4 Mar 2026

Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah 2026

Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah 2026

Juknis pembayaran TPG untuk guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madrasah Tahun 2026 resmi dirilis Kementerian Agama. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 665 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah.


Juknis TPG Guru Madrasah 2026

Sesuai dengan namanya, SK Dirjen Pendis Nomor 665 Tahun 2026 ini merupakan acuan dan pedoman dalam penetapan dan penyaluran tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah, baik PNS ataupun Bukan PNS, pada madrasah (RA, MI, MTs, MA, dan MAK).


Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.


Menurut Juknis TPG 2026, besaran tunjangan profesi guru bervariasi, yaitu:

  • Guru dan Kepala Madrasah berstatus PNS: 1 kali gaji pokok per bulan
  • Pengawas madrasah: 1 kali gaji pokok per bulan
  • Guru dan Kepala Madrasah bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing): 1 kali gaji pokok per bulan, sesuai SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja
  • Guru dan Kepala Madrasah bukan ASN yang belum disetarakan (inpassing): sesuai ketentuan yang berlaku (Rp2.000.000 per bulan).


Unduh Juknis TPG Madrasah 2026


Untuk mengunduh Juknis TPG Madrasah 2026, berupa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 665 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah, sila klik tombol download di bawah.


Itulah Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2026 yang menjadi pedoman dalam pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madrasah, baik yang ANS maupun Non-ASN.

18 Feb 2026

Juknis Pembelajaran pada Bulan Ramadan 2026

Juknis Pembelajaran pada Bulan Ramadan 2026

Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam, menerbitkan Petunjuk Teknis Pembelajaran pada Bulan Ramadan Tahun 2026. Regulasi ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1290 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pembelajaran pada Bulan Ramadan Tahun 2026.


Juknis Pembelajaran pada Bulan Ramadan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.


Juknis Pembelajaran pada Bulan Ramadan 2026

Petunjuk teknis ini sebagai acuan akademis dan operasional bagi madrasah dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran yang selaras dengan kebijakan pendidikan serta kebutuhan murid, baik pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun  madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.


Kegiatan pembelajaran di bulan Ramadan kali ini mengangkat tema, “Ramadan sebagai Momentum Penguatan Iman, Akhlak, dan Kepedulian Sosial.”


Pembagian Termin Kegiatan Ramadan 2026


Kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan Tahun 2026 dibagi menjadi tiga termin dengan fokus yang berbeda pada setiap fase. 


Adapun pembagian termin kegiatan Ramadan tahun 2026 adalah sebagai berikut:

  • Termin I (18-21 Februari 2026): Pembelajaran Mandiri Terbimbing dengan jenis kegiatan seperti Tarhib (Penyambutan Ramadan), Penguatan Ikatan Keluarga (Family Bonding), dan Integrasi KBC.
  • Termin II (23 Februari - 14 Maret 2026): Pembelajaran Tatap Muka dengan jenis kegiatan meliputi Penanaman Karakter dan Pembersihan Hati (Tazkiyatun Nafs).
  • Termin III (16-27 Maret 2026): Libur Idul Fitri dengan jenis kegiatan seperti Implementasi Nilai Sosial/Panca Cinta (Hablumminannas).


Jeni kegiatan pembelajaran pada bulan Ramadan dapat dilaksanakan melalui beberapa bentuk seperti:

  • Pembelajaran Mandiri Terbimbing.
  • Pembelajaran Tatap Muka.
  • Kegiatan Penguatan pada Bulan Ramadan, yaitu kegiatan penguatan karakter, keagamaan, dan/atau pembiasaan positif lainnya sesuai program madrasah


Madrasah Dianjurkan Melaksanakan Pesantren Ramadan


Pada Juknis Pembelajaran pada Bulan Ramadan Tahun 2026, masing-masing madrasah dianjurkan untuk mengadakan kegiatan Pesantren Ramadan. Pesantren Ramadan ini dilaksanakan pada rentang waktu pembelajaran tatap muka (23 Februari - 14 Maret 2026) dengan alokasi minimal 3 hari pelaksanaan.


Tipe kegiatan Pesantren Ramadan bisa berupa: 

  • Mukim (Camp
    • Untuk jenjang MTs dan MA
    • Durasi: 24 jam (minimal 3 hari 2 malam)
    • Kegiatan berlangsung sepanjang hari dengan jadwal khusus dari subuh hingga tidur malam
  • Full Day
    • Untuk jenjang MI (kelas 4-6), MTs, dan MA
    • Durasi: Pukul 07.30 - 18.00
    • Pembelajaran pagi hingga berbuka puasa bersama, pulang setelah magrib
  • Reguler Terintegrasi
    • Untuk jenjang RA dan MI (kelas 1-3)
    • Durasi: 07.30 - 10.00 (RA) dan 07.30 - 11.30 (MI)
    • Pembelajaran pagi hari, berakhir dengan salat Zuhur berjemaah, kemudian pulang  
  • Darurat (Bencana)
    • Semua jenjang di wilayah terdampak bencana
    • Durasi fleksibel disesuaikan dengan kondisi darurat dan kemampuan akses.

Madrasah dapat memilih satu dari empat tipe pelaksanaan tersebut dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia, karakteristik murid, kondisi geografis dan sosial setempat, serta persetujuan komite madrasah dan wali murid.

Download Juknis Pembelajaran pada Bulan Ramadan 2026


Lebih lengkap terkait dengan pembelajaran pada Bulan Ramadan Tahun 2026, termasuk dengan uraian detail setiap tipe pelaksanaan Pesantren Ramadan dan contoh kegiatan di setiap tipe pelaksanaan Pesantren Ramadan, silakan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1290 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pembelajaran pada Bulan Ramadan Tahun 2026, melalui tombol download di bawah.

Dengan memahami Juknis Pembelajaran pada Bulan Ramadan 2026 diharapkan tiap madrasah dapat menyelenggarakan kegiatan pembelajaran secara terencana, sistematis, dan terukur.

13 Feb 2026

Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026

Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026

Kementerian Agama akhirnya merilis Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah.


Juknis ini menjadi regulasi dan acuan bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten, hingga satuan pendidikan (RA dan madrasah) dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah.


Juknis BOP RA BOS Madrasah

BOP RA atau Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Raudhatul Athfal yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.


Sedang BOS atau Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan non-personalia bagi Madrasah yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.


