31 Mar 2026

SEB Upacara Bendera di Sekolah dan Madrasah

SEB Upacara Bendera di Sekolah dan Madrasah

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pelaksanaan Upacara Bendera di sekolah dan madrasah perlu diselenggarakan secara teratur dan berkelanjutan sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter.


SEB Upacara Bendera

Adalah Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/3304/SJ tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Satuan Pendidikan Formal / Satuan Pendidikan Keagamaan Formal Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.


Dengan diberlakukannya SEB ini, maka Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah dan Surat Edaran Direktur Pendidikan Islam Nomor 11 Tahun 2025 tentang Upacara Bendera Senin Pagi dan Menyanyikan Lagu Wajib Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Disampaikan dalam SEB tertanggal 27 Maret 2026 tersebut bahwa Upacara Bendera di Satuan Pendidikan Formal / Satuan Pendidikan Keagamaan Formal Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah merupakan bagian dari proses pendidikan dan penguatan karakter murid yang menanamkan nilai disiplin, kerja sama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan murid.


Oleh karena itu Upacara Bendera perlu diselenggarakan secara teratur dan berkelanjutan sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter.


Pelaksanaan Upacara Bendera dan Ikrar Pelajar Indonesia


Diantara isi Surat Edaran Bersama tentang Upacara Bendera ini adalah bahwa upacara bendera di Satuan Pendidikan Formal / Satuan Pendidikan Keagamaan Formal Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sedikitnya dilaksanakan setiap: 

  • Peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus
  • Hari Senin
  • Hari Besar Nasional

Dalam pelaksanaan upacara bendera, masih menurut isi Edaran Bersama tersebut, janji siswa dibacakan secara serentak dengan menggunakan teks Ikrar Pelajar Indonesia.

Adapun bunyi Ikrar Pelajar Indonesia adalah sebagai berikut:

Ikrar Pelajar Indonesia

Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
  1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. menghormati dan mencintai orang tua dan guru;
  3. belajar dengan baik dan sungguh-sungguh;
  4. rukun dengan teman; dan
  5. mencintai tanah air Indonesia.

Selain itu, peserta upacara dianjurkan untuk menyanyikan dan/atau mendengarkan lagu "Rukun Sama Teman" atau lagu "Kurikulum Berbasis Cinta" setelah rangkaian upacara bendera hari Senin dilaksanakan.

Download SEB Upacara Bendera


Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/3304/SJ tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Satuan Pendidikan Formal / Satuan Pendidikan Keagamaan Formal Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, selengkapnya dapat diunduh melalui tautan di bawah.

Itulah SEB tentang Upacara Bendera di Sekolah dan Madrasah sebagai edaran terbaru terkait pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah dan Madrasah.

7 Nov 2025

Ketentuan Teknis Pendataan NISN di Madrasah

Ketentuan Teknis Pendataan NISN di Madrasah

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) memiliki peran penting bagi siswa, termasuk di madrasah. NISN adalah kode unik dan standar yang dimiliki setiap siswa di Indonesia sebagai identitas nasional, berlaku seumur hidup dan digunakan untuk berbagai keperluan administrasi sekolah.


Mengingat peran penting NISN tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam  Kementerian Agama melakukan optimalisasi pelaksanaan pendataan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada siswa di Madrasah.


Ketentuan terbaru terkait dengan pendataan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di madrasah ini tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-542/Dt.I.I/PP/11/2025 tertanggal 3 November 2025.


Pendataan NISN di Madrasah

Dalam surat berperihal Ketentuan Teknis Pendataan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di Madrasah yang ditandatangani A.n Direktur Jenderal, oleh Direktur KSKK Madrasah, Nyanyu Khodijah ini disebutkan bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pendataan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada siswa di Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah menetapkan beberapa ketentuan teknis.


Baca: Cara Lihat, Cek, dan Edit NISN


Ketentuan teknis tersebut meliputi:


1. Kewajiban Kepala Raudhatul Athfal


Setiap Kepala RA wajib untuk:

  • Memastikan satuan pendidikan terdaftar di EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Jika belum, maka lembaga dihimbau agar melengkapi data-data yang diperlukan, yaitu mengupload SK IJOP (format PDF), Foto Plang nama lembaga dan Foto Bangunan (format JPG/PNG), dengan fomat file yang diupload maksimal 200 KB, serta update lokasi titik koordinatnya
  • Melakukan Input data seluruh siswa dengan lengkap dan valid pada aplikasi EMIS berdasarkan data dari kartu keluarga/dokumen kependudukan terbaru agar mendapatkan NISN selambat-lambatnya 31 Desember 2025.


2. Kewajiban Kepala Madrasah


Setiap Kepala Madrasah mulai dari jenjang MI, MTs, hingga MA wajib untuk:

  • Memastikan bahwa seluruh siswa pada semua tingkat memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid. Pengecekan NISN dapat dilakukan melalui aplikasi EMIS dan/atau Verifikasi dan Validasi Peserta Didik. 
  • Jika masih ada siswa yang tidak memiliki NISN untuk tingkat RA/MI maka segera melakukan penginputan data siswa secara lengkap dan valid pada aplikasi EMIS, dan jika NISN tidak Valid maka diselesaikan melalui aplikasi VervalPD paling lambat 31 Desember 2025.
  • Dalam hal penerimaan siswa baru, dilaksanakan dengan ketentuan:
    • Madrasah Ibtidaiyah (MI)
      • Melakukan kegiatan tarik data NISN melalui EMIS untuk siswa baru Kelas 1 (satu) yang telah mempunyai NISN dari Raudhatul Athfal (RA)/satuan pendidikan lain yang setara.
      • Dalam hal siswa baru Kelas 1 (satu) belum mempunyai NISN, maka satuan Pendidikan MI wajib segera memproses penerbitan NISN dengan melakukan penginputan data siswa secara lengkap dan valid di EMIS paling lambat 31 Desember 2025
    • Madrasah Tsanawiyah (MTs) / Madrasah Aliyah (MA) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
      • Melakukan kegiatan tarik data NISN melalui EMIS untuk murid baru Kelas 7 (Tujuh) pada MTs dan Kelas 10 (sepuluh) pada MA/MAK.
      • Dalam hal data NISN murid baru kelas 7 (Tujuh) MTs dan kelas 10 (sepuluh) MA/MAK masuk dalam kategori NISN tidak valid atau residu/bermasalah, maka murid baru/orangtua/wali wajib melakukan perbaikan data NISN melalui aplikasi Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (Verval PD) pada sekolah/madrasah asal paling lambat 31 Desember 2025.

3. Data Residu Peserta Didik


Jika terdapat data residu peserta didik yang disebabkan karena terdapat siswa dengan dua atau lebih record peserta didik berbeda di sistem VervalPD, lembaga dapat mengajukan merger di akun VervalPD. 

Setelahnya akan dilakukan approval oleh tim Pusdatin atau Kemenag Pusat sehingga data ganda tersebut menjadi tunggal.


4. Siswa dari Luar Negeri


Siswa yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri yang telah memenuhi persyaratan untuk melanjutkan pendidikan di RA/MI/MTs/MA/MAK namun belum mempunyai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) wajib melaporkan diri kepada Direktorat KSKK Madrasah (Subdit Kurikulum dan Evaluasi). 

Nantinya oleh Kemenag akan dilakukan perekaman pendataan dalam rangka pembuatan NISN.

5. Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Pengawas Madrasah


Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Pengawas Madrasah wajib melakukan evaluasi dan memastikan seluruh siswa baru pada kelas 1 pada MI, kelas 7 pada MTs, dan kelas 10 pada MA/MAK telah memiliki NISN yang valid.

Selengkapnya terkait ketentuan teknis Pendataan NISN di Madrasah dapat dibaca langsung pada surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam  Kementerian Agama Nomor B-542/Dt.I.I/PP/11/2025 tertanggal 3 November 2025 yang dapat diunduh langsung melalui tombol download di bawah.

Ketentuan teknis Pendataan NISN di Madrasah ini menjadi upaya Kementerian Agama dalam optimalisasi pendataan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada siswa di Madrasah, dengan memiliki NISN yang valid.

30 Sep 2025

Deadline BAP BOS di EMIS Diperpanjang

Deadline BAP BOS di EMIS Diperpanjang

Deadline atau batas akhir upload BAP BOS di EMIS akhirnya diperpanjang. Sebelumnya, berdarkan surat Direktorat Pendidikan Islam bernomor B-370/Dt.I.I/PP/09/2025, pendataan EMIS (BAP BOS) dilakukan paling lambat 30 September 2025. Baca: Deadline Unggah BAP BOS 2025 di EMIS


Namun hingga menjelang batas akhir, ternyata persentase madrasah yang telah melakukan cetak dan unggah BAP BOS masih sangat rendah, sehingga deadline BAP BOS akhirnya diperpanjang sampai tanggal 15 Oktober 2025.


Deadline BAP BOS di EMIS Diperpanjang

Perpanjangan waktu pendataan EMIS (BAP BOS) ini disampaikan Direktorat jenderal Pendidikan Islam melalui surat bernomor B-418/Dt.I.I/HM.01/09/2025, tertanggal 29 September 2025.


Dalam surat yang ditandatangani Direktur KSKK Madrasah, Nyanyu Khodijah, atas nama Direktur Jenderal, disebutkan bahwa per tanggal 26 September persentase Pendataan EMIS (BAP BOS) baru mencapai 54.99%. 


Berdasarkan hal tersebut, disampaikan bahwa untuk memberikan keleluasaan waktu Pendataan EMIS (BAP BOS) yang semula paling lambat tanggal 30 September 2025 diperpanjang sampai tanggal 15 Oktober 2025.


Perpanjangan deadline cetak dan unggah BAP BOS ini tentu menjadi kabar gembira bagi Kepala Madrasah, Bendahara BOS, dan operator madrasah mengingat beberapa hari terakhir akses terhadap aplikasi EMIS sering terkendala.


Sehingga dengan adanya perpanjangan waktu BAP BOS dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk melakukan pemutakhiran data jumlah siswa aktif dan rombongan belajar siswa di EMIS. Hasil dari BAP BOS akan digunakan sebagai dasar perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026.


Adapun surat Direktorat Pendidikan Islam tentang perpanjangan deadline BAP BOS di EMIS dapat diunduh DI SINI.

3 Sep 2025

Deadline Unggah BAP BOS 2025 di EMIS

Deadline Unggah BAP BOS 2025 di EMIS

Dalam rangka perhitungan alokasi BOP Raudhatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026, madrasah wajib untuk segera mencetak dan mengunggah Tanda Bukti Pendataan EMIS (BAP BOS).


Demikian disampaikan Kementerian Agama melalui surat Direktorat Pendidikan Islam bernomor B-370/Dt.I.I/PP/09/2025 tertanggal 1 September 2025 tentang Pendataan EMIS (BAP BOS).


Unggah BAP BOS 2025 di EMIS

Surat yang ditandatangani oleh Direktur KSKK Madrasah ini mengungkapkan bahwa dalam rangka Pendataan EMIS (BAP BOS) untuk perhitungan alokasi BOP Raudhatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026, akan dilakukan Pendataan EMIS (BAP BOS) untuk perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah.


Pendataan EMIS (BAP BOS) akan digunakan sebagai dasar perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026.


Masih menurut isi surat, setiap RA dan Madrasah wajib membuat dan mengunggah Tanda Bukti Pendataan EMIS (BAP BOS) sebagai bukti telah melakukan pendataan dengan sebenar benarnya.


BAP BOS dapat diunduh untuk kemudian dicetak dari laman EMIS. Setelah ditandatangani oleh Kepala Madrasah, BAP BOS diunggah kembali ke laman EMIS paling lambat tanggal 30 September 2025.


Sebaliknya bagi RA dan Madrasah yang tidak bersedia menerima BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026, maka dapat membuat surat pernyataan tidak bersedia menerima BOP RA/BOS Madrasah dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan tidak perlu melakukan pendataan.


Adapun surat Direktorat Pendidikan Islam bernomor B-370/Dt.I.I/PP/09/2025 perihal Pendataan EMIS (BAP BOS), dapat diunduh di bawah.


So, bagi RA dan Madrasah untuk segera melakukan download, cetak, dan unggah BAP BOS melalui laman EMIS paling lambat pada 30 September 2025.

2 Jul 2025

EMIS Semester Gasal 2025/2026 Dibuka Mulai 9 Juli

EMIS Semester Gasal 2025/2026 Dibuka Mulai 9 Juli

Pemutakhiran data EMIS periode semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 segera dimulai. Masa updating data EMIS ini akan dibuka mulai tanggal 9 Juli 2025. Seperti biasa, lembaga termasuk madrasah dapat melakukan pemutakhiran data selama satu semester, hingga 31 Desember 2025.


Pembukaan pemutakhiran data EMIS 4.0 untuk masa semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 ini disampaikan secara resmi melalui surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor B-401/Set.I/KS/06/2025, tertanggal 30 Juni 2025.


EMIS Semester Gasal 2025/2026 Dibuka

Dalam surat berperihal Pemutakhiran Data EMIS 4.0 Semester Ganjil TP 2025/2026 tersebut disampaikan bahwa jadwal pemutakhiran data Semester Ganjil TP 2025/2026 dilaksanakan mulai tanggal 9 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.


Ini berarti EMIS sudah dibuka beberapa hari sebelum tahun ajaran 2025/2026 dimulai. 


Baca: Solusi Emis, Tidak Bisa Membuat Rombel


Sebagaimana diketahui, sesuai dengan kalender pendidikan madrasah 2025/2026, tahun ajaran baru akan dimulai pada 14 Juli 2025. Sedang EMIS 4.0 sudah akan bisa diakses beberapa hari sebelumnya yaitu mulai 9 Juli 2025.


Adapun pemutakhiran tersebut dilakukan pada aplikasi EMIS 4.0 yang diakses melalui laman https://emis.kemenag.go.id/.


Masih menurut surat Ditjen Pendis Kemenag, disampaikan bahwa data EMIS terintegrasi dengan aplikasi PDUM, Rapor Digital Madrasah, BOS, Simba, SIKAP, Simsarpras, Siaga PAI dan e-ijazah, serta terintegrasi dengan Data Simpeg Kemenag, Dapodik, Dukcapil dan BAN-PDM. Data EMIS digunakan sebagai Data Dasar untuk perencanaan dan pengambilan kebijakan dalam program penyaluran Bantuan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam seperti Bantuan Sarpras, BOS, PIP Madrasah, Bantuan untuk Lembaga dan Ustadz pada pondok Pesantren.


Oleh karena itu, setiap lembaga, termasuk madrasah diharapkan melakukan pemutakhiran sesuai data terbaru, lengkap dan valid, dan untuk setiap perubahan data yang terjadi sesuai dengan kondisi sesungguhnya.


Baca: Deadline EMIS Semester Genap 2024/2025 Diperpanjang


Selengkapnya terkait surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor B-401/Set.I/KS/06/2025, perihal Pemutakhiran Data EMIS 4.0 Semester Ganjil TP 2025/2026 dapat dibaca dan diunduh melalui tombol download di bawah.


Dengan mulai dibukanya masa pemutakhiran data EMIS, madrasah dan operator madrasah dapat segera memulai pemutakhiran data di EMIS 4.0, terutama terkait dengan penginputan siswa baru dan PTK baru, hingga pembagian tugas mengajar.

1 Jul 2025

Deadline EMIS Semester Genap 2024/2025 Diperpanjang

Deadline EMIS Semester Genap 2024/2025 Diperpanjang

Dealine atau batas akhir pendataan Emis 4.0 untuk masa pendataan semester genap tahun ajaran 2024/2025 diperpanjang. Pengumuman perpanjangan masa pendataan EMIS ini dilakukan melalui surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor B-401/Set.I/KS/06/2025, tertanggal 30 Juni 2025.


Deadline EMIS Semester Genap 2024/2025 Diperpanjang

Dalam surat berperihal Pemutakhiran Data EMIS 4.0 Semester Ganjil TP 2025/2026 tersebut disebutkan bahwa pendataan semester genap 2024/2025 akan diperpanjang mulai tanggal 1 sampai 5 Juli 2025. Dan masa cut-off selama 3 hari mulai tanggal 6 - 8 Juli 2025.


Hal ini dikatakan sebagai bentuk kompensasi karena telah terjadi permasalahan akses pada data siswa/santri pada awal Juni selama 3 hari yang mengganggu proses pendataan.


Baca: Cara Meluluskan Siswa di EMIS


Jadwal Pemutakhiran Data Semester Ganjil TP 2025/2026


Selain menyampaikan tentang perpanjangan waktu, dalam surat tersebut juga menginfokan jadwal pemutakhiran data Emis untuk masa pendataan semester ganjil tahun ajaran 2025/2026.


Disebutkan bahwa jadwal pemutakhiran data Semester Ganjil TP 2025/2026 dilaksanakan mulai tanggal 9 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.


Sehingga mulai tanggal 9 Juli ini, pengguna EMIS, termasuk madrasah, dapat memulai melakukan pemutakhiran data pada aplikasi EMIS 4.0 yang diakses melalui laman https://emis.kemenag.go.id/


Disampaikan juga bahwa data EMIS terintegrasi dengan aplikasi PDUM, Rapor Digital Madrasah, BOS, Simba, SIKAP, Simsarpras, Siaga PAI dan e-ijazah, serta terintegrasi dengan Data Simpeg Kemenag, Dapodik, Dukcapil dan BAN-PDM. Data EMIS digunakan sebagai Data Dasar untuk perencanaan dan pengambilan kebijakan dalam program penyaluran Bantuan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam seperti Bantuan Sarpras, BOS, PIP, Bantuan untuk Lembaga dan Ustadz pada pondok Pesantren.


Karena itu data yang dilaporkan adalah data terbaru, lengkap dan valid, dan untuk setiap perubahan data yang terjadi sesuai dengan kondisi sesungguhnya.


Selengkapnya terkait surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor B-401/Set.I/KS/06/2025, perihal Pemutakhiran Data EMIS 4.0 Semester Ganjil TP 2025/2026 dapat dibaca dan diunduh melalui tombol download di bawah.

Dengan diberikannya perpanjangan waktu pemutakhiran EMIS, madrasah yang belum menuntaskan dapat memanfaatkan perpanjangan deadline tersebut.

21 Feb 2025

Verval Peserta Didik Tingkat Akhir untuk e-Ijazah 2025

Verval Peserta Didik Tingkat Akhir untuk e-Ijazah 2025

Menindaklanjuti pemberlakuan e-Ijazah Tahun 2025, setiap madrasah untuk melakukan verifikasi dan validasi data. Verval tersebut menyasar data nomeklatur madrasah, data peserta didik tingkat akhir (kelas 6 MI, 9 MTs, dan 12 MA/MAK), dan nama dan penugasan kepala madrasah.


Verval e-Ijazah

Untuk melakukan verval data awal penerima e-Ijazah tersebut, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikdasmen telah menyiapkan laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir


Demikian pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui suratnya bernomor B-65/Dt.I.I/PP.00/02/2025 tertanggal 19 Februari 2025 dengan pokok surat Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, dan 12) untuk E-Ijazah 2025.


Penerapan e-Ijazah sendiri telah diatur melalui Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah.


Masih menurut surat edaran Kemenag yang Ayo Madrasah peroleh dari laman TTE Kemenag, disebutkan beberapa hal yang harus dilakukan terkait verifikasi dan validadi data awal e-Ijazah 2025. Data-data tersebut meliputi:


1. Memastikan Kesesuaian Nomenklatur Madrasah


Setiap madrasah memastikan kesesuaian nomenklatur Madrasah merujuk pada penetapan izin penyelenggaraan (izin pendirian/izin operasional). 


Jika nomeklatur madrasah yang tertulis di laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir belum sesuai dengan izin penyelenggaraan, lakukan pembaruan nomenklatur Madrasah melalui Verval Satuan Pendidikan (VervalSP) di laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan


2. Pastikan Semua Peserta Didik Tingkat Akhir Telah Terdaftar


Pastikan seluruh data peserta didik tingkat akhir di satuan pendidikan terdaftar pada Dasbor e-Ijazah di laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. 


Apabila terdapat peserta didik tingkat akhir yang belum terdaftar pada dashbor e-Ijazah, lakukan pembaruan data peserta didik pada aplikasi EMIS


3. Pastikan Validitas Data Calon Penerima e-Ijazah


Pastikan validitas data peserta didik tingkat akhir di laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. 


Apabila ditemukan data peserta didik belum sesuai (masuk kategori data residu), lakukan pembaruan data melalui aplikasi VervalPD di laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id atau arsip NISN di laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id;


4. Pastikan Kesesuaian Penugasan Kamad


Madrasah memastikan kesesuaian penugasan Kepala Madrasah. Apabila penugasan Kepala Madrasah belum sesuai, lakukan pembaruan penugasan Kepala Madrasah pada aplikasi EMIS.


Baca Surat Edaran Verval e-Ijazah


Untuk lebih jelasnya terkait Verval Peserta Didik Tingkat Akhir untuk e-Ijazah 2025, sila baca dan unduh surat pemberitahuan dari Ditjen Pendis Kemenag nomor B-65/Dt.I.I/PP.00/02/2025 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, dan 12) untuk E-Ijazah 2025.



Itulah keempat poin penting dalam Verval Peserta Didik untuk e-Ijazah 2025 yang harus segera diverifikasi dan validasi validitas datanya.

13 Mar 2024

Ketentuan Jam Kerja Selama Ramadhan 1445 H

Ketentuan Jam Kerja Selama Ramadhan 1445 H

Ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan 1445 H (2024) bagi pegawai di lingkungan Kemenag, diatur dengan edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor SE. 10 Tahun 2024 tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama Pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriyah.


Edaran yang ditanda tangani Plt. Sekretaris Jenderal Kemenag, Abu Rokhmad ini tentunya didasari atas Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara.


Jam Kerja Selama Ramadhan

Baca: Edaran Kegiatan Pembelajaran di Madrasah Pada Bulan Ramadhan


Dalam surat edaran tersebut pengaturan jam masuk, jam pulang, dan jam istirahat (jam kerja pegawai) pada bulan Ramadhan 1445 Hijriyah, ditetapkan sebagai berikut:

Satuan kerja yang memberlakukan lima hari kerja:

  1. Hari Senin - Kamis, pukul 08.00 - 15.00, dengan waktu istirahat antara pukul 12.00 - 12.30.
  2. Hari Jumat, pukul 08.00 - 15.30, dengan waktu istirahat antara pukul 11.30 - 12.30.
Satuan kerja yang memberlakukan enam hari kerja:
  1. Hari Senin - Kamis dan Sabtu, pukul 08.00 - 14.00, dengan waktu istirahat antara pukul 12.00 - 12.30.
  2. Hari Jumat, pukul 08.00 - 14.00, dengan waktu istirahat antara pukul 11.30 - 12.30.

Masih menurut surat edaran Sekjen Kemenag, diatur tentang jumlah jam efektif. Dimana jumlah jam efektif bagi satuan kerja selama bulan Ramadhan 1445 H adalah 32 jam lebih 30 menit dalam seminggunya. Ini berlaku baik bagi satker yang melaksanakan 5 hari kerja maupun 6 hari kerja.


Unduh Surat Edaran Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan


Untuk mempelajari lebih lanjut dan dijadikan pedoman, sila dibaca dan diunduh SE Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 10 Tahun 2924 tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama Pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriyah.

Unduh surat edaran Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan di bawah ini.

Dengan diterbitkannya edaran tentang Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan ini sekiranya dapat menjadi pedoman bagi setiap pegawai dan satuan kerja Kementerian Agama.

3 Mar 2024

Edaran Kegiatan Pembelajaran di Madrasah Pada Bulan Ramadhan

Edaran Kegiatan Pembelajaran di Madrasah Pada Bulan Ramadhan

Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Direktorat KSKK Madrasah merilis surat edaran perihal kegiatan pembelajaran di madrasah selama bulan Ramadhan Tahun 2024.


Adalah surat Ditjen Pendis bernomor 180.5/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2024 dan tertanggal 1 Maret 2024 dengan perihal Kegiatan Pembelajaran di Madrasah Pada Bulan Ramadhan yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur KSKK Madrasah, Muchamad Sidik Sisdiyanto.


Edaran Kegiatan Pembelajaran di Madrasah Pada Bulan Ramadhan

Dalam surat yang Ayo Madrasah dapatkan dari laman TTE Kemenag, bahwa dalam rangka efektivitas kegiatan pembelajaran di madrasah pada bulan Ramadhan 1445 H, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah menyampaikan beberapa poin. 


Salah satunya terkait dengan libur awal Ramadhan. Dimana kegiatan pembelajaran di madrasah diliburkan pada tanggal 1 Ramadhan (hari pertama Ramadhan). Sedang pada hari kedua Ramadhan, siswa sudah masuk pembelajaran.


Poin pertama dalam surat itu secara lengkap menyebutkan, Kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadhan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadhan menunggu ketetapan dari Pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari ke dua Ramadhan 1445 H;


Dalam surat tersebut juga diatur terkait kegiatan selama bulan Ramadhan. Sebagaimana tertulis dalam poin kedua surat, Selama bulan Ramadhan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadhan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa. Program kegiatan tersebut dapat berupa semisal, Pesantren Ramadhan.


Yang berikutnya terkait dengan pengaturan jam belajar selama bulan Ramadhan. Dimana Direktorat KSKK Madrasah memberi kewenangan kepada Kepala Madrasah untuk mengatur jam belajar selama bulan Ramadhan dengan tetap memperhatikan dan menyesuaikan ketetapan dari pemerintah atau Pemda.


Baca: Pedoman KBM Bulan Ramadhan Madrasah Jawa Tengah


Selengkapnya terkait isi surat edaran Direktur KSKK Madrasah terkait dengan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan di madrasah dapat dibaca pada gambar di bawah.


SE Pembelajaran di Madrasah pada Bulan Ramadhan 1445 H 2024

Atau langsung unduh file PDF Surat Ditjen Pendis Nomor 180.5/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2024 perihal Kegiatan Pembelajaran di Madrasah Pada Bulan Ramadhan dengan mengeklik tombol download di bawah.



Baca: Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024


Bagi madrasah hendaknya mencermati surat edaran terkait Kegiatan Pembelajaran di Madrasah Pada Bulan Ramadhan dari Direktorat KSKK Madrasah ini sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadhan 1445 H.

17 Feb 2024

Segera Isi Kuesioner Bagi Madrasah Penerima BKBA, Pelaksana AKMI, dan Pokja GTK

Segera Isi Kuesioner Bagi Madrasah Penerima BKBA, Pelaksana AKMI, dan Pokja GTK

Bagi madrasah penerima Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA), pelaksana Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI), dan Kelompok Kerja GTK Tahun 2023 segera mengisi kuesioner yang telah disiapkan oleh Project Management Unit Realizing Realizing Education Project Madrasah Education Quality Reform (PMU REP-MEQR).


Demikian sebagaimana disampaikan dalam Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 313/PMU.MEQR/HM/II/2024 yang ditandatangani oleh Ketua PMU REP-MEQR.


Madrasah isi Kuesioner

Baca: Kemenag Moratorium Ijin Operasional Madrasah Baru


Pengisian kuesioner tersebut sebagai tindak lanjut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sedang melakukan pemeriksaan pelaksanaan Proyek REP-MEQR TA 2023.


Ketiga kegiatan yang harus segera mengisi kuesioner dari PMU REP-MEQR tersebut meliputi:

  1. Kepala Madrasah penerima BKBA Tahun 2023 (Bacth 2 dan Bacth 3), mengisi kuesioner pada link https://bit.ly/KuesionerBKBA2023
  2. Kepala Madrasah yang siswanya mengikuti pelaksanaan AKMI Tahun 2023, mengisi kuesioner pada link https://bit.ly/KuesionerAKMI2023
  3. Kepala Kelompok Kerja yang menerima bantuan Tahun 2023, mengisi kuesioner pada link https://bit.ly/KuisionerPokja2023


Masih menurut isi surat sebagaimana yang Ayo Madrasah dapatkan dari laman TTE Kemenag, pengisian kuesioner paling lambat sampai tanggal 20 Februari 2024.


Surat permohonan pengisian kuesioner dari Ketua PMU REP-MEQR tersebut dapat diunduh melalui LINK BERIKUT INI.


Bagi madrasah-madrasah yang tahun 2023 kemarin mendapatkan BKBA atau pelaksana AKMI 2023 ataupun bagi penerima bantuan Kelompok Kerja GTK bisa segera melakukan pengisian kuesioner sebagaimana diminta.

10 Mei 2023

Verval PIP Tahap 2 Tahun 2023

Verval PIP Tahap 2 Tahun 2023

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag kembali membuka verval penerima PIP untuk tahap ke-2 tahun 2023. Pelaksanaan verval calon penerima PIP ini disampaikan melalui surat edaran Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor B-1901/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/05/2023, tertanggal 9 Mei 2023.


Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia itu menyampaikan perihal Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap II Tahun 2023.


Sebagaimana isi surat yang Ayo Madrasah dapatkan dari laman TTE Kemenag, disampaikan bahwa diperlukan pemutakhiran data siswa penerima PIP. Hal ini dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2023.


Verval PIP Tahap 2 Tahun 2023

Baca: SK Penerima PIP Tahap I Tahun 2023 MI, MTs, dan MA


Disampaikan juga bahwa  Basis data penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun 2023 adalah hasil pemadanan data siswa semester genap tahun pelajaran 2022/2023 yang dikelola EMIS dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI. 


Karena itu, masih menurut surat edaran bernomor B-1901/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/05/2023, data hasil padan tersebut perlu dilakukan verifikasi dan validasi (verval) keaktifan serta kelayakannya sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahap II Tahun 2023.


Baca: Edaran Pencairan PIP Tahap I Tahun 2023


Masih menurut surat edaran, setiap Kanwil Kemenag untuk menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayahnya agar melakukan verval data siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2023 melalui Aplikasi SIPMA, yakni Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah. SIPMA, sebagaimana tahun sebelumnya yang dapat diakses pada laman: https://pipmadrasah.kemenag.go.id.


Selain itu, Kanwil Kemenag Provinsi pun melakukan persetujuan (approval) dan memastikan hasil verval data siswa madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan benar serta dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan.


Pun kepada seluruh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk segera melakukan koordinasi dan memastikan pelaksanaan verval data penerima PIP dapat berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.


Baca: PIP 2023 untuk Siswa Madrasah Mulai Cair


Sedang bagi madrasah, melaksanakan verval data penerima PIP Tahap II Tahun 2023, dengan melakukan perbaikan data profil siswa harus disesuaikan dengan Kartu Keluarga (KK). Data yang harus diperbaiki tersebut meliputi NIK, nama lengkap siswa, nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir. Perbaikan dilakukan terhadap beberapa data siswa yang belum sinkron dengan data Dukcapil.


Hasil verval merupakan data nominatif. Sebagaimana disampaikan dalam surat Dirjen Pendis, data hasil verifikasi dan validasi merupakan data nominatif. Sehingga daftar siswa yang termuat dalam verval tidak otomatis ditetapkan menjadi penerima PIP Tahap II Tahun 2023.


Hal ini pun dikarenakan keterbatasan anggaran dan harus dilakukan sinkronisasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). 


Meski demikian, siswa yang tidak menjadi penerima PIP pada tahun anggaran 2023 akan diprioritaskan menjadi penerima PIP pada tahun berikutnya.


Baca: Link Verval PIP Kemenag (SIPMA)


Deadline verval 9 Juni. Dalam poin terakhir surat edaran Dirjen Pendis disampaikan juga bahwa batas akhir atau deadline verval PIP Tahap II adalah 9 Juni 2023, Pukul 23:59 WIB. 


Unduh surat edaran tentang Verval PIP Tahap II Tahun 2023. Bagi madrasah yang ingin mengunduh surat edaran terkait dengan pelaksanaan Verval Data Penerima PIP Tahap II Tahun 2023, sila unduh melalui tombol download di bawah ini.



Baca: Cara Verval PIP Madrasah Tahun 2023


Dengan dilaksanakannya verval PIP Tahap 2 Tahun 2023 ini dapat lebih meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2023. 

14 Apr 2023

Pendaftaran Proposal Bantuan Pokja GTK 2023 Diperpanjang

Pendaftaran Proposal Bantuan Pokja GTK 2023 Diperpanjang

Masa pendaftaran proposal Bantuan Kelompok Kerja (Pokja) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun 2023 diperpanjang. Pengumuman perpanjangan pengajuan proposal Bantuan Pokja ini disampaikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui suratnya yang bernomor 432/PMU.MEQR/HM/IV/2023,


Surat dengan pokok surat Perpanjangan Pendaftaran Proposal Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2023 ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen/Ketua PMU Project REP-MEQR, Abdul Rouf, atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Islam.


Baca: Pendaftaran SK Pokja GTK Madrasah 2023 Diperpanjang


Proposal Bantuan Pokja GTK 2023

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa jadwal pendaftaran proposal bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah tahun 2023 yang sebelumnya diatur melalui Edaran Nomor 283/PMU.MEQR/HM/III/2023, diperpanjang/diubah. Perubahan jadwal tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pendaftaran proposal bantuan oleh Pokja: 13 Maret - 30 April 2023
  • Persetujuan proposl bantuan Pokja oleh Admin KKGTK Kabupaten/kota: 13 Maret - 5 Mei 2023
  • Pengajuan/rekomendasi proposal Pokja calon penerima bantuan oleh Admin KKGTK Provinsi kepada Admin KKGTK Pusat: 30 Maret - 14 Mei 2023
  • FGD Admin KKGTK Pusat untuk penyusunan rekomendasi Pokja calon penerima bantuan 2023: 15-16 Mei 2023
  • Pleno Pimpinan Komponen 3 untuk menetapkan Pokja calon penerima bantuan 2023: 18 Mei 2023
  • Penerbitan Keputusan Penetapan Pokja penerima bantuan 2023: 19-25 Mei 2023


Surat edaran bernomor 432/PMU.MEQR/HM/IV/2023 tentang Perpanjangan Pendaftaran Proposal Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2023, selengkapnya dapat dibaca dan diunduh melalui tombol download berikut.


Dengan perpanjangan pendaftaran proposal Bantuan Pokja GTK ini tentu memberikan kesempatan kepada Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP MTs/MA/MAK), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK MTs/MA/MAK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) untuk mengajukan yang belum mengajukan proposal bantuan dapat segera membuat dan mengajukannya.

5 Apr 2023

Tanggal-Tanggal Penting Akhir Tahun Pelajaran 2022/2023 Kanwil Jawa Tengah

Tanggal-Tanggal Penting Akhir Tahun Pelajaran 2022/2023 Kanwil Jawa Tengah

Tanggal-tanggal penting madrasah pada akhir Tahun Pelajaran 2022/2023 untuk Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Mendekati akhir tahun pelajaran 2022/20023 Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah merilis Tanggal-tanggal Penting dalam Kalender Pendidikan Madrasah.


Pengumuman ini menjadi lampiran dalam surat edaran Nomor 31.046/Kw.11.2/1/PP.00/03/2023 Perihal Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Madrasah. Menilik perihal dan isi surat, surat tertanggal 31 Maret 2023 ini sebenarnya meneruskan surat serupa dari Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : B-1449/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2023 tanggal 31 Maret 2023. Surat tersebut pernah Ayo Madrasah publish melalui artikel Kapan Pengumuman Kelulusan Siswa Madrasah Tahun 2023?


Tanggal Penting Kaldik Jateng

Dalam lampiran surat sebagaimana yang Ayo Madrasah dapatkan, terdapat lampiran berjudul Tanggal  Penting dalam Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.


Tanggal-tanggal penting tersebut memperjelas dari Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-1449/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2023 yang hanya memuat tanggal pengumuman dan tanggal kelulusan Madrasah Aliyah (5 Mei 2023) dan pengumuman dan tanggal kelulusan MTs, MI, dan RA (8 Juni 2023).


Di dalamnya termasuk tanggal libur akhir Ramadan, libur Idul Fitri, dan kegiatan-kegiatan pra dan paska pengumuman kelulusan seperti rapat kelulusan dan pelaporan kelulusan.


Baca Juga: Kalender Pendidikan Madrasah Jawa Tengah 2022/2023 (Pdf dan Excel)


Tanggal-tanggal penting tersebut antara lain:

  • 15 – 20 April 2023: Libur akhir bulan Ramadhan sebelum 1 Syawal 1444 H
  • 22 – 27 April 2023: Libur dalam rangka hari raya Idul Fitri 1444 H
  • 4 Mei 2023: Rapat kelulusan dewan guru dan Berita acara rapat kelulusan
  • 5 Mei 2023: (1) Pengarahan peserta didik, kegiatan praktik baik; (2) Tanggal rapor kelas akhir (12) semester genap MA; (3) SK Penetapan Kelulusan; (4) Pengumuman kelulusan MA; (5) Surat Keterangan Lulus
  • 6 Mei 2023: Tanggal mutasi raport kelas akhir
  • 5 – 6 Mei 2023: Laporan kelulusan daring dan/atau luring pada PDUM, DPDM ke Kankemenag 
  • 8 – 9 Mei 2023: Rekapitulasi kelulusan MA pada kankemenag 
  • 10 Mei 2023: Pelaporan kelulusan MA (Kankemenag) secara daring
  • 7 Juni 2023: (1) Rapat kelulusan/tamat dewan guru (MTs, MI, RA); (2) Berita acara rapat kelulusan/tamat
  • 8 Juni 2023: (1) Pengarahan peserta didik, kegiatan praktik baik; (2) Tanggal rapor kelas akhir semester genap MTs, MI, RA; (3) SK penetapan kelulusan/tamat; (4) Pengumuman kelulusan/tamat; (5) Surat keterangan lulus
  • 9 Juni 2023: Tanggal mutasi raport kelas akhir
  • 8 – 10 Juni 2023: Laporan kelulusan/tamat daring dan/atau luring pada PDUM, DPDM ke Kankemenag 
  • 12 – 13 Juni 2023: Rekapitulasi kelulusan/tamar MTs, MI, RA pada Kankemenag
  • 13 Juni 2023: Pelaporan kelulusan/tamat MTs, MI, RA secara daring.

Lebih jelasnya sila unduh surat Nomor 31.046/Kw.11.2/1/PP.00/03/2023 ini melalui tautan di bawah ini.


Karena tanggal-tanggal dalam artikel ini bersumber dari Surat Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, tentu hanya berlaku untuk RA dan Madrasah di Jawa Tengah. Untuk provinsi lainnya, bisa jadi berbeda namun karena penentuannya tetap berdasarkan surat dari Dirjen Pendis maka dimungkinkan tidak jauh berbeda.


Meski demikian, untuk tanggal-tanggal penting di akhir tahun pelajaran ini, bagi madrasah dan RA di luar Jawa Tengah sebaiknya berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.

31 Mar 2023

Edaran Pencairan PIP Tahap I Tahun 2023

Edaran Pencairan PIP Tahap I Tahun 2023

Dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I Tahun 2023 segera dicairkan. Menyusul diterbitkannya surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor B-1419/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/03/2023 tertanggal 30 Maret 2023.


Dalam surat berperihal Pencairan Bantuan Sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2023 sebagaimana Ayo Madrasah peroleh dari laman TTE Kemenag, disampaikan bahwa dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar Tahap I Tahun Anggaran 2023 untuk siswa madrasah sedang dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur.


Edaran Pencairan PIP

Baca: SK Penerima PIP Tahap I Tahun 2023 MI, MTs, dan MA


Masih menurut isi surat tersebut, paling lambat tanggal 17 April 2023, dana bantuan sudah akan masuk ke rekening masing-masing siswa penerima PIP.


Terkait dengan proses pencairan dana bantuan PIP Tahap I Tahun 2023 untuk siswa madrasah, Ditjen Pendis Kemenag, melalui suratnya yang dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, menyampaikan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk Madrasah Ibtidaiyah, Bank Mandiri untuk Madrasah Tsanawiyah dan MA) di tingkat provinsi terkait pencairan bantuan sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2023;
  • Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota cq. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam untuk:
    • Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI, Bank Mandiri untuk MTs dan MA) di tingkat Kabupaten/Kota terkait dengan pencairan bantuan sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2023;
    • Menginstruksikan kepada Kepala Madrasah untuk menginformasikan kepada siswanya yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2023 dan membantu proses pencairan dana bantuan tersebut di bank terdekat dengan mengikuti prosedur dan mekanisme pencairan sebagaimana dalam Juknis PIP Tahun 2023.


Adapun surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-1419/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/03/2023, perihal Pencairan Bantuan Sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2023, selengkapnya dapat diunduh dan dibaca melalui tautan di bawah.



Untuk menyikapi pencairan dana bantuan PIP Tahap I Tahun 2023 bagi siswa madrasah ini, silakan masing-masing madrasah untuk mencermati surat edaran pencairan PIP tersebut dengan dengan mengikuti prosedur dan mekanisme pencairan sebagaimana dalam Juknis PIP Tahun 2023.

30 Mar 2023

Pendaftaran SK Pokja GTK Madrasah 2023 Diperpanjang

Pendaftaran SK Pokja GTK Madrasah 2023 Diperpanjang

Pendaftaran Surat Keputusan (SK) Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2023 di perpanjang. Sedianya, pendaftaran bagi Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Pendidikan, baik KKG, MGMP MTs, MGMP MA/MAK, MGBK MTs dan MA/MAK, KKM, dan POKJAWAS, ditutup pada 31 Maret 2023 ini.


Namun, berdasar Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama nomor 367/PMU.MEQR/HM/III/2023, tertanggal 29 Maret 2023, masa pendaftaran SK Kelompok Kerja GTK Madrasah tersebut diperpanjang hingga 15 April 2023.


Pendaftaran Pokja GTK diperpanjang

Menurut surat yang Ayo Madrasah dapatkan, dituliskan bahwa Terkait persiapan pemberian bantuan untuk Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Pendidikan Madrasah dalam wadah KKG, MGMP MTs, MGMP MA/MAK, MGBK MTs dan MA/MAK, KKM, dan POKJAWAS pada tahun 2023, pada Edaran PPK/Ketua PMU Nomor 219/PMU.MEQR/HM/II/2023 disebutkan bahwa pendaftaran Surat Keputusan (SK) Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah berakhir pada 31 Maret 2023. Melalui edaran ini, pendaftaran SK dimaksud diperpanjang menjadi 15 April 2023.


Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Up. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam ini ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen/Ketua PMU Project REP-MEQR, Abdul Rouf, atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Islam.


Surat edaran tersebut dapat diunduh dan dibaca melalui tautan berikut ini.


Dengan diperpanjangnya masa pendaftaran SK Kelompok Kerja (Pokja) GTK Madrasah Tahun 2023 ini tentu memberi kesempatan kepada para guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Agama untuk membentuk dan mendaftarkan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP MTs/MA/MAK), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK MTs/MA/MAK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) untuk mengajukan Surat Keputusan Kelompok Kerja GTK.

29 Jul 2022

Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Akademik PPG Guru Madrasah

Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Akademik PPG Guru Madrasah

Kementerian Agama kembali membuka pendaftaran seleksi Akademik PPG untuk guru madrasah. Sesuai namanya, seleksi akademik ini untuk menyeleksi guru RA dan madrasah yang berhak menjadi calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kementerian Agama.


Pembukaan pendaftaran seleksi akademik PPG ini diumumkan melalui surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor B-476/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/2022. Surat tertanggal 29 Juli 2022 dengan pokok surat Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG bagi Guru Madrasah ini ditandatangi oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain, atas nama Direktur Jenderal.


Sebagaimana isi surat yang didapatkan Ayo Madrasah dari Portal Simpatika disebutkan bahwa Dalam rangka pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan pelaksanaan Seleksi Akademik bagi guru madrasah.

Seleksi Akademik Guru Madrasah

Baca: Apa Itu NPK (Nomor Pendidik Kemenag) dan Cara Mendapatkan


Guru madrasah tersebut adalah guru yang mengampu mata pelajaran Guru Kelas MI, Guru Kelas RA, Rumpun agama (Alqur’an Hadist, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Akidah Akhlak, dan Bahasa Arab) maupun guru mata pelajaran umum.


Dari isi surat tersebut dapat disimpulkan bahwa seleksi akademik kali ini berlaku bagi semua guru RA dan Madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK) dan untuk semua mata pelajaran. Tentunya dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi setiap guru.


Baca: Syarat, Tahapan, dan Cara Ikuti Pre Test PPG Kemenag


Waktu dan Tahapan Seleksi Akademik Calon Peserta PPG


Masih menurut surat edaran tersebut, diumumkan juga waktu pelaksanaan dan tahapan pelaksanaan seleksi akademik bagi guru RA dan madrasah.


Adapun waktu dan tahapannya adalah sebagai mana berikut:

  • 1-5 Agustus 2022, Pendaftaran calon peserta bagi guru yang memenuhi syarat dilaksanakan secara daring melalui Simpatika.
  • 5-7 Agustus 2022, Pencetakan Surat Pengantar Ujian Seleksi Akademik dari Simpatika.
  • 8-10 Agustus 2022, Pelaksanaan Seleksi Akademik.
  • 12 Agustus 2022, Pengumuman hasil Seleksi Akademik di Simpatika.

Sebagian besar tahapan tersebut dilaksanakan secara online melalui Portal Simpatika. Untuk itu, masing-masing calon peserta untuk dapat memantau dan mengikuti setiap tahapan seleksi melalui Portal Simpatika dengan menggunakan akun masing-masing PTK.


Sedang terkait informasi teknis pelaksanaan seleksi akademik akan tertera dalam surat Pengantar Seleksi Akademik yang dapat dicetak melalui Simpatika.


Baca: Daftar Linieritas dan Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab


Persyaratan Pendaftar Seleksi Akademik


Surat edaran tentang Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG bagi Guru Madrasah ini juga menyertakan lampiran berisikan persyaratan pendaftar Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru Tahun 2022.


Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari lampiran tersebut, setiap pendaftar Seleksi Akademik harus memenuhi enam persyaratan yang meliputi:

  1. Terdata aktif di Simpatika sebagai guru dengan satuan administrasi pangkal (satminkal) di Madrasah.
  2. Belum pernah mengikuti program sertifikasi guru dan memiliki sertifikat pendidik.
  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran yang dipilih sesuai regulasi linieritas.
  4. Memiliki NPK.
  5. Memiliki SK pengangkatan sebagai guru dengan TMT paling lama di tahun 2020;
  6. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun di bulan Agustus 2022.


Baca: Daftar Linieritas Ijazah S1/DIV dengan Prodi PPG


Secara lengkap, surat edaran Nomor: B-476/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/2022 Tentang Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG bagi Guru Madrasah dapat dibaca dan diunduh dengan mengeklik tautan berikut ini.


Bagi guru RA dan madrasah yang memenuhi keenam syarat di atas, sila memantau akun Simpatika masing-masing. Jangan sampai melewatkan kesempatan dibukanya Pendaftaran Seleksi Akademik PPG Guru Madrasah ini.