: Mei - Juni 2024
    • Penyaluran dana bantuan: Juni 2024
  2. Pelaksanaan Program (Bimtek PKB): Juni - Oktober 2024
  3. Pelaporan Kegiatan: Oktober - 31 Desember 2024

Kegiatan Bimtek yang diselenggarakan oleh kelompok kerja akan menggunakan

modul yang telah disediakan oleh Kementerian Agama melalui proyek REP/ MEQR. Modul-modul dimaksud tersedia dalam moda tatap muka, tatap maya, dan blended learning (kombinasi antara tatap muka dan tatap maya).

Adapun modul bimtek meliputi:
  • Untuk KKG:  Literasi, Numerasi, dan Sains, dan Inklusi
  • Untuk MGMP MTs: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan Bimbingan dan Konseling
  • Untuk MGMP MA: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi, dan Bimbingan dan Konseling
  • Untuk KKM: Kepala Madrasah dan Inklusi
  • Untuk Pokjawas: Pengawas Madrasah

Unduh Juknis Bantuan Pokja GTK 2024


Selengkapnya terkait prosedur, persyaratan, dan mekanisme pemberian bantuan bagi KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas ini sila baca SK Ditjen Pendis Kemenag Nomor 1175 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2024.

SK Ditjen No. 1175 Tahun 2024 tersebut dapat diunduh di bawah ini.

Bagi Pokja GTK sila mencermati Juknis Bantuan Pokja GTK 2024 tersebut untuk mendapatkan bantuan guna Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

4 Feb 2024

Jadwal Pelatihan Pusdiklat Tahun 2024 (Via Pintar Kemenag)

Jadwal Pelatihan Pusdiklat Tahun 2024 (Via Pintar Kemenag)

Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama akan menyelenggarakan Pelatihan MOOC sebanyak 37 jenis pelatihan, selama semester pertama tahun 2024. Ke-37 pelatihan tersebut terkelompokkan dalam 15 periode pelaksanaan, mulai Januari hingga Juni 2024. Pelatihan-pelatihan tersebut dilaksanakan secara online melalui aplikasi Pintar Kemenag.


Jadwal dan ragam pelatihan yang akan diselenggarakan oleh Pusdiklat Teknis ini disampaikan Badan Litbang dan Diklat Kemenag, melalui suratnya bernomor B-69/P.V/HM.01/02/2024, tertanggal 2 Februari 2024, tentang Kalender Pelatihan Pusdiklat Teknis 2024.


Jadwal pelatihan Pusdiklat

Surat yang ditandatangani oleh Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan ini dapat diunduh di bagian akhir artikel ini.


Masih Ayo Madrasah kutip dari suratnya, disampaikan bahwa pelatihan tersebut dilaksanakan secara online asynchronous melalui aplikasi Pintar Kemenag. Masing-masing pelatihan memiliki jumlah jam pelajaran antara 20-32 jam.


Baca: Cara Registrasi Akun Pintar Kemenag


Daftar Pelatihan yang Akan Dilaksanakan


Surat tersebut memuat lampiran yang berisikan kalender pelatihan, jadwal pelatihan atau milestone MOOC Pintar selama periode Januari hingga Juni 2024.


Berikut daftar lengkap kalender dan jadwal (milestone) Pelatihan Pusdiklat Tahun 2024 yang akan diselenggarakan di Pintar Kemenag.


Baca: Cara Daftar dan Mengikuti Pelatihan di Pintar Kemenag


Pelatihan di Bulan Januari 2024


  • Pelaksanaan: 26-31 Januari 2024
    1. Implementasi Kurikulum Merdeka
    2. BDK Manado 1: Multimedia berbasis Web - Alternatif judul = Web-Based Pengelolaan Pembelajaran
    3. BDK Denpasar 2: Implementasi P5PPRA - Alternatif judul = Microlearning : Membuat Projek P5PPRA
    4. BDK Jakarta: Mahir Membuat Makalah Best Practice - Alternatif judul = Terampil membuat Makalah Best Practice Pembelajaran

Pelatihan di Bulan Februari 2024


  • Pelaksanaan: 6-10 Februari 2024
    1. BDK Ambon: Karya Tulis Ilmiah bagi Guru dan Dosen.
    2. Penelitian Tindakan Kelas
    3. Implementasi Kurikulum Merdeka
    4. BDK Surabaya: Mahir Hisab Rukyat

  • Pelaksanaan: 15-19 Februari 2024
    1. Loka Pekanbaru: Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid
    2. Loka Lampung: Berbagi Cerita Inovasi Madrasah
    3. BDK Palembang: Penilaian Pembelajaran Berbasis HOTS dalam Kurikulum Merdeka
    4. BDK Padang: Media Penyuluhan Agama berbasis TIK
    5. BDK Manado 2: Penyusunan Bahan Ajar Berbasis Media
    6. Deteksi Dini 1: Analisa Faktor Konflik

  • Pelaksanaan: 25-29 Februari 2024
    1. BDK Surabaya: Mahir Hisab Rukyat
    2. Bandung: Relevansi Kurikulum Pontren di Era Digital
    3. BDK Denpasar: Media Pembelajaran Berbasis Artificial Intelligence
    4. Deteksi Dini 2: Metodologi Deteksi Dini Potensi Konflik
    5. BDK Banjarmasin: Soft Skill bagi Penyuluh Agama
    6. Implementasi Kurikulum Merdeka

Pelatihan di Bulan Maret 2024


  • Pelaksanaan: 5-9 Maret 2024
    1. DK Semarang: Kewirausahaan dan Ekonomi Kreatif di Pesantren
    2. BDK Makassar: Publikasi Ilmiah (Introduction)
    3. BDK Surabaya: Mahir Hisab Rukyat
    4. Numerasi : Ide Praktis Pembelajaran dan Permainan Numerik (INOVASI)

  • Pelaksanaan: 16-20 Maret 2024
    1. BDK Papua: Lesson Study di Era Digital
    2. Numerasi : Asesmen Numerasi Kelas Awal (INOVASI)
    3. Multimedia Pembelajaran (Tutorial Membuat Bahan Ajar dengan Aplikasi Open Source)
    4. BDK Semarang: Manajemen Kemasjidan
    5. BDK Palembang: Menjadi Wakil Kepala Madrasah Sukses

  • Pelaksanaan: 25-29 Maret 2024
    1. Pendidikan Inklusi di Madrasah/Sekolah
    2. Literasi : Asesmen Awal Pembelajaran Literasi
    3. BDK Banjarmasin: Keluarga Sakinah
    4. BDK Surabaya: Bimbingan dan Konseling
    5. Numerasi: Pemanfaatan Tools Online untuk Pembelajaran Aktif (INOVASI)
    6. BDK Aceh : Manajemen Program Ekstrakurikuler

Pelatihan di Bulan April 2024


  • Pelaksanaan: 3-7 April 2024
    1. Deteksi Dini 1: Analisa Faktor Konflik
    2. DK Palembang: Menjadi Wakil Kepala Madrasah Sukses
    3. DK Bandung: Metodologi Pembelajaran (Model Pembelajaran Terupdate)
    4. BDK Medan: Pengelolaan Rumah Ibadah
    5. DK Jakarta: Terampil Membuat Makalah Best Practice Pembelajaran
    6. Numerasi : Ide Praktis Pembelajaran dan Permainan Numerik (INOVASI)

  • Pelaksanaan: 25-29 April 2024
    1. Loka Pekanbaru: Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan kekerasan Terhadap Murid
    2. Literasi : Pembelajaran Terdiferensiasi dengan Keterampilan Membaca Dekoding dan Pemahaman
    3. BDK Aceh : Manajemen Program Ekstrakurikuler
    4. Deteksi Dini 2: Metodologi Deteksi Dini Potensi Konflik

Pelatihan di Bulan Mei 2024


  • Pelaksanaan: 4-8 Mei 2024
    1. Loka Lampung: Berbagi Cerita Inovasi Madrasah
    2. DK Bandung: Relevansi Kurikulum Pontren di Era Digital
    3. DK Manado 2: Penyusunan Bahan Ajar Berbasis Media
    4. BDK Padang: Media Penyuluhan berbasis TIK

  • Pelaksanaan: 16-20 Mei 2024
    1. BDK Semarang: Kewirausahaan dan Ekonomi Kreatif di Pesantren
    2. BDK Denpasar: Microlearning: Membuat Projek P5PPRA
    3. DK Makassar: Publikasi Ilmiah (Introduction)
    4. BDK Manado: Multimedia Berbasis Web (Web- based Pengelolaan Pembelajaran)
    5. Multimedia Pembelajaran (Tutorial Membuat Bahan Ajar dengan Aplikasi Open Source)
    6. Deteksi Dini 3: Tahapan Konflik dan Sistem Deteksi Dini Konflik

  • Pelaksanaan: 27-31 Mei 2024
    1. BDK Ambon: Karya Tulis Ilmiah bagi Guru dan Dosen
    2. BDK Papua: Lesson Study di Era Digital
    3. Numerasi: Pemanfaatan Tools Online untuk Pembelajaran Aktif (INOVASI)
    4. Karya TuIis Ilmiah bagi Penghulu dan Penyuluh
    5. Implementasi Kurikulum Merdeka
    6. Pendidikan Inklusi di Madrasah/Sekolah

Pelatihan di Bulan Juni 2024


  • Pelaksanaan: 6-10 Juni 2024
    1. Literasi : Pembelajaran Terdiferensiasi dengan Keterampilan Membaca Dekoding dan Pemahaman
    2. Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
    3. BDK Denpasar: Pelatihan Media Pembelajaran Berbasis Artificial Intelligence
    4. BDK Banjarmasin: Soft skill bagi Penyuluh Agama

  • Pelaksanaan: 15-19 Juni 2024
    1. Implementasi Kurikulum Merdeka
    2. Numerasi : Asesmen Numerasi Kelas Awal (INOVASI)
    3. Literasi : Asesmen Awal Pembelajaran Literasi
    4. Deteksi Dini 2: Metodologi Deteksi Dini Potensi Konflik
    5. BDK Banjarmasin: Keluarga Sakinah
    6. BDK Bandung: Metodologi Pembelajaran (Model Pembelajaran Terupdate)

  • Pelaksanaan: 24-28 Juni 2024
    1. Leteksi Dini 3: Tahapan Konflik dan Sistem Deteksi Dini Konflik
    2. BDK Palembang: Penilaian Pembelajaran berbasis HOTS dalam Kurikulum Merdeka
    3. BDK Surabaya: Bimbingan dan Konseling
    4. BDK Semarang: Manajemen Kemasjidan
    5. Literasi : Pembelajaran Terdiferensiasi: Membaca Bersama dan Membaca Terbimbing untuk Kelas Awal
    6. BDK Medan: Pengelolaan Rumah Ibadah


Bagi guru madrasah dan pegawai di lingkungan Kementerian Agama bisa memilih pelatihan yang diinginkan dan waktu pelaksanaan yang memungkinkan.


Pelatihan diselenggarakan secara Massive Online Open Courses (MOOC), asynchronous dan full online, melalui platform Pintar Kemenag. Pendaftarannya dilakukan beberapa hari sebelum tanggal pelaksanaan pelatihan.


Surat Badan Litbang dan Diklat Kemenag bernomor B-69/P.V/HM.01/02/2024, tertanggal 2 Februari 2024, tentang Kalender Pelatihan Pusdiklat Teknis 2024 dapat diunduh di bawah.



Dengan mengetahui daftar pelatihan Pusdiklat yang akan dilaksanakan selama semester awal 2024 tentunya guru madrasah dan pegawai Kemenag lainnya dapat merencanakan jenis dan kapan pelatihan yang akan diikutinya, tentunya untuk pengembangan komptensi.

Cara Daftar dan Mengikuti Pelatihan di Pintar Kemenag

Cara Daftar dan Mengikuti Pelatihan di Pintar Kemenag

Cara mendaftar pelatihan dan mengikuti pelatihan di platform Pintar Kemenag. Sesuai judul, artikel ini membahas tentang bagaimana cara dan langkah-langkah untuk mendaftar pelatihannya.


Sedang untuk tata cara untuk registrasi dan mendaftar akun Pintar Kemenag telah dibahas dalam artikel sebelumnya. Sila baca: Cara Registrasi dan Daftar Akun Pintar Kemenag.


Cara Daftar Pelatihan di Pintar Kemenag

Dikutip dari Ayo Madrasah, Pintar Kemenag adalah sebuah platform Massive Online Open Courses (MOOC), yaitu aplikasi yang menyelenggarakan pelatihan-pelatihan massal secara online dan gratis. Pelatihan dilakukan secara asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal zoom ataupun tatap muka.


Pelatihan di Pintar Kemenag dapat diikuti oleh guru maupun pegawai di lingkungan Kementerian Agama, baik yang berstatus PNS maupun Non PNS.


Bagaimana cara mendaftar pelatihan yang diselenggarakan Pintar Kemenag?


Tidak sedikit yang menanyakan bagaimana cara untuk mendaftar pelatihan di Pintar Kemenag. Padahal untuk mendaftar dan mengikuti pelatihan di platform ini sangat mudah.


Pertama, sebelumnya pastikan telah memiliki akun di Pintar Kemenag. Jika belum, sila lakukan registrasi.


Setelah memiliki akun Pintar Kemenag, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:

  1. Buka laman https://pintar.kemenag.go.id/
  2. Klik tombol "Masuk" di pojok kiri atas
  3. Masukkan NIK/NIP sebagai username dan Password yang telah dibuat saat registrasi akun, lalu klik tombol "Masuk"
  4. Setelah terbuka dashboard Pintar Kemenag, klik tombol "Sedang Berlangsung" atau klik tombol "Pilih Pelatihan" di bagian Progress Pelatihan, untuk melihat daftar pelatihan yang tersedia.
  5. Di bagian bawah terdapat daftar pelatihan yang tersedia. Pastikan pelatihan belum selesai atau tengah berlangsung dengan melihat tanggal pelaksanaan.
  6. Klik tombol "Lihat Selengkapnya" di jenis pelatihan yang ingin diikuti.
  7. Terbuka laman jenis pelatihan yang diinginkan. Simak sekali lagi waktu dan tanggal pendaftaran serta tanggal pelaksanaan pelatihan. Juga berbagai informasi dasar lainnya terkait dengan pelatihan tersebut.
  8. Jika sudah dan ingin mengikuti pelatihan tersebut, klik tombol "Daftar Pelatihan"
  9. Tombol akan berubah menjadi "Menunggu Jadwal". Ini berarti proses pendaftaran pelatihan sudah berhasil (peserta terdaftar pada pelatihan tersebut).

    Cara Daftar Pelatihan di Pintar Kemenag

  10. Agar tidak ketinggalan informasi, ada baiknya calon peserta bergabung dan memantau Grup Diskusi Pelatihan di Telegram. Link untuk bergabung grup Telegram terdapat di akhir deskripsi pelatihan.


Baca: Daftar Pelatihan Terbaru di Pintar Kemenag


Jangan lupa untuk mencatat kapan (tanggal berapa) pelatihan dimulai dan berakhir.


Karena pelatihan di Pintar Kemenag bermodel asynchronous sehingga pelatihan disampaikan dalam media e-learning, rekaman, video, podcast, atau PDF dan file lainnya. Peserta dapat menyelesaikan modul materi pelatihan sesuai dengan waktu yang dimiliki karena tidak ada tatap muka baik secara offline maupun online (zoom meting dan sejenisnya). Tentunya dalam rentang waktu yang telah ditentukan.


Setelah tahu, bagi yang ingin mengikuti pelatihan sila langsung mempraktikkan cara daftar pelatihan di Pintar Kemenag ini.

3 Feb 2024

Daftar Pelatihan Gratis Terbaru di Pintar Kemenag

Daftar Pelatihan Gratis Terbaru di Pintar Kemenag

Daftar pelatihan online terbaru yang tersedia di Pintar Kemenag. Kementerian Agama, melalui Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Balitbang Diklat, kembali merilis sejumlah pelatihan online di laman Pintar Kemenag. Pelatihan ini dapat diikuti oleh guru (ASN dan Non ASN) dan pegawai di naungan Kemenag.


Pintar Kemenag adalah sebuah platform Massive Online Open Courses (MOOC), yaitu aplikasi yang menyelenggarakan pelatihan-pelatihan massal secara online dan gratis.


Daftar Pelatihan Terbaru di Pintar Kemenag

Sejumlah pelatihan telah, sedang, dan akan dilaksanakan di aplikasi Pintar Kemenag. Diantaranya adalah Pelatihan Penelitian Tindakan Kelas, Pelatihan Karya Tulis Ilmiah bagi Guru dan Dosen, Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka, dan Pelatihan Microlearning : Membuat Projek P5PPRA.


Juga Pelatihan Mahir Hisab Rukyat, Pelatihan Multimedia Berbasis Web, Pelatihan Keluarga Sakinah, Pelatihan Metodologi Pembelajaran, Pelatihan Manajemen Kemasjidan, Pelatihan Bimbingan dan Konseling, dan berbagai jenis lainnya.


Guru madrasah dan pegawai di lingkungan Kementerian Agama dapat mengikuti pelatihan-pelatihan tersebut secara gratis.


Tentunya sebelum mengikuti, peserta harus memiliki akun untuk dapat mendaftar pelatihan yang diinginkan. Cara mendaftar akun Pintar dapat disimak dalam artikel Ayo Madrasah sebelumnya, Cara Daftar Akun Pintar Kemenag.


Daftar Pelatihan Terbaru di Pintar Kemenag


Berikut adalah daftar pelatihan terbaru yang tersedia dan bisa diikuti terutama oleh guru madrasah.


1. Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid


  • Waktu Pendaftaran: 14-15 Februari 2024
  • Waktu Pelatihan: 16-19 Februari 2024
  • Total JP: 20 JP
  • Peserta: PNS Kemenag dan Non PNS Kemenag
  • Materi Pelatihan:
    1. Perilaku Bullying Ditinjau dari Perspektif Ilmu Psikologi Sosial - Bagian 1
    2. Perilaku Bullying Ditinjau dari Perspektif Ilmu Psikologi Sosial - Bagian 2
    3. Menjadi Satgas Anti Bullying : Kenali, Pahami, Cegah Perundungan di Sekitar Kita
    4. Jerat Hukum Pelaku Bullying
    5. Dampak Perilaku Bullying terhadap Kesehatan Jiwa
    6. Dampak Perilaku Bullying ditinjau secara Medis/Kedokteran
    7. Mencegah Bullying - Best Practice
  • Info Selengkapnya: https://pintar.kemenag.go.id/detail/pelatihan/121


2. Berbagi Cerita Inovasi Madrasah


  • Waktu Pendaftaran: 14-15 Februari 2024
  • Waktu Pelatihan: 16-19 Februari 2024
  • Total JP: JP
  • Peserta: PNS Kemenag dan Non PNS Kemenag
  • Materi Pelatihan:
    1. Manajemen Berbasis Madrasah
    2. Analisis 8 Standar Nasional Pendidikan (Best Practice) - Bagian 1
    3. Analisis 8 Standar Nasional Pendidikan (Best Practice) - Bagian 2
    4. Konsep Inovasi Madrasah
    5. Benchmarking Madrasah Hebat (Best Practice)
    6. Penyusunan Rancangan Program Inovasi Madrasah
  • Info Selengkapnya: https://pintar.kemenag.go.id/detail/pelatihan/122


3. Penilaian Pembelajaran Berbasis HOTS dalam Kurikulum Merdeka


  • Waktu Pendaftaran: 14-15 Februari 2024
  • Waktu Pelatihan: 16-19 Februari 2024
  • Total JP: 32 JP
  • Peserta: PNS Kemenag dan Non PNS Kemenag
  • Materi Pelatihan:
    1. Konsep Penilaian Pembelajaran Berbasis HOTS dalam Kurikulum Merdeka
    2. Analisis CP, TP dan KKTP
    3. Strategi mendesain Model Pembelajaran Berbasis HOTS
    4. Teknik Penilaian Berbasis HOTS dalam Kurikulum Merdeka 
    5. Penyusunan Instrumen Penilaian Pembelajaran Berbasis HOTS dalam Kurikulum Merdeka
  • Info Selengkapnya: https://pintar.kemenag.go.id/detail/pelatihan/123


4. Media Penyuluhan Agama berbasis TIK


  • Waktu Pendaftaran: 14-15 Februari 2024
  • Waktu Pelatihan: 16-19 Februari 2024
  • Total JP: 20 JP
  • Peserta: PNS Kemenag dan Non PNS Kemenag
  • Materi Pelatihan:
    1. Penyusunan Materi Penyuluhan Berbasis TIK - Bagian 1
    2. Penyusunan Materi Penyuluhan Berbasis TIK - Bagian 2
    3. Pembuatan Blog bagi Penyuluh
    4. Pembuatan Media Penyuluhan Berbasis Android - Bagian 1
    5. Pembuatan Media Penyuluhan Berbasis Android - Bagian 2
    6. Publikasi Konten Video di Media Digital
  • Info Selengkapnya: https://pintar.kemenag.go.id/detail/pelatihan/124


5. Penyusunan Bahan Ajar Berbasis Media


  • Waktu Pendaftaran: 14-15 Februari 2024
  • Waktu Pelatihan: 16-19 Februari 2024
  • Total JP: JP
  • Peserta: PNS Kemenag dan Non PNS Kemenag
  • Materi Pelatihan:
    1. Konsep Penyusunan Bahan Ajar
    2. Analisis Kebutuhan Bahan Ajar
    3. Penyusunan Bahan Ajar Cetak (LKS/ Modul/ Diktat)
    4. Praktik Pembuatan Bahan Ajar Non-Teks (Computer Based Learning)
    5. Pembuatan Bahan Ajar Komik Pembelajaran
    6. Penyusunan Bahan Ajar Hypermedia
  • Info Selengkapnya: https://pintar.kemenag.go.id/detail/pelatihan/125


6. Deteksi Dini Konflik Sosial bagi Penyuluh Agama


  • Waktu Pendaftaran: 12-15 Februari 2024
  • Waktu Pelatihan: 16-20 Februari 2024
  • Total JP: 20 JP
  • Peserta: PNS Kemenag dan Non PNS Kemenag
  • Materi Pelatihan:
    1. Kementerian Agama dan Konflik
    2. Definisi Konflik
    3. Asumsi Dasar Konflik
    4. Sumber Konflik
    5. Wujud Konflik
    6. Kategori Konflik
  • Info Selengkapnya: https://pintar.kemenag.go.id/detail/pelatihan/126



Daftar Pelatihan di Pintar Kemenag yang Telah Selesai


Daftar pelatihan yang telah selesai dilaksanakan di Pintar Kemenag, diantaranya adalah:
  • Pelatihan Terampil membuat Makalah Best Practice Pembelajaran (Angkatan I)
  • Pelatihan Microlearning : Membuat Projek P5PPRA (Angkatan I)
  • Pelatihan Web-Based Pengelolaan Pembelajaran (Angkatan II)
  • Pelatihan Penilaian Pembelajaran berbasis HOTS dalam Kurikulum Merdeka (Angkatan III)
  • Pelatihan Metodologi Pembelajaran (Angkatan III)
  • Pelatihan Media Pembelajaran Berbasis Artificial Intelligence (Angkatan III)
  • Pelatihan Multimedia Berbasis Web (Angkatan I)
  • Pelatihan Keluarga Sakinah (Angkatan V)
  • Pelatihan Manajemen Kemasjidan (Angkatan III)
  • Pelatihan Karya Tulis Ilmiah bagi Penghulu dan Penyuluh (Angkatan II)
  • Pelatihan Multimedia Pembelajaran (Angkatan II)
  • Pelatihan Numerasi: Pemanfaatan Tools Online untuk Pembelajaran Aktif
  • Pelatihan Literasi : Pembelajaran Terdiferensiasi: Membaca Bersama dan Membaca Terbimbing untuk Kelas Awal
  • Pelatihan Literasi : Pembelajaran Terdiferensiasi dengan Keterampilan Membaca Dekoding dan Pemahaman

Dan masih banyak lagi pelatihan yang telah dilaksanakan di Pintar Kemenag.

Bagi yang ingin mengikuti pelatihan secara online dan gratis silakan untuk memilih dan mendaftar dari daftar Pelatihan Terbaru di Pintar Kemenag.

2 Feb 2024

Nominal Tunjangan Guru di SKAKPT Naik Per Januari 2024

Nominal Tunjangan Guru di SKAKPT Naik Per Januari 2024

Nominal tunjangan guru sertifikasi sebagai tertuang di SKAKPT mengalami kenaikan per Januari 2024. Kenaikan dasar tunjangan (nominal) ini berlaku termasuk bagi guru madrasah Non-ASN yang telah inpassing. 


Kenaikan dasar tunjangan bagi guru madrasah ini dapat dilihat langsung melalui hasil cetak S36 atau SKAKPT (Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan) bulan Januari 2024 yang dapat diunduh melalui laman Simpatika mulai hari ini (2/2/2024).


Tunjangan Guru Naik

Khusus untuk guru GBPNS inpassing, kenaikan dasar tunjangan sebagaimana yang tertera dalam SKAKPT, secara terperinci adalah sebagai berikut:

  • Gol. III a dari Rp 2.579.400 menjadi Rp 2.785.752 
  • Gol. III b dari Rp 2.688.500 menjadi Rp 2.903.580 
  • Gol. III c dari Rp 2.802.300 menjadi Rp 3.026.484 
  • Gol. III d dari Rp 2.920.800 menjadi Rp 3.154.464 
  • Gol. IV a dari Rp 3.044.300 menjadi Rp 3.287.844

Untuk guru ASN dan PPPK bagaimana, apakah juga mengalami kenaikan?

Sebagaimana informasi yang diperoleh Ayo Madrasah, bagi guru PPPK, Kenaikan tunjangan menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sedangkan untuk PNS kenaikannya menyesuaikan dengan PP No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Gaji PNS.


Ingin melihat dan menghitung sendiri kenaikan tunjangan guru di SKAKPT masing-masing. Sila unduh SKAKPT langsung di akun Simpatika masing-masing.

31 Jan 2024

Cara Registrasi dan Daftar Akun Pintar Kemenag

Cara Registrasi dan Daftar Akun Pintar Kemenag

Cara registrasi atau daftar akun Pintar Kemenag untuk mengikuti pelatihan. Sebelum dapat mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Kementerian Agama melalui aplikasi Pintar Kemenag, sebelumnya tentu harus memiliki akun. Karenanya perlu untuk melakukan registrasi atau mendaftar akun Pintar Kemenag.


Pintar Kemenag merupakan sebuah aplikasi yang menyelenggarakan pelatihan-pelatihan secara online (Massive Online Open Courses) secara gratis bagi guru dan pegawai di lingkungan Kementerian Agama.


Pintar sendiri merupakan akronim dari Pusat Informasi Pelatihan & Pembelajaran. Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari laman depan https://pintar.kemenag.go.id/ , Pintar adalah wadah untuk belajar bersama secara daring dan terbuka untuk semua ASN Kementerian Agama di Indonesia.


Registrasi Pintar Kemenag

Bagaimana cara mendaftar akun Pintar Kemenag? Ayo Madrasah akan membahasnya tuntas di artikel ini.


Cara Registrasi (Mendaftar) Pintar Kemenag


Cara untuk mendaftar (registrasi) untuk mendapatkan akun Pintar Kemenag sangatlah mudah. 


Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.


  1. Buka laman https://pintar.kemenag.go.id/
  2. Klik tombol "Masuk" di pojok kanan atas
  3. Pada bagian bawah, klik "Buat Akun"
    Langkah 1-3 di atas dapat juga dengan langsung mengetikkan url https://pintar.kemenag.go.id/register
  4. Terbuka laman "Pendaftaran Akun PINTAR", isikan:
    • Jenis Akun, pilih ASN Kemenag atau Non ASN Kemenag
    • Unggah foto dengan ketentuan jenis file jpg, jpeg, atau png dengan ukuran maksimal 2 MB, foto dengan gaya formal berbackground warna merah. Disarankan mengenakan jas dan dasi hitam (pria) dan hijab polos hitam atau gelap (perempuan berhijab)
    • NIP (bagi ASN) atau NIK (Non ASN)
    • Nama lengkap
    • Email Aktif
    • Password untuk login
  5. Setelag terisi semua centang kotak di depan "Saya bukan robot"
  6. klik "Daftar"

Cara Daftar Akun Pintar Kemenag

Jika pendaftaran akun berhasil maka akan ditampilkan laman login.

Login ke Laman Pintar Kemenag

'
Setelah pendaftaran akun Pintar Kemenag sukses tersimpan, otomatis akan memuat laman login Pintar Kemenag.

Untuk login sila masukkan NIK atau NIP dan password sebagaimana yang telah dibuat saat mendaftar akun.

Setelahnya klik tombol "Login"


Melengkapi Profil Pengguna


Saat berhasil login untuk yang pertama kali, setelah proses registrasi akun Pintar Kemenag, pengguna diwajibkan melengkapi profil.

Profil ini meliputi:
  • Nama (edit jika terdapat kekeliruan)
  • Pangkat (untuk ASN dan Non ASN Inpassing sesuai pangkatnya. Jika tidak bisa memilih tanda "strip")
  • Jabatan (terdapat banyak pilihan termasuk Kepala Madrasah, Guru (Non ASN), Guru Madya, Guru Madya (Non ASN), dll
  • Agama
  • Status Perkawinan
  • Status Pegawai
  • Instansi / Unit Kerja
  • Tempat Tugas
  • NIK
  • Jenis Kelamin
  • Tempat dan Tanggal Lahir
  • Alamat domisili
  • Nomor HP
  • Email
  • Foto
Jika sudah klik tombol "Simpan Perubahan"

Jika setelah mengisi profil dirasa ada data yang salah, termasuk mengubah foto, bisa dilakukan perbaikan data dengan membuka menu "Profil" atau url https://pintar.kemenag.go.id/profile


Mendaftar Pelatihan di Pintar Kemenag


Setelah berhasil mendaftar atau registrasi akun Pintar Kemenag, pengguna dapat mengikuti pelatihan-pelatihan online yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.

Daftar pelatihan yang tersedia dan sedang berlangsung dapat diakses melalui menu "Pelatihan"

Namun sebelum dapat mengikuti pelatihan, pengguna harus mendaftar pada pelatihan yang diinginkan.

Bagaimana cara mendaftar dan mengikuti pelatihan di aplikasi Pintar Kemenag akan dibahas dalam artikel tersendiri. Karena dalam artikel kali ini Ayo Madrasah hanya membatasi pada tata cara registrasi dan mendaftar akun Pintar Kemenag saja.


Itulah tahapan dan cara mendaftar atau registrasi akun Pintar Kemenag, semoga bermanfaat terutama bagi guru madrasah yang ingin memiliki akun dan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan di Pintar Kemenag.

26 Jun 2023

Edaran Libur Guru Madrasah Kanwil Kemenag Riau

Edaran Libur Guru Madrasah Kanwil Kemenag Riau

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau menetapkan libur akhir tahun pelajaran bagi guru madrasah, berdasarkan kalender pendidikan madrasah. Sehingga pada akhir tahun pelajaran ini, layaknya siswa madrasah, guru madrasah di Provinsi Riau pun ikut liburan.


Penetapan libur bagi guru madrasah se Provinsi Riau ini disampaikan melalui surat edaran nomor B-419/Kw.04.2/1/PP.00.11/06/2023, tertanggal 23 Juni 2023.


Edaran Libur Guru Madrasah Riau

Penetapan libur bagi guru madrasah ini merupakan tindak lanjut dari KMA Nomor 1367 Tahun 2023 Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah yang pada salah satu poinnya memerinci jenis libur bagi guru madrasah yang meliputi libur nasional, cuti bersama, dan libur kalender pendidikan.


Disampaikan dalam isi surat tersebut, pertama, libur akhir tahun pelajaran bagi guru madrasah berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022-2023 terhitung mulai tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 16 Juli 2023.


Kedua, libur akhir tahun pelajaran 2022-2023 bagi guru agama pada sekolah mengikuti ketetapan libur yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan.


Edaran terkait libur guru madrasah di Kanwil Kemenag Riau ini layaknya yang dilakukan oleh beberapa Kantor Wilayah Kementerian Agama di provinsi-provinsi lainnya.


Sebelumnya Kanwil Kemenag Jawa Tengah juga menerbitkan edaran tentang libur bagi guru madrasah (Baca: Edaran Libur Guru Madrasah Kanwil Kemenag Jawa Tengah). Hal yang sama juga telah dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan (Baca: Edaran Libur Siswa dan Guru Madrasah Kanwil Kemenag Kalimantan Selatan).


Surat edaran terkait libur bagi guru madrasah di Provinsi Riau dapat dibaca dan diunduh melalui tomboh download si bawah ini.

Dengan ditetapkannya libur untuk guru madrasah di Provinsi Riau, sesuai kalender pendidikan madrasah, ini tentu menjadi kabar gembira, terutama bagi guru-guru madrasah se Provinsi Riau.

25 Jun 2023

Edaran Libur Siswa dan Guru Madrasah Kanwil Kemenag Kalimantan Selatan

Edaran Libur Siswa dan Guru Madrasah Kanwil Kemenag Kalimantan Selatan

Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan menerbitkan edaran terkait libur semester bagi siswa dan guru madrasah se Provinsi Kalimantan Selatan. Surat edaran ini sekaligus menindaklanjuti KMA Nomor 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah yang salah satunya mengatur tentang liburan guru madrasah.


Selain menyampaikan terkait libur bagi siswa dan guru, dalam surat edaran ini juga diatur terkait pembagian rapor dan dimulainya Tahun Pelajaran 2023/2024. Ini sekaligus menindaklanjuti edaran Ditjen Pendis tentang Perubahan Kaldik Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 dan edaran tentang Kaldik Madrasah 2023/2024.


Libur Siswa dan Guru Madrasah Kalsel

Baca: Kapan RA dan Madrasah Libur Akhir Tahun 2023? Ini Penjelasannya


Adalah surat edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1409/Kw.17.2/HM.01/062023, tertanggal 23 Juni 2023. 


Surat ditujukan kepada Kepala kantor Kemenag se Kalimantan Selatan dan untuk diteruskan kepada madrasah-madrasah di lingkungan kerjanya.


Disampaikan dalam surat tersebut bahwa dengan berakhirnya Tahun ajaran 2022/2023 dan akan dimulainya Tahun Ajaran 2023/2024, berdasarkan KMA Nomor 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Nomor: 2214/DJ.I/DT.I.I/PP.00/05/2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang Perubahan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2022/2023 dan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2762 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan mengatur kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pembelajaran siswa.


Terdapat empat poin dalam surat edaran Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan tersebut. Keempatnya meliputi pembagian rapor, libur siswa, libur guru, dan permulaan tahun pelajaran 2023/2024.


Baca: Edaran Libur Guru Madrasah Kanwil Kemenag Jawa Tengah


Selengkapnya keempat point tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pembagian rapor dilaksanakan tanggal 23-24 Juni 2023
  2. Siswa libur dari tanggal 26 Juni - 16 Juli 2023
  3. Libur guru dimulai tanggal 26 Juni 16 Juli 2023. Selama libur, guru diharapkan memanfaatkan untuk peningkatan kompetensi dan diharapkan menyelesaikan administrasi pembelajaran TA 2022/2023 dan mempersiapkan administrasi pembelajaran TA 2023/2024;
  4. Tahun Ajaran baru dimulai tanggal 17 Juli 2023 dengan agenda:  (a) Kegiatan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) bagi siswa baru; (b) Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk siswa kelas atas

Selengkapnya surat edaran Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1409/Kw.17.2/HM.01/062023 ini dapat diunduh melalui tombol download di bawah.
Dengan diterbitkannya surat edaran terkait libur siswa dan guru madrasah se Kalimantan Selatan ini semakin menegaskan pemberian hari libur bagi guru saat akhir tahun pelajaran ini.

Edaran Libur Guru Madrasah Kanwil Kemenag Jawa Tengah

Edaran Libur Guru Madrasah Kanwil Kemenag Jawa Tengah

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan edaran terkait libur guru madrasah. Edaran ini sekaligus menindaklanjuti KMA Nomor 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah yang salah satunya mengatur tentang liburan guru madrasah.


Baca: Pedoman Kehadiran, Hari dan Jam Kerja, dan Hari Libur Guru Madrasah


Adalah surat nomor 22.016/Kw.11.2/4/PP.00/06/2023 tertanggal 22 Juni 2022 dengan hal, Libur Guru Madrasah. Surat ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota dan  Kepala Madrasah se-Jawa Tengah.


Edaran Libur Guru Madrasah Kanwil Jawa Tengah

Dalam surat tersebut disampaikan beberapa hal terkait dengan liburan bagi guru madrasah baik yang berstatus guru PNS, PPPK, maupun non-ASN.


Sebagaimana surat yang Ayo Madrasah dapatkan dari laman TTE Kemenag, terdapat delapan poin yang disampaikan oleh Kanwil Kemenag Jawa Tengah dalam suratnya tersebut.


Kedelapan point tersebut adalah:

  1. Guru madrasah baik PNS, PPPK maupun Non-ASN mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan;
  2. Liburan dimaksud adalah hari libur nasional, cuti bersama dan hari libur kalender pendidikan / kalender akademik yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama; 
  3. Guru PNS yang telah mendapat hak liburan sesuai kalender akademik tersebut tetap berhak mendapat cuti tahunan;
  4. Guru PPPK yang telah mendapat hak liburan sesuai kalender akademik tersebut tidak berhak mendapat cuti tahunan;
  5. Atas pemberian hak liburan bagi guru sesuai kalender akademik ini, pejabat yang berwenang memberi cuti harus mempertimbangkan urgensi pemberian cuti tahunan dan efektivitas pembelajaran di madrasah;
  6. Sesuai dengan ketentuan dalam PMA 90 tahun 2013 pasal 43, kepala madrasah adalah penanggung jawab pengelolaan pendidikan di madrasah, oleh karena itu kepala madrasah tetap melaksanakan tugas fungsi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah nomor 824 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah nomor 30.003/Kw.11.2/1/PP.00/05/2023 tanggal 30 Mei 2023, libur pembelajaran akhir semester genap tahun 2022/2023 mulai tanggal 26 Juni s.d. 16 Juli 2023; dan
  8. Hak-hak guru terkait kehadiran guru sebagaimana KMA nomor 1367 Tahun 2022 Bab V point 2 sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.


Baca: Kapan RA dan Madrasah Libur Akhir Tahun 2023? Ini Penjelasannya


Unduh Surat Edaran Libur Guru Madrasah


Selengkapnya terkait dengan libur bagi guru madrasah di wilayah Jawa Tengah, sila unduh dan baca surat Kanwil Kemenag Jawa Tengah nomor 22.016/Kw.11.2/4/PP.00/06/2023. 


Baca: Edaran Libur Siswa dan Guru Madrasah Kanwil Kemenag Kalimantan Selatan


Surat dapat diunduh melalui tombol download di bawah.


Baca: Tanggal-Tanggal Penting Akhir Tahun Pelajaran 2022/2023 Kanwil Jawa Tengah

Dengan diterbitkannya surat edaran terkait libur guru madrasah di wilayah provinsi Jawa Tengah ini tentunya akan menjawab keraguan sebagian pihak yang mempertanyakan terkait hak-hak libur bagi guru madrasah.

22 Jun 2023

Pedoman Kehadiran, Hari dan Jam Kerja, dan Hari Libur Guru Madrasah

Pedoman Kehadiran, Hari dan Jam Kerja, dan Hari Libur Guru Madrasah

Ketentuan terkait kehadiran guru, hari kerja, jam kerja, dan hari libur guru madrasah telah diatur oleh Kemenag. Adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah.


Dalam pedoman kehadiran guru madrasah ini turut diatur juga terkait dengan mekanisme perekaman kehadiran, kriteria tidak masuk kerja, dan cuti guru madrasah.


Pedoman Kehadiran dan Jam Kerja Guru Madrasah

KMA Nomor 1367 Tahun 2022 ini sekaligus menggantikan regulasi terkait sebelumnya yaitu Peraturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Guru di Lingkungan Madrasah. Sebagaimana tertera dalam diktum ketiga KMA ini yang berbunyi,


Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1 tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Guru di Lingkungan Madrasah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pedoman kehadiran, hari dan jam kerja, dan hari libur guru sebagaimana diatur oleh KMA Nomor 1367 Tahun 2022 ini, sebagaimana Ayo Madrasah rangkum dari tujuan dan ruang lingkup peraturan ini, berlaku bagi guru madrasah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga tidak berlaku bagi guru madrasah dengan status Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS).


Baca: Pedoman Kurikulum Merdeka di Madrasah (KMA 347 Tahun 2022)


1. Hari dan  Jam Kerja Guru


Ketentuan terkait dengan hari dan jam kerja guru madrasah diatur mendetail dalam Bab II Lampiran KMA ini.

  1. Dijelaskan bahwa jam kerja guru madrasah terdiri atas dua jenis yaitu 5 hari kerja (Senin - Jumat) dan 6 hari kerja (Senin - Sabtu). Selengkapnya terkait dengan hari kerja dituliskan:
  2. Hari kerja bagi guru madrasah ditetapkan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat atau 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, mulai hari Senin sampai dengan hari Sabtu sesuai dengan ketentuan hari kerja pemerintah daerah.
  3. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menetapkan 5 (lima) hari kerja dan hari Jumat sebagai hari libur, maka hari Sabtu atau minggu ditetapkan sebagai pengganti hari kerja.
  4. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menetapkan 6 (enam) hari kerja dan hari Jumat sebagai hari libur, maka hari minggu ditetapkan sebagai pengganti hari kerja.
  5. penetapan hari kerja pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3, diatur dengan keputusan penyelenggaraan yayasan dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.


Sedang terkait dengan jam kerja, guru madrasah wajib memenuhi jam kerja sebanyak 37.5 jam dalam seminggunya. Durasi tersebut merupakan jam kerja efektif dan tidak termasuk jam istirahat.


Masih dalam Bab II Lampiran KMA Nomor 1367 Tahun 2022, madrasah menetapkan jam kerja, jam istirahat dan jam pulang kerja tanpa mengurangi jam kerja efektif dengan menyesuaikan kebijakan daerah terkait pengaturan jam kerja setempat.


Khusus untuk jam kerja di bulan Ramadan, disebutkan bahwa jam kerja pada bulan Ramadhan atau hari besar keagamaan lainnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.


Baca: KMA 183 Tahun 2019 - Kurikulum PAI & Bahasa Arab


2. Rekam Kehadiran Guru Madrasah


Rekan kehadiran guru madrasah atau pengisian daftar hadir diatur dalam Bab III Lampiran KMA Nomor 1367 Tahun 2022. Di mana guru madrasah wajib melakukan rekam kehadiran secara elektronik saat masuk dan pulang kerja, setiap harinya.


Secara detail ketentuannya tertulis sebagai berikut:

  1. Guru wajib masuk (datang) serta pulang kerja sebagaimana ketentuan jam kerja dengan melakukan rekam kehadiran secara elektronik.
  2. Rekam kehadiran elektronik harus dilakukan menggunakan mesin rekam kehadiran elektronik yang ada di tempat kerja yang bersangkutan ditugaskan dan/atau menggunakan sistem informasi rekam kehadiran berbasis online.
  3. Rekam kehadiran sebagaimana dimaksud pada ketentuan nomor 2 (dua) dilaksanakan sebanyak 2 kali, yakni pada saat masuk dan pulang kerja.
  4. Bagi guru madrasah yang memenuhi beban kerja di satuan pendidikan lain di luar Satminkal, rekam kehadiran dapat dilakukan pada satuan pendidikan tempat guru tersebut memenuhi beban kerjanya sesuai dengan waktu/hari mengajar.
  5. Rekam kehadiran elektronik dapat diganti dengan rekam manual apabila; a) Perangkat dan sistem kehadiran mengalami kerusakan atau tidak berfungsi, atau; b) terjadi keadaan kahar (force majeure) sehingga kegiatan pembelajaran tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.


Baca: Beban Kerja dan Ekuivalensi Guru Berdasar KMA 890 Tahun 2019


3. Hari Libur Guru Madrasah


Berikutnya terkait dengan hari libur bagi guru madrasah.


Ketentuan hari libur bagi guru madrasah dalam KMA Nomor 1367 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Guru Madrasah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan.
  2. Liburan sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Hari Libur Kalender Pendidikan /Kalender Akademik yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  3. Dalam menetapkan Hari Libur Kalender Pendidikan/Kalender Akademik sebagaimana dimaksud dalam angka. 2, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi mengacu pada Kalender Pendidikan/Kalender Akademik yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan Pemerintah Daerah.
  4. Guru Madrasah yang mendapat liburan sebagaimana dimaksud pada angka 1, berhak mendapatkan cuti tahunan.


Baca: Cara Menambah Guru Baru di Emis 4.0


4. Download KMA 1367 Tahun 2022 tentang Kehadiran Guru Madrasah


Selain hal-hal yang tertuang di atas, masih terdapat beberapa ketentuan lainnya terkait dengan kehadiran, hari dan jam kerja, dan hari libur guru madrasah yang termuat dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah.


Untuk memahami secara utuh dan mendetail, sila unduh dan baca KMA Nomor 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah dengan mengeklik tombol download di bawah.

Dengan diterbitkannya KMA Nomor 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah, tentunya untuk dijadikan panduan bagi guru madrasah, terutama guru PNS, dan seluruh pemangku kepentingan di Kementerian Agama terkait dengan pelaksanaan kehadiran guru madrasah.

1 Mei 2023

Kapan Guru Madrasah Swasta Bisa Ikut PPPK?

Kapan Guru Madrasah Swasta Bisa Ikut PPPK?

Kapan guru madrasah swasta bisa mengikuti PPPK. PPPK atau P3K di sini maksudnya adalah seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pertanyaan terkait dengan kesempatan bagi guru yang mengajar di RA dan madrasah swasta untuk menjadi PPPK ini sempat ramai di media masa seiring dengan Pengumuman Peserta Lulus Calon PPPK Kemenag kemarin.


Tidak sedikit yang menuliskan pertanyaan, kapan guru madrasah swasta berkesempatan mengikuti seleksi calon PPPK. Pertanyaan-pertanyaan tersebut banyak yang di-post di kolom komentar IG @ayomadrasah dan juga fans Page FB Ayo Madrasah.


Tidak menutup kemungkinan, masih banyak juga guru madrasah lainnya yang memiliki pertanyaan yang sama tetapi memilih memendamnya di dalam hati.


Kapan Guru Madrasah Swasta Ikut PPPK

27 April kemarin, Kementerian Agama memang mengumumkan hasil seleksi Calon PPPK Tahun Anggaran 2022.


Sesuai dengan Pengumuman Sekretariat Jenderal Kemenag Nomor: P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022, Kemenag memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.


Namun salah satu kriteria pelamar seleksi calon PPPK Kemenag 2022 ini memang Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II) yang masih aktif bekerja di Kementerian Agama. Tenaga Honorer sendiri adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN/APBD. Tenaga honorer ini dibagi lagi menjadi Tenaga Honorer K1 dan  Tenaga Honorer K2.


Baca: Seleksi Kompetensi Tambahan Calon PPPK Kemenag


Kapan Guru Madrasah Swasta Bisa Ikut PPPK?


Beberapa pertanyaan yang menanyakan tentang kesempatan bagi guru yang mengajar di madrasah swasta seperti disampaikan di kolom komentar IG @ayomadrasah oleh akun @mukhimatul_*****, Kapan kemenag bukaan P3K untuk yg honor swasta 🤔. Pun oleh akun @nina_nagg*****, Ya Allah gimana nasib kami yg mngajar di madrasah swasta😢.


Senada disampaikan oleh akun @nikah*****,Yang honor di madrasah swasta hanya bisa berharap 😂. Atau oleh akun @a_mumta*****, Peserta Swasta dilarang bahagia.


Baca: Cara Menonaktifkan Guru di Emis 4.0


Atau komentar oleh akun @damayan*****, Yg dimadrasah swasta hanya bisa ngelus dodo sabar ..sambil berharap kapan giliran ku ...seperti saya ini dah bertahun" ngajar sampai tua ..mau PPG aja juga nunggu giliran bertahun" ... dan @sweetsoran*****, Pilih kasih berarti @ayomadrasah . Pdhl yg swasta GK diperhatikan.


Selain itu banyak juga yang berkomentar agar Kemenag lebih memperhatikan guru di madrasah swasta.


Akun @shi***** menulis komentar, semoga honorer di sekolah swasta juga diperhatikan. Pun oleh akun @ai.nurfi***** yang ikut menuliskan komentar serupa, Semoga dibuka untuk yang bekerja disekolah swasta aamiin, saya juga mau 😢. Masih senada adalah yang disampaikan oleh @rieana_rachm*****, Semoga guru honor madrasah swasta juga dpat ksempatan... Juga oleh @din*****, Mohon maaf. Apa kabar honorer di madrasah Swasta min? Ada harapan dan realisasikah?.



Pengguna IG lainnya, @patimah.patimah.9***** turut berkomentar, Mohon bersikap sama dengan guru swasta...tolong perhatikan supaya punya kesempatan yang sama.


Baca: Kapan Tunjangan Insentif Cair?


Pun dengan akun @08.77592***** menulis, Ketika Mimin ucap kan selamat kepada calon PPK kemenag. Terus terang hati kami sebagai guru di suasta sangat teriris karna miris rasa nya ggk bisa ngerasa kan sukses sama guru di asuhan Kemendikbud dan kemenag profinsi.. adalah kami mempunyai peluang untuk sukses bersam.. kan status jadi guru sama. Terus di negara yang sama. Terus bayar pajak juga.. tolong min sampaikan perasaan kami ini ke pejabat yang berwenang kasihani juga kami.amin.


Artikel Ayo Madrasah berjudul "Kapan Guru Madrasah Swasta Bisa Ikut PPPK?" ini tentu tidak bisa memberikan jawaban tentang apakah bisa dan kapan guru madrasah swasta berkesempatan mengikuti seleksi PPPK. Tetapi lebih sebagai bentuk dukungan atas aspirasi dan keinginan rekan-rekan guru madrasah swasta.


Pun pertanyaan-pertanyaan tersebut jangan diartikan sebagai bentuk ketidakikhlasan guru madrasah swasta dalam mengajar dan mendidik. Bukan pula bentuk materialisme sehingga melupakan esensi tholabul ilmi. Namun lebih kepada keinginan dan harapan untuk bisa mengabdi mengajar dan bekerja di madrasah swasta dengan aman, tenang, dan lebih terjamin kesejahteraannya. Sehingga dampaknya, guru madrasah swasta akan lebih bisa fokus mengajar, mendidik, dan bekerja.

14 Apr 2023

Pendaftaran Proposal Bantuan Pokja GTK 2023 Diperpanjang

Pendaftaran Proposal Bantuan Pokja GTK 2023 Diperpanjang

Masa pendaftaran proposal Bantuan Kelompok Kerja (Pokja) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun 2023 diperpanjang. Pengumuman perpanjangan pengajuan proposal Bantuan Pokja ini disampaikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui suratnya yang bernomor 432/PMU.MEQR/HM/IV/2023,


Surat dengan pokok surat Perpanjangan Pendaftaran Proposal Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2023 ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen/Ketua PMU Project REP-MEQR, Abdul Rouf, atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Islam.


Baca: Pendaftaran SK Pokja GTK Madrasah 2023 Diperpanjang


Proposal Bantuan Pokja GTK 2023

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa jadwal pendaftaran proposal bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah tahun 2023 yang sebelumnya diatur melalui Edaran Nomor 283/PMU.MEQR/HM/III/2023, diperpanjang/diubah. Perubahan jadwal tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pendaftaran proposal bantuan oleh Pokja: 13 Maret - 30 April 2023
  • Persetujuan proposl bantuan Pokja oleh Admin KKGTK Kabupaten/kota: 13 Maret - 5 Mei 2023
  • Pengajuan/rekomendasi proposal Pokja calon penerima bantuan oleh Admin KKGTK Provinsi kepada Admin KKGTK Pusat: 30 Maret - 14 Mei 2023
  • FGD Admin KKGTK Pusat untuk penyusunan rekomendasi Pokja calon penerima bantuan 2023: 15-16 Mei 2023
  • Pleno Pimpinan Komponen 3 untuk menetapkan Pokja calon penerima bantuan 2023: 18 Mei 2023
  • Penerbitan Keputusan Penetapan Pokja penerima bantuan 2023: 19-25 Mei 2023


Surat edaran bernomor 432/PMU.MEQR/HM/IV/2023 tentang Perpanjangan Pendaftaran Proposal Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2023, selengkapnya dapat dibaca dan diunduh melalui tombol download berikut.


Dengan perpanjangan pendaftaran proposal Bantuan Pokja GTK ini tentu memberikan kesempatan kepada Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP MTs/MA/MAK), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK MTs/MA/MAK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) untuk mengajukan yang belum mengajukan proposal bantuan dapat segera membuat dan mengajukannya.

6 Apr 2023

Pengumuman dan Cek Kelulusan USKA PPG 2023

Pengumuman dan Cek Kelulusan USKA PPG 2023

Pengumuman kelulusan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik (USKA) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah tahun 2023, dijadwalkan diumumkan hasilnya pada hari ini, 6 April 2023. Karena itu tidak sedikit para peserta USKA PPG yang ingin mengecek pengumuman hasil USKA, cek nama termasuk dalam peserta lulus USKA PPG 2023 atau tidak.


Berdasar SK Dirjen Pendis Nomor 1241 Tahun 2023 Tentang Juknis Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2023, Bab III (Mekanisme Pelaksanaan) Poin H tentang Waktu Pelaksanaan, Kamis, 6 April 2023 ini adalah waktu pengumuman kelulusan USKA. 


Sebagaimana tercantum dalam juknis tersebut, rangkaian USKA telah dimulai sejak 14-21 Maret silam dengan tahap pendaftaran peserta hingga pelaksanaan USKA pada 25 dan 26 Maret 2023 silam. Tahapan tersebut dilanjut dengan pengolahan hasil pada 3 April 2023 dan pengumuman hasil USKA pada 6 April 2023.


Pengumuman USKA PPG

Maka tidak mengherankan jika para peserta USKA PPG, hari ini mulai berburu pengumuman kelulusan USKA.


Pengumuman dan Cek Nama Peserta Lulus USKA PPG 2023


Pengumuman status kelulusan peserta Ujian Seleksi Kompetensi Akademik (USKA) sesuai rencana akan dilakukan di akun Simpatika masing-masing PTK. Para peserta USKA dapat mengecek status lulus tidaknya melalui akun Simpatika pada menu PPG Dalam Jabatan.


Terkait tanggal pengumuman dan tempat pengumuman di Simpatika ini juga telah diumumkan melalui akun IG @gtkmadrasah sebagai berikut



Untuk melihat pengumuman itu, peserta USKA sila buka portal Simpatika yang beralamat di https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah. Setelahnya sila login dengan menggunakan akun masing-masing.


Setelah berhasil login, buka menu PPG Dalam Jabatan. Menu ini adalah menu yang sama yang digunakan saat mendaftar USKA (Ajuan PPG PTK) dan Cetak Surat Pengantar USKA kemarin.


Nantinya, jika peserta lulus, maka akan diminta untuk mengunggah pakta integritas dan selanjutnya menunggu penempatan LPTK perkuliahan PPG.


Berdasar pengamatan Ayo Madrasah di laman Simpatika, berikut tampilan pengumuman dan cek status kelulusan USKA PPG 2023 di akun Simpatika peserta USKA.


Pengumuman USKA PPG 2023

Tertulis dalam "Satus Peserta", Anda telah dinyatakan LULUS Seleksi Akademik. Silakan pantau laman ini untuk informasi selanjutnya.