Baca: Download Dokumen Pengajuan BOS Madrasah - BOP RA Format Ms. Word (2026)


SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah ini memuat lampiran yang berisi:

  • Bab I, Pendahuluan (Latar Belakang, Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip Pengelolaan, dan pengertian Umum)
  • Bab II, Tim Pengelola (Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Pusat, Tim Pengelola BOP dan BOS Provinsi, Tim Pengelola BOP dan BOS Kabupaten/ Kota, Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat RA/ Madrasah, Pengawas Madrasah, dan Komite Madrasah)
  • Bab III, Kriteria dan Prosedur (Kriteria Penerima Dana, Satuan Biaya, Mekanisme Pengusulan dan Penetapan Alokasi Dana, dan Mekanisme Penyaluran Dana dan Pencairan Dana)
  • Bab IV, Penggunaan Dana (Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOP dan BOS, Ruang Lingkup Komponen Penggunaan Dana, dan Penggunaan Aplikasi e-RKAM dalam pengelolaan dana BOS oleh Madrasah)
  • Bab V, Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa dan Manajemen Aset (Mekanisme Umum, Mekanisme dan Tahapan Pengadaan/ Pembelian Barang/Jasa, dan Manajemen Aset)
  • Bab VI, Pelaporan Dana (Pembukuan dan Pelaporan Dana Bantuan Tingkat Madrasah, Laporan Tingkat Kabupaten/ Kota, Laporan Tingkat Provinsi, Laporan Tingkat Pusat, dan Transparansi Pengelolaan Keuangan dan Kebijakan Anti-Korupsi)
  • Bab VII, Perpajakan (Pendahuluan, Kewajiban Perpajakan Terkait dengan Penggunaan Dana BOP dan BOS, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4, ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Batas waktu penyetoran dan pelaporan, Bea Materai, dan PKP, BKP dan JKP dalam PPN)
  • Bab VIII, Monitoring, Pengawasan, dan Sanksi (Monitoring, Pengawasan, dan Sanksi)
  • Bab IX, Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (Tujuan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat, dan Media)




Unduh Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2026


Untuk mengunduh SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah sila gunakan tombol download di bawah.


Itulah Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026 sebagaimana SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026.

12 Jan 2026

Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027

Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027

Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027 telah dirilis. Regulasi yang mengatur tentang mekanisme dan tata cara penerimaan peserta didik baru di Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta ini di atur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.


Adalah SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 10041 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027.


Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah

Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah atau penerimaan peserta didik baru tersebut dapat diunduh di bagian akhir artikel ini.


Jadwal Pelaksanaan PMBM


Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah ini berlaku bagi RA dan Madrasah Negeri maupun swasta, di seluruh Indonesia. Kecuali bagi Madrasah Unggulan (MAN-IC, MANPK, MAKN, dan MAN-PUN) yang penerimaan siswa barunya diatur melalui Petunjuk Teknis Seleksi Nasional Murid Baru. Baca: Juknis SNMB 2026/2027 | SK Dirjen Pendis No. 10048 Tahun 2025.


Adapun jadwal pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah, sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari Juknis PMBM, diatur sebagai berikut:

  • Seleksi Madrasah Jalur PMBM Nasional Bersama: Januari - Maret 2026
  • Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta Berasrama: Februari - Mei 2026
  • Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta (Jalur Prestasi, Reguler, dan Afirmasi): Maret - Juli 2026
  • Daftar Ulang Madrasah Negeri dan Swasta: Maret - Juli 2026


Persyaratan Calon Murid Baru


Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah ini juga mengatur terkait persyaratan penerimaan calon murid baru di setiap jenjang.


Persyaratan penerimaan calon murid baru pada Raudhatul Athfal (RA) sebagai berikut:

  • Berusia 4 - 5 tahun untuk Kelompok A
  • Berusia 5 - 6 tahun untuk Kelompok B

Persyaratan calon murid baru kelas 1 (satu) Madrasah Ibtidaiyah sebagai berikut:
  • Berusia 7 tahun (wajib diterima sebagai murid dengan mempertimbangkan batas daya tampung)
  • Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2026 (dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung)
  • Berusia kurang dari 6 tahun yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, atau kesiapan belajar (dapat diterima dengan dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, atau dalam hal psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru madrasah).

Persyaratan calon murid baru kelas 7 Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebagai berikut:
  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2026
  • Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket  A/Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Ula.
  • Bagi murid yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
  • Khusus bagi calon murid baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Persyaratan calon murid baru kelas 10 Madrasah Aliyah (MA) sebagai berikut:
  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026
  • memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MTs/SMP/Program Paket A/Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Wustha.
  • Bagi murid yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
  • Khusus bagi calon murid baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah


Download Juknis PNBM


Ketentuan-ketentuan lainnya terkait dengan mekanisme penerimaan murid baru di RA dan Madrasah seperti terkait:

  • Tata cara seleksi masuk RA, MI, MTs, dan MA
  • Kebijakan Afirmasi
  • Daftar Ulang
  • Pembiayaan
  • Perpindahan Murid Madrasah
  • Jumlah siswa dalam satu rombongan belajar
  • Jumlah rombongan belajar pada madrasah
dapat dibaca secara mendalam di dalam Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027.

Adapun SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 10041 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 dapat diunduh melalui link unduh di bawah.

Dengan diterbitkannya regulasi terkait Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027 diharapkan menjadi pedoman dan panduan teknis dalam menjamin kelancaran pelaksanaan penerimaan murid baru madrasah.

7 Mar 2024

Download Juknis Bantuan Pokja GTK (KKGTK) 2024

Download Juknis Bantuan Pokja GTK (KKGTK) 2024

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kembali merilis Juknis Bantuan Pokja GTK atau KKGTK Tahun 2024. Petunjuk Teknis Bantuan untuk Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah ini mengatur pemberian bantuan dalam mendukung pengembangan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).


Adalah SK Ditjen Pendis Kemenag Nomor 1175 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2024.


Juknis Bantuan Pokja GTK

Bantuan pengembangan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah biasa disingkat Pokja GTK Madrasah atau KKGTK Madrasah, merupakan wujud peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah, dan tenaga kependidikan di madrasah.


Peningkatan mutu tersebut dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Pelaksanaannya melalui implementasi proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education atau Madrasah Education Quality Reform (REP / MEQR).


Sasaran, Penerima, dan Alokasi Bantuan


Bantuan ini, sebagaimana Ayo Madrasah cermati dalam Juknis Bantuan Pokja GTK 2024, diberikan kepada Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), (Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).


  • Kelompok Kerja Guru atau KKG adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru Madrasah Ibtidaiyah di tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, kabupaten/ kota, dan provinsi.
  • Musyawarah Guru Mata Pelajaran atau MGMP adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru mata pelajaran pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/ Madrasah Aliyah Kejuruan di tingkat satuan pendidikan madrasah, kabupaten/ kota, dan provinsi.
  • Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling atau MGBK adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru Bimbingan dan Konseling pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/ Madrasah Aliyah Kejuruan di tingkat satuan pendidikan madrasah, kabupaten/ kota, dan provinsi
  • Kelompok Kerja Madrasah atau KKM adalah forum Kepala Madrasah di tingkat kecamatan atau kelompok kecamatan, kabupaten/ kota, gabungan kabupaten/ kota atau provinsi.
  • Kelompok Kerja Pengawas atau Pokjawas adalah forum Pengawas Madrasah di tingkat kabupaten/ kota, gabungan kabupaten/ kota, atau provinsi.


Masih disebutkan dalam Juknis, KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas yang berhak mendapat bantuan harus memenuhi persyaratan yang antara lain:

  • Memiliki Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kepengurusan dan keanggotaan kelompok kerja dari kepala Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota, kepala Kanwil Kemenag Provinsi, yang selanjutnya terdaftar di Aplikasi KKGTK
  • Memiliki struktur organisasi yang lengkap, dan atau sekurang-kurangnya terdiri dari pembina, ketua, sekretaris, bendahara dan bidang;
  • Memiliki keanggotaan  dengan ketentuan:
    • minimal 15 orang dan maksimal 30 orang (KKG dan MGMP)
    • minimal 15 orang dan maksimal 30 orang (MGBK)
    • minimal 10 orang dan maksimal 30 orang (KKM)
    • minimal 10 orang dan maksimal 30 orang (Pokjawas)
  • Untuk daerah tertinggal sebagaimana ditetapkan dalam peraturan presiden memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut:
    • minimal 10 orang untuk KKG di tingkat kecamatan/ kabupaten/ kota atau gabungan kabupaten/ kota.
    • minimal 10 orang untuk MGMP dan MGBK di tingkat kabupaten atau gabungan kabupaten.
    • minimal 10 orang untuk KKM dan POKJAWAS di tingkat kabupaten atau gabungan kabupaten.
  • Anggota kelompok kerja tercatat di SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Agama Republik Indonesia
  • Memiliki rencana program kerja sedikitnya tiga tahun ke depan;
  • Kelompok kerja penerima bantuan adalah kelompok kerja yang aktif selama satu tahun terakhir

Masing-masing Pokja GTK akan menerima bantuan sebesar:

  • KKG: Rp. 15.000.000
  • MGMP: Rp. 30.000.000
  • MGBK: Rp. 30.000.000
  • KKM: Rp. 30.000.000
  • POKJAWAS :Rp. 30.000.000


Timeline, Jadwal Kegiatan, dan Modul Bimtek


Sebagaiman tertulis dalam Juknis Bantuan Pokja GTK, pelaksanaan kegiatan dijadwalkan sebagai berikut:
  1. Persiapan
    • Sosialisasi bantuan: Maret 2024
    • Persiapaan berkas administrasi: Maret 2024
    • Pendaftaran proposal: Maret - April 2024
    • Penetapan dan pengumuman Pokja penerima bantuan: Mei 2024
    • Penerbitan buku rekening: Mei - Juni 2024
    • Penyaluran dana bantuan: Juni 2024
  2. Pelaksanaan Program (Bimtek PKB): Juni - Oktober 2024
  3. Pelaporan Kegiatan: Oktober - 31 Desember 2024

Kegiatan Bimtek yang diselenggarakan oleh kelompok kerja akan menggunakan

modul yang telah disediakan oleh Kementerian Agama melalui proyek REP/ MEQR. Modul-modul dimaksud tersedia dalam moda tatap muka, tatap maya, dan blended learning (kombinasi antara tatap muka dan tatap maya).

Adapun modul bimtek meliputi:
  • Untuk KKG:  Literasi, Numerasi, dan Sains, dan Inklusi
  • Untuk MGMP MTs: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan Bimbingan dan Konseling
  • Untuk MGMP MA: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi, dan Bimbingan dan Konseling
  • Untuk KKM: Kepala Madrasah dan Inklusi
  • Untuk Pokjawas: Pengawas Madrasah

Unduh Juknis Bantuan Pokja GTK 2024


Selengkapnya terkait prosedur, persyaratan, dan mekanisme pemberian bantuan bagi KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas ini sila baca SK Ditjen Pendis Kemenag Nomor 1175 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2024.

SK Ditjen No. 1175 Tahun 2024 tersebut dapat diunduh di bawah ini.

Bagi Pokja GTK sila mencermati Juknis Bantuan Pokja GTK 2024 tersebut untuk mendapatkan bantuan guna Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

2 Feb 2024

Juknis Asesmen Bakat Minat SMP/MTs 2024

Juknis Asesmen Bakat Minat SMP/MTs 2024

Petunjuk Teknis (Juknis) penyelenggaraan Asesmen Bakat Minat (ABM) untuk SMP dan MTs Tahun 2024 telah diterbitkan oleh Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik), Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek.


Juknis ABM Tahun 2024 ini memuat latar belakang, tujuan, dan petunjuk pelaksanaan layanan ABM. Sehingga menjadi pedoman bagi satuan pendidikan, termasuk madrasah yang menyelenggarakan ABM dapat terlaksana dengan baik.


Asesmen Bakat Minat

ABM atau Asesmen Bakat Minat adalah asesmen (tes) yang mengukur potensi siswa yang dirancang untuk memprediksi kemampuan dan minat siswa tersebut pada bidang-bidang tertentu. Asesmen Bakat Minat mendeteksi bakat yang dimiliki seseorang dan kecenderungan minatnya.


Untuk itu, pada 2024 ini, Pusmendik menyelenggarakan pelayanan ABM untuk satuan pendidikan jenjang SMP/MTs/SMPK/SMPTK/MWP. ABM diselengggarakan bagi siswa kelas IX (sembilan) melalui asesmen berbasis komputer (Computerized Based Test - CBT) secara daring.


Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan ABM 2024


Sesuai dengan Juknis Asesmen Bakat Minat SMP/MTs 2024, ABM 2024 akan diselenggarakan sesuai jadwal pelayanan ABM sebagai berikut:

  1. Sosialisasi dan pengumuman ABM: 23 Januari 2024
  2. Pendaftaran satuan pendidikan: 23 Januari - 3 Februari 2024
  3. Pendaftaran peserta: 23 Januari - 9 Februari 2024
  4. Pengisian data panitia pelaksana: 23 Januari - 9 Februari 2024
  5. Simulasi aplikasi: 15-16 Februari 2024
  6. Cetak perlengkapan ujian: 15-16 Februari 2024
  7. Pelaksanaan asesmen: 19-23 Februari 2024
  8. Unggah kelengkapan ujian: 19 Februari-11 Maret 2024
  9. Cetak hasil: 11 Maret 2024

Download Juknis ABM 2024


Bagi madrasah yang mengikuti Asesmen Bakat Minat Tahun 2024 dapat mempelajari ketentuan dan petunjuk penyelenggaraannya melalui Juknis ABM. Juknis ABM 2024 tersebut dapat diunduh melalui tombol berikut.


8 Jul 2023

Juknis Panduan Matsama Tahun Pelajaran 2023/2024

Juknis Panduan Matsama Tahun Pelajaran 2023/2024

Juknis panduan pelaksanaan Matsama, Masa Ta’aruf Siswa Madrasah, Tahun Pelajaran 2023/2024 telah diterbitkan. Petunjuk Teknis terkait pelaksanaan Matsama yang dilakukan oleh Raudhatul Athfal (RA), Madrasah lbtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2023/2024.


Pedoman pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, melalui suratnya tertanggal 6 Juli 2023, dengan nomor B-2875/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/07/2023.


Panduan Matsama

Sebagaimana tertuang dalam kalender pendidikan madrasah 2023/2024, awal tahun pelajaran ini akan dimulai pada 17 Juli 23. Matsama, menjadi salah satu kegiatan dalam rangkaian kegiatan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru yang digelar di wal tahun pelajaran. Baik oleh RA, MI, MTs, maupun MA dan MAK.


Pengertian dan Tujuan Matsama


Masa Ta’aruf Siswa Madrasah atau MATSAMA, sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari Pedoman Matsama 2023/2024, adalah masa orientasi atau kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal budaya kekhasan madrasah.


Melalui MATSAMA, para siswa baru madrasah akan dikenalkan lingkungan madrasah, kebiasaan dan budaya madrasah, tata tertib, sistem pembelajaran termasuk mengenalkan guru dan tenaga kependidikannya, keunikan dan keunggulan madrasah. 


Sehingga siswa baru mengenali keadaan diri dan sosialnya dan memiliki kesiapan mental sehingga mudah menyesuaikan diri dalam mengikuti proses pembelajaran selanjutnya. Pun akan menumbuhkan kebanggaan terhapap madrasah, memahami nilai-nilai madrasah, mencintai dan menjaga nama baik almamater.


Selain itu dengan Matsama juga dapat mengenalkan nila-nilai moderasi beragama, menumbuhkan budaya dan jiwa inklusif tidak eksklusif, ramah, anti kekerasan dan bullying, anti pelecehan seksual, dan menghargai harkat-martabat kemanusiaan. Di samping mengenalkan pola kebiasaan hidup bersih, sehat dan halal di lingkungan madrasah, menumbuhkan sikap disiplin dan tanggung jawab, serta mental mandiri berprestasi.


Sesuai dalam pedoman, MATSAMA dilaksanakan dalam jangka waktu tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.


Materi dan Kegiatan Matsama 2023/2024


Dengan beragam tujuan Matsama tersebut di atas, Matsama diselenggarakan dengan materi yang melingkupi kemadrasahan, moderasi beragama, nilai-nilai madrasah, dan budaya dan kebiasaan kehidupan di madrasah.


Materi terkait dengan kemadrasahan  berupa pengenalan lingkungan dan budaya madrasah yang meliputi:

  • Profil singkat madrasah (visi-misi dan keunggulan)
  • Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran
  • Tata tertib, nilai dan norma yang berlaku
  • Sistem pembelajaran dan cara menyiapkan diri belajar secara efektif
  • Perkenalan guru dan tenaga kependidikan
  • Kegiatan ekstrakurikuler dan organisasi kesiswaan


Materi moderasi beragama dalam Matsama merupakan cara mengamalkan ajaran agama dalam konteks kehidupan bersama, berbangsa dan bernegara yang harmoni dengan tetap menjaga:

  • Komitmen kebangsaan (Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UUD 1945)
  • Toleransi dengan menerima perbedaan dan menghargai kepada pihak yang berbeda
  • Anti kekerasan dalam memperjuangkan kebenaran dan keyakinan
  • Akomodatif terhadap budaya dan kearifan lokal


Materi nilai-nilai madrasah, dalam Matsama meliputi:

  • Orientasi ibadah dalam proses belajar mengajar
  • Tata krama/berakhlak dalam pergaulan dan ber-media sosial
  • Pengenalan bentuk-bentuk kekerasan fisik, psikis (bullying), penelantaran, pelecehan seksual, korban narkoba dan kebiasaan merokok
  • Pengenalan bagaimana pencegahan dan penanganan terhadap tindakan kekerasan fisik, psikis (bullying), penelantaran, pelecehan seksual, narkoba dan merokok


Materi terkait budaya dan kebiasaan kehidupan di madrasah, meliputi:

  • Pola hidup bersih, sehat dan halal di lingkungan madrasah
  • Pembentukan sikap disiplin dan tanggung jawab,
  • Pengembangan mental mandiri dan berprestasi


Dari materi Matsama tersebut, madrasah dapat menyusun secara mandiri silabus dan teknis detail pelaksanaanya, dengan disesuaikan pada kondisi madrasah.


Download Pedoman Matsama 2023/2024


Untuk lebih lengkap terkait dengan penyelenggaraan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah, sila baca dan unduh Pedoman Matsama Tahun Pelajaran 2023/2024.


Pedoman Matsama Tahun Pelajaran 2023/2024 dapat diunduh dengan mengeklik tombol download di bawah ini.

Dengan disusun dan diterbitkannya Juknis Pedoman Pelaksanaan Matsama Tahun 2023/2024 ini hendaknya dapat diajadikan acuan dalam penyelenggaraan masa ta’aruf siswa madrasah tahun pelajaran 2023-2024.

2 Jun 2023

Juknis Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah 2023

Juknis Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah 2023

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Tahun 2023 bagi madrasah se-Indonesia. Apa itu Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) dan bagaimana cara agar madrasah bisa mendapatkan BKBA tersebut?


Kemenag melalui Dirjen Pendis telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2261 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2023. SK Dirjen ini diteken langsung oleh Direktur Jenderal, Muhammad Ali Ramdhani pada 27 April silam.


Juknis Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah

Sebagaimana tertuang dalam diktum kedua keputusan ini disebutkan bahwa juknis ini merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan madrasah dalam pengelolaan, penggunaan, dan penanggungjawaban dana Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2023.


Baca: Cara Registrasi Akun EDM eRKAM V.2 Tahun 2023 dan Tambah Staf


Apa Itu Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah


Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah merupakan stimulan bagi madrasah yang sudah melaksanakan EDM e-RKAM dengan baik.


Bantuan Kinerja adalah bantuan dana langsung kepada madrasah sebagai bentuk apresiasi atas kenaikan capaian Standar Nasional Pendidikan (SNP). Bantuan Kinerja diberikan kepada madrasah yang telah menerapkan sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik melalui aplikasi e-RKAM dan memenuhi beberapa indikator kinerja yang ditetapkan.


Kepada madrasah tersebut, diberikan Bantuan Kinerja sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) sebagai bentuk penghargaan untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi dan kualitas madrasah.


Sedang Bantuan Afirmasi adalah bantuan dana bagi madrasah yang memiliki sumber daya terbatas agar dapat digunakan kegiatan yang dapat meningkatkan capaian SNP. Bantuan Afirmasi diberikan kepada madrasah potensial yang (masih) berkinerja rendah untuk membantu percepatan pemenuhan SNP.


Kepada madrasah tersebut diberikan bantuan senilai Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dalam rangka peningkatan kualitas madrasah.


Seleksi dan penyaluran BKBA ini telah diujicobakan pada 2021 dengan penyaluran kepada 2.302 madrasah (Peserta Bimtek EDM ERKAM Tahun 2020 atau Angkatan I). Selanjutnya akan disalurkan kepada 3.177 madrasah peserta Bimtek EDM ERKAM Tahun 2021 / Angkatan 2 dan  2.271 madrasah peserta Bimtek Tahun 2022 atau Angkatan 3.


Baca: Jika Lupa Password EDM e-RKAM V.2


Syarat Penerima BKBA Madrasah


Apa syarat bagi madrasah untuk dapat menerima Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi 2023?


Calon penerima bantuan Kinerja dan Afirmasi wajib memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus.


Kriteria Umum penerima bantuan BKBA 2023 adalah:

  • Madrasah telah mengikuti Bimtek penerapan EDM dan RKAM.
  • Madrasah telah melaksanakan EDM dengan menggunakan aplikasi yang disediakan.
  • Madrasah telah menyusun RKAM dengan memanfaatkan aplikasi e-RKAM.
  • Madrasah menerima dana BOS pada tahun berjalan.
  • Memiliki jumlah minimal Peserta Didik, dengan ketentuan: Madrasah Ibtidaiyah antara 60 - 336 siswa, 60 - 480 siswa (Madrasah Tsanawiyah), dan 60 - 540 orang (Madrasah Aliyah)
  • Memiliki guru dengan jumlah minimal: 4 orang untuk MI, 6 orang (MTs), dan 6 orang (MA/MAK)


Baca: Juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah/RA


Kriteria Khusus Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi, yaitu aspek untuk menentukan peringkat atau rangking madrasah calon penerima bantuan kinerja dan bantuan afirmasi.


Kriteria khusus bantuan kinerja dan bantuan afirmasi sebagai berikut:

  • Tersedianya hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM), menurut 5 aspek, yaitu:  (1) Kedisiplinan warga madrasah, (2) Pengembangan diri guru dan tenaga kependidikan, (3) Penyiapan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran oleh guru, (4) Penyediaan sarana pembelajaran untuk guru dan siswa (5) Pengelolaan anggaran yang transparan dan berorientasi pada peningkatan mutu
  • Tersedia data tentang jumlah peserta didik berlatar belakang ekonomi lemah (Penerima Program Indonesia Pintar/PIP)
  • Tersedia data tentang jumlah ruang belajar yang dimiliki
  • Tersedia data tentang jumlah toilet yang dimiliki.
  • Tersedia data Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) di Madrasah.
  • Tersedia data madrasah penerima bantuan SIMSARPRAS, SBSN, dan bantuan lain yang sejenis.
  • Tersedia data hasil akreditasi madrasah.


Berdasar indikator kriteria khusus di atas kemudian dilakukan penilaian sehingga menghasilkan skor yang dapat menentukan urutan sebuah madrasah terkait dengan madrasah lain.


Download Juknis Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah 2023


Lebih lanjut terkait dengan pengajuan, pengelolaan, penggunaan, dan penanggungjawaban Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah 2023, Ayo Madrasah telah menyediakan file sosialisasi di samping Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2261 Tahun 2023 Tentang Juknis Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah 2023.


Kedua file tersebut dapat diunduh dengan mengeklik tombol download di bawah ini

Kepada semua madrasah se-Indonesia, sila untuk memahami Juknis Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah 2023 tersebut agar tahun ini bisa mendapatkan BKBA Tahun Anggaran 2023.

3 Apr 2023

Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA & Madrasah 2023

Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA & Madrasah 2023

Kemenag melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan panduan dan pedoman dalam penulisan blangko ijazah madrasah tahun 2023. Adalah SK Dirjen Pendis No. 1142 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2022/2023 yang diteken akhir Februari ini.


Sebagaimana disebutkan dalam diktum kedua Surat Keputusan ini, disebutkan bahwa Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah ini sebagai pedoman dalam Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun pelajaran 2022/2023 bagi seluruh madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sehingga baik madrasah negeri maupun swasta diatur dalam Juknis ini.


Juknis Penulisan Ijazah 2023

Ijazah sendiri merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Sehingga, sebagaimana tercantum dalam Bab I Juknis Penulisan Ijazah ini bahwa Ijazah Madrasah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau lulus dari Madrasah. 


Dalam Juknis ini meliputi Ijazah Raudhatul Athfal (RA), Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs), Ijazah Madrasah Aliyah (MA), dan Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).


Contoh Blangko Ijazah RA

Contoh Blangko Ijazah MI

Baca Juga: Kapan Pengumuman Kelulusan Siswa Madrasah Tahun 2023?


Selain mengatur secara umum dan khusus terkait tata cara dan prosedur penulisan blangko ijazah, pada Juknis ini juga disebutkan terkait Prosedur Pendataan Nilai Ijazah dan Nomor Seri Ijazah pada Aplikasi PDUM. Dimana madrasah wajib menginput nilai ijazah dan nomor seri ijazah setiap peserta didik pada aplikasi PDUM. Hal ini ditujukan agar dokumen kepemilikan ijazah terdata dengan baik pada database nasional. Nomor seri ijazah terdapat pada halaman depan bagian bawah blangko ijazah.


Contoh Blangko Ijazah MTs

Contoh Blangko Ijazah MA


Unduh Juknis Penulisan Blangko Ijazah


Dalam artikel kali ini, Ayo Madrasah menyertakan: 

  • Surat Edaran bernomor B-1467/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2023, tertanggal 31 Maret 2023 tentang Penyampaian Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.
  • Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1142 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023
  • Materi Sosialisasi Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023


Sila unduh file-file tersebut di atas melalui tautan di bawah ini.



Menimbang bahwa Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar (lulus) dari satuan pendidikan madrasah dan untuk menjamin keaslian dan keabsahan Ijazah, semua pihak termasuk madrasah sudah seharusnya melaksanakan penulisan Ijazah Madrasah ini dengan sebaik-baiknya.


Dengan berpedoman pada Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA dan Madrasah tahun 2023 ini, diharapkan proses penulisan blangko ijazah dapat berjalan dengan efektif dan efisien, serta meminimalkan terjadinya kesalahan.

9 Jun 2022

Revisi Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2022

Revisi Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2022

Petunjuk Teknis pengelolaan BOP dan BOS pada madrasah tahun anggaran 2022 mengalami revisi. Revisi Juknis BOP dan BOS Madrasah tahun 2022 ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 2791 Tahun 2022 tertanggal 23 Mei 2022.


Adalah Keputusan Dirjen pendis Nomor 2791 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.


Revisi Juknis BOS 2022

Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan untuk RA dan Bantuan Operasional Sekolah untuk Madrasah di tahun 2022 ini memang berpedoman pada Juknis BOP dan BOS Madrasah sebagaimana SK Dirjen Pendis Nomor 6065 Tahun 2021.


Perubahan dan revisi atas Juknis BOP dan BOS Madrasah tahun 2022 ini diumumkan oleh Kementerian Agama melalui surat edaran Ditjen Pendis bernomor B-1344/Dj.I/Dt.I.I/PP.03/06/2022 tertanggal 6 Juni 2022.


Ayo Madrasah kutip dari isi surat edaran tersebut tertulis, disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022. 


Adapun perubuhan yang dilakukan menurut isi surat tersebut, terdapat pada ketentuan Bab IV terkait pembelian buku pelajaran. Yaitu dengan penambahan sehingga berbunyi “Buku Pelajaran, khusus buku agama dan keagamaan yang sudah dinilai oleh Puslitbang Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI”


Sebagaimana pengamatan Ayo Madrasah, penambahan ini persisnya terletak di Bab IV Penggunaan Dana BOS Madrasah untuk non rutin fisik.


Untuk lebih detailnya silakan unduh dan baca revisi juknis BOS Madrasah 2022 ini melalui tautan di bawah.


Di dalam tautan tersebut Ayo Madrasah sertakan Surat Pengantar Nomor B-1344/Dj.I/Dt.I.I/PP.03/06/2022, Keputusan Ditjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2022 (Revisi Juknis BOS Madrasah 2022), dan SK Direjen Pendis Nomor 6065 Tahun 2021 (Juknis BOP dan BOS Madrasah 2022 sebelum revisi).

5 Jun 2022

Petunjuk Teknis ANBK Tahun 2022

Petunjuk Teknis ANBK Tahun 2022

Selain menetapkan POS Asesmen Nasional 2022, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemdikbudristek juga menerbitkan Petunjuk Teknis Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Tahun 2022.


Petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Asesmen Nasional memuat hal-hal yang bersifat teknis pelaksanaan di lapangan. Sehingga isi dari juknis ini akan lebih terperinci, meski tidak semua bagian dari POS Asesmen Nasional 2022 dicantumkan dalam juknis ini. Namun sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari pengantar juknis bahwa, hal-hal teknis yang dianggap penting dan belum tercantum di dalam POS AN yang diperjelas melalui Juknis ANBK 2022 ini.


Juknis ANBK 2022

Dikutip dari Ayo Madrasah, Asesmen Nasional atau biasa disingkat dengan AN, adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah.  Evaluasi ini menggunakan tiga instrumen asesmen yang meliputi kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.


Dalam pelaksanaannya AN hanya dapat dilaksanakan dengan menggunakan sistem tes berbasis komputer. Sedangkan moda tes yang dapat dipilih adalah moda tes komputer daring (online) dan semi daring (semi online). 


Dalam juknis ANBK 2022 ini termuat uraian mengenai tugas dan tanggung jawab dari setiap pelaksana Asesmen Nasional di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga pelaksana di tingkat satuan pendidikan.


Juknis ANBK 2022 juga memuat panduan pelaksanaan ANBK daring (online) dan ANBK semi-daring (semi-online). Mulai dari pra pelaksanaan, saat pelaksanaan, dan paska pelaksanaan ANBK.


Di samping itu, dalam juknis ini juga diuraikan terkait manajemen user laman ANBK dan penanganan masalah seperti kendala teknis, kondisi luar biasa, maupun layanan pengaduan.


Baca Juga: Juknis KSM Tahun 2022


File Petunjuk Teknis Pelaksanaan Asesmen Nasional tersedia dalam format PDF setebal 16 halaman dan berukuran 4,4 MB. Sila unduh file tersebut melalui tombol download di bawah ini.

Diharapkan dengan diterbitkannya Juknis Pelaksanaan AN 2022 ini bisa memberikan panduan teknis kepada pelaksana AN di tingkat pusat, daerah, dan satuan pendidikan dalam melaksanakan AN yang sesuai dengan POS AN. Sehingga semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan AN dapat melaksanakan AN dengan baik dan menghasilkan informasi asesmen yang bermanfaat bagi perbaikan dan kemajuan proses pembelajaran.

2 Jun 2022

Juknis KSM Tahun 2022

Juknis KSM Tahun 2022

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2022 telah dirilis oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Penetapan Juknis KSM ini sekaligus menandai rangkaian penyelenggaraan ajang kompetisi sains antar siswa madrasah ini dimulai.


Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2742 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2022 yang diteken pada 19 Mei kemarin. Regulasi ini menjadi acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan KSM mulai dari tingkat satuan pendidikan, KSM tingkat kabupaten/kota, KSM tingkat provinsi, hingga KSM tingkat nasional.


Kompetisi Sains Madrasah atau KSM adalah kegiatan yang digelar oleh Kementerian Agama sebagai wahana membangun ghirah kompetisi sains di kalangan siswa madrasah. KSM menjadi agenda rutin Kementerian Agama yang digelar setiap tahun. Mulai penyelenggaraan di tahun 2018, materinya dilakukan elaborasi antara sains dan konteks nilai-nilai Islam.


Juknis KSM Tahun 2022

Baca: Cara Registrasi Akun KSM Kemenag


Yang Sama dan Beda di KSM 2022


Seperti pada penyelenggaraan di tahun sebelumnya, untuk jenjang MI/SD, MTs/SMP, dan MA/SMA. 


Bidang yang dilombakan masih sama. Untuk jenjang MI/SD melombakan dua bidang yaitu Matematika Terintegrasi dan IPA Terintegrasi. Untuk jenjang MTs/SMP terdiri atas tiga bidang yaitu Matematika Terintegrasi, IPA Terintegrasi, dan IPS Terintegrasi. Sedang untuk jenjang MA/SMA teridi atas enam bidang yang meliputi Matematika Terintegrasi, Biologi Terintegrasi, Fisika Terintegrasi, Kimia Terintegrasi, Ekonomi Terintegrasi, dan Geografi Terintegrasi.


Penyelenggaraannya pun masih dilakukan berjenjang  mulai dari KSM tingkat satuan pendidikan, KSM tingkat kabupaten/kota, KSM tingkat provinsi, hingga KSM tingkat nasional.


Masih sama seperti tahun sebelumnya, selain mengelaborasi sains dengan konteks nilai-nilai Islam, soal yang disajikan akan menggunakan Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Bahasa Arab.


Berbeda dengan penyelenggaraan di tahun 2021 silam di mana KSM diselenggarakan secara daring penuh maka pada penyelenggaraan di tahun 2022 ini akan dilaksanakan secara terpusat di lokasi yang ditentukan.


Baca Juga:


Waktu & Tempat Pelaksanaan KSM 2022


Berdasarkan Juknis KSM Tahun 2022, Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2022 akan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut.

  • KSM Satuan Pendidikan dilaksanakan pada 11-20 Juli 2022 di madrasah masing-masing
  • Uji coba KSM, 10-11 Agustus 2022, di madrasah masing-masing atau tempat yang ditentukan oleh Komite Kabupaten/Kota
  • KSM Kabupaten/Kota, 13-14 Agustus 2022, di tempat yang ditentukan oleh Komite Kabupaten/Kota
  • KSM Provinsi, 10-11 September 2022, tempat yang ditentukan oleh Komite Provinsi
  • KSM Nasional. 10-14 Oktober 2022, di DKI Jakarta


Download Juknis KSM Tahun 2022


Lebih lanjut dan mendetail terkait dengan penyelenggaraan KSM Tahun 2022 sila baca dan pelajari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2742 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2022.


Juknis KSM Tahun 2022 tersebut dapat diunduh melalui tombol download di bawah.


Mengingat tahapan penyelenggaraan KSM yang sudah kian dekat, perlu kiranya semua pihak terkait menjadikan Juknis KSM Tahun 2022 sebagai acuan dan pedoman dalam menyiapkan penyelenggaraan ajang kompetisi sains tahunan bagi siswa madrasah ini. Tentunya agar kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik dan lancar.

22 Apr 2022

Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA dan Madrasah 2022

Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA dan Madrasah 2022

Petunjuk Teknis penulisan blangko Ijazah untuk RA dan madrasah menjadi pedoman bagi setiap madrasah dalam menulis dan menerbitkan ijazah. Termasuk di tahun pelajaran 2021/2022 ini. Di mana setelah penyelenggaraan Ujian Madrasah, pengumuman kelulusan, tahap selanjutnya adalah penerbitan Ijazah.


Setiap tahun Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan Juknis Penulisan Blangko Ijazah sebagai pedoman bagi RA dan madrasah dalam menulis dan menerbitkan ijazah bagi siswanya. Petunjuk ini berlaku bagi RA, MI, MTs, MA dan MAK di seluruh Indonesia.

Juknis Penulisan Blangko Ijazah

Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari materi sosialisasi penulisan blangko Ijazah yang diterbitkan oleh Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi, Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus pada suatu jenjang pendidikan. Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional dan memiliki peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.


Namun sampai dengan artikel ini diterbitkan, Ayo Madrasah belum mendapatkan SK Dirjen Pendidikan Islam yang biasanya mengatur tentang petunjuk teknis penulisan blangko ijazah tahun 2022 ini. Yang tersedia dan tersebar justru materi sosialisasi terkait Juknis Penulisan Ijazah.


UPDATE (28/04):

SK Juknis Penulisan Ijazah telah dipublikasi. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2047 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.


File SK Dirjen No. 2047 Tahun 2022 Tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah tersebut telah disertakan dalam unduhan di bawah. Klik tombol download untuk mengunduhnya.

-------


Nah, sambil menunggu dibagikannya SK Ditjen Pendis terkait Juknis Penulisan Ijazah, tidak ada salahnya untuk membaca-baca dan mempelajari materi sosialisasi penulisan ijazah RA dan Madrasah Tahun 2022 ini.


Untuk mengunduh materi sosialisasi tersebut sila kunjungi tombol download di bawah ini.

Materi sosialisasi penulisan ijazah setebal 40 halaman ini sebenarnya sudah cukup lengkap. Termasuk memberikan contoh penulisan blangko ijazah untuk setiap jenjang pendidikan mulai dari Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, hingga MA dan MAK. 

Selagi menunggu blangko ijazah didistribusikan hingga ke madrasah, sila baca dan pelajari materi sosialisasi dan SK Juknis Penulisana Blangko Ijazah untuk RA dan Madrasah tahun 2022 ini.

4 Mar 2022

Juknis PIP Madrasah 2022

Juknis PIP Madrasah 2022

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa madrasah kembali digulirkan di tahun 2022. Kepastian ini setelah regulasi yang mengatur Juknis penyaluran PIP bagi siswa madrasah diteken oleh Ditjen Pendis Kemenag.


Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 873 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022. Regulasi sebagai juknis dan panduan dalam penyaluran PIP Kemenag ini ditandatangani pada 14 Februari 2022.


Sesuai dengan judulnya, regulasi ini sebagai petunjuk teknis dan panduan para pihak dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar bagi siswa madrasah. Ruang lingkupnya meliputi persyaratan penerima PIP, mekanisme pencairan dana PIP, tata kelola PIP, pelaporan, pertanggungjawaban, dan monitoring.

Juknis PIP Madrasah 2022


Baca: Cara Verval PIP Madrasah 2022


Besar dan Peruntukan Dana PIP


Merujuk pada Juknis PIP Madarsah tahun 2022, nilai bantuan PIP untuk setiap siswa madrasah dikelompokkan berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah, setiap siswa akan menerima bantuan sebesar Rp.450 ribu. Sedang untuk Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, masing-masing akan diterimakan Rp.750 ribu dan Rp.1 juta. 


Bantuan diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:

JenjangBesaran Dana   pada Tahun Pelajaran Semester GenapBesaran Dana   pada Tahun Pelajaran Semester Ganjil
MIPeserta Didik Kelas VI diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00;Peserta Didik Kelas I diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00;
Peserta Didik Kelas I, II, III, IV dan V diberikan dana sebesar Rp 450.000,00Peserta Didik Kelas II, III, IV, V, dan VI yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap diberikan dana sebesar Rp 450.000,00.
MTsPeserta Didik Kelas IX diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00Peserta Didik Kelas VII diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00
Peserta Didik Kelas VII dan VIII diberikan dana sebesar Rp 750.000,00Peserta Didik Kelas VII dan IX yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap diberikan dana sebesar Rp 750.000,00
MAPeserta Didik Kelas XII diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00Peserta Didik Kelas X diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00
Peserta Didik Kelas X dan XI diberikan dana sebesar Rp. 1.000.000,00Peserta Didik Kelas XI dan XII yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap diberikan dana sebesar Rp. 1.000.000,00

Besaran bantuan PIP Madrasah tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya personal pendidikan peserta didik, antara lain: 

  • Pembelian buku/kitab dan alat tulis
  • Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan seperti tas, sepatu, dan sejenisnya
  • Biaya transportasi
  • Uang saku
  • Iuran bulanan
  • Biaya kursus/pelatihan tambahan
  • Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan


Baca: Link Verval PIP Kemenag (SIPMA) 2022


Penerima PIP Madrasah


Siapakah siswa madrasah yang berhak menerima PIP? Dalam Juknis PIP Madrasah 2022, Bab II Poin E disebutkan beberapa kriteria siswa madrasah yang menerima PIP Tahun 2022. Ketentuan penerima PIP itu meliputi.

1. PIP bagi Peserta Didik Madrasah berusia 6 - 21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan kriteria sebagai berikut:

  • Peserta Didik (MI, MTS, MA) penerima PIP Tahun 2021. 
  • Peserta Didik (MI, MTS, MA) yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
  • Peserta Didik (MI, MTS, MA) dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh madrasah yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut: 
    • Peserta Didik yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/anak yang tinggal di panti asuhan
    • Peserta Didik yang berasal dari daerah yang terdampak bencana alam; 
    • Peserta Didik berkebutuhan khusus (disabilitas); 
    • Peserta Didik yang orang tua/walinya berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan
    • Peserta Didik yang berstatus tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan
    • Peserta Didik putus sekolah yang kembali bersekolah. 

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b dan c diberikan apabila anggaran masih tersedia. 

3. Data Peserta Didik dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf e bersumber dari EMIS melalui persetujuan:


Baca: Verval Data PIP Tahap 1 Tahun 2022


Download Juknis PIP Madrasah 2022


Untuk memahami terkait dengan penyaluran PIP bagi siswa madrasah di tahun 2022 terutama terkait dengan persyaratan penerima PIP, mekanisme pencairan dana PIP, tata kelola PIP, pelaporan, pertanggungjawaban, dan monitoringnya, sila baca dan unduh Juknis PIP Madrasah Tahun 2022 melalui tombol download di bawah.


Sesuai dengan harapan kita, dengan berpedoman pada Juknis PIP Madrasah tahun 2022 ini proses pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk siswa madrasah ini dapat terlaksana secara tepat prosedur, tepat waktu, dan tepat sasaran.


4 Feb 2022

Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2022

Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2022

TPG atau Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah kembali akan disalurkan pada tahun anggaran 2022 ini. Kementerian Agama RI melalui Dirjen Pendidikan Islam telah menerbitkan Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2022.


Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 7321 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022.


Sesuai dengan namanya, SK Dirjen Pendis Nomor 7321 Tahun 2021 ini merupakan acuan dan pedoman dalam penetapan dan penyaluran tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah, baik PNS ataupun Bukan PNS, pada madrasah (RA, MI, MTs, MA, dan MAK).

Juknis TPG 2022


Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari Pengertian Umum Lampiran SK Dirjen ini, tunjangan profesi adalah penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Isi dalam SK Dirjen Pendis Nomor 7321 Tahun 2021, secara prinsipal, tidak terlalu jauh berbeda dibanding Juknis TPG tahun 2021 silam.


Sumber Anggaran dan Besaran TPG 2021


Sumber anggaran tunjangan profesi bagi guru madrasah di tahun 2022 ini dibedakan dalam tiga kelompok. Ketiganya meliputi:

  1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kanwil Kemenag Provinsi, bagi guru dan kamad bukan PNS (baik madrasah yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat) dan belum inpassing.
  2. DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, bagi guru dan kamad PNS pada satminkal MIN dan madrasah swasta (diselenggarakan masyarakat) dan bagi pengawas sekolah pada madrasah.
  3. DIPA madrasah negeri jenjang MTs dan MA/MAK bagi guru dan kamad PNS di MTs dan MA/MAK Negeri.

Besaran tunjangan profesi tahun 2022 masih belum berubah dibanding tahun sebelumnya. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS dan PPPK diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
  2. Pengawas sekolah pada madrasah diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
  3. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
  4. 4. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00. per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku

Kriteria Penerima TPG 2022


Penerima TPG Tahun 2022 adalah guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah, baik PNS, Non-PNS, maupun PPPK. Guru dan Kamad tersebut mengajar di madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri) maupun diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) yang terlah memiliki izin operasional.

Selain itu, harus memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV serta memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi NRG.

Di samping itu tentunya harus memenuhi berbagai kriteria lain, semisal jumlah jam mengajar (beban kerja), jumlah kehadiran, rasio siswa, dan keterkaitan dengan layanan Simpatika. Kesemua persyaratan dan kriteria penerima tunjangan profesi tersebut diuraikan dalam Bab III Juknis Penyaluran TPG Tahun 2022 ini.


Unduh Juknis TPG 2022


Untuk memahami secara lebih jelas dan tuntas, sila baca SK Dirjen Pendis Nomor 7321 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022 beserta lampirannya.

Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2022 dapat diunduh melalui tombol download di bawah ini.

Baca Juga: Juknis Tunjangan Insentif Guru 2022

Dengan diterbitkannya Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2022 tentu akan menjadi pedoman dan acuan bagi semua pihak, baik guru maupun pemangku kebijakan lainnya, untuk menjamin penyaluran tunjangan ini berjalan lancar.

23 Feb 2021

Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2021

Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2021

Akhirnya, Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2021 dirilis. Juknis yang merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7233 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 tersebut telah disahkan pada 23 Desember silam. Namun baru dipublikasikan untuk umum hari ini (22/2/2020).


Sesuai dengan namanya, SK Dirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020 ini merupakan acuan dan pedoman dalam penetapan dan penyaluran tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah, baik PNS ataupun Bukan PNS, pada madrasah (RA, MI, MTs, MA, dan MAK).


Sesuai pengertian dalam pendahuluan di lampiran SK Dirjen tentang Juknis TPG Tahun 2021 tersebut, tunjangan profesi adalah penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juknis TPG 2021


Kriteria Penerima TPG 2021


Penerimanya adalah guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil maupun Bukan Pegawai Negeri Sipil. Baik yang melaksanakan tugas di madrasah negeri maupun madrasah swasta (yang diselenggarakan masyarakat). Selain itu penerima lainnya adalah Kepala Madrasah dan Pengawas sekolah pada madrasah. Tentunya dengan memenuhi kriteria penerima yang telah ditetapkan.


Adapun kriteria penerima TPG Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik, dibuktikan dengan hasil PKG tahun sebelumnya;
  • Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi:
    • Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
    • Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK;
    • Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di daerah khusus:
      • Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan, yaitu 5 (lima) madrasah;
      • Paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru aktif mengajar pada madrasah binaannya.
  • Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya:
    • Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;
    • Bagi GBPNS yang telah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
    • Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;
    • Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. Dikecualikan bagi penerima tunjangan profesi dengan pangkat dan golongan IV/d, IV/e atau pembina utama, berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain:
    • Penyuluh agama;
    • Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:
      • Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);
      • Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
      • Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);
      • Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);
      • Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);
      • Pendamping Keluarga Harapan (PKH);
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru;
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi:
    • Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI;
    • Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;
    • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah.


Besaran TPG 2021


Besaran tunjangan yang diterima untuk TPG dikelompokkan dalam tiga golongan yakni guru, kepala madrasah, dan pengawas yang berstatus PNS, guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah inpassing, dan guru dan kepala madrasah bukan PNS dan bukan inpassing.


Bagi kelompok pertama,  guru, kepala madrasah, dan pengawas yang berstatus PNS diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.


Untuk guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah inpassing diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing.


Sedang bagi guru dan kepala madrasah bukan PNS dan bukan inpassing diberikan tunjangan profesi sebesar 1,5 juta perbulan.


Download Juknis Penyaluran TPG 2021


Untuk lebih memahami segala sesuatu terkait ketentuan dalam penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2021, sila baca dan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7233 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021.


Untuk mengunduh Juknis TPG Tahun 2021 tersebut, sila klik tombol di bawah.


Diterbitkannya Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2021 ini dapat menjadi acuan bagi semua pihak terkait sehingga proses penetapan, penyaluran, dan pelaporan Tunjangan Profesi Guru Tahun Anggaran 2021 dapat berlangsung dengan baik